Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Inovasi ASTER (Aduan Satpol PP Terintegrasi)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah MUSTAFA FAHMI, S. Kom
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 06 January 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Secara astronomis, Kabupaten Balangan terletak di antara 2°1’37’’ sampai dengan 2°35’58’’ Lintang Selatan dan di antara 114°50’24’’ sampai dengan 115°50’24’’ Bujur Timur, Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Balangan berbatasan dengan Kabupaten Tabalong (Provinsi Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur) di sebelah utara; Kabupaten Kotabaru (Provinsi Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur) di sebelah timur; Kabupaten Hulu Sungai Tengah di sebelah selatan; dan Hulu Sungai Utara di sebelah barat. Kabupaten Balangan terdiri dari 8 (delapan) kecamatan yaitu Kecamatan Lampihong, Batumandi, Awayan, Tebing Tinggi, Paringin, Paringin Selatan, Juai, dan Halong. Luas wilayah Kabupaten Balangan adalah 1.828,1225 Km2 dengan jumlah kepadatan penduduk 132.213 Jiwa. Kondisi ketenagakerjaan dari jumlah penduduk yang berumur 15 tahun ke atas di Kabupaten Balangan merupakan termasuk angkatan kerja sebanyak 72.475 jiwa, terdiri dari 70.707 jiwa bekerja dan 1.768 jiwa pengangguran, pekerjaan yang dikerjakan dikategorikan Pegawai Negeri Sipil, Karyawan Perkantoran, Pekebun, Petani dan Wiraswatsa. Secara garis besar cakupan layanan La-Lisa merupakan masyarakat Balangan secara keseluruhan yang berhak untuk mendapatkan layanan publik terkait pelanggaran Perda/Perkada maupun gangguan kamtibmas. Dengan Potensi gangguan pelanggaran berada di wilayah Kecamatan Paringin dengan jarak tempuh kurang lebih 7 Km dari Kantor Satpol PP Balangan. Adanya program aduan seperti SP4N Lapor yang masih kurang diminati oleh masyarakat menjadi dasar La-Lisa muncul sebagai pelengkap dimana penggunaan whatsapp sebagai media komunikasi yang digunakan oleh semua lapisan masyarakat bisa menjadi solusi dalam pelayanan publik terkait layanan publik terkait pelanggaran Perda/Perkada maupun gangguan kamtibmas.

Tujuan Inovasi

1.       Kurangnya Sumber Daya Manusia dan aplikasi yang mudah dalam melayani aduan.

2.       Biaya dalam peningkatan Sumber Daya Manuasia maupun pengembangan program memerlukan biaya yang tidak sedikit.

3.       Pelaporan yang sebelumnya melalui jalur telepon kurang diminati oleh penerima layanan.

4.       Pelaporan melalui jalur Internet seperti SP4N Lapor belum pernah diterima.

5.       Masyarakat pada umumnya lebih punya kuota Whatsapp dibanding kuota internet bahkan pulsa.

6.       Tim lapangan tidak mudah melacak aduan dikarenakan tidak ada media yang berhubungan dengan lokasi (gps system) yang tersedia dengan pelaporan telepon

7.       Data pelapor terkadang tidak jelas sehingga mekanisme pelaporan tidak mudah saat menyajikan data kepada pimpinan.

Manfaat Inovasi

Penggunaan aplikasi mudah seperti Whatsapp yang sudah secara massive digunakan oleh seluruh orang di dunia merupakan strategi dalam pengembangan Inovasi yang mengacu kepada 5 (Lima) prinsip dasar pengelolaan inovasi yaitu Faster (Lebih Cepat) dengan menggunakan program yang sudah tersedia layanan publik akan mudah untuk digunakan oleh masyarakat, Smarter (Lebih pintar) aplikasi yang digunakan sudah menyediakan fasilitas aktifasi jam kerja/obrolan sampai dengan menerima dan mengirim bukti otentik seperti foto atau video apabila dibutuhkan untuk kelengkapan bahan aduan. Cheaper (Lebih murah) aplikasi yang sudah tersedia di playstore disediakan secara gratis tidak memerlukan biaya yang tinggi, namun seiring perkembangan akan diupgrade ke layanan whatsapp berbayar yaitu Whatsapp API (Application Programming Interface) aplikasi yang memungkinkan developer mengintegrasikan aplikasi lain sekaligus sehingga proses obrolan dengan pengadu atau peminta layanan akan lebih mudah. Easier (Lebih Mudah) penggunaan whatsapp untuk layanan ini mudah karena semua orang bisa menggunakan program whatsapp. Better (Lebih baik) pelayanan kepada masyarakat terpenuhi sehingga SKPD memunginkan untuk meningkatkan kinerja, apalagi dampak positif yang dihasilkan kedepan membuat Pemerintah Kabupaten mengalokasikan anggaran khusus untuk inovasi La-Lisa ini, secara garis besar strategi yang diatwarkan melalui inovasi ini adalah :

1.       Memudahkan masyarakat melakukan pelaporan aduan

2.       Menggunakan jalur whatsapp yang lebih familiar

3.       Tim lapangan yang lebih terkoordinir

Data dukung administratif bisa disajikan kepada pimpinan

Hasil Inovasi

Dampak positif (manfaat) yang dirasakan saat program inovasi ini ada diantaranya sudah dirasakan masyarakat khususnya pelapor yang sempat dilayani oleh inovasi La-Lisa, dari perspektif pelayanan kepada masyarakat yaitu terayominya masyarakat, kemudian dengan masyarakat merasakan ketentraman dan keamanan dalam aktifitas keseharian, sehingga terjadinya rasa aman dan nyaman dalam beraktifitas akhirnya mengerucut kepada pendukung semua aspek kehidupan dimasyarakat  baik itu dari aspek pendidikan aspek kesehatan aspek sosial, aspek ekonomi, aspek politik dan lain-lain karena terciptanya kemanan dan ketertiban umum di masyarakat.

 

Sedangkan manfaat untuk SKPD

1.     Melayani masyarakat secara keseluruhan di Kabupaten Balangan terkait pelanggaran Perda/Perkada serta gangguan Kamtibmas.

2.     Meningkatkan pelayanan SKPD Satpol PP Balangan kepada masyarakat terkait pelanggaran Perda/Perkada serta gangguan Kamtibmas.

3.     Meningkatan kapasitas SDM Administrator program pada Satpol PP Balangan tentang penggunaan teknologi informasi.

4.     Meningkatkan kapasitas SDM pada Tim Lapangan  Satpol PP Balangan tentang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang baik serta sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

5.     SKPD Satpol PP Balangan dalam hal ini bisa memberikan kontribusi guna peningkatan nilai Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Balangan.

6.     SKPD bisa memetakan wilayah aatau daerah berdasar potensi kerawanan gangguan Kambtibmas mauupun pelanggaran Perda/Perkada.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung