Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nama Inovasi | LA-LISA (Layanan Aduan onLIne whatsapp SAtpol PP) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | MUSTAFA FAHMI, S. Kom |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 06 January 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Secara astronomis, Kabupaten Balangan terletak di antara 2°1’37’’ sampai dengan 2°35’58’’ Lintang Selatan dan di antara 114°50’24’’ sampai dengan 115°50’24’’ Bujur Timur, Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Balangan berbatasan dengan Kabupaten Tabalong (Provinsi Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur) di sebelah utara; Kabupaten Kotabaru (Provinsi Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur) di sebelah timur; Kabupaten Hulu Sungai Tengah di sebelah selatan; dan Hulu Sungai Utara di sebelah barat. Kabupaten Balangan terdiri dari 8 (delapan) kecamatan yaitu Kecamatan Lampihong, Batumandi, Awayan, Tebing Tinggi, Paringin, Paringin Selatan, Juai, dan Halong. Luas wilayah Kabupaten Balangan adalah 1.828,1225 Km2 dengan jumlah kepadatan penduduk 132.213 Jiwa yang dilayani Satpol PP Balangan dalam hal layanan Trantibum. Kondisi ketenagakerjaan dari jumlah penduduk yang berumur 15 tahun ke atas di Kabupaten Balangan merupakan termasuk angkatan kerja sebanyak 72.475 jiwa, terdiri dari 70.707 jiwa bekerja dan 1.768 jiwa pengangguran, pekerjaan yang dikerjakan dikategorikan Pegawai Negeri Sipil, Karyawan Perkantoran, Pekebun, Petani dan Wiraswatsa. Secara garis besar cakupan layanan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) untuk masyarakat Balangan secara keseluruhan berada diseluruh wilayak kerja Satpol PP Balangan. Dengan potensi tertinggi gangguan berada di wilayah Kecamatan Paringin dengan jarak tempuh kurang lebih 7 Km dari Kantor Satpol PP Balangan namun gangguan Trantibum di Kabupaten Balangan relatif kecil yang menandakan kondisi terkendali dan aman. Adanya program aduan seperti SP4N Lapor yang belum cukup familiar oleh masyarakat serta kultur masyarakat yang lebih suka melapor langsung secara offline kepada perutgas Satpol PP serta lapor secara online di semua kanal media sosial menjadi dasar La-Lisa muncul sebagai pelengkap dan sebagai media komunikasi informasi sekaligus sebagai layanan aduan pelayanan publik terkait pelanggaran Perda/Perkada maupun gangguan kamtibmas di Kabupaten Balangan. |
| Tujuan Inovasi |
|
| Manfaat Inovasi | Penggunaan aplikasi mudah seperti Whatsapp yang sudah secara massive digunakan oleh seluruh orang di dunia merupakan strategi dalam pengembangan Inovasi yang mengacu kepada 5 (Lima) prinsip dasar pengelolaan inovasi yaitu Faster (Lebih Cepat) dengan menggunakan program yang sudah tersedia layanan publik akan mudah untuk digunakan oleh masyarakat, Smarter (Lebih pintar) aplikasi yang digunakan sudah menyediakan fasilitas aktifasi jam kerja/obrolan sampai dengan menerima dan mengirim bukti otentik seperti foto atau video apabila dibutuhkan untuk kelengkapan bahan aduan. Cheaper (Lebih murah) aplikasi yang sudah tersedia di playstore disediakan secara gratis tidak memerlukan biaya yang tinggi. Easier (Lebih Mudah) penggunaan whatsapp untuk layanan ini mudah karena semua orang bisa menggunakan program whatsapp. Better (Lebih baik) pelayanan kepada masyarakat terpenuhi sehingga SKPD memunginkan untuk meningkatkan kinerja, dengan membuka semua portal aduan sehingga layanan La-Lisa lebih maksimal. Dan secara garis besar strategi yang ditawarkan melalui inovasi ini adalah :
|
| Hasil Inovasi | Dampak positif (manfaat) yang dirasakan saat program inovasi ini ada diantaranya sudah dirasakan masyarakat khususnya pelapor yang sempat dilayani oleh inovasi La-Lisa, dari perspektif pelayanan kepada masyarakat yaitu terayominya masyarakat, kemudian dengan masyarakat merasakan ketentraman dan keamanan dalam aktifitas keseharian, sehingga terjadinya rasa aman dan nyaman dalam beraktifitas akhirnya mengerucut kepada pendukung semua aspek kehidupan dimasyarakat baik itu dari aspek pendidikan aspek kesehatan aspek sosial, aspek ekonomi, aspek politik dan lain-lain karena terciptanya kemanan dan ketertiban umum di masyarakat. Sedangkan manfaat untuk SKPD
|