Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nama Inovasi JEBOL AKTA KELAHIRAN (Layanan Jemput Bola Akta Kelahiran di Desa-Desa dan Sekolah)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah NETY HERAWATI, S.Sos, MM
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 March 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009, Permendagri 108 tahun 2019 tentang pelaksanaan Perpres 96 tahun 2018, Permendagri 109 tahun 2019 tentang petunjuk formulir dan blanko yang digunakan. Permendagri No 9 tahun 2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran. Target Prioritas ; Tahun 2020 -2024,  peraturan presiden no.18/ 2020 RPJMN 2020-2024, Perpres 61/2019 RKP 2020, Perpres 62/2019 Stranas Percepatan Adminduk dan Permendagri 67/2020 Renstra Kemendagri 2020-2024.

Tujuan Inovasi

Cakupan Akta kelahiran di Kabupaten Balangan secara target Nasional sudah tercapai dengan pembandingan antara jumlah anak usia 0-18 tahun yang memiliki Akta Kelahiran dibagi dengan jumlah penduduk usia 0-18 tahun dikali 100% yaitu 97,48 % dari Target nasional 97 %. Akan tetapi kepemilikan akta kelahiran secara umum berdasarkan data agregat tahun 2021 dari jumlah penduduk 131.234 jiwa yang sudah memiliki Akta kelahiran sebesar 69,970 jiwa atau 53,32 % sedangkan penduduk belum memiliki akta kelahiran sebesar 61.264 atau 46,68 %. Cukup banyak penduduk balangan yang belum memiliki akta kelahiran ada beberapa kendala antara lain :

1.    Penduduk masih belum mengangap akan pentingnya akta kelahiran dibandingkan dokumen lainnya seperti KTP dan KK

2.    Akta kelahiran ada, tetapi sebagian belum terigister di SIAK karena terbitan luar daerah ataupun terbitan lama sebelum adanya SIAK sehingga tidak terdata memiliki.

3.    Penduduk membuat akta kelahiran anaknya ketika anak mau masuk sekolah saja tidak secepatnya sesuai aturan sebelum enam puluh hari kelahiran.

4.    Penduduk membuat akta kelahiran ketika dibutuhkan saja misal membuat paspor ataupun daftar  umroh /haji.

5.    Penduduk yang jauh dari kabupaten perlu waktu dan biaya untuk datang mengurus ke kantor, serta masih belum mengetahui apa saja berkas yang dibawa.

6.    Adanya calo yang meminta biaya pengurusan sehingga penduduk enggan mengurusnya.

 

Berdasarkan permasalahan di atas, inovasi pelayanan akta kelahiran jemput bola sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran penduduk kabupaten Balangan. Inovasi jemput bola akta kelahiran adalah pelayanan langsung oleh petugas Dukcapil turun langsung ke desa agar memudahkan penduduk dalam pengurusannya tanpa datang ke Dinas Dukcapil.

Melalui inovasi ini diharapkan penduduk dapat memiliki akta kelahiran dengan mudah, cepat dan gratis.

 

ISU STRATEGIS

Target Prioritas ; Tahun 2020 -2024,  peraturan presiden no.18/ 2020 RPJMN 2020-2024, Perpres 61/2019 RKP 2020, Perpres 62/2019 Stranas Percepatan Adminduk dan Permendagri 67/2020 Renstra Kemendagri 2020-2024.

 

 

Peraturan menteri dalam negeri nomor 09 tahun 2016 tentang peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran. Berdasarkan data agregat kependudukan  tahun 2021, kepemilikan akta kelahiran tahun 2020 dari jumlah penduduk 131.234 jiwa yang sudah memiliki Akta kelahiran sebesar 69,970 jiwa atau 53,32 % sedangkan penduduk belum memiliki akta kelahiran sebesar 61.264 atau 46,68 % dapat disimpulkan bahwa cukup banyak penduduk yang terdata belum memilki akta.

Terdapat beberapa alasan, mengapa penyelenggara layanan harus berinovasi. Pertama, sudah begitu banyak regulasi yang mengatur, antara lain UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PermenpanRB nomor 30 PP nomor tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, dll. Semakin hari terus dilakukan perbaikan dalam kualitas pelayanan adminduk.

Kepemilikan Akta Kelahiran 0-18 berdasarkan RPJMN setiap tahunnya terus meningkat. Begitu pula penilaian Kota Layak Anak menjadi salah satu indikator agar semua anak teregister dan memiliki akta kelahiran, berdasarkan hal tersebut di atas maka Dinas Dukcapil berupaya melakukan perubahan baru dalam memberikan pelayanan akta kelahiran. Terdapat beberapa alasan, mengapa penyelenggara layanan harus berinovasi. Pertama, sudah begitu banyak regulasi yang mengatur, antara lain UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PermenpanRB nomor 30 PP nomor tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, dll. Semakin hari terus dilakukan perbaikan dalam kualitas pelayanan adminduk.

Manfaat Inovasi

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi

Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan dilakukan dengan cara tatap muka datang ke kantor dan kebanyakan pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh aparat desa.

Penduduk mengajukan permohonan akta kelahiran ketika diperlukan atau mendesak seperti mau masuk sekolah usia lebih 3 tahun ataupun ketika masuk rumah sakit yang diminta NIK pada Kartu keluarga otomatis harus memiliki nama dulu. Sebagian besar penduduk masih belum mengetahui manfaat dan fungsi KIA dan bagaimana cara mengurusnya.

 

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi

Inovasi Jebol Akta Kelahiran sebagai bentuk terobosan baru terhadap pola layanan akta kelahiran. Dalam pelaksanaan nya lebih mendekatkan kepada penduduk dengan cara datang langsung ke tempat /desa.

 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan dan kebaharuan dari inovasi Jebol Akta kelahiran adalah:

1.    Pelayanan langsung ke penduduk dengan datang ke Desa, memudahkan penduduk , hemat dan gratis.

2.    Meningkatkan minat penduduk untuk membuat akta kelahiran.

3.    Memangkas calo pengurusan akta kelahiran.

4.    Pelayanan yang membahagiakan dan mendekatkan kepada masyarakat.

 

TAHAPAN INOVASI

1.    Persiapan

Membuat surat dan  jadwal layanan jebol akta kelahiran

2.    Penetapan

Telah ditetapkan SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan Nomor 471/56/DUKCAPIL-BLG/TAHUN 2022 tangga l11 Mei 2022

3.    Pelaksanaan

02 Juni 2022

Tahapan pelaksanaan terdiri dari:

a.    Layanan jebol ke tempat /Desa

b.    Verifikasi dan validasi berkas

c.    Entry data dan cetak dokumen

d.    Monitoring dan evaluasi

Hasil Inovasi

TUJUAN INOVASI

Inovasi Jebol Akta Kelahiran bertujuan :

1.    Meningkatkan kualitas pelayanan akta kelahiran selain datang langsung ke Dukcapil

 

MANFAAT INOVASI

1.    Meningkatnya kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , khususnya Akta Kelahiran.

2.    Meningkatnya cakupan kepemilikan Akta Kelahiran

3.    Menghindari Calo dalam pengurusan Akta Kelahiran

4.    Memudahkan pengurusan layanan akta kelahiran secara gratis dan cepat.

5.    Tepat guna dan tepat sasaran.

 

HASIL INOVASI

1.    Tingkat kepemilikan dokumen kependudukan meningkat dari 91,58% di Tahun 2021 menjadi 97,87% pada Tahun 2022,

2.    Predikat indeks kepuasan masyarakat meningkat dari nilai 3,32 pada Tahun 2021 menjadi 3,37 di Tahun 2022.

3.    Persentase Akta kelahiran dan KIA meningkat dari  akta kelahiran 96, 13 %dan  KIA 55,37 %  tahun 2021 dan  Tahun 2022 akta kelahiran 97, 50 % dan KIA 63,85%.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  SK No. 471/78/DUKCAP
Tanggal Surat    :  11/5/2022
Tentang   :  Penetapan Jebol Akta Kelahiran Sebagai Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Balangan
Dokumen  :  01 Regulasi Jebol akta lahir.pdf

No Surat  :  SK No. 471/78/DUKCAP
Tanggal Surat    :  11/5/2022
Tentang   :  Penetapan Jebol Akta Kelahiran Sebagai Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Balangan
Dokumen  :  01 Regulasi Jebol akta lahir.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  SK No. 471/79/DUKCAP
Tanggal Surat    :  11/5/2022
Tentang   :  Pembentukan Aktor dan Pelaksana Inovasi Jebol Akta Kelahiran di Kabupaten Balangan
Dokumen  :  02 SDM Jebol akta lahir.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPPA/A.2/2.12.0.00.0
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPPA Dinas Dukcapil Kab. Balangan T.A. 2023 Keg. Pelayanan Pencatatan Sipil
Dokumen  :  03 Dukungan Anggaran Jebol Akta Lahir 2022.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/2.12.0.00.0.
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA Dinas Dukcapil Kab. Balangan T.A. 2023 Keg. Pelayanan Pencatatan Sipil
Dokumen  :  03 Dukungan anggaran Jebol Akta Lahir 2023.pdf

4 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Inovasi Jebol Akta Kelahiran
Dokumen  :  04 SOP Jebol Akta Lahir.pdf

5 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 9 bulan keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  Profil inovasi Jebol Akta Kelahiran
Dokumen  :  05 Profil jebol akta kelahiran.pdf

6 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  thumbnail
Dokumen  :  JEBOL.jpg