Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nama Inovasi | BERAS NYAMAN (Berkas Atas SP2D Nyaman) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Erwin Efisa, S.Kom, MM dan Giza Noercholiz, SE. MM |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 28 January 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keauangan Daerah, dan Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2022 tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam penjabaran atas dasar aturan tersebut dapat dipisahkan antara kewenanangan verifikasi pada SKPD dan Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah selaku BUD, dengan adanya hal tersebut maka dapat di ambil sebuah kebijakan yang terukur dan terarah dalam bentuk penyerderhanaan dalam pemberkasan dalam pengajuan SPM ( Surat Perintah Mencairkan ). Upaya nyata dalam hal mendukung program nasional dalam hal pelaksanaan reformasi birokrasi dapat dilaksanakan dalam berbagai aspek bidang, salah satunya adalah dengan memangkas system serta menyederhanakan system secara umum, dengan adanya hal ini dengan didasari oleh Peraturan Meneteri dalam negeri serta Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Balangan maka diambil langkah positif dalam menyederhanakan system adminis trasi dengan memisahkan antara fungsi administrasi pada SKPD dan Bidang Perbendaharan pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Balangan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), dengan adanya hal tersebut maka ada kebijakan untuk menyederhanakan berkas dalam proses pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) sebagai dasar penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), sebagai bentuk penyederhanaan dalam birokrasi secara administrasi. |
| Tujuan Inovasi | Bergulirnya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta, menindak lanjuti instruksi presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, memberi dampak yang begitu besar bagi pemerintah daerah, karena dalam hal ini Pemerintah Daerah ditutut untuk bisa melakukan penyesuaian atas system administrasi untuk dapat menyukseskan Program Nasional dalam hal pemberantasan korupsi, menindak lanjuti hal tersebut sebagai dasar hukum Pemerintah Kabupaten Balangan Menyusun Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2022 sebagai dasar hukum serta sebagai dasar dalam penertiban administrasi, sehingga dengan adanya hal tersebut masing-masing penanggung jawab atas proses penatausahaan memiliki tanggung jawab masing-masing termasuk dalam hal penatausahaan atas berkas kelengkapan dalam proses belanja daerah dan dalam hal ini penertiban administrasi dalam hal proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk kemudian dapat diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D). |
| Manfaat Inovasi | Upaya yang dilakukan sebelum Inovasi Kelengkapan berkas yang dilengkapi dalam menyampaikan SPM dalam pengajuan SP2D terlalu banyak, meliuti berkas kontrak, serta bukti dukung lainnya yang umumnya sangat banyak. Upaya yang dilakukan setelah inovasi Bidang perbendaharan setelah dilakukan Inovasi Beras Nyaman (Berkas Atas SP2D Nyaman), melakukan penyederhanaan dalam kelengkapan berkas yang harus disampaikan dalam proses penyampaian SPM dalam pengajuan SP2D, dimana berkas yang masuk dalam kewenangan SKPD dalam hal verifikasi dan pengadministrasian tidak lagi dilampirkan dalam proses pengajuan, hanya cukup dilampirkan surat pernyataan dan berkas Permohonan. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN Keunggulan atau kebaharuan dari Strategi Manajemen Keuangan melalui Inovasi Beras Nyaman (Berkas Atas SP2D Nyaman), berkas pengajuan tidak lagi banyak dan lebih mudah dalam hal pengarsipan, sehingga bisa meminimalisir adanya berkas yang tercecer dalam berjalannya proses pengajuan, disamping hal tersebut dalam hal pertanggungjawaban juga menjadi lebih jelas karena terdapat pemisahan kewenangan antara SKPD dan Bidang Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Daerah. TAHAPAN INOVASI Tahapan dari Inovasi Beras Nyaman (Berkas Atas SP2D Nyaman) adalah sebagai berikut : 1. Persiapan Persiapan pertama adalah pembentukan tim yang terdiri dari BPKPAD, BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, STIE Pancasetia Banjarmasin, Wartawan Radar Banjarmasin dan Bank Kalsel dalam penyusunan Inovasi Beras Nyaman (Berkas Atas SP2D Nyaman). 2. Pelaksanaan Pelaksanaan dalam Inovasi Beras Nyaman (Berkas Atas SP2D Nyaman) adalah sebagai berikut : a. Menentukan dasar hukum dalam pengambilan kebijakan dalam menyederhakan birokrasi administrasi dalam proses penyampaian SPM dalam Pengajuan SP2D. b. Membuat Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksaan serta sebagai fungsi turunan dari Peraturan Meneteri dalam Negeri dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan. c. Melakukan kajian atas rancangan kebijakan bersama tim inovasi. d. Sosialisasi kepada seluruh unsur terkait. e. Penerapan Inovasi Beras Nyaman (Berkas Atas SP2D Nyaman). |
| Hasil Inovasi | TUJUAN INOVASI Inovasi ini bertujuan: 1. Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Daerah Kabupaten Balangan nomor 109 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah 2. Sebagai Implementasi atas reformasi birokrasi di daerah dalam hal ini reformasi birokrasi dalam hal administrasi. 3. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan. 4. Menciptakan tatakelola pemerintahan yang akuntabel. MANFAAT INOVASI 1. Terciptanya system administrasi pengelolaan keuangan yang akuntabel 2. Terwujudnya system administrasi yang tertib, efektif dan evisien Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan HASIL INOVASI Sistem administrasi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan yang efektif dan efisien pada TA 2023 |