Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok UPT Puskesmas Paringin
Nama Inovasi MASKULIN (Masyarakat Paringin Sehat dengan Kunjungan Puskesmas Keliling)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Ali Maskuri, S.Kep.,Ns
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 June 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM :

 

Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan yang di sediakan terkait kesehatan, baik yang bersifat preventif ( Pencegahan Penyakit), Promotif ( Meningkatkan Kesehatan), Kuratif (pengobatan Penyakit) dan Rehabilitatif (Pemulihan).Hal ini di atur pada Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidu produktif secara sosial dan ekonomis.

Tingginya penduduk di wilayah kerja Puskesmas Paringin memiliki aspek kepentingan dalam hidupnya. Salah satu yang dibutuhkan manusia adalah kesehatan. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah penderita yang mengalami masalah kesehatan mendatangi tempat pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan, salah satu kendala yang didapatkan oleh masyarakat paringin adalah tidak datang ke tempat pelayanan kesehatan karena memiliki keterbatasan mobilitas fisik

Tujuan Inovasi

Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan pelayanan kesehatan yang maksimal, sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat kecamatan Paringin, maka Puskesmas Paringin memandang perlu untuk melayani pasien yang memiliki keterbatasan mobilitas fisik yang tidak bisa menuju pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Paringin. Dalam rangka upaya menanggulangi permasalahan kesehatan tersebut Puskesmas Paringin telah berupaya mengembangkan berbagai macam kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan tersebut selain dilaksanakan posyandu lansia dikantor desa Puskesmas Paringin juga membuat sebuah inovasi untuk pelayanan kesehatan yang maksimal yaitu dengan perawatan dan pengobatan langsung ke rumah pasien untuk mempermudah pasien mendapatkan layanan kesehatan tersebut sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Manfaat Inovasi

Dilakukan sosialisasi pelayanan kesehatan melalui puskesmas keliling kepada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Paringin melalui kegiatan Lokakarya Mini, Lintas Sektor, sekaligus pencanangan inovasi, setelah dilakukan sosialisasi kepada Kepala Desa, bidan desa, kader maupun aparat desa bisa melakukan pendataan pasien yang layak untuk diberikan pelayanan kesehatan ke rumah pasien untuk mempermudah pasien mendapatkan layanan kesehatan tersebut sesuai dengan kriteria tertentu menggunakan titik koordinat. Melakukan Kunjungan lapangan / rumah untuk memantau kondisi kesehatan pasien dengan indikasi penyakit yang memerlukan perawatan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan serta kunjungan rumah atas panggilan masyarakat lewat telepon secara langsung ataupun panggilan langsung akan kasus-kasus darurat kesehatan termasuk bencana.

Hasil Inovasi

Manfaat yang diperoleh dengan adanya MASKULIN adalah :

1.    Manfaat bagi Petugas Kesehatan

a.    Mempermudah Petugas Kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada pasien dengan titik koordinat.

b.    Dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Keluarga.

c.    Dapat memberikan pertolongan lebih cepat sehingga angka kesembuhan lebih besar.

 

2.    Manfaat bagi Pasien

a.    Mendapatkan pelayanan tanpa harus datang ke Puskesmas

b.    Dapat melanjutkan pengobatan setelah keluar dari Rumah Sakit

c.    Lebih cepat mendapatkan pertolongan dan pengobatan serta terpantau.

 

3.    Manfaat bagi Masyarakat

a.    Sebagai salah satu jalan keluar bagi masyarakat yang tidak dapat berkunjung ke Puskesmas karena keterbatasan mobilitas.

b.    Mempermudah bagi Lansia untuk mendapatkan pengobatan.

c.    Mendapatkan pelayanan yang maksimal dari petugas Puskesmas.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Perbup Nomor 96 Tahu
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penerapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  1. Peraturan Bupati Balangan Inovasi Maskulin.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/222/Dinkes,PPKB-
Tanggal Surat    :  1/6/2022
Tentang   :  SK SDM
Dokumen  :  SK Maskulin.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/222/Dinkes,PPKB-
Tanggal Surat    :  1/6/2022
Tentang   :  anggaran
Dokumen  :  anggaran maskulin.pdf

4 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/222/Dinkes,PPKB-
Tanggal Surat    :  1/6/2022
Tentang   :  Tim Pelaksana
Dokumen  :  SK Maskulin.pdf

5 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Foto kegiatan yang berlatar belakang spanduk kegiatan inovasi berspanduk

Bukti Pendukung

Tentang   :  sosialisasi
Dokumen  :  sosialisasi maskulin.jpeg

6 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Informasi Layanan
Dokumen  :  kontak yg bisa dihubungi.png

7 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Maskulin
Dokumen  :  SOP Maskulin.pdf

Tentang   :  sop maskulin
Dokumen  :  sop maskulin.pdf

8 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 1 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain atau dokumen replikasi Bapperida

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/211/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  Replikasi Balangan - HSU
Dokumen  :  replikasi HSU-Balangan Maskulin.pdf

9 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  sop maskulin
Dokumen  :  sop maskulin.xlsx

Tentang   :  Proposal Maskulin
Dokumen  :  Proposal Maskulin.pdf

10 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  MASKULIN VIDEO
Dokumen  :  MASKULIN.png