Detil Inovasi SINOVDA

Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok UPT Puskesmas Halong
Nama Inovasi JEMPOL PUSAT (Jemput Follow Up Pulang Sehat)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah dr. Suminto Sastro Utomo
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 26 January 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Inodonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 298);
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423);
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
  7. Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/231/Kum TAHUN 2023 tentang Inovasi Jemput Follow Up Pulang Sehat Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Rawat Inap Halong

ISU STRATEGIS

1.    Global

Menurut WHO isu Global bidang kesehatan memiliki rentangan tema yang luas, namun umumnya mencakup persoalan politik dan ekonomi yang mempengaruhi kesehatan. Beberapa isu yang menjadi perhatian satu dekade ke belakang terkait derajat kesehatan kesehatan dunia, disparitas kesehatan dan mekenisme perlindungan masyarakat dunia dari persoalan kesehatan global.

2.    Nasional

Dari Kementerian Kesehatan ada 4 isu Strategis Pembangunan kesehatan salah satunya melalui pengelolaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah menjamin akses pelayanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu mereka butuhkan kapan saja dan dimana saja tanpa kesulitan finansial. Hal tersebut mencakup berbagai pelayanan kesehatan esensial termasuk pelayanan promitif, preventif , kuratif , rehabilitatif dan paliatif.

Selain Isu Global Dunia dan Nasional Juga dijabarkan melalui Program prioritas dari Bupati Balangan melalui RPJMD 2021 – 2026. Terwujudnya pelayanan kesehatan secara mudah, murah dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

UPTD Puskesmas Rawat Inap Halong sebagai fasilitas kesehatan primer di Kecamatan Halong memiliki peran yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan di masyarakat. Puskesmas merupakan garda terdepan dalam mengatasi permasalahan kesehatan dan berupaya melakukan berbagai upaya inovatif untuk melayani masyarakat.

Home care adalah komponen dari pelayanan kesehatan yang di sediakan untuk individu dan keluarga ditempat tinggal mereka dengan tujuan mempromosikan, mempertahankan, atau memaksimalkan level kemandirian serta meminimalkan efek ketidakmampuan dan kesakitan termasuk di dalamnya penyakitnya terminal. Defenisi ini menggabungkan komponen dari Home care yang meliputi pasien, keluarga, pemberian pelayanan yang professional (multidisiplin) dan tujuannya, yaitu untuk membantu pasien kembali pada level kesehatan optimum dan kemandirian (Yuliansyah,2019).

Home Care juga dapat diartikan sebagai kesatuan yang memungkinkan pelayanan kesehatan dilakukan secara bersamaan ataupun kombinasi dari  berbagai profesi kesehatan sebagai satu kesatuan tim untuk mencapai dan mempertahankan status kesehatan klien secara optimal.

Tujuan Inovasi

A. PERMASALAHAN

1. Makro

UPTD Puskesmas Rawat Inap Halong memiliki 17 Desa di wilayah kerjanya, dimana sebagian wilayah kerja memiliki jarak yang jauh dan kondisi geografi pegunungan. Terbatasnya alat sarana transportasi di masyarakat juga mempengaruhi akses untuk mencapai fasilitas kesehatan.

2. Mikro

Kondisi penyakit juga mempengaruhi faktor mobilitas masyarakat tersebut, sehingga pasein atau masyarakat yang mengalami penyakit yang memerlukan kontrol kesehatan dan perawatan kesehatan lebih lanjut perlu dilakukan kunjungan atau pun penjemputan untuk dilakukan perawatan.

Manfaat Inovasi

METODE PEMBARUAN

1.    Sebelum inovasi

Dengan luas wilayah kerja UPTD Puskesmas Rawat Inap Halong yang memiliki 17 desa binaan dan kondisi geografis dan sarana transportasi begitu mempengaruhi pemeliharaan kesehatan masyarakat. Sebelum dilakukan inovasi pasien atau masyarakat yang memiliki penyakit yang mengharuskan untuk dilakukan kontrol sering melewatkan waktu kontrolnya atau berobat secara tradisional, kondisi tersebut juga karena kondisi geografi, jarak dan sarana transportasi untuk mencapai fasilitas kesehatan cukup sulit untuk sebagian masyarakat, sehingga berpengaruh dalam proses kesembuhan penyakitnya.

2.    Setelah inovasi

UPTD Puskesmas Rawat Inap Halong melalui program inovasi JEMPOL PUSAT dan adanya fasilitas perawatan 24 jam mencoba melayani masyarakat dengan mendatangi ke rumah dan melakukan penjemputan untuk masyarakat yang memerlukan perawatan lebih lanjut untuk dilakukan perawatan sampai kondisi sehat kemudian diantarkan kembali ke rumah. Kondisi ini sangat mempengaruhi dan membantu masyarakat dalam perawatan kesehatannya. Selain itu juga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, tercapainya SPM program dan terintegrasinya program kesehatan (UKM) ke masyarakat dan pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas (UKP) untuk tindak lanjut dalam pelayanan kesehatan ke masyarakat.

TAHAPAN INOVASI

Untuk menjalankan inovasi JEMPOL PUSAT maka diperlukan langkah langkah sebagai berikut:

  1. Petugas Puskesmas (Tim Jempol Pusat) merekap data basis terkait sasaran – sasaran yang ada di lintas program puskesmas
  2. Petugas Puskesmas (Tim Jempol Pusat) menganalisis data basis yang ada yang diambil dari data PIS PK, PRB – Pcare, Program PTM, Program Lansia, jejaring dan jaringan puskesmas serta Laporan dari Lintas Sektor / Masyarakat
  3. Petugas Puskesmas (Tim Jempol Pusat) menilai hasil analisis untuk dipetakan prioritas sasaran yang akan diberikan pelayanan kesehatan Homecare
  4. Petugas Puskesmas (Tim Jempol Pusat) membuat jadwal kunjungan untuk memberikan pelayanan kesehatan homecare
  5. Petugas Puskesmas (Tim Jempol Pusat) memberikan pelayanan kesehatan homecare kepada sasaran dan membuat rencana tindak lanjut serta jadwal kunjungan berikutnya atau menghentikan pelayanan kesehatan homecare tersebut
  6. Petugas Puskesmas (Tim Jempol Pusat) melakukan penjemputan dan perawatan pada sasaran yang memerlukan follow up atau perawatan lebih lanjut terkait penyakit yang diderita sasaran.
  7. Petugas Puskesmas (Tim Jempol Pusat) melakukan pengantaran kepada sasaran yang dinyatakan sembuh atau sudah layak untuk pulang ke rumah sasaran.
  8. Pelayanan kesehatan homecare dihentikan karena meninggal dunia, sasaran menolak untuk dilakukan pelayanan kesehatan homecare
  9. Petugas Puskesmas (Tim Jempol Pusat) membuat/menyiapkan surat pernyataan tertulis menolak untuk diberikan layanan homecare yang ditandatangani oleh/dari pihak keluarga (sasaran)
  10. Petugas Puskesmas (Tim Jempol Pusat) menjalankan prosedur yang berlaku dalam hal sasaran meninggal dunia maupun yang dilakukan tindakan rujukan
  11. Petugas Puskesmas (Tim Jempol Pusat) membuat laporan hasil peayanan kesehatan homecare dan di kirimkan ke DinkesPPKB setiap bulan.
  12. Petugas Puskesmas (Tim Jempol Pusat) agar selalu mengevaluasi setiap hasil pelayanan untuk meningkatkan mutu pelayanan
Hasil Inovasi

TUJUAN INOVASI

  1. Menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat dalam pelayanan kesehatan dasar dalam rangka mempertahankan, meningkatkan, atau memaksimalkan tingkat kemandirian, dan meminimalkan akibat dari penyakit untuk mencapai kemampuan individu secara optimal;
  2. Memudahkan masyarakat dalam mencapai dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal;
  3. Meningkatkan peran dan dukungan keluarga dan masyarakat terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan;

MANFAAT INOVASI

  1. Terpenuhinya hak dasar masyarakat dalam pelayanan kesehatan dasar untuk mencapai kemampuan individu yang optimal dalam pemeliharaan kesehatan
  2. Masyarakat mudah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal
  3. Dukungan keluarga dan masyarakat dalam pembangunan kesehatan lebih meningkat

HASIL INOVASI

  1. Masyarakat yang memerlukan kunjungan rumah melalui pelayanan JEMPOL PUSAT presentasinya lebih meningkat
  2. Masyarakat yang memerlukan follow up lebih lanjut dilakukan penjemputan dan pengantaran kembali
  3. Terintegrasinya program puskesmas dengan layanan yang diberikan semakin meningkat
No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 188.45/231/Kum
Tanggal Surat    :  26/01/2023
Tentang   :  INOVATOR, PENGURUS PROGRAM DANTIM LINTAS SEKTOR INOVASI JEMPUT FOLLOW UP PULANG SEHAT PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWAT INAP HALONG
Dokumen  :  SK BUPATI JEMPOL PUSAT.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 188.45/231/Kum
Tanggal Surat    :  26/01/2023
Tentang   :  INOVATOR, PENGURUS PROGRAM DAN TIM LINTAS SEKTOR INOVASI JEMPUT FOLLOW UP PULANG SEHAT PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWAT INAP HALONG
Dokumen  :  SK BUPATI JEMPOL PUSAT.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TA 2022 DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Dokumen  :  RAB DAK PUSKESMAS HALONG PERUBAHAN.xlsx

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  BERITA ACARA RENCANA KEGIATAN DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN TA 2023 PUSKESMAS HALONG KEC. HALONG KAB. BALANGAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Dokumen  :  DAK 2023 HALONG.pdf

4 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP JEMPOL PUSAT
Dokumen  :  SOP JEMPOL PUSAT.pdf

5 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL RANCANG BANGUN INOVASI
Dokumen  :  PROPOSAL INOVASI JEMPOL PUSAT_NEW.docx

6 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  THUMBNAIL VIDEO JEMPOL PUSAT
Dokumen  :  JEMPOL PUSAT THUMBNAIL.jpg