Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Inovasi SI PRAJAWAN (Sistem Informasi Praja Wibawa Balangan)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah MUSTAFA FAHMI, S. Kom
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 20 April 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Satuan Polisi Pamong Praja (disingkat Satpol PP) adalah aparatur Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/kota yang bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan undang-undang. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di atur dalam Peraturan Mendagri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950  moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan di mana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.

Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950.  Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.

Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.

Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.

Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan memiliki anggota sejumlah 262 (Dua ratus enam puluh dua) personil terdiri dari 222 (Dua ratus dua puluh dua) pegawai tidak tetap (non ASN) dan 40 (Empat puluh) pegawai tetap (ASN). Dengan jumlah tersebut tentunya membutuhkan manajemen sumber daya manusia (SDM) baik itu data dan sistem pelaporan yang baik. SI-Prajawan menjadi solusi dalam hal tersebut untuk manajemen SDM dan sistem pelaporan kegiatan yang bersifat offline dirubah menjadi online dan menggunakan aplikasi web dan android.

Tujuan Inovasi

Permasalahan / kendala

  1.  Belum adanya aplikasi manajemen SDM untuk Satpol PP Balangan.
  2. Belum ada pemetaan anggota Satpol PP yang berdasarkan pada lokasi tempat tinggal
  3. Pelaporan kegiatan anggota yang diisi secara manual  oleh anggota
Manfaat Inovasi

Strategi yang ditawarkan melalui inovasi

Penggunaan aplikasi web dan android SI-PRAJAWAN  :

1.       Tersedianya manajemen data Satpol PP Balangan yang baik

2.       Menggunakan sistem filter wilayah menjadikan kemudahan bagi pengambil kebijakan memetakan jumlah anggota di setiap wilayah

3.       Menggunakan aplikasi web dan android

4.       Penginputan laporan kegiatan anggota Satpol PP Balangan lebih mudah hanya dengan genggaman.

5.       Data dukung administratif bisa disajikan kepada pimpinan lebih terorganisir

Hasil Inovasi

1.     Tersedianya data yang akurat untuk anggota Satpol PP Balangan.

2.     Meningkatan kapasitas SDM Administrator program pada Satpol PP Balangan tentang penggunaan teknologi informasi

3.     Meningkatkan pelayanan SKPD Satpol PP Balangan kepada masyarakat terkait pelanggaran Perda/Perkada serta gangguan Kamtibmas.

4.     Tersedianya sistem pelaporan kegiatan yang baik untuk anggota Satpol PP Balangan.

5.     Pemangu kebijakan bisa memtekan per wilayah anggota Satpol PP Balangan.

6.     SKPD Satpol PP Balangan dalam hal ini bisa memberikan kontribusi guna peningkatan nilai Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Balangan.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/053/SK/Satpol
Tanggal Surat    :  20/04/2022
Tentang   :  Inovasi Sistem Informasi Praja Wibawa Balangan SI-PRAJAWAN dan Tim Pelaksana Inovasi Satpol PP Balangan Tahun 2022
Dokumen  :  SI PRAJAWAN dan Tim pelaksana inovasi pada satpol pp_11zon (2).pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/053/Satpol PP
Tanggal Surat    :  20/04/2022
Tentang   :  Inovasi Sistem Informasi Praja Wibawa Balangan SI-PRAJAWAN dan Tim Pelaksana Inovasi Satpol PP Balangan Tahun 2022
Dokumen  :  SI PRAJAWAN dan Tim pelaksana inovasi pada satpol pp_11zon (2).pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  RKA 2022
Tanggal Surat    :  6/1/2022
Tentang   :  RKA 2022
Dokumen  :  1.05.01.2.06.11 Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD (1).pdf

No Surat  :  RKA 2023
Tanggal Surat    :  6/1/2023
Tentang   :  RKA 2023
Dokumen  :  ADM UMUM 2023.pdf

4 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  xx
Dokumen  :  download.jfif

Tentang   :  SOP SI-PRAJAWAN
Dokumen  :  SOP SIPRAJAWAN.pdf

5 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL INOVASI SI-PRAJAWAN
Dokumen  :  Rancang Bangun Proposal SI-PRAJAWAN_compressed.pdf

6 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  SI PRAJAWAN
Dokumen  :  PJW.jpg