Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nama Inovasi | SI PRAJAWAN (Sistem Informasi Praja Wibawa Balangan) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | MUSTAFA FAHMI, S. Kom |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 20 April 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Satuan Polisi Pamong Praja (disingkat Satpol PP) adalah aparatur Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/kota yang bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan undang-undang. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di atur dalam Peraturan Mendagri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan di mana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun. Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang. Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian. Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi. Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan memiliki anggota sejumlah 262 (Dua ratus enam puluh dua) personil terdiri dari 222 (Dua ratus dua puluh dua) pegawai tidak tetap (non ASN) dan 40 (Empat puluh) pegawai tetap (ASN). Dengan jumlah tersebut tentunya membutuhkan manajemen sumber daya manusia (SDM) baik itu data dan sistem pelaporan yang baik. SI-Prajawan menjadi solusi dalam hal tersebut untuk manajemen SDM dan sistem pelaporan kegiatan yang bersifat offline dirubah menjadi online dan menggunakan aplikasi web dan android. |
| Tujuan Inovasi | Permasalahan / kendala
|
| Manfaat Inovasi | Strategi yang ditawarkan melalui inovasi Penggunaan aplikasi web dan android SI-PRAJAWAN : 1. Tersedianya manajemen data Satpol PP Balangan yang baik 2. Menggunakan sistem filter wilayah menjadikan kemudahan bagi pengambil kebijakan memetakan jumlah anggota di setiap wilayah 3. Menggunakan aplikasi web dan android 4. Penginputan laporan kegiatan anggota Satpol PP Balangan lebih mudah hanya dengan genggaman. 5. Data dukung administratif bisa disajikan kepada pimpinan lebih terorganisir |
| Hasil Inovasi | 1. Tersedianya data yang akurat untuk anggota Satpol PP Balangan. 2. Meningkatan kapasitas SDM Administrator program pada Satpol PP Balangan tentang penggunaan teknologi informasi 3. Meningkatkan pelayanan SKPD Satpol PP Balangan kepada masyarakat terkait pelanggaran Perda/Perkada serta gangguan Kamtibmas. 4. Tersedianya sistem pelaporan kegiatan yang baik untuk anggota Satpol PP Balangan. 5. Pemangu kebijakan bisa memtekan per wilayah anggota Satpol PP Balangan. 6. SKPD Satpol PP Balangan dalam hal ini bisa memberikan kontribusi guna peningkatan nilai Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Balangan. |