Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan
Nama Inovasi POTENSI TERA (Potensi Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya Pada Pelayanan Tera/Tera Ulang)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Azizah
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 04 October 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 43/M-DAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di lingkungan Kementerian Perdagangan, maka Unit Metrologi Legal memiliki tugas melaksanakan pengujian alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk dibandingkan dengan standar sesuai dengan satuan ukur yang berlaku dan dilakukan oleh tenaga ahli. Unit Metrologi Legal memberikan pelayanan tera/tera ulang UTTP yang dipergunakan untuk kepentingan perdagangan dan industri yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dari UTTP yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Metrologi Legal.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah, Perindustrian dan Perdagangan merupakan bagian dalam menggerakkan Perekonomian Daerah karena pelaku usaha selain dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Balangan. Melalui Bidang Standardisasi, Stabilisasi dan Pengawasan Perdagangan melaksanakan berbagai upaya yang bertujuan meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan menjaga kualitas barang beredar dan jasa, salah satunya melalui peningkatan pengawasan terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pelaku usaha.

Tujuan Inovasi

Salah satu indikator pasar yang tertib ukur adalah penggunaan alat UTTP yang benar dan sesuai standar yang berlaku dalam hal kebenaran pengukuran, penakaran, penimbangan untuk melindungi kepentingan umum atau tertib niaga dan perlindungan konsumen melalui Pelayanan Tera/Tera Ulang. Alat UTTP harus ditera ulang sebagai kontrol secara periodik untuk mengetahui apakah alat tersebut masih layak pakai. Alat UTTP yang tidak ditera mengakibatkan tidak adanya jaminan kebenaran hasil pengukuran. Kesalahan hasil pengukuran atau penimbangan tidak hanya akan merugikan konsumen melainkan juga akan merugikan pelaku usaha.

Dalam pemetaan kebutuhan Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Bidang Standardisasi, Stabilisasi dan Pengawasan Perdagangan diperlukan data potensi alat UTTP di wilayah Kabupaten Balangan. Mengingat pentingnya data alat ukur takar timbang dan perlengkapannya  (UTTP) untuk menentukan kebijakan-kebijakan perdagangan khususnya dalam kegiatan pelayanan tera/tera ulang alat UTTP di Kabupaten Balangan maka diperlukan pembaharuan data untuk mengetahui alat UTTP yang tidak memiliki Tanda Sah Tera ataupun Tanda Tera yang sudah tidak berlaku, serta untuk mengetahui di wilayah mana yang memiliki potensi alat UTTP yang lebih banyak.

Manfaat Inovasi

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan atau kebaharuan dari POTENSI TERA adalah pendataan alat UTTP dilakukan secara langsung ke semua pasar utama, retail, ekspedisi, SPBU, pertashop, PDAM dan PLN yang ada di kabupaten Balangan.

TAHAPAN INOVASI

1.     Membuat perencanaan Inovasi

2.      Membuat draf form pengisian data potensi alat UTTP pasar

3.      Melakukan pendataan alat UTTP pasar di wilayah Kab. Balangan

4.      Melakukan pendataan alat UTTP SPBU dan Pertashop di wilayah Kab. Balangan

5.      Melakukan pendataan alat UTTP retail dan ekspedisi di wilayah Kab. Balangan

6.      Melakukan input hasil pendataan alat UTTP menggunakan Microsoft Excel

Hasil Inovasi

Dengan tersedianya data potensi alat UTTP sebagai acuan untuk pemetaan kebutuhan Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Balangan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen dalam transkasi jual beli karena terlindungi dari tindak kecurangan pelaku usaha dengan adanya jaminan kebenaran pengukuran, penakaran dan penimbangan melalui Pelayanan Tera/Tera Ulang alat UTTP.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penerapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  Perbup TENTANG penerapan INOVASI DAERAH_compressed_compressed.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  510/048/SK/DKUKMPP-B
Tanggal Surat    :  30/06/2022
Tentang   :  SK Pendataan Potensi UTTP 2022
Dokumen  :  SK Pendataan Potensi UTTP 2022_compressed.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  1-3.30.06.2.01
Tanggal Surat    :  1/1/2022
Tentang   :  Anggaran Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Tahun 2022 - Pelaksanaan Metrologi Legal Berupa Tera/Tera Ulang dan Pengawasan
Dokumen  :  RKA 2022 - Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan.pdf

4 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penyebarluasan informasi kegiatan Pendataan Potensi Tera melalui media sosial
Dokumen  :  Penyebarluasan Informasi POTENSI TERA di media sosial_compressed.pdf

5 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Informasi Layanan POTENSI TERA
Dokumen  :  Informasi Layanan POTENSI TERA.pdf

6 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Pelayanan Tera
Dokumen  :  SOP Pelayanan Tera.pdf

7 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Profil Inovasi Potensi Tera
Dokumen  :  Proposal Potensi Tera.pdf

8 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Potensi Layanan Tera/Tera Ulang
Dokumen  :  Potensi Tera.jpg