Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan |
| Nama Inovasi | POTENSI TERA (Potensi Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya Pada Pelayanan Tera/Tera Ulang) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Azizah |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 04 October 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 43/M-DAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di lingkungan Kementerian Perdagangan, maka Unit Metrologi Legal memiliki tugas melaksanakan pengujian alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk dibandingkan dengan standar sesuai dengan satuan ukur yang berlaku dan dilakukan oleh tenaga ahli. Unit Metrologi Legal memberikan pelayanan tera/tera ulang UTTP yang dipergunakan untuk kepentingan perdagangan dan industri yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dari UTTP yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Metrologi Legal. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah, Perindustrian dan Perdagangan merupakan bagian dalam menggerakkan Perekonomian Daerah karena pelaku usaha selain dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Balangan. Melalui Bidang Standardisasi, Stabilisasi dan Pengawasan Perdagangan melaksanakan berbagai upaya yang bertujuan meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan menjaga kualitas barang beredar dan jasa, salah satunya melalui peningkatan pengawasan terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pelaku usaha. |
| Tujuan Inovasi | Salah satu indikator pasar yang tertib ukur adalah penggunaan alat UTTP yang benar dan sesuai standar yang berlaku dalam hal kebenaran pengukuran, penakaran, penimbangan untuk melindungi kepentingan umum atau tertib niaga dan perlindungan konsumen melalui Pelayanan Tera/Tera Ulang. Alat UTTP harus ditera ulang sebagai kontrol secara periodik untuk mengetahui apakah alat tersebut masih layak pakai. Alat UTTP yang tidak ditera mengakibatkan tidak adanya jaminan kebenaran hasil pengukuran. Kesalahan hasil pengukuran atau penimbangan tidak hanya akan merugikan konsumen melainkan juga akan merugikan pelaku usaha. Dalam pemetaan kebutuhan Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Bidang Standardisasi, Stabilisasi dan Pengawasan Perdagangan diperlukan data potensi alat UTTP di wilayah Kabupaten Balangan. Mengingat pentingnya data alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) untuk menentukan kebijakan-kebijakan perdagangan khususnya dalam kegiatan pelayanan tera/tera ulang alat UTTP di Kabupaten Balangan maka diperlukan pembaharuan data untuk mengetahui alat UTTP yang tidak memiliki Tanda Sah Tera ataupun Tanda Tera yang sudah tidak berlaku, serta untuk mengetahui di wilayah mana yang memiliki potensi alat UTTP yang lebih banyak. |
| Manfaat Inovasi | KEUNGGULAN/KEBAHARUAN Keunggulan atau kebaharuan dari POTENSI TERA adalah pendataan alat UTTP dilakukan secara langsung ke semua pasar utama, retail, ekspedisi, SPBU, pertashop, PDAM dan PLN yang ada di kabupaten Balangan. TAHAPAN INOVASI 1. Membuat perencanaan Inovasi 2. Membuat draf form pengisian data potensi alat UTTP pasar 3. Melakukan pendataan alat UTTP pasar di wilayah Kab. Balangan 4. Melakukan pendataan alat UTTP SPBU dan Pertashop di wilayah Kab. Balangan 5. Melakukan pendataan alat UTTP retail dan ekspedisi di wilayah Kab. Balangan 6. Melakukan input hasil pendataan alat UTTP menggunakan Microsoft Excel |
| Hasil Inovasi | Dengan tersedianya data potensi alat UTTP sebagai acuan untuk pemetaan kebutuhan Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Balangan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen dalam transkasi jual beli karena terlindungi dari tindak kecurangan pelaku usaha dengan adanya jaminan kebenaran pengukuran, penakaran dan penimbangan melalui Pelayanan Tera/Tera Ulang alat UTTP. |