“KIPAS LINMAS” PENINGKATAN KAPASITAS ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT MELALUI PENDIDIKAN DAN LATIHAN YANG TERINTEGRASI
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah
Muhammad Anugerah Noor, SE
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi
Belum ditentukan
Inovasi Dimulai
01 September 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan
Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas ) yang berada di Desa – Desa pada Kecamatan Batumandi dalam kenyataan di lapangan masih belum optimal dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Sehingga dalam pencapaian sasaran dan target yang diharapkan masih belum optimal. Paradigma lama masih sebagian melekat dalam pemahaman Anggota Satlinmas. Paradigma tersebut antara lain seperti kalau ada maling Anggota Satlinmas bertindak, jaga malam kampung, dan jaga Pemilu.
Tujuan Inovasi
1. Belum optimalnya pemahaman Anggota Satlinmas terhadap fungsi dan tugasnya.
2. Bagaimana upaya yang dilakukan agar Anggota Satlinmas bisa memahami fungsi dan
tugas.
Manfaat Inovasi
Inovasi dicapai dengan membentuk tim yang beranggotakan 3 pilar pembangunan di Kecamatan untuk merumuskan suatu bentuk pendidikan dan latihan yang terintegrasi dalam rangka peningkatan kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat.
Pola pikir yang diambil berdasarkan input berupa sumber daya dana, dengan process berupa pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi, dan menghasilkan output berupa Anggota Satlinmas yang terdidik dan terlatih. Tersedianya Anggota Satlinmas yang terdidik dan terlatih akan menghasilkan outcome berupa terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sehingga memudahkan dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan dan ini merupakan benefit yang diharapkan. Pada akhirnya ini merupakan salah satu faktor penunjang pencapaian visi dan misi pembangunan di Kecamatan Batumandi secara khusus serta Kabupaten Balangan secara umum serta merupakan impact yang diharapkan.
Hasil Inovasi
Merupakan salah satu faktor penunjang pencapaian visi dan misi pembangunan di Kecamatan Batumandi secara khusus serta Kabupaten Balangan secara umum serta merupakan impact yang diharapkan.
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah
SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah
Pembentukan Pelaksana, Aktor dan Jejaring "Kipas Linmas" Peningkatan Kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat melalui Pendidikan dan Latihan yang Terintegrasi pada Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Tahun 2023
Pembentukan Pelaksana, Aktor dan Jejaring "Kipas Linmas" Peningkatan Kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat melalui Pendidikan dan Latihan yang Terintegrasi pada Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Tahun 2023
Pembentukan Pelaksana, Aktor dan Jejaring "Kipas Linmas" Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat melalui Pendidikan dan Latihan yang Terintegrasi pada Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Tahun 2023
Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2
Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain
Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios)
Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode
Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan
Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)
Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan
Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%