Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | UPT Puskesmas Tebing Tinggi |
| Nama Inovasi | STIK PEDA SAMA KOBA (STIKER EXPIRED DATE DALAM PENGAWASAN MASA KADALUWARSA OBAT) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Assyifa Adelia Frihani, S.Farm, Apt |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 05 June 2023 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pengaturan standar pelayanan kefarmasian di puskesmas memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian, dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety). Proses pengelolaan obat di puskesmas merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan, karena apabila pengelolaan obat tidak sesuai dengan prosedur maka akan menimbulkan masalah terhadap anggaran serta pemakaian obat yang tidak tepat. Manajemen pengelolaan obat yang kurang baik akan mengakibatkan persediaan obat mengalami stagnant (kelebihan persediaan) dan stockout (kekurangan/kekosongan persediaan). Sediaan farmasi yang mengalami stagnant memiliki risiko kadaluwarsa, kerusakan, dan dead stock bila tidak disimpan dengan baik, sehingga akan berdampak terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas. Oleh karena itu, pengelolaan obat yang baik dimaksudkan agar obat yang diperlukan selalu tersedia dalam jumlah yang cukup dengan mutu yang terjamin. Obat yang sudah melewati masa kadaluwarsa dapat membahayakan karena berkurangnya stabilitas sediaan farmasi tersebut dan dapat mengakibatkan pada efek toksik (racun). Hal ini dikarenakan kerja obat sudah tidak optimal dan kecepatan reaksinya menurun, sehingga obat yang masuk ke dalam tubuh akan mengendap dan menjadi racun. Dari hasil Berita Acara Obat Kadaluwarsa di UPTD Puskesmas Tebing Tinggi pada Agustus 2021, didapatkan sebanyak 31 (tiga puluh satu) jenis obat yang telah kadaluwarsa di UPT Puskesmas Tebing Tinggi meliputi 3.102 sediaan tablet; 520 sediaan kapsul; 645 sediaan tube; 68 sediaan ampul; 37 sediaan sirup; 2 paket OAT FDC 1; 2 vial Serum Anti Bisa Ular; 5 syrnge vaksin rabies vero; 61 pcs alat suntik 5 ml; dan 3 kotak reagen Strip Hb tes. Obat yang telah kadaluwarsa tersebut kemudian dikembalikan ke Instalasi Gudang Farmasi (IGF) Kabupaten Balangan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan oleh petugas IGF. |
| Tujuan Inovasi | Pada saat melakukan stock opname di apotek UPTD Puskesmas Tebing Tinggi, ditemukan beberapa obat yang sudah melewati tanggal kadaluwarsa pada laci obat. Sehingga jika petugas farmasi tidak teliti saat melakukan pelayanan kefarmasian, dikhawatirkan obat tersebut akan terdistribusi ke pasien dan menyebabkan kemungkinan terjadinya Kejadian Obat yang Tidak Diinginkan (KOTD) atau Efek Samping Obat (ESO). Jika isu tersebut tidak segera diselesaikan maka akan memberikan dampak sebagai berikut: 1. Tidak terkendalinya obat rusak dan obat kadaluwarsa di UPT Puskesmas Tebing Tinggi. 2. Tercampurnya penyimpanan obat yang memiliki mutu baik dengan obat yang telah kadaluwarsa. 3. Terdistribusinya obat kadaluwarsa kepada pasien. Atas permasalahan tersebut, maka UPTD Puskesmas Tebing Tinggi berinisiatif melaksanakan pengawasan masa kadaluwarsa obat melalui Stiker Expired Date yang merupakan inovasi Puskesmas dalam mengatasi permasalahan diatas. Inovasi tersebut dinamakan STIK PEDA SAMA KOBA (Stiker Expired Date dalam Pengawasan Masa Kadaluwarsa Obat). |
| Manfaat Inovasi | Belum ada upaya pengendalian obat dengan masa kadaluwarsa singkat dan penyimpanan obat kadaluwarsa menggunakan kardus tanpa diberi label dan tidak dilakukan pencatatan, sehingga masih rentan untuk tercampur dengan penyimpanan obat lainnya. Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya pengawasan masa kadaluwarsa obat melalui Stiker Expired Date : 1. Mengidentifikasi dan membuat daftar masa kadaluwarsa obat. 2. Pemberian stiker expired date pada kemasan obat. 3. Melakukan penyimpanan menggunakan metode FIFO/FEFO (First In, First Out / First Expired, First Out). 4. Menyediakan wadah karantina untuk obat rusak dan obat kadaluwarsa. 5. Melakukan monitoring dan evaluasi sediaan serta dokumentasi pencatatan obat minimal 1 bulan sekali. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN Keunggulan atau kebaharuan dari stiker expired date dalam pengawasan masa kadaluwarsa obat adalah masa kadaluwarsa obat dapat terlihat jelas pada kemasan sehingga memudahkan petugas farmasi dalam melakukan pengelolaan dan pengendalia sediaan obat, penyimpanan obat rusak dan kadaluwarsa terpisah dengan penyimpanan obat lainnya sehingga tidak mempengaruhi fisikokimia obat lain, tidak ada obat rusak dan obat kadaluwarsa yang terdistribusikan kepada pasien, serta tidak terjadi kekurangan atau kekosongan obat dan penumpukan obat kadaluwarsa |
| Hasil Inovasi | 1. Dengan adanya inovasi STIK PEDA SAMA KOBA (Stiker Expired Date dalam Pengawasan Masa Kadaluwarsa Obat), masa kadaluwarsa obat dapat terlihat jelas pada kemasan sehingga memudahkan petugas farmasi untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian sediaan farmasi. 2. Penyimpanan obat rusak dan obat kadaluwarsa terpisah dengan penyimpanan obat lainnya. 3. Tidak ada obat rusak dan obat kadaluwarsa yang terdistribusikan kepada pasien. 4. Tidak ada sediaan farmasi yang melewati batas masa kadaluwarsa di gudang obat maupun di apotek. 5. Tidak terjadi kekurangan atau kekosongan obat dan tidak terjadi penumpukan obat yang telah melewati masa kadaluwarsa |