Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas perpustakaan dan kearsipan
Nama Inovasi GALAPUNG ACIL (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah H.RODY RAHMADY NOOR,S.Sos, MM.Pub
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 15 June 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

- DASAR HUKUM

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 BAB XIII tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca pasal 48 poin 1 yang berbunyi “Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat” dan BAB XI tentang Kerja Sama dan Peran Masyarakat pasal 42 poin 1 yang berbunyi “Perpustakaan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka”. Untuk meningkatkan kunjungan Pemustaka dibutuhkan kegiatan perpustakaan keliling dan juga kerjasama dengan sekolah agar bisa dekat dengan buku dan minat bacapun akan meningkat.

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan memberikan definisi tentang Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Koleksi Nasional, Naskah Kuno, Perpustakaan Nasional, Perpustkaan Umum, Perpustakaan Khusus, Pustakawan, Pemustaka, Organisasi Profesi Pustakawan dan Bahan Perpustakaan. UU Perpustkaan ini disebut-sebut memiliki pertimbangan sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, dan dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

Peraturan kepala Perpustakaan Nasional RI No. 08 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota yang cakupannya mampu mendukung kerja tersebut. Cakupan tersebut diantaranya standar koleksi perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan perpustakaan dan standar pengolahan perpustakaan. Pemerintah Kabupaten telah melaksanakan Reformasi Birokrasi yang mengacu padaPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 dan telah selaras dengan RPJMD 2021 –2026.

-  ISU STRATEGIS

Untuk mengatasi beberapa permasalahan yang telah disampaikan di atas maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan membentuk tim dalam pelaksanaan kegiatan inovasi Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil) dengan menggunakan metode Kegiatan seru dan semarak bersama pustakawan”, sebagai bentuk upaya agar minat baca meningkat dan pengunjung perpustakaan bertambah. Kegiatan ini, dilaksanakan secara tatap muka maupun secara media sosial yang difasilitasi oleh Dinas Perpustakaan dank Kearsipan. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dianggap sebagai salah satu strategi yang efektif untuk meningkatkan minat baca pelajar dan masyarakatserta pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan meningkat.

Isu Strategis Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil) adalah beberapa hal terkini yang segera direspon oleh pemerintah dalam mewujudkan pemecahan solusi serta penanganan.

Isu strategis yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan adalah Rendahnya Kunjungan Pemustaka Ke Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan. Isu ini strategis karena memang sedang terjadi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan. Dan isu ini problematik karena berpengaruh terhadap peningkatan jumlah Kunjungan di perpustakaan serta menyebabkan kurangnya efektivitas dan efisiensi kinerja pustakawan dalam melakukan kegiatan inovasi perpustakaan. Dan juga khalayak karena menyangkut masyarakat umum yaitu pemustaka. Serta layak karena berkaitan dengan tugas pustakawan dan mampu diselesaikan oleh seorang pustakawan.

Tujuan Inovasi

 PERMASALAHAN

Perpustakaan merupakan salah satu tempat yang sangat kurang minat kunjungnya, karena beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya 1). Faktor Teknologi dikalangan milennial, 2). Pustakawan kurang responsif, 3). Kurangnya promosi perpustakaan, dan 4). Minimnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca.

Pada awal implementasi pelaksanaan inovasi Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan mengalami beberapa kendala:

1. Perlunya sosialisasi yang lebih luas ke berbagai sekolah-sekolah dan masyarakat tentang pentingnya minat baca guna meningkatkan kegemaran membaca.

2. Belum maksimalnya kegiatan Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil) ditengah-tengah masyarakat sehingga menjadi hal yang urgen yang harus dilaksanakan.

3. Kurangnya pemustaka yang berkunjung ke Perpustakaan.

4. Perlunya koordinasi dengan pihak desa dan anak desa untuk bisa mengadakan Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil)

Manfaat Inovasi

- METODE PEMBAHARUAN

Upaya yang dilakukan Sebelum Inovasi

Penerapan layanan diperpustakaan hanya sekedar Kunjungan ke sekolah-sekolah melalui perpustakaan keliling dengan memberikan layanan sirkulasi (peminjaman dan pengembalian buku). Hal ini menyebabkan pemustaka kurang tertarik untuk berkunjung ke perpustakaan dan kurangnya informasi tentang pentingnya minat baca. Sehingga, menyebabkan Rendahnya Kunjungan Pemustaka ke Perpustakaan.

Upaya yang dilakukan Setelah Inovasi

Dengan adanya inovasi Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil) ini, dapat merubah mindset bagi pelajar dan masyarakat bagaimana peran Aparatur Sipil Negara untuk bekerja sesuai tugas dan jabatannya dan diharapkan mampu berkontribusi dalam pencapaian target organisasi.

Sebagai bentuk upaya mewujudkan target tersebut, Dinas perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan melaksanakan Inovasi Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil) Dalam rangka mengenalkan Inovasi ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangam memberikan langsung pelayanan kepada pelajar dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan informasi dan mendekatkan bahan literasi kepada masyarakat. Sehingga dapat menumbuhkan minat baca dan pengetahuan dengan terfasilitasinya bahan bacaan ditengah-tengah masyarakat. Serta membuat masyarakat lebih mudah berkunjung ke Perpustakaan.

 KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan atau kebaharuan dari Inovasi Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil) dilakukan oleh Bidang Pembinaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan. Sehingga memudahkan pelajar dan masyarakat untuk datang berkunjung ke Perpustakaan dan dapat menyadari pentingnya menumbuhkan minat baca.

-  TAHAPAN INOVASI

Tahapan dari Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil) adalah sebagai berikut.

1.    Pembentukan tim untuk menggagas inovasi Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil)

2.    Rapat konsolidasi dengan tim yang sudah dibentuk.

3.    Menentukan sasaran kegiatan baik secara tatap muka maupun melalui media sosial.

4.    Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil) dilakukan pada tanggal 01 Juni 2023.

5.    Penetapan SK Kepala Dinas Nomor : 040/ 065/DISPERSIP/BLG/2022 tanggal 08 Juni 2023

6.    Pelaksanaan kegiatan Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil) pada tanggal 15 Juni 2023.

7.    Melaksanakan kegiatan Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil)

8.    Rapat hasil evaluasi kegiatan

Hasil Inovasi

MANFAAT INOVASI

Realisasi dan capaian Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil) adalah dengan terfasilitasinya bahan bacaan di tengah-tengah pelajar dan masyarakat serta tumbuhnya minat baca masyarakat serta dekatnya akses bacaan dimasyarakat, dekatnya hubungan anak dengan pustakawan dan mudahnya kunjungan pemustaka ke Perpustakaan.

-  TUJUAN INOVASI

Tujuan dari di rancangnya Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil) adalah sebagai berikut.

1.    Meningkatkan Minat baca pelajar dan masyarakat

2.    Memberikan informasi kepada pelajar dan masyarakat

3.    Mendekatkan pelajar dan masyarakat kepada buku

4.    Meningkatkan Pengunjung Pemustaka ke Perpustakaan.

5.    Meningkatkan hubungan baik antara pustakawan dan anak

6.    Mendukung Program Kabupaten Layak Anak

HASIL INOVASI

Adanya Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil) yang telah terjadwal dengan desa dan anak desa). Serta meningkatnya kunjungan di perpustakaan.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 040/182/Disper
Tanggal Surat    :  8/6/2023
Tentang   :  Galapung Acil
Dokumen  :  1. Regulasi 1_compressed.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor:040/104/Disper
Tanggal Surat    :  8/6/2023
Tentang   :  Sk pelaksnaa Inovasi Galapung
Dokumen  :  2. SDM Inovasi 2_compressed.pdf

3 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 2-5 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP GAlapung
Dokumen  :  13. SOP Galapung_compressed.pdf

4 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal
Dokumen  :  17. Proposal Galapung Acil (Gerakan Literasi Kampung Area Terpencil).pdf

5 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Cover
Dokumen  :  Galapung Acil.jpg