Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nama Inovasi Tertib Si ADES ( Tertib Inventarisasi Aset Desa )
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Norlianti, S.M.
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 04 April 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan lainnya yang sah. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengamanatkan bahwa perlu dilakukan penertiban dan pendataan aset desa guna tertib administrasi pengelolaan aset desa. aset desa harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik dan benar, sehingga keberadaannya dapat membantu pelaksanaan jalannya pemerintahan desa dalam pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan serta pengendalian aset desa. pengelolaan aset desa masih belum optimal, dimana masih banyak aset desa yang belum terinventarisasi. Inventarisasi merupakan kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset desa sebagai bentuk pengamanan. Guna memudahkan proses pengadministrasian dan inventarisir aset desa.  aset desa yang tidak terinventarisasi dengan baik menyebabkan sulitnya pertanggungjawaban terdapat aset yang dimiliki desa,  sulitnya mengetahui jumlah aset yang dimiliki desa, dan sulit untuk mengelola aset desa. Direktorat Jendral Bina Desa Kementrian Dalam Negeri meluncurkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). SIPADES merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis system informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan. Tertib Si ADES (Tertib Inventarisasi Aset Desa) merupakan sebuah layanan konsultasi dan pendampingan pengisian aplikasi SIPADES 2.0 bagi pemerintah desa. Kegiatan inventarisasi dimaksudkan agar tersedianya data semua aset desa secara  baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik dan memudahkan pelaksanaan pengelolaan aset desa. 

Tujuan Inovasi

Beberapa permasalahan dalam implementasi pengelolaan aset desa adalah sebagai berikut: 

1. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa dimana munculnya ketergantungan pada 1 atau 2 orang yang menguasai IT;

2. Perpindahan dari aplikasi SIPADES offline ke SIPADES Online mambuat pengelola aset perlu mempelajari kembali cara pengisian SIPADES online, sehingga terjadi beberapa kesalahan saat pengisian di aplikasi yang megakibatkan data yang terisi tidak dapat menggambarkan aset yang sebenarnya;

Manfaat Inovasi

Upaya Yang Dilakukan Sebelum Inovasi :

1. Pencatatan Aset desa sebelumnya dilakukan manual

2. masih banyak desa yang tidak melakukan pencatatan aset desa

3. belum memberikan labet aset pada aset desa yang dimiliki. 

Tujuan :

Tujuan dari Tertib Si ADES (Tertib Inventarisasi Aset Desa) adalah mendampingi aparat desa yang bertanggung jawab menglola aset desa agar memilimalisir kesalahan dalam penginputan pada aplikasi SIPADES 2.0, penginputan pada aplikasi SIPADES 2.0 bertujuan agar tersedianya data semua aset desa secara baik dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik serta memudahkan dalam pengelolaan aset desa.

Keunggula/Pembaharuan :
1. Pencatatan dilakukan secara online

2. dapat mengetahui kondisi serta progres pencatatan dan pengelolaan aset desa secara langsung

3. meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa

4. meningkatkan ketertiban administrasi pemerintah desa

Tahapan Inovasi :

1. Perangkat desa datang ke Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa atau menghubungi melalui  WA admin Tim Si ADES

2. Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa mengarahkan ke Tim Si ADES

3. Tim Si ADES memberikan arahan

4. Perangkat desa menerima solusi dan masukan

5. Tim Si ADES melaporkan kepada Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa hasil konsultasi terkait aset desa

6. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa melaporkan ke Kepala Dinas terkait desa-desa yang melakukan konsultasi

Hasil Inovasi

Manfaat Inovasi:

1. Tersedianya data jumlah aset yang dimiliki, kondisi dari aset (baik, rusak ringan atau rusak berat) serta keberadaan aset tersebut.

2. Sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik pengeolaan aset desa.

3. Tersedianya data siapa saja yang menggunakan aset desa, dan bagaimana desa mengelola aset desanya

Hasil Inovasi:

Hasil inovasi dapat dijadikan rujukan bagi Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset desa.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Peraturan Bupati Nom
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  PENERAPAN INOVASI DAERAH
Dokumen  :  1.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/504/DSPPPAPMD
Tanggal Surat    :  31/01/2023
Tentang   :  Pembentukan TIM Pelaksana Program Inovasi Tertib SI ADES (Tertib Inventarisasi Aset Desa)
Dokumen  :  Program tim pelaksana Inovasi tertib SIADES_compressed.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPPA/B1/1.06.2..0B.2
Tanggal Surat    :  15/09/2022
Tentang   :  DPA Perubahan 2022
Dokumen  :  DPA PERUBAHAN 2022_compressed.pdf

No Surat  :  DPPA/A.1/1.06.2.08.2
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA Tahun 2023
Dokumen  :  DPA 2023_compressed (1).pdf

No Surat  :  DPA/
Tanggal Surat    :  31/12/2020
Tentang   :  DPA 2021
Dokumen  :  3.2021.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penggunaan Aplikasi SIPADES 2.0
Dokumen  :  4.pdf

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  073/1727/Bappedalitb
Tanggal Surat    :  26/10/2022
Tentang   :  bimbingan teknis penusunan proposal inovasi
Dokumen  :  5.1.pdf

No Surat  :  073/067/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  9/1/2023
Tentang   :  Sosialisasi dan penjaringan inovasi daerah
Dokumen  :  5.2.pdf

No Surat  :  073/566/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  7/3/2023
Tentang   :  Pendampingan Penyusunan Profil dan Data Dukung Inovas
Dokumen  :  5.3.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  Peraturan Bupati Nom
Tanggal Surat    :  15/07/2020
Tentang   :  RKPD 2021
Dokumen  :  6.2021.pdf

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  1/7/2022
Tentang   :  RKPD TAHUN 2022
Dokumen  :  6.2022.pdf

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPD Tahun 2023
Dokumen  :  RKPD Tahun 2023 Kab. Balangan (2)_compressed.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/504/DSPPPAPMD
Tanggal Surat    :  31/01/2023
Tentang   :  Keterlibatan Aktor
Dokumen  :  Program tim pelaksana Inovasi tertib SIADES_compressed.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/504/DSPPPAPMD
Tanggal Surat    :  31/01/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM INOVASI TERTIB SI ADES (TERTIB INVENTARISASI ASET DESA
Dokumen  :  Program tim pelaksana Inovasi tertib SIADES_compressed.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/504/DSPPPAPMD
Tanggal Surat    :  31/01/2023
Tentang   :  PEMBETUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM INOVASI TERTIB SI ADES (TERTIB INVENTARISASI ASET DESA)
Dokumen  :  Program tim pelaksana Inovasi tertib SIADES_compressed.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  KONTEN INSTAGRAM
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-25 at 10.00.46.jpeg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book

Bukti Pendukung

Tentang   :  link buku panduan sipades
Dokumen  :  Link Buku Panduan Sipades 2.0.pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  layanan tatap muka, media sosial dan aplikasi
Dokumen  :  12 KEMUDAHAN LAYANAN.pdf

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 2-5 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP TERTIB SI ADES (TERTIB INVENTARISASI ASET DESA)
Dokumen  :  SOP.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  penyelesaian masalah
Dokumen  :  aset_merged_compressed.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  APLIKASI SIPADES 2.0 DAN WHATSAPP
Dokumen  :  Penyelesaian Layanan Pengaduan .pdf

16 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposa Inovasi
Dokumen  :  PROPOSAL INOVASI DAERAH.pdf

17 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  penguna dan penerima manfaat data aset desa
Dokumen  :  Jumlah pengguna dan penerima manfaat _compressed (1).pdf

18 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)

Bukti Pendukung

Tentang   :  suvey kepuasan masyarakat
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-08-03 at 16.05.52.jpeg

19 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Cover Tertib SI ADes
Dokumen  :  Cover TERTIB.jpg