Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nama Inovasi | Tertib Si ADES ( Tertib Inventarisasi Aset Desa ) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Norlianti, S.M. |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 04 April 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan lainnya yang sah. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengamanatkan bahwa perlu dilakukan penertiban dan pendataan aset desa guna tertib administrasi pengelolaan aset desa. aset desa harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik dan benar, sehingga keberadaannya dapat membantu pelaksanaan jalannya pemerintahan desa dalam pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan serta pengendalian aset desa. pengelolaan aset desa masih belum optimal, dimana masih banyak aset desa yang belum terinventarisasi. Inventarisasi merupakan kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset desa sebagai bentuk pengamanan. Guna memudahkan proses pengadministrasian dan inventarisir aset desa. aset desa yang tidak terinventarisasi dengan baik menyebabkan sulitnya pertanggungjawaban terdapat aset yang dimiliki desa, sulitnya mengetahui jumlah aset yang dimiliki desa, dan sulit untuk mengelola aset desa. Direktorat Jendral Bina Desa Kementrian Dalam Negeri meluncurkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). SIPADES merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis system informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan. Tertib Si ADES (Tertib Inventarisasi Aset Desa) merupakan sebuah layanan konsultasi dan pendampingan pengisian aplikasi SIPADES 2.0 bagi pemerintah desa. Kegiatan inventarisasi dimaksudkan agar tersedianya data semua aset desa secara baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik dan memudahkan pelaksanaan pengelolaan aset desa. |
| Tujuan Inovasi | Beberapa permasalahan dalam implementasi pengelolaan aset desa adalah sebagai berikut: 1. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa dimana munculnya ketergantungan pada 1 atau 2 orang yang menguasai IT; 2. Perpindahan dari aplikasi SIPADES offline ke SIPADES Online mambuat pengelola aset perlu mempelajari kembali cara pengisian SIPADES online, sehingga terjadi beberapa kesalahan saat pengisian di aplikasi yang megakibatkan data yang terisi tidak dapat menggambarkan aset yang sebenarnya; |
| Manfaat Inovasi | Upaya Yang Dilakukan Sebelum Inovasi : 1. Pencatatan Aset desa sebelumnya dilakukan manual 2. masih banyak desa yang tidak melakukan pencatatan aset desa 3. belum memberikan labet aset pada aset desa yang dimiliki. Tujuan : Tujuan dari Tertib Si ADES (Tertib Inventarisasi Aset Desa) adalah mendampingi aparat desa yang bertanggung jawab menglola aset desa agar memilimalisir kesalahan dalam penginputan pada aplikasi SIPADES 2.0, penginputan pada aplikasi SIPADES 2.0 bertujuan agar tersedianya data semua aset desa secara baik dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik serta memudahkan dalam pengelolaan aset desa. Keunggula/Pembaharuan : 2. dapat mengetahui kondisi serta progres pencatatan dan pengelolaan aset desa secara langsung 3. meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa 4. meningkatkan ketertiban administrasi pemerintah desa Tahapan Inovasi : 1. Perangkat desa datang ke Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa atau menghubungi melalui WA admin Tim Si ADES 2. Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa mengarahkan ke Tim Si ADES 3. Tim Si ADES memberikan arahan 4. Perangkat desa menerima solusi dan masukan 5. Tim Si ADES melaporkan kepada Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa hasil konsultasi terkait aset desa 6. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa melaporkan ke Kepala Dinas terkait desa-desa yang melakukan konsultasi |
| Hasil Inovasi | Manfaat Inovasi: 1. Tersedianya data jumlah aset yang dimiliki, kondisi dari aset (baik, rusak ringan atau rusak berat) serta keberadaan aset tersebut. 2. Sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik pengeolaan aset desa. 3. Tersedianya data siapa saja yang menggunakan aset desa, dan bagaimana desa mengelola aset desanya Hasil Inovasi: Hasil inovasi dapat dijadikan rujukan bagi Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset desa. |