Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nama Inovasi | SIPAPAH |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Donald Simarmata |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 03 July 2023 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Partai politik sebagai organisasi yang dapat mengantarkan para politisi menduduki jabatan legislatif maupun eksekutif, membutuhkan dana besar untuk memenangkan perebutan kursi jabatan publik dalam pemilu. Sistem pemilu proporsional daftar terbuka untuk memilih anggota legislatif dan sistem pemilu mayoritarian runoff atau dua putaran untuk memilih pejabat eksekutif, melipatgandakan dana kampanye yang harus dikeluarkan para kandidat. Sebab, kampanye tidak cukup hanya keluar masuk rumah penduduk, menghadiri banyak pertemuan, memberi sumbangan memasang poster dan spanduk, tetapi juga tampil di media massa, khususnya koran dan televisi. Menurut undang-undang, sumber keuangan partai politik adalah iuran anggota, penyumbang dan bantuan negara. dari Pemilu Tahun 199 sampai sekarang, hanya sedikit Parpol yang berhasil mengumpulkan dana dari iuran anggota, kebanyakan dana datang dari para penyumbang, baik penyumbang perseorangan maupun badan usaha dan sebagian lagi dari Bantuan Hibah dari APBN/ APBD. Sehingga untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik. |
| Tujuan Inovasi | Bantuan Keuangan untuk Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik. Sebagaimana Regulasi (PP Nomor 83 Tahun 2012) tentang Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik, serta bantuan tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat paling sedikit 60 % (enam puluh persen). Sehingga diperlukan suatu sistem yang baik dengan menggunakan prinsip Transparan dan Akuntabel dalam proses pengajuan permohonan hibah sampai kepada pertanggungjawaban bantuan. Untuk menjawab itu, Bidang Politik dan Ormas membuat sebuah terobosan dengan menjadikan proses pengajuan dalam bentuk aplikasi tidak berbayar yaitu Google Form dengan nama "Si Papah" Aplikasi Pengajuan Proposal Hibah Partai Politik. |
| Manfaat Inovasi | Tidak mudah membuat Bantuan keuangan kepada Partai Politik menjadi transparansi dan akuntabel. Sehingga ketrelibatan Teknologi meskipun sederhana sangat membantu dalam hal ini. dengan Aplikasi sederhana ini, diharapkan terciptanya Administrasi Pengajuan Dana Hibah Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang rapi dan tertib serta memudahkan Partai Politik dalam proses pengajuan. Sehingga, semua Proses Pengajuan Dana Hibah Bantuan keuangan kepada Partai Politik dapat dipantau oleh pihak terkait. Dengan Prinsip Transparan dan Akuntabel ini, diharapkan semua proses menjadi terbuka/ transparan dan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada pemohon dan masyarakat. |
| Hasil Inovasi | Dengan Prinsip Transparan dan Akuntabel ini, diharapkan semua proses menjadi terbuka/ transparan dan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada pemohon dan masyarakat. Proses Pengajuan Dana Hibah Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang transparan ini akan memudahkan pemohon dan Dinas terkait dalam hal ini Bidang Politik dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Balangan dapat dengan memudah memverifikasi dan mengautentifikasi permohonan, sehingga jumlah dan besaran bantuan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. |