Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah |
| Nama Inovasi | Sepeda Baru V. 03 (Sistem Penjaringan Inovasi Daerah Balangan Terpadu) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Bappedalitbang |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Non Digital |
| Inovasi Dimulai | 02 February 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Dasar Hukum Terkait inovasi daerah di Kabupaten Balangan terdiri dari beberapa regulasi yang diturunkan secara berjenjang demi keberlanjutan pembangunan khususnya melalui inovasi daerah ini. Beberapa regulasi yang mendasarai pelaksanaan inovasi daerah di Kabupaten Balangan, yaitu: 1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 2. PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah 3. Permendagri No. 104 Tahun 2018 tentang Pengukuran, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan dan/ Insentif Inovasi Daerah 4. Peraturan Bupati Balangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah 5. Perintah Pelaksanaan dan Pengembangan Inovasi Daerah antara Kepala Daerah dengan Kepala SKPD, BLUD dan UPT. Puskesmas 6. Pernyataan Komitmen tentang Pelaksanaan dan Pengembangan Inovasi Daerah antar Kepala Daerah dengan Kepala SPKD, BLUD dan UPT. Puskesmas Latar Belakang Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi. Inovasi daerah, selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi birokrasi. Inovasi daerah itu sendiri adalah semua bentuk pembeharuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang berprinsip pada: peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjwabkan hasilnya. Pada Penilaian dan Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah, meliputi pemenuhan beberapa penilaian indeks: • Indeks Inovasi Daerah (IID) • Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) • Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) • Indeks Tata Kelola Peerintahan Daerah (ITKPD) Salah satunya dalam penilaian dan penignkatan kinerja pemerintah daerah adalah Indeks Inovasi Daerah (IID) sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Seperti yang tertuang pada Surat Perintah Pelaksanaan dan Pengembangan Inovasi Daerah Bupati Balangan kepada seluruh Kepala SKPD dan BLUD RSUD yang diteruskan melalui Pernyataan Komitmen Pelaksanaan dan Pengembangan Inovasi Dearah pada Pemerintah Kabupaten Balangan yang di tanda tangani oleh Bupati Balangan dan seluruh Kepala perangkat daerah. Pemerintah daerah Kabupaten Balangan terdiri dari 22 SKPD, 1 BLUD RSUD dan 12 UPT Puskesmas. Karena pentingnya inovasi daerah sebagai salah satu indikator kinerja perangkat daerah maka disusunlah inovasi daerah Sepeda Baru dalam rangka meningkatkan indeks inovasi daerah kabupaten Balangan. Inovasi Sepeda Baru ini juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari pimpinan daerah, kepala perangkat daerah dan stake holder lainnya. Bidang Penenlitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Bappedalitbang) pada tahun 2021 dan kemudian mengalami perubahan penamaan yaitu menjadi Bidang Riset dan Inovasi Daerah pada tahun 2024 tetap melakukan penjaringan secara berkala untuk inovasi pada setiap SKPD,BLUD dan UPT Puskesmas pada lingkup pemerintah daerah Kabupaten Balangan dalam rangka pemenuhan indeks inovasi daerah setiap tahunnya. Selama ini belum adanya data indeks inovasi daerah sehingga di bentuklah metode penjaringan inovasi daerah melalui “Sepeda Baru” (Sistem Penjaringan Inovasi Daerah Kabupaten Balangan Terpadu) pada 26 Januari 2021. Majunya suatu Daerah sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama stakeholder sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 386 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang berbunyi Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Daerah harus mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kreativitas dan kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif . Dengan demikian inovasi di daerah akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum. Selain itu dapat terwujudnya sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat. Dalam rangka implementasi Undang-Undang 23 Tahun 2014 tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Balangan bersama melakukan penjaringan karya inovasi dalam rangka pemenuhan indeks inovasi daerah tahun 2020 sebagai langkah disseminasi dalam mendorong budaya inovasi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Isu Strategis Inovasi daerah adalah proses pengembangan dan penerapan ide-ide baru untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperbaiki layanan publik, dan memajukan perekonomian di suatu wilayah. Inovasi daerah dapat berupa pengembangan teknologi, perubahan kebijakan, atau pengembangan model bisnis yang baru. Beberapa isu strategis dalam inovasi daerah yang perlu diperhatikan adalah: 1. Keterbatasan Sumber Daya: Banyak daerah memiliki keterbatasan sumber daya, baik itu dalam hal keuangan, tenaga kerja, atau infrastruktur. Oleh karena itu, inovasi daerah haruslah mempertimbangkan keterbatasan-keterbatasan tersebut dan mencari solusi yang efektif dan efisien. 2. Keterbatasan masyarakat: Inovasi daerah yang sukses biasanya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat. Masyarakat harus merasa memiliki dan terlibat dalam proses inovasi tersebut agar solusi yang dihasilkan benar-benar relevan dan berkelanjutan. 3. Kolaborasi antar Lembaga: Inovasi daerah seringkali memerlukan kolaborasi antara berbagai lembaga, baik itu pemerintah, swasta, maupun lembaga non-profit. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa inovasi tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan berkelanjutan. 4. Penggunaan Teknologi: Teknologi seringkali menjadi kunci dalam inovasi daerah. Penggunaan teknologi yang tepat dapat membantu meningkatkan efisiensi, meningkatkan aksesibilitas layanan, dan menciptakan solusi yang lebih baik. 5. Pengelolaan Data: Data merupakan aset yang sangat berharga dalam inovasi daerah. Pengelolaan data yang baik dapat membantu pemerintah daerah dalam membuat keputusan yang lebih baik dan menciptakan solusi yang lebih efektif. 6. Pengembangan ekosistem inovasi: Untuk mendukung inovasi daerah, penting untuk mengembangkan ekosistem inovasi yang kuat. Hal ini dapat dilakukan dengan membangun hubungan dengan universitas, industri, dan lembaga penelitian lainnya. 7. Kebijakan dan regulasi: Kebijakan dan regulasi yang mendukung inovasi daerah juga sangat penting. Pemerintah daerah harus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi, misalnya dengan memberikan insentif bagi perusahaan yang berinovasi atau dengan mempermudah proses perizinan. 8. Pendidikan dan pelatihan: Inovasi daerah juga memerlukan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, pendidikan dan pelatihan yang berkualitas juga sangat penting untuk mendukung inovasi daerah. 9. Keterbukaan dan transparansi: Keterbukaan dan transparansi dalam proses inovasi daerah juga sangat penting. Masyarakat harus diberikan akses yang lebih besar terhadap informasi tentang inovasi yang sedang dilakukan, sehingga mereka dapat memberikan masukan dan mendukung proses inovasi tersebut. 10. Pengukuran dan eavluasi: Inovasi daerah haruslah diukur dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa solusi yang dihasilkan benar-benar efektif dan berkelanjutan. Hal ini juga dapat membantu dalam mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan. Dengan memperhatikan isu-isu strategis di atas, pemerintah daerah dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan menciptakan solusi-solusi yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperbaiki layanan publik, dan memajukan perekonomian di daerah tersebut. Permasalahan (Makro dan Mikro) Adapun permasalah yang dihadapi dalam pemenuhan indeks inovasi daerah di kabupaten Balangan diantaranya : 1. Belum maksimalnya pelaksanaan inovasi daerah Kabupaten Balangan yang tercermin dari nilai indeks inovasi daerah masih rendah bahkan kosong di tahun sebelumnya. 2. Belum adanya metode penjaringan inovasi secara terpadu yang didukung oleh pemangku kebijakan dan stakeholder. 3. Belum terbangunnya jejaring inovasi melalui peran admin inovasi dan pelaku/pencipta karya inovasi di masing – masing OPD. 4. Belum didukung tools atau sarana teknologi informasi yang efektif, efisien dan produktif dalam bentuk software/aplikasi/web inovasi daerah yang memungkinkan penjaringan karya inovasi bisa dilakukan secara daring. Selain dari pada itu dapat juga sebagai sarana disseminasi kebijakan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat inovatif kepada semua elemen baik kepala daerah,DPRD,ASN, OPD dan Pemerintahan Desa agar menjadikan inovasi sebagai kebutuhan dalam meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik menuju masyarakat yang maju dan kesejahteraan. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum) Sebelum adanya inovasi Sepeda Baru kegiatan inovasi daerah Kabupaten Balangan diawali pada tahun 2020 dengan mengumpulkakan inovasi-inovasi pada setiap SKPD dengan cara manual yaitu mendata setiap inovasi yang telah ada di SKPD-SKPD tersebut. Setelah adanya inovasi Sepada Baru sejak tahun 2021 melalui insiatif Lomba Inovasi Balangan (BAILANG). Dibentuklah tim pokja inovasi daerah yang terdiri dari struktur Balitbangda pada saat itu, melalui tim pokja itu dibahas dan dirumuskan regulasi Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah Kabupaten Balangan, serta dirumuskanlah BAILANG. Kegiatan Bailang ini diawali dengan kegiatan Sosialisasi BAILANG yang dilaksanakan bertempat di Aula Mayang Maurai (Garuda Maharam, Paringin), kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung secara tatap muka oleh Wakil Bupati Balangan sekaligus membuka acara dan seluruh kepala SKPD dan BLUD/ UPT didampingi 1 staf admin inovasi daerah (Kasubag Umpeg/ Tata Usaha). Setelah dilakukan sosialisasi dilanjutkan dengan pelatihan dan pendampingan (coaching clinic) bagi peserta Lomba Inovasi Balangan dilakukan secara langsung kepada admin dan inovator SKPD mengenai cara penginpuan data inovasi pada Sistem Inovasi Daerah Balangan (Sinovda) di Aula Balitbangda Kabupaten Balangan. Selanjutnya kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi admin dan inovator BLUD/UPT Puskesmas dilakukan di Aula Kecamatan Lampihong dan di Aula Kecamatan Juai. Penginputan data inovasi dilakukan masing-masing oleh admin inovasi pada setiap SKPD. Setelah waktu tenggat penginputan inovasi yang terjaring, maka tim pengelola Bailang melakukan verifikasi dan monitoring untuk inovasi yang telah masuk dalam aplikasi Sinovda. Sehingga didapatlah data jumlah inovasi tahun 2021. Keunggulan dan Kebaharuan Ide gagasan utama dari program inovasi ini adalah sebagai wadah sarana jejaring inovasi daerah yang terdokumentasikan dari berbagai inovasi-inpvasi yang ada pada SKPD, BLUD RSUD dan UPT Puskesmas, juga sebagai sarana disseminasi kebijakan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat inovatif kepada semua elemen baik kepala daerah,DPRD,ASN, OPD dan Pemerintahan Desa agar menjadikan inovasi sebagai kebutuhan dalam meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik menuju masyarakat yang maju dan kesejahteraan. Melalui inovasi Sepeda Baru ini, menjadikan langkah disseminasi dalam mendorong budaya inovasi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) guna meningkatkan kinerja perangkat daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan indeks inovasi daerah Kabupaten Balangan. Kebaharuandari inovasi sepda baru melalui beberapa pengembangan di bebrapa tahun belakangan ini: Tahun 2022: melakukan penjaringan inovasi secara manual, yaitu mendata setiap inovasi-inovasi yang telah ada di peraangkat daerah/ SKPD melalui surat edaran. Tahun 2021: melakukan penjaringan inovasi secara kolektif, melalui sosialisasi Lomba Inovasi Balangan (Bailang) dan coaching clinic inovasi secara kolektif tingkat kabupaten. Tahun 2022: melakukan penjaringan inovasi secara kolaborasi, melalui beberapa kegiatan diantaranya pembagian gakor inovasi yang terbagi menjadi gakor SKPD, BLUD dan UPT, coaching clicik inovasi sesuai gakor, sosialisasi Bailang dan sosialisasi aplikasi sinovda sesuai gakor yang telah ditetapkan secara jemput bola, serta input inovasi daerah melalui aplikasi Sinovda Balangan. Tahun 2023: melakukan penjaringan inovasi secara terpadu, melalui tahapan kegiatan di tahun 2022 yang dilakukan secara jemput bola, namun juga dilakukan pengembangan melalui penambahan kegiatan yaitu penjaringan inovasi melalui penjaringan inovasi dalam pelatihan dasar CPNS, pembentukan admin dan innovator utnuk masing-masing inovasi, dan monev pendampingan pemenuhan data dukung sesuai gakor. Tahun 2024: melakukan penjaringan inovasi secara terpadu, mealui tahapan kegiatan yang sama pada tahun 2023, namun pengembangan dilakukan dalam aplikasi Sinovda Balangan, pengembangan aplikasi ini untuk lebih memudahkan para pamong, admin dan inovastor masing-masing inovasi. Tahapan Inovasi Tahapan inovasi Sepeda Baru terdiri dari beberapa proses tahapan, yaitu: 1. Manual, melalui surat edaran agar perangkat daerah melaporkan inovasinya. 2. Kolektif, melalui pertemuan tingkat kabupaten. 3. Kolaborasi, melalui jemput bola sesuai dengan gakor inovasi yang telah ditentukan. 4. Terpadu, melalui kolektif penjaringan inovasi CPNS, jemput bola penjaringan inovasi SKPD, BLUD dan UPT, monev pendampingan pemenuhan data dukung sesuai gakor. 5. Aplikasi, melalui input inovasi pada aplikasi Sinovda Balangan dan pada tahun 2024 aplikasi tersebut dikembangkan untuk kemudahan dan keamanan data inovasi. |
| Tujuan Inovasi | Tujuan inovasi sepeda Baru secara umum untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Adapaun tujuan khusus dari inovasi Sepeda Baru, sebagai berikut: 1. Mendokumentasikan inovasi-inovasi daerah yang ada 2. Meningkatkan capaian indeks inovasi daerah 3. Meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik 4. Meningkatkan kinerja perangkat daerah |
| Manfaat Inovasi | Bagi Pemerintah Kabupaten Balangan adalah 1. Mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah 2. Sarana dalam mengakselerasikan kinerja terhadap kebutuhan masyarakat terkait peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik 3. Meningkatnya capaian indeks inovasi nasional sebagai salah satu indikator peningkatan kinerja pemerintah, kesejahteraan PNS melalui besaran TPP dan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat 4. Sebagai media apresiasi dan penghargaan bagi inisiator dan/atau innovator baik yang bersumber dari perangkat daerah, pemerintahan desa dan masyarakat. • Bagi inisiator dan/ atau innovator adalah merupakan acuan dalam membangun dan mengembangkan inovasi yang dimiliki serta menjadi sarana ukur dalam mencapai kualitas inovasi yang dibangun. • Bagi masyarakat sebagai media sosialisasi tentang diseminasi jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif sehingga menumbuhkan kepercayaan terhadap pemerintah dalam pembangunan daerah. • Bagi stakeholder sebagai media sosialisasi tentang diseminasi jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif sehingga menumbuhkan kemitraan-kemitraan baru yang sinergi terhadap pembangunan di daerah. |
| Hasil Inovasi | HASIL INOVASI Hasil Inovasi Program inovasi Sepeda Baru berhasil meningkatkan cakupan data inovasi daerah di Kabupaten Balangan. Pada tahun 2020 sebelum adanya peogram Sepeda Baru data cakupan inovasi daerah yang terjaring sebanyak 18 inovasi daerah, tahun 2021 terjaring sebanyak 25 inovasi daerah, tahun 2022 terjaring sebanyak 112 inovasi daerah dan ditahun 2023 sebanyak 277 Inovasi |