Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Nama Inovasi Klinik Inovasi Balangan (Klinik Inoba)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Bappedalitbang
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Non Digital
Inovasi Dimulai 05 January 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penilaian terhadap penerapan hasil inovasi daerah untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah ini membuka kesempatan bagi daerah untuk berkreasi dan menciptakan terobosan baru (inovasi). Penilaian inovasi daerah ini merupakan proses penilaian terhadap semua bentuk inovasi daerah menggunakan indikator indeks inovasi daerah. Lebih lanjut tentang penilaian dan pemberian penghargaan dan/atau insentif inovasi daerah dijelaskan di Permendagri Nomor 104 Tahun 2018.

ISU STRATEGIS
Dewasa ini pembangunan dihadapkan pada beberapa isu global yang cukup menantang. Struktur ekonomi global ditandai adanya pergeseran. Dari ekonomi berbasiskan sumberdaya alam dan modal, menjadi ekonomi berbasiskan pengetahuan. Sebagaimana dibenarkan oleh Peter F. Drucker, jika negara berkembang ingin memperoleh kemajuan dalam dunia modern, maka harus dapat mencapai masyarakat berbasis pengetahuan. Sumberdaya alam dan modal bukan lagi menjadi unsur utama daya saing, akan tetapi kualitas sumberdaya manusia (SDM) dan penguasaan iptek menjadi faktor penentu. Negara berkembang akan semakin tertinggal dari negara maju, jika tidak memiliki inisiatif melakukan upaya percepatan pembangunan berbasis iptek dan inovasi.
Komitmen dan kesadaran terhadap peran iptek dan inovasi dalam pembangunan telah tertuang sebagai salah satu landasan negara Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945. Kementerian Ristek dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 dan 36 Tahun 2012 Tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk membangun sistem yang mampu mendorong pengembangan dan pemanfaatan iptek untuk kemajuan daerah. Konsep tersebut tertuang dalam kerangka Sistem Inovasi Daerah (SIDa).
Di sisi lain, dalam ranah penyelenggaraan pemrintahan daerah yang berkualitas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah memajukan dan mengembangkan daya saing daerah, salah satunya perihal Iptek. Pemerintah daerah saat ini dituntut membangun kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan daya saing daerah. Inovasi di segala bidang merupakan jawaban terhadap hal tersebut, baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah, maupun peningkatan produk atau proses produksi di masyarakat.
Berkaitan hal tersebut Pemeintah Kabupaten Balangan telah berupaya membangun iklim yang kondusif bagi berkembangannya inovasi di berbagai sector melalui regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah. Peraturan tentang inovasi ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam meningkatkan pelayanan public dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produktifitas, serta daya saing daerah. Semua unsur, baik Kepala Daerah, Anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, BUMD, Masyarakat maupun Perguruan Tinggi memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan usulan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ini sebagai upaya menyikapi perkembangan global, serta kebutuhan masyarakat terhadap kinera dan pelayanan publik yang baik.

PERMASALAHAN
Inovasi saat ini belum menjadi budaya di lingkungan kerja Pemerintahan Kabupaten Balangan. Hal ini terbukti pada tahun 2021 hanya 25 inovasi yang dilaporkan ke Innovative Government Award dari semua SKPD di Kabupaten Balangan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Bidang Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Bappedalitbang, kendala-kendala yang dihadapi dalam menciptakan budaya inovasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Balangan adalah:
a. kurangnya dukungan baik dari pimpinan ataupun dari segi anggaran. Program inovasi seringkali tidak memiliki anggaran yang cukup. Hal ini dikarenakan Sebagian pimpinan di unit kerja belum memhami pentingnya alokasi anggaran untuk kebutuhan inovasi.
b. Tidak adanya insentif. Sistem insentif yang ada di Pemerintahan Indonesia pada umumya cenderung tidak mendorong inovasi. Insentif yang diberikan bukan berdasarkan prestasi atau inovasi yang telah dicapai. Hal ini dapat menghambat pengembangan dan kemajuan inovasi.
c. Hal berikutnya yang menjadi kendala adalah belum dipahaminya bagaimana proses inovasi harus dilaksanakan. Para inovator masih kesulitan dalam memunculkan gagasan, pelaksanaan uji coba dan dan penetapan inovasi hingga sampai penerapan dan pelaporan ke sistem inovasi daerah.
Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut, perlu dibangun budaya inovasi yang kuat di dalam Pemerintahan Kabupaten Balangan, salah satunya dengan membuat Klinik Inovasi Balangan, dimana klinik inovasi Balangan ini sebagai wadah dalam pendampingan dan pembinaan untuk penerapan inovasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Kabupaten Balangan

METODE PEMBAHARUAN
Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi
Kegiatan inovasi di Pemerintahan Kabupaten Balangan masih belum terarah serta tidak ada pembinaan secara intensif. Proses pembinaan, monitoring dan evaluasi untuk inovasi yang akan dilaporkan dilakukan secara person to person. Sehingga informasi yang disampaikan seringkali tidak utuh dan berbeda-beda. Akibatnya data dukung inovasi yang dilaporkan asal-asalan dan tidak memenuhi parameter yang ditentukan.

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi
Klinik inovasi dibentuk sebagai media forum konsultasi dan koordinasi antar perangkat daerah, dalam perencanaan, pengembangan, penerapan, dan pelaporan inovasi daerah. Bentuk inovasi yang dikembangkan sesuai kewenangan daerah, meliputi inovasi pelayanan publik , tata kelola pemerintahan dan inovasi lainnya. Klinik Inovasi Balangan dibentuk pada Tahun 2021 sebagai wadah konsultasi dan pembinaan bagi para admin dan innovator inovasi di Kabupaten Balangan, dimana di dalam Klinik Inoba ini terdiri atas pelaksana, actor dan jejaring. Pelaksana pada Klinik Inovasi Balangan bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan pelaksanaan inovasi, memberikan bimbingan, supervise, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan inovasi daerah, melakukan evaluasi terhadap progress dan capaian kegiatan pelaksanaan inovasi daerah, serta memberikan rekomendasi dukungan anggaran dalam penerapan dan pengembangan inovasi daerah.
Aktor dan Jejaring pada Klinik Inovasi Balangan bertugas melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait pelaksanaan inovasi di Kabupaten Balangan, Memberikan arahan, saran dan masukan dalam pelaksanaan inovasi Klinik Inovasi Balangan, Membangun dan mengembangkan jejaring inovasi dengan berbagai pihak terkait, Melakukan sosialisasi pelaksanaan Klinik Inovasi Balangan, Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan inovasi Klinik Inovasi Balangan, Melakukan penguatan publikasi pelaksanaan Klinik Inovasi Balangan, Memberikan dukungan pelaksanaan Klinik Inovasi Balangan. Diharapkan dengan terlibatnya semua pihak dalam Tim Klinik Inovasi Balangan menjadikan pelaksanaan Inovasi Daerah menjadi terarah dan terukur sehingga dapat memajukan pembangunan di Kabupaten Balangan

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan atau kebaharuan dari Klinik Inovasi Balangan adalah proses pelaksanaan dan pelaporan inovasi daerah dapat dipantau dan tepat sasaran. Program pembinaan terhadap inovator dan admin inovasi pun dapat terarah dan terukur. Selain itu, para inovator dan admin inovasi memiliki wadah sebagai sarana konsultasi apabila mendapat kendala dalam penerapan inovasi di lingkup satuan kerjanya. Dengan dukungan pelayanan dan sumber daya manusia yang ada juga adanya fasilitas penunjang yang cukup memadai, klinik inovasi diharapkan dapat melakukan pelayanan implementasi inovasi dengan baik. Dengan upaya pelayanan ini diharapkan pelaksanaan implementasi inovasi di Kabupaten Balangan dapat meningkat di semua OPD guna memperkuat daya saing daerah.

TAHAPAN INOVASI
Tahapan dari Klinik Inovasi Balangan adalah:
1. Persiapan
Tahapan pertama dari Klinik Inovasi Balangan adalah Pembentukan Pokja pada Tahun 2021 yang kemudian dari hasil evaluasi muncul keputusan bahwa diperlukan pembentukan Tim Klinik Inovasi Balangan agar dapat meningkatkan indeks inovasi daerah.
2. Penetapan
Di Tahun 2022 ditetapkan Tim Klinik Inovasi Balangan yang termuat dalam Surat Keputusan Bupati Balangan tentang Penunjukan Tim Klinik Inovasi Balangan.
3. Pelaksanaan
Pelaksanaan Klinik Inovasi Balangan bertujuan Menyusun dan merumuskan program kegiatan dalam rangka akselerasi inovasi daerah seperti:
a. Membangun jejaring dari berbagai pihak baik internal maupun eksternal
b. Membangun komunikasi dan koordinasi kepada stakeholder
c. Menyusun regulasi seperti Peraturan Bupati, Surat Keputusan maupun Surat Edaran untuk meningkatkan nilai indeks inovasi daerah.
d. Bimbingan teknis
Bimbingan teknis dilaksanakan terhadap admin dan innovator inovasi, baik mengenai inovasi daerah maupun penyusunan proposal dan penginputan ke sistem inovasi daerah
e. Pelatihan dan Pendampingan penyusunan indeks inovasi daerah
f. Pembentukan agen dan Pamong inovasi
Tujuan Inovasi Inovasi ini bertujuan:
a. Sebagai wadah koordinasi dan konsultasi inovasi daerah
b. Wadah pembinaan inovasi terhadap OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Balangan
c. Meningkatnya partisipasi perangkat daerah dalam pelaporan inovasi
Manfaat Inovasi 1. Terciptanya iklim inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
2. Meningkatkan kinerja penyelenggarahan pemerintahan Kabupaten Balangan
Hasil Inovasi Indeks inovasi Daerah Kabupaten Balangan Meningkat. Dari peringkat 166 pada Tahun 2021 menjadi peringkat 45 di Tahun 2022 dan pada tahun 2023 menjadi peringkat 20 besar nasional dan meraih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif
No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  No. 96 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penerapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  Perbup Inovasi KLINIK_INOBA.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 11-30 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/134/Kum
Tanggal Surat    :  24/01/2023
Tentang   :  Pembentukan Pelaksana, Aktor dan Jejaring Klinik Inovasi Balangan Tahun 2023
Dokumen  :  SK Pembentukan Pelaksana,Aktor dan Jejaring Klinik Inovasi Balangan Tahun 2023 (1).pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  5.05.02.2.04
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  Pengembangan Inovasi dan Teknologi
Dokumen  :  RKA Inovasi.pdf

No Surat  :  DPPA/B.1/5.01.5.0.00
Tanggal Surat    :  2/10/2023
Tentang   :  DPPA Kegiatan Pengembangan Inovasi dan Teknologi
Dokumen  :  Desiminasi_Jenis,_Prosedur_dan_Metode_Penyelenggaraan_Pemerintahan_Daerah_Yang_Bersifat_Inovatif_2023.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/5.01.05.0.00
Tanggal Surat    :  2/1/2024
Tentang   :  DPA Kegiatan Pengembangan Inovasi dan Teknologi
Dokumen  :  Anggaran_Inovasi_2024.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Aplikasi Pendukung Kinerja Tim Klinik Inoba
Dokumen  :  aplikasi_Inoba.jpg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor : 073/154-LID/
Tanggal Surat    :  17/04/2023
Tentang   :  BIMTEK INOVASI
Dokumen  :  Bimtek_Inovasi_“Membangun_Lingkungan_dan.pdf

No Surat  :  Nomor : 073/135/Bapp
Tanggal Surat    :  17/01/2023
Tentang   :  Sosialisasi dan penjaringan Inovasi Daerah Tahun 2023
Dokumen  :  Sosialisasi_Dan_Penjaringan_Inovda_17_Ja.pdf

No Surat  :  073/484/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  27/02/2023
Tentang   :  Pendampingan dan Penyusunan Profil dan data Dukung Inovasi 2023
Dokumen  :  Pendampingan_Penyusunan_Profil_dan_Data_.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  67
Tanggal Surat    :  20/07/2022
Tentang   :  Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2022
Dokumen  :  RKPD 2022 Klinik Inoba.pdf

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  1/9/2023
Tentang   :  P-RKPD 2023
Dokumen  :  PERUBAHAN_RKPD_KAB._BALANGAN_TAHUN_2023_KLINIK_INOBA.pdf

No Surat  :  46
Tanggal Surat    :  4/7/2023
Tentang   :  RKPD 2024
Dokumen  :  RKPD_2024_Kabupaten_Balangan_Klinik_Inoba.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan 4 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/134/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  24/01/2023
Tentang   :  Pembentukan Pelaksana, Aktor dan Jejaring Klinik Inovasi Balangan Tahun 2023
Dokumen  :  SK_BARU.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan SK/Surat Penugasan/Surat Perintah Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/134/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  24/01/2023
Tentang   :  Pembentukan Pelaksana, Aktor dan Jejaring Klinik Inovasi Balangan Tahun 2023
Dokumen  :  SK_BARU.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/134/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  24/01/2023
Tentang   :  Pembentukan Pelaksana, Aktor dan Jejaring Klinik Inovasi Balangan Tahun 2023
Dokumen  :  SK_BARU.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  FB Klinik Inoba
Dokumen  :  Sosialisasi_Klinik.jpg

Tentang   :  Berita tentang inovasi Klinik Inoba
Dokumen  :  Berita_Klinik_Inoba.jpg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman Teknis berupa buku dalam bentuk elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Juknis Klinik Inoba
Dokumen  :  Juknis Klinik Inoba.pdf

Tentang   :  Link Juknis Klinik Inoba
Dokumen  :  JuknisKlinik.pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  FB Klinik Inoba
Dokumen  :  FB_Klinik.jpg

Tentang   :  Aplikasi pendukung inovasi klinik inoba
Dokumen  :  aplikasi_Inoba.jpg

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Klinik Inoba
Dokumen  :  SOP KlinikInoba.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pengaduan kepada Tim Klinik Inoba
Dokumen  :  Pengaduan.jpg

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui web aplikasi dan mobile yang terintegrasi dengan organisasi lain (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Aplikasi Pendukung Inovasi Klinik Inoba yang terintegrasi dengan inovasi SEPEDA BARU
Dokumen  :  aplikasi_Inoba.jpg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/026/LB-Bappelitb
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Kesepakatan Replikasi Inovasi Daerah Barito Kuala - Balangan
Dokumen  :  Replikasi_Batola___Balangan_Klinik_Inoba.pdf

No Surat  :  070/390-Litbang/Bapp
Tanggal Surat    :  26/12/2024
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah Banjarmasin - Balangan
Dokumen  :  Replikasi_Balangan-Banjarmasin_Klinik_Inoba.pdf

No Surat  :  000.9.1/251/Bappeda/
Tanggal Surat    :  28/02/2023
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah Tala-Balangan
Dokumen  :  Replikasi_TALA_-_BALANGAN_Klinik_Inoba.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Inovasi
Dokumen  :  Proposal Inoba Baru.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penerima Manfaat Berdirinya Klinik Inoba
Dokumen  :  Kemanfaatan_Klinik_Inoba.jpg

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  Monev Internal Klinik Inoba
Dokumen  :  LAPORAN_MONEV_INTERNAL.pdf

Tentang   :  Laporan SKM
Dokumen  :  laporan_SKM_KLINIK_INOBA.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Thumbnail Klinik Inoba
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-21 at 08.45.54.jpeg

Tentang   :  Cover Video
Dokumen  :  thumnail.png