Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah |
| Nama Inovasi | Klinik Inovasi Balangan (Klinik Inoba) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Bappedalitbang |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Non Digital |
| Inovasi Dimulai | 05 January 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penilaian terhadap penerapan hasil inovasi daerah untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah ini membuka kesempatan bagi daerah untuk berkreasi dan menciptakan terobosan baru (inovasi). Penilaian inovasi daerah ini merupakan proses penilaian terhadap semua bentuk inovasi daerah menggunakan indikator indeks inovasi daerah. Lebih lanjut tentang penilaian dan pemberian penghargaan dan/atau insentif inovasi daerah dijelaskan di Permendagri Nomor 104 Tahun 2018. ISU STRATEGIS Dewasa ini pembangunan dihadapkan pada beberapa isu global yang cukup menantang. Struktur ekonomi global ditandai adanya pergeseran. Dari ekonomi berbasiskan sumberdaya alam dan modal, menjadi ekonomi berbasiskan pengetahuan. Sebagaimana dibenarkan oleh Peter F. Drucker, jika negara berkembang ingin memperoleh kemajuan dalam dunia modern, maka harus dapat mencapai masyarakat berbasis pengetahuan. Sumberdaya alam dan modal bukan lagi menjadi unsur utama daya saing, akan tetapi kualitas sumberdaya manusia (SDM) dan penguasaan iptek menjadi faktor penentu. Negara berkembang akan semakin tertinggal dari negara maju, jika tidak memiliki inisiatif melakukan upaya percepatan pembangunan berbasis iptek dan inovasi. Komitmen dan kesadaran terhadap peran iptek dan inovasi dalam pembangunan telah tertuang sebagai salah satu landasan negara Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945. Kementerian Ristek dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 dan 36 Tahun 2012 Tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk membangun sistem yang mampu mendorong pengembangan dan pemanfaatan iptek untuk kemajuan daerah. Konsep tersebut tertuang dalam kerangka Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Di sisi lain, dalam ranah penyelenggaraan pemrintahan daerah yang berkualitas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah memajukan dan mengembangkan daya saing daerah, salah satunya perihal Iptek. Pemerintah daerah saat ini dituntut membangun kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan daya saing daerah. Inovasi di segala bidang merupakan jawaban terhadap hal tersebut, baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah, maupun peningkatan produk atau proses produksi di masyarakat. Berkaitan hal tersebut Pemeintah Kabupaten Balangan telah berupaya membangun iklim yang kondusif bagi berkembangannya inovasi di berbagai sector melalui regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah. Peraturan tentang inovasi ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam meningkatkan pelayanan public dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produktifitas, serta daya saing daerah. Semua unsur, baik Kepala Daerah, Anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, BUMD, Masyarakat maupun Perguruan Tinggi memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan usulan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ini sebagai upaya menyikapi perkembangan global, serta kebutuhan masyarakat terhadap kinera dan pelayanan publik yang baik. PERMASALAHAN Inovasi saat ini belum menjadi budaya di lingkungan kerja Pemerintahan Kabupaten Balangan. Hal ini terbukti pada tahun 2021 hanya 25 inovasi yang dilaporkan ke Innovative Government Award dari semua SKPD di Kabupaten Balangan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Bidang Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Bappedalitbang, kendala-kendala yang dihadapi dalam menciptakan budaya inovasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Balangan adalah: a. kurangnya dukungan baik dari pimpinan ataupun dari segi anggaran. Program inovasi seringkali tidak memiliki anggaran yang cukup. Hal ini dikarenakan Sebagian pimpinan di unit kerja belum memhami pentingnya alokasi anggaran untuk kebutuhan inovasi. b. Tidak adanya insentif. Sistem insentif yang ada di Pemerintahan Indonesia pada umumya cenderung tidak mendorong inovasi. Insentif yang diberikan bukan berdasarkan prestasi atau inovasi yang telah dicapai. Hal ini dapat menghambat pengembangan dan kemajuan inovasi. c. Hal berikutnya yang menjadi kendala adalah belum dipahaminya bagaimana proses inovasi harus dilaksanakan. Para inovator masih kesulitan dalam memunculkan gagasan, pelaksanaan uji coba dan dan penetapan inovasi hingga sampai penerapan dan pelaporan ke sistem inovasi daerah. Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut, perlu dibangun budaya inovasi yang kuat di dalam Pemerintahan Kabupaten Balangan, salah satunya dengan membuat Klinik Inovasi Balangan, dimana klinik inovasi Balangan ini sebagai wadah dalam pendampingan dan pembinaan untuk penerapan inovasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Kabupaten Balangan METODE PEMBAHARUAN Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi Kegiatan inovasi di Pemerintahan Kabupaten Balangan masih belum terarah serta tidak ada pembinaan secara intensif. Proses pembinaan, monitoring dan evaluasi untuk inovasi yang akan dilaporkan dilakukan secara person to person. Sehingga informasi yang disampaikan seringkali tidak utuh dan berbeda-beda. Akibatnya data dukung inovasi yang dilaporkan asal-asalan dan tidak memenuhi parameter yang ditentukan. Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi Klinik inovasi dibentuk sebagai media forum konsultasi dan koordinasi antar perangkat daerah, dalam perencanaan, pengembangan, penerapan, dan pelaporan inovasi daerah. Bentuk inovasi yang dikembangkan sesuai kewenangan daerah, meliputi inovasi pelayanan publik , tata kelola pemerintahan dan inovasi lainnya. Klinik Inovasi Balangan dibentuk pada Tahun 2021 sebagai wadah konsultasi dan pembinaan bagi para admin dan innovator inovasi di Kabupaten Balangan, dimana di dalam Klinik Inoba ini terdiri atas pelaksana, actor dan jejaring. Pelaksana pada Klinik Inovasi Balangan bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan pelaksanaan inovasi, memberikan bimbingan, supervise, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan inovasi daerah, melakukan evaluasi terhadap progress dan capaian kegiatan pelaksanaan inovasi daerah, serta memberikan rekomendasi dukungan anggaran dalam penerapan dan pengembangan inovasi daerah. Aktor dan Jejaring pada Klinik Inovasi Balangan bertugas melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait pelaksanaan inovasi di Kabupaten Balangan, Memberikan arahan, saran dan masukan dalam pelaksanaan inovasi Klinik Inovasi Balangan, Membangun dan mengembangkan jejaring inovasi dengan berbagai pihak terkait, Melakukan sosialisasi pelaksanaan Klinik Inovasi Balangan, Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan inovasi Klinik Inovasi Balangan, Melakukan penguatan publikasi pelaksanaan Klinik Inovasi Balangan, Memberikan dukungan pelaksanaan Klinik Inovasi Balangan. Diharapkan dengan terlibatnya semua pihak dalam Tim Klinik Inovasi Balangan menjadikan pelaksanaan Inovasi Daerah menjadi terarah dan terukur sehingga dapat memajukan pembangunan di Kabupaten Balangan KEUNGGULAN/KEBAHARUAN Keunggulan atau kebaharuan dari Klinik Inovasi Balangan adalah proses pelaksanaan dan pelaporan inovasi daerah dapat dipantau dan tepat sasaran. Program pembinaan terhadap inovator dan admin inovasi pun dapat terarah dan terukur. Selain itu, para inovator dan admin inovasi memiliki wadah sebagai sarana konsultasi apabila mendapat kendala dalam penerapan inovasi di lingkup satuan kerjanya. Dengan dukungan pelayanan dan sumber daya manusia yang ada juga adanya fasilitas penunjang yang cukup memadai, klinik inovasi diharapkan dapat melakukan pelayanan implementasi inovasi dengan baik. Dengan upaya pelayanan ini diharapkan pelaksanaan implementasi inovasi di Kabupaten Balangan dapat meningkat di semua OPD guna memperkuat daya saing daerah. TAHAPAN INOVASI Tahapan dari Klinik Inovasi Balangan adalah: 1. Persiapan Tahapan pertama dari Klinik Inovasi Balangan adalah Pembentukan Pokja pada Tahun 2021 yang kemudian dari hasil evaluasi muncul keputusan bahwa diperlukan pembentukan Tim Klinik Inovasi Balangan agar dapat meningkatkan indeks inovasi daerah. 2. Penetapan Di Tahun 2022 ditetapkan Tim Klinik Inovasi Balangan yang termuat dalam Surat Keputusan Bupati Balangan tentang Penunjukan Tim Klinik Inovasi Balangan. 3. Pelaksanaan Pelaksanaan Klinik Inovasi Balangan bertujuan Menyusun dan merumuskan program kegiatan dalam rangka akselerasi inovasi daerah seperti: a. Membangun jejaring dari berbagai pihak baik internal maupun eksternal b. Membangun komunikasi dan koordinasi kepada stakeholder c. Menyusun regulasi seperti Peraturan Bupati, Surat Keputusan maupun Surat Edaran untuk meningkatkan nilai indeks inovasi daerah. d. Bimbingan teknis Bimbingan teknis dilaksanakan terhadap admin dan innovator inovasi, baik mengenai inovasi daerah maupun penyusunan proposal dan penginputan ke sistem inovasi daerah e. Pelatihan dan Pendampingan penyusunan indeks inovasi daerah f. Pembentukan agen dan Pamong inovasi |
| Tujuan Inovasi | Inovasi ini bertujuan: a. Sebagai wadah koordinasi dan konsultasi inovasi daerah b. Wadah pembinaan inovasi terhadap OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Balangan c. Meningkatnya partisipasi perangkat daerah dalam pelaporan inovasi |
| Manfaat Inovasi | 1. Terciptanya iklim inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan 2. Meningkatkan kinerja penyelenggarahan pemerintahan Kabupaten Balangan |
| Hasil Inovasi | Indeks inovasi Daerah Kabupaten Balangan Meningkat. Dari peringkat 166 pada Tahun 2021 menjadi peringkat 45 di Tahun 2022 dan pada tahun 2023 menjadi peringkat 20 besar nasional dan meraih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif |