Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Awayan
Nama Inovasi Gertak Sapatu (Gerakan Tata Kelola Keuangan Desa Tepat Waktu)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah HERIYADI, S.Sos. M.M.
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 10 August 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan DASAR HUKUM :
Berdasarkan Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Bab Asas Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran. Sebagai upaya pelaksanaan Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Bab Pengelolaan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Petanggungjawaban. Penyusunan APB Desa sampai pada tahap penetapan APB Desa masuk pada tahap perencanaan. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya

PERMASALAHAN :
Keterlambatannya pelaksanaan kegiatan tahap perencanaan anggaran yang dimulai dari Musyawarah Desa, sehingga berdampak pada keterlambatan tahap penyusunan anggaran, tahap evaluasi kecamatan dan tahap pengajuan penyaluran Dana Desa.

ISU STRATEGIS:
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana anggaran pendapatan dan belanja negara dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah. Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Pengelolaan keuangan Desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

METODE PEMBAHARUAN :
Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi
Pelaksanaan kegiatan tahap perencanaan anggaran selama ini masih berfokus pada jadwal yang ditentukan. Sedangkan pelaksanaan kegiatan tahap perencanaan anggaran yang dimulai dari Musyawarah Desa sering mengalami keterlambatan, yang berdampak pada keterlambatan tahap penyusunan anggaran, tahap evaluasi kecamatan dan tahap pengajuan penyaluran ADD, BHPRD dan Dana Desa.



Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi
Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya Inovasi GERTAK SAPATU adalah:
1. Tersedianya informasi tentang tahapan pelakasanaan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa;
2. Memberikan pemahaman kepada BPD dan perangkat desa tentang perannya masing-masing dalam kegiatan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa;
3. Terlaksananya perencanaan dan pengelolaan keuangan desa tepat waktu.

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN :
Keunggulan atau kebaharuan dari inovasi GERTAK SAPATU adalah lebih mengintensifkan komunikasi tentang kedisiplinan kegiatan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa sehingga penyusunan anggaran, evaluasi kecamatan dan tahap pengajuan penyaluran ADD, BHPRD dan Dana Desa dapat terlaksana tepat waktu.

TAHAPAN INOVASI
1. Persiapan
• Tahapan persiapan terdiri dari:
• membuat konsep pelaksanaan inovasi,
• menyusun kebutuhan yang harus disiapkan dalam melaksanakan inovasi,
• menyusun jadwal tahapan pelaksanaan,
• mengkoordinasikan pelaksaan inovasi kepada atasan dan semua Kepala Desa,
• ujicoba inovasi dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2022,
2. Penetapan
Tim Pelaksana Telah ditetapkan SK Camat Awayan Nomor : 700 /36/ KEC.AWY / BLG/ 2022 tanggal 10 Agustus 2022
3. Pelaksanaan
18 Oktober 2022
Tahapan pelaksanaan terdiri dari:
• Sosialisasi Inovasi
• Monitoring dan evaluasi
• Laporan hasil kegiatan
Tujuan Inovasi Tujuan dari inovasi GERTAK SAPATU adalah untuk meningkatkan kedisiplinan kegiatan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa agar penyaluran Dana Desa dapat terlaksana tepat waktu sesuai dengan kelender keuangan desa sehingga penyerapan dana desa untuk pembangunan desa tidak terhambat.
Manfaat Inovasi Manfaat dari inovasi GERTAK SAPATU adalah terlaksananya penetapan APB Desa tepat waktu sehingga hasil pembangunan dapat lebih cepat dirasakan oleh masyarakat.
Hasil Inovasi Hasil dari Inovasi GERTAK SAPATU adalah :
1. Tertib admistrasi desa dan kecamatan untuk dokumen APB Desa.
2. Mempercepat selesainya APB Desa sesuai jadwal.
No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 96 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  PENERAPAN INOVASI DAERAH
Dokumen  :  PERBUP TENTANG PENERAPAN INOVASI DAERAH.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  700/ 36/KEC.AWY/BLG/
Tanggal Surat    :  10/8/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA GERTAK SAPATU
Dokumen  :  (2) SK PEMBENTUKAN TIM GERTAK SAPATU .pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/A.1/7.01.0.00.0.
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA BINWAS PEMDES 2023
Dokumen  :  DPA BINWAS PEMDES 2023.pdf

No Surat  :  DPPA/B.1/7.01.0.00.0
Tanggal Surat    :  15/09/2022
Tentang   :  DPA BINWAS PEMDES 2022
Dokumen  :  DPA Binwas 2022 perubahan.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/7.01.0.00.0.
Tanggal Surat    :  16/01/2024
Tentang   :  DPA BINWAS PEMDES 2024
Dokumen  :  DPA_2024.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Foto Penggunaan IT
Dokumen  :  Foto_Penggunaan_IT.pdf

Tentang   :  Monitoring pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi
Dokumen  :  SS aplikasi siskeudes.jpg

Tentang   :  GRUP WA
Dokumen  :  GRUP WA.jpeg

Tentang   :  Rekomendasi Penggunaan IT
Dokumen  :  SURAT_REKOMENDASI_PENGGUNAAN_IT.pdf

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  414/02/KEC.AWY/I/202
Tanggal Surat    :  4/1/2022
Tentang   :  MONITORING PEMBINAAN DESA
Dokumen  :  sosialisasi 1.pdf

No Surat  :  414/418/KEC.AWY-BLG/
Tanggal Surat    :  12/10/2022
Tentang   :  MONITORING DAN EVALUASI PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA
Dokumen  :  Sosialisasi 2.pdf

No Surat  :  414/102/KEC.AWY-BLG/
Tanggal Surat    :  11/04/2023
Tentang   :  Pelaksanaan Kegiatan Inovasi GERTAK SAPATU
Dokumen  :  Monev_GERTAK_SAPATU.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 65 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  RKPD TAHUN 2023.pdf

No Surat  :  NOMOR 67 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  20/07/2022
Tentang   :  PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  RKPD PERUBAHAN KAB. BALANGAN TAHUN 2022.pdf

No Surat  :  NOMOR 46 TAHUN 2023
Tanggal Surat    :  4/7/2023
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2024
Dokumen  :  RKPD_2024.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  005/ 203/KEC.AWY /20
Tanggal Surat    :  25/07/2022
Tentang   :  Undangan Rapat Inovasi
Dokumen  :  (7) SURAT UNDANGAN AKTOR INOVASI.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan SK/Surat Penugasan/Surat Perintah Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/893/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  13/12/2022
Tentang   :  Pembentukan Tim Pelaksana Gertak Sapatu
Dokumen  :  SK BUPATI GERTAK SEPATU AKTOR.pdf

No Surat  :  700/36/KEC.AWY/BLG/2
Tanggal Surat    :  10/8/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA
Dokumen  :  SK PEMBENTUKAN TIM.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  700/34 /KEC.AWY/BLG/
Tanggal Surat    :  8/8/2022
Tentang   :  PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI GERTAK SAPATU
Dokumen  :  (9) SK PENUNJUKAN GERTAK SAPATU.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  SS Berita tentang inovasi Gertak Sapatu
Dokumen  :  WhatsApp_Image_2024-04-16_at_16.19.33.jpeg

Tentang   :  SS Berita tentang inovasi Gertak Sapatu
Dokumen  :  WhatsApp_Image_2024-04-16_at_16.19.32.jpeg

Tentang   :  FOTO MONITORING DAN EVALUASI PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA
Dokumen  :  MONITORING DAN SOSIALISASI 1.jpg

Tentang   :  FOTO MONITORING DAN EVALUASI PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA
Dokumen  :  MONITORING DAN SOSIALISASI 2.jpg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  SS link Website Pedoman Teknis
Dokumen  :  SS LINK WEBSITE.jpg

Tentang   :  SS Google Drive Kecamatan Awayan
Dokumen  :  Akun Google Drive Kecamatan Awayan.jpg

Tentang   :  PEDOMAN TEKNIS GERTAK SAPATU
Dokumen  :  (11)_PEDOMAN_TEKNIS_GERTAK_SAPATU._.pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Layanan Informasi via Medsos
Dokumen  :  (12)_INFORMASI_PELAYANAN_VIA_MEDSOS_copy.jpg

Tentang   :  INFORMASI LAYANAN TATAP MUKA LANGSUNG
Dokumen  :  FOTO PELAYANAN.jpeg

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP GERTAK SAPATU
Dokumen  :  SOP GERTAK SAPATU.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  REKAP DAN RASIO PENYELESAIAN PENGADUAN
Dokumen  :  (14) REKAP PENGADUAN GERTAK SAPATU..pdf

Tentang   :  SS PENYELESAIAN PENGADUAN
Dokumen  :  ss pengaduan 9.jpg

Tentang   :  SS PENYELESAIAN PENGADUAN
Dokumen  :  ss pengaduan.jpg

Tentang   :  SS PENYELESAIAN PENGADUAN
Dokumen  :  ss pengaduan 8.jpg

Tentang   :  SS PENYELESAIAN PENGADUAN
Dokumen  :  ss pengaduan 5.jpg

Tentang   :  SS PENYELESAIAN PENGADUAN
Dokumen  :  ss pengaduan 2.jpg

Tentang   :  SS PENYELESAIAN PENGADUAN
Dokumen  :  ss penagduan 7.jpg

Tentang   :  PENYELESAIAN MASALAH VIA ONLINE
Dokumen  :  SS PENYELESAIAN MASALAH 1.jpeg

Tentang   :  PENYELESAIAN MASALAH VIA ONLINE
Dokumen  :  SS PENYELESAIAN MASALAH 2.jpeg

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Grup Wa Inovasi Gertak Sapatu
Dokumen  :  (15)_GRUP_WA_.jpg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  070/390-Litbang/Bapp
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  REPLIKASI INOVASI DAERAH
Dokumen  :  Replikasi Balangan-Banjarmasin GERTAK SAPATU.pdf

No Surat  :  050/026/LB-Bappedali
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  REPLIKASI INOVASI DAERAH
Dokumen  :  Replikasi Batola _ Balangan GERTAK SAPATU.pdf

No Surat  :  800/168.1/Bappedalit
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  REPLIKASI INOVASI DAERAH
Dokumen  :  REPLIKASI HSU-BALANGAN GERTAK SAPATU.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL GERTAK SAPATU
Dokumen  :  (17)_PROPOSAL_INOVASI_GERTAK_SAPATU_3_.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  SS GRUP WA
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-21 at 10.26.48.jpeg

Tentang   :  Rekap Penerima Manfaat Kegiatan Inovasi Gertak Sapatu Tahun 2024
Dokumen  :  penerima_manfaat_GERTAK_SAPATU_(1).pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  Laporan Penelitian Gertak Sapatu
Dokumen  :  laporan penelitian lapor raje pede, gertak sepatu, pa kedes, coaching klinik skp_compressed.pdf

Tentang   :  HASIL WAWANCARA
Dokumen  :  (19) TINGKAT KEPUASAN.pdf

Tentang   :  Laporan SKM
Dokumen  :  Laporan_Pelaksanaan_Survei_Kepuasan_Masyarakat_Tahun_2023_inovasi_Gertak_Sapatu.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  SS JUDUL VIDEO
Dokumen  :  Untitled.jpg