Galuh Sanggam V2.0 (Digitalisasi layanan Administrasi Kependudukan Harus Selesai Dalam Genggaman versi 2.0)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah
MUSTOFA KUSUMA, S.Kom, M.Sos
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi
Digital
Inovasi Dimulai
02 January 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan
DASAR HUKUM\\r\\nKehidupan masyarakat yang semakin kompleks menuntut adanya suatu pelayanan yang semakin berkualitas, dalam hal ini pemerintah sebagai penyedia harus lebih intensif dalam memperhatikan pelayanan tersebut karena di berbagai kesempatan Pemerintah senantiasa menjanjikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat. Salah satu bentuk empiris dari pelaksanaan fungsi pelayanan tersebut yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Administrasi Kependudukan yang menjadi sebuah dasar hukum dari pelaksanaan pelayanan Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat.\\r\\nPada era ini, masyarakat menginginkan segala pengurusan dapat dilakukan dengan cepat, efektif, serta efisien. Itulah sebabnya pelaksana pelayanan publik juga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan prima. Birokasi harus mempunyai jiwa melayani, menuju ke arah yang lebih fleksibel dan dialogis serta menuju cara-cara kerja yang lebih realistis pragmatis, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini bermakna bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.\\r\\n\\r\\nPERMASALAHAN\\r\\nPermasalahan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan yang selama ini terjadi adalah:\\r\\n1. Pelayanan masih terpusat di kantor Disdukcapil sehingga menimbulkan antrean panjang dan berkas menumpuk di meja pelayanan;\\r\\n2. Tidak adanya sistem tracking permohonan;\\r\\n3. Terjadi praktek percaloan;\\r\\n4. Pelayanan lambat, satu permohonan tidak bisa diselesaikan dalam sehari dan dokumen kependudukan hanya bisa dicetak di Disdukcapil;\\r\\n5. Tidak tersedia media yang mudah digunakan oleh instansi yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil untuk melakukan transaksi data dan permohonan. \\r\\n\\r\\nUntuk mengatasi permasalahan tersebut, diciptakan inovasi Galuh Sanggam (Digitalisasi Layanan Administrasi Kependudukan Harus Selesai dalam Genggaman). Aplikasi Galuh Sanggam merupakan aplikasi berbasis website dan android yang bisa menjadi loket pelayanan di kantor kecamatan, kantor desa, rumah sakit, maupun loket layanan mandiri. Melalui aplikasi Galuh Sanggam ini masyarakat dapat mengakses layanan cetak KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Perubahan Kartu Keluarga, Permohonan Kedatangan, Permohonan Pindah, Layanan Pengaduan, informasi persyaratan dokumen, serta download formulir.\\r\\n\\r\\nISU STRATEGIS\\r\\nSemakin mudahnya masyarakat memperoleh infromasi berdampak pada sikap masyarakat yang semakin kritis akan layanan yang diterima dan dirasakannya. Karena itu tidak mengherankan apabila isu-isu layanan publik akan dengan mudahnya menjadi topik utama dan akan cepat berpengaruh ke reputasi pemerintah. Besarnya pengguna internet harus dapat dimanfaatkan dengan memberikan layanan berbasis teknologi informasi sehingga layanan akan lebih cepat, mudah, dan murah dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas.\\r\\nDokumen kependudukan menjadi salah satu dasar bagi penduduk dalam mengakses pelayanan publik secara nasional maupun yang ada pada daerah. Penduduk yang tidak memiliki dokumen kependudukan dipastikan akan mendapat kesulitan dalam memperoleh pelayanan publik lainnya. Namun untuk memperoleh dokumen kependudukan, sebagian masyarakat mengalami kesulitan karena terbatas jarak yang ada antara pemohon/penduduk dengan tempat pelayanan yaitu di kantor Disdukcapil Kabupaten Balangan. Penciptaan inovasi Galuh Sanggam merupakan sebagai media yang mempermudah masyarakat dalam memperoleh hak-haknya khususnya untuk masalah administrasi kependudukan. Aplikasi ini mengintegrasikan berbagai layanan administrasi kependudukan menjadi satu.\\r\\n\\r\\nMETODE PEMBAHARUAN\\r\\nUpaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi\\r\\nLayanan administrasi kependudukan hanya tersedia di kantor Disdukcapil secara tatap muka. Pelayanan secara tatap muka menjadi kendala bagi penduduk yang tidak memiliki waktu yang fleksibel, memerlukan biaya transportasi, dan memerlukan antrean.\\r\\n\\r\\nUpaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi\\r\\nLayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan tersedia secara tatap muka di Disdukcapil dan secara daring melalui aplikasi Galuh Sanggam. Aplikasi Galuh Sanggam dapat diakses melalui website dan maupun diunduh di Play Store.\\r\\n\\r\\nKEUNGGULAN/KEBAHARUAN\\r\\nPada tahun 2022 Galuh Sanggam hanya dapat diakses oleh masyarakat yang mampu memiliki dan menggunakan internet dan handphone atau computer sehingga inovasi ini belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pada tahun 2023 Galuh Sanggam dikembangkan menjadi versi 2.0 yang dalam implementasinya melibatkan seluruh desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Balangan. Masyarakat yang tidak memiliki atau tidak mampu menggunakan aplikasi Galuh Sanggam tetap memperoleh manfaatnya dengan cara mengajukan permohonan melalui operator yang tersedia di seluruh desa. Dengan demikian maka layanan permohonan dokumen kependudukan juga dapat diselesaikan di kantor desa.\\r\\nSelain tersedianya layanan di desa, Galuh Sanggam 2.0 juga menambah menu untuk penghubung layanan “Kerjasama Penerbitan KIA dengan Sekolah” dan “Kerjasama layanan terintegrasi penerbitan dokumen kependudukan bagi pernikahan di KUA”.\\r\\n\\r\\nTAHAPAN INOVASI\\r\\n1. Persiapan\\r\\nTahapan persiapan terdiri dari: \\r\\na. ujicoba pengembangan layanan dilakukan pada bulan Desember 2022\\r\\nb. pelatihan operator.\\r\\n2. Penetapan\\r\\nTelah ditetapkan SK Kepala Dinas Nomor 471/135/Tahun 2022 tanggal 30 November 2022\\r\\n3. Pelaksanaan\\r\\nJanuari 2023\\r\\nTahapan pelaksanaan terdiri dari:\\r\\na. Launching aplikasi,\\r\\nb. Pelatihan bagi aparat desa dan kecamatan,\\r\\nc. Pelatihan operator sekolah dan operator KUA,\\r\\nd. Publikasi,\\r\\ne. Monitoring dan evaluasi.\\r\\n
Tujuan Inovasi
TUJUAN INOVASI\\r\\nTujuan inovasi Galuh Sanggam V2.0 adalah untuk mengatasi permasalahan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan yang selama ini terjadi yaitu:\\r\\n1. Pelayanan masih terpusat di kantor Disdukcapil sehingga menimbulkan antrean panjang dan berkas menumpuk di meja pelayanan;\\r\\n2. Tidak adanya sistem tracking permohonan;\\r\\n3. Terjadi praktek percaloan;\\r\\n4. Pelayanan lambat, satu permohonan tidak bisa diselesaikan dalam sehari dan dokumen kependudukan hanya bisa dicetak di Disdukcapil;\\r\\n5. Tidak tersedia media yang mudah digunakan oleh instansi yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil untuk melakukan transaksi data dan permohonan. \\r\\n
Manfaat Inovasi
MANFAAT INOVASI\\r\\nAdapun beberapa manfaat untuk inovasi Galuh Sanggam V2.0 yaitu: \\r\\n1. Mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan. \\r\\n2. Pelayanan administrasi kependudukan tersebar mulai dari desa/kelurahan, aplikasi android/web, KUA, Puskesmas, bidan, rumah sakit, dsb.
Hasil Inovasi
HASIL INOVASI\\r\\nHasil inovasi Galuh Sanggam V2.0 adalah: \\r\\n1. masyarakat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan di kabupaten Balangan, \\r\\n2. Masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa dibatasi jarak, ruang, dan waktu, \\r\\n3. Masyarakat bisa mencetak mandiri hasil pengajuan dokumen kependudukan mereka kecuali KIA dan KTP, \\r\\n4. total pengajuan layanan administrasi kependudukan pada tahun 2023 adalah sebesar 69.797
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah
Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2
Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain
Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios)
Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode
Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan
Ada dukungan melalui web aplikasi dan mobile yang terintegrasi dengan organisasi lain (Digital)
Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan
Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%