Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nama Inovasi | HATI UNDA (Hanyar Tilfon, Ulun Datang) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Mustofa Kusuma, S.Kom |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 05 January 2016 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | KTP-el adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang menjadi Wajib KTP yaitu penduduk telah berusia 17 tahun atau pernah kawin. Ketika penduduk tidak memiliki KTP-el maka akan mengalami masalah dalam mendapatkan fasilitas pelayanan publik maupun terhalang mendapatkan hak-haknya. Penduduk yang sakit/lumpuh, disabilitas, berusia lanjut, orang dengan gangguan jiwa adalah kelompok penduduk yang kesulitan untuk mendapatkan layanan KTP-el. Mereka merasa cukup berat dan tidak mampu untuk mendatangi tempat perekaman KTP-el. Karena tidak memiliki KTP-el maka mereka sering terlewat dari program-program sosial yang diberikan pemerintah. |
| Tujuan Inovasi | Ketidakmampuan penduduk sakit/lumpuh, disabilitas, berusia lanjut, orang dengan gangguan jiwa untuk mendatangi tempat perekaman KTP-el harus mendapatkan perhatian. Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus membuat sebuah terobosan agar kelompok penduduk ini memperoleh haknya untuk dilayani perekaman KTP-el. |
| Manfaat Inovasi |
Oleh karena itu dibuatlah inovasi pelayanan khusus bagi penduduk sakit/lumpuh, disabilitas, berusia lanjut, orang dengan gangguan jiwa. Inovasi tersebut dalam bentuk layanan berdasarkan pengaduan masyarakat atau aparat desa. Agar prosesnya dapat secara cepat mendapatkan tindak lanjut dari Disdukcapil maka masyarakat atau aparat desa cukup melaporkan melalui telfon atau whatsapp ke nomor layanan 0812-5797-6677. Laporan berupa nama penduduk yang memerlukan layanan perekaman KTP-el, alasan tidak bisa merekam KTP-el, alamat, foto Kartu Keluarga, dan nomor telfon yang bisa dihubungi. Dengan dasar tersebut petugas menjadwalkan untuk mendatangi ke rumah penduduk tersebut untuk melakukan perekaman KTP-el. Hasil perekaman KTP-el kemudian dilakukan pencetakan di kantor dan selanjutnya diserahkan kepada penduduk melalui keluarga atau perangkat desa. |
| Hasil Inovasi | Penduduk sakit/lumpuh, disabilitas, berusia lanjut, orang dengan gangguan jiwa tetap memperoleh hak untuk dilayani administrasi kependudukannya sehingga mereka dapat memiliki identitas kependudukan berupa KTP-el. Dengan memiliki KTP-el maka mereka tidak lagi mendapatkan halangan dalam memperoleh pelayanan publik lainnya seperti BPJS dan bantuan sosial lainnya. |