Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nama Inovasi HATI UNDA (Hanyar Tilfon, Ulun Datang)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Mustofa Kusuma, S.Kom
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 05 January 2016
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

KTP-el adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang menjadi Wajib KTP yaitu penduduk telah berusia 17 tahun atau pernah kawin. Ketika penduduk tidak memiliki KTP-el maka akan mengalami masalah dalam mendapatkan fasilitas pelayanan publik maupun terhalang mendapatkan hak-haknya.

Penduduk yang sakit/lumpuh, disabilitas, berusia lanjut, orang dengan gangguan jiwa adalah kelompok penduduk yang kesulitan untuk mendapatkan layanan KTP-el. Mereka merasa cukup berat dan tidak mampu untuk mendatangi tempat perekaman KTP-el. Karena tidak memiliki KTP-el maka mereka sering terlewat dari program-program sosial yang diberikan pemerintah.

Tujuan Inovasi

Ketidakmampuan penduduk sakit/lumpuh, disabilitas, berusia lanjut, orang dengan gangguan jiwa untuk mendatangi tempat perekaman KTP-el harus mendapatkan perhatian. Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus membuat sebuah terobosan agar kelompok penduduk ini memperoleh haknya untuk dilayani perekaman KTP-el.

Manfaat Inovasi

 

Oleh karena itu dibuatlah inovasi pelayanan khusus bagi penduduk sakit/lumpuh, disabilitas, berusia lanjut, orang dengan gangguan jiwa. Inovasi tersebut dalam bentuk layanan berdasarkan pengaduan masyarakat atau aparat desa. Agar prosesnya dapat secara cepat mendapatkan tindak lanjut dari Disdukcapil maka masyarakat atau aparat desa cukup melaporkan melalui telfon atau whatsapp ke nomor layanan 0812-5797-6677. Laporan berupa nama penduduk yang memerlukan layanan perekaman KTP-el, alasan tidak bisa merekam KTP-el, alamat, foto Kartu Keluarga, dan nomor telfon yang bisa dihubungi. Dengan dasar tersebut petugas menjadwalkan untuk mendatangi ke rumah penduduk tersebut untuk melakukan perekaman KTP-el. Hasil perekaman KTP-el kemudian dilakukan pencetakan di kantor dan selanjutnya diserahkan kepada penduduk melalui keluarga atau perangkat desa.

Hasil Inovasi

Penduduk sakit/lumpuh, disabilitas, berusia lanjut, orang dengan gangguan jiwa tetap memperoleh hak untuk dilayani administrasi kependudukannya sehingga mereka dapat memiliki identitas kependudukan berupa KTP-el. Dengan memiliki KTP-el maka mereka tidak lagi mendapatkan halangan dalam memperoleh pelayanan publik lainnya seperti BPJS dan bantuan sosial lainnya.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi / Kebijakan yang ditetapkan untuk mendukung Inovasi Daerah SK OPD

Bukti Pendukung

No Surat  :  188/60/Dukcapil-BLG/
Tanggal Surat    :  11/7/2018
Tentang   :  PENETAPAN TIM PELAKSANA INOVASI HATI UNDA PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  WINWORD_Oy1Us2btxv.png

2 Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Jumlah SDM yang melaksanakan inovasi daerah ini. jumlahnya ada berapa orang 1-10 SDM

Bukti Pendukung

Tentang   :  dalam SK disebutkan bahwa inovasi ini memerlukan pegawai sebanyak 6 orang
Dokumen  :  WINWORD_Oy1Us2btxv.png

3 Dukungan Anggaran Anggaran untuk inovasi daerah dituangkan dalam APBD Anggaran untuk inovasi dalam tahapan sudah dilaksanakan dan sudah di evaluasi

Bukti Pendukung

No Surat  :  RKA Pelayan Pendafta
Tanggal Surat    :  21/12/2020
Tentang   :  RKA Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Dokumen  :  2.12.02.2.01 Pelayanan Pendaftaran Penduduk.pdf

4 Penggunaan IT Penggunaan alat elektronik, teknologi dan sistem informasi dalam inovasi daerah Pelaksanaan kerja di lingkungan pemerintah daerah sudah didukung system informasi online

Bukti Pendukung

Tentang   :  Aplikasi SIAK
Dokumen  :  SIAK.png

Tentang   :  Aplikasi Benrollment
Dokumen  :  benroller.jpg

Tentang   :  Aplikasi Bcard
Dokumen  :  BCARD.jpg

5 Bimtek Inovasi Suatu kegiatan yang diberikan pengguna inovasi daerah kepada pelatihan yang bermanfaat dalam meningkatkan inovasi daerah

Bukti Pendukung

Tentang   :  Coaching Clinic
Dokumen  :  coaching clinic.jpeg

6 Program dan Kegiatan di Renstra SKPD Inovasi Daerah masuk dalam program dan kegiatan Renstra OPD Pemerintah daerah sudah menuangkan pengembangan inovasi ke dalam Resntra dan telah dilaksanakan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Rentra 2016-2021
Dokumen  :  cover.pdf

7 Jejaring Inovasi Interaksi antar pelaku inovasi daerah. misalkan antar OPD, antar Pemda, atau melibatkan pelayanan publik Inovasi hanya berjalan 2 OPD

Bukti Pendukung

Tentang   :  Interaksi antar OPD dalam pemberian layanan
Dokumen  :  WINWORD_bKpFY8ZtmT.png

8 Pedoman Teknis/SOP Ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana inovasi daerah harus dilakukan Telah terdapat Pedoman Teknis

Bukti Pendukung

No Surat  :  SOP
Tanggal Surat    :  11/4/2018
Tentang   :  SOP Pelayanan Hati Unda
Dokumen  :  SOP Hati Unda.pdf

9 Pengelola Inovasi Pengelola inovasi ditetapkan dengan Surat Keputusan Ada pengelola dan ditetapkan dengan SK OPD

Bukti Pendukung

No Surat  :  KEPUTUSAN KEPALA DIN
Tanggal Surat    :  3/12/2018
Tentang   :  PENETAPAN TIM PELAKSANA INOVASI HATI UNDA PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  WINWORD_Oy1Us2btxv.png

10 Ketersediaan Layanan Inovasi Kesiapan informasi layanan untuk dapat digunakan Informasi layanan dapat diakses secara online

Bukti Pendukung

No Surat  :  Penyebaran informasi
Tanggal Surat    :  14/08/2019
Tentang   :  Layanan bagi penduduk sakit/lumpuh, disabilitas, lanjut usia, dan ODGJ
Dokumen  :  chrome_YsNAfklKie.png

11 Penyelesaian Layanan Pengaduan Penyelesaian informasi/ pemberitahuan yang disampaikan oleh pengguna tentang inovasi daerah Terdapat layanan pengaduan pengguna melalui "media sosial"

Bukti Pendukung

Tentang   :  melalui media sosial (facebook, instagram, whatsapp) dan tatap muka
Dokumen  :  chrome_YsNAfklKie.png

12 Tingkat Partisipasi Stakeholder Tindakan pihak pihak tertentu dalam mengambil bagian pada kegiatan inovasi daerah Inovasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  Sangat banyak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Hati Unda. pelapor bisa berasal dari masyarakat, bidan desa, aparat desa, tokoh masyarakat, Dinas Sosial, DInas Kesehatan. Sering kali juga dilakukan perekaman KTP-el di RSUD Balangan dan dibarikan kemudahan
Dokumen  :  chrome_FAtUGs4j9c.png

13 Kemudahan Informasi Layanan Tidak memerlukan banyak tenaga untuk memperoleh informasi layanan Layanan Email/Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  Informasi tentang inovasi sangat mudah didapatkan melalui media sosial Disdukcapil Balangan
Dokumen  :  chrome_3YXlnVW6d1.png

14 Kemudahan Proses Inovasi Yang Dihasilkan Tidak memerlukan banyak tenaga untuk melakukan inovasi Hasil inovasi dapat dilakukan dalam waktu 1-2 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  dalam pelaksanaan inovasi cukup membutuhkan tenaga 2-3 orang
Dokumen  :  2.jpg

15 Online Sistem Jaringan prosedur yang dibuat secara daring Ada dukungan melalui informasi website atau sosial media

Bukti Pendukung

Tentang   :  jaringan prosedur sangat mudah diperoleh melalui media sosial Disdukcapil Balangan
Dokumen  :  chrome_3YXlnVW6d1.png

16 Kecepatan Inovasi Proses yang digunakan untuk mengakses inovasi daerah dalam satuan waktu. yang dimaksud sangat lambat (waktunya pengerjaanya kurang dari 6 bulan) yang dimaksud cukup cepat (waktunya pengerjaanya kurang dari 12 bulan) yang dimaksud lambat (waktunya pengerjaanya lebih dari 12 bulan) Proses inovasi dapat dilakukan dalam waktu hitungan 1-2 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Berdasarkan SOP Hati Unda, dalam hitungan jam maka penduduk bisa mendapatkan manfaatnya
Dokumen  :  SOP Hati Unda.pdf

17 Kemanfaatan Inovasi Inovasi daerah yang dihasilkan bermanfaat dan tidak menimbulkan pembenanan daerah Hasil manfaatnya dirasakan diatas 201 orang keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pelaksanaan Hati Unda tidak membebani daerah. Tanpa biaya yang dikeluarkan namun kelompok masyarakat yang terpinggirkan dapat memperoleh manfaat
Dokumen  :  WhatsApp Image 2021-05-18 at 11.48.52.jpeg

18 Tingkat Kepuasan Penggunaan Inovasi Daerah Ketersediaan tingkat kepuasan inovasi daerah dapat dirasakan sesuai dengan yang diharapkan pengguna Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari "testimoni pengguna"

Bukti Pendukung

Tentang   :  Testimoni Kepala Desa Balida
Dokumen  :  chrome_ynWqq53O3c.png

Tentang   :  Kepuasan masyarakat
Dokumen  :  chrome_58S7OXoQ3B.png

19 Sosialisasi Kebijakan Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah dari pemerintahan daerah kepada pengguna inovasi daerah (pengguna dapat Pegawai ASN atau Masyarakat) dengan mengunggah foto kegiatan inovasi daerah dan/atau pelaksanaan inovasi dimaksud.

Bukti Pendukung

Tentang   :  Cover
Dokumen  :  Hati Unda.png

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi Daerah dapat dibuktikan dengan video inovasi daerah (file MP4, Mov atau Avi) Ada Video

Bukti Pendukung

Tentang   :  Cover Video
Dokumen  :  Hati Unda.png