Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Nama Inovasi Balanting (Balangan Lawan Stunting)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Mochammad Sulistyono, S.E
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 04 April 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Dasar Hukum :

Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres juga berperan untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting pada tingkat daerah. Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 juga menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Wakil Presiden menjadi Ketua Pengarah yang didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta menteri-menteri lainnya. Sedangkan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana. Tim Percepatan Penurunan Stunting juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan. Merujuk pada Perpes tersebut, maka Kabupaten Balangan turut membuat tim kerja pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting.

Angka prevalensi stunting juga menjadi indikator sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021-2026, dengan target di Tahun 2022 sebesar 18,40%, Tahun 2023 target sebesar 17% dan tahun 2024 target sebesar 16%, diharapkan setiap tahunnya mengalami penurunan secara gradual. Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 di atas dan untuk efektivitas percepatan penurunan angka stunting serta mengatasi permasalahan tingginya angka stunting yang ada di kabupaten Balangan, tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu SKPD saja.

Isu Sutrategis Global, Daerah, dan Nasional :

Stunting yang dilatar belakangi berbagai aspek seperti permasalahan kesehatan, sanitasi, hunian layak, dan aspek dukungan lingkungan sosial masyarakat sehingga diperlukan kerja tim yang berkoordinasi lintas OPD maupun pihak eksternal untuk mengatasi permasalahn tersebut. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), bersama dengan OPD yang terlibat dalam pencegahan dan penurunan angka stunting membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) Balangan Lawan Stunting (Balanting) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/317/Kum Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Balangan Lawan Stunting. Adapun OPD yang mendukung pencegahan dan penurunan angka stunting sesuai dengan SK tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Kecamatan, dan Lembaga pendamping seperti Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Desa, dan perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Balangan Adaro Group terdiri dari Balangan coal, PT. Adaro Indonesia, PT. Sapta Indra Sejati dan Yayasan Adaro bangun Negeri.

Tujuan Inovasi

Permasalahan Makro :

Stunting di Indonesia sebagai suatu permasalahan yang urgen untuk diperhatikan, stunting adalah dimana kondisi anak tinggi dibawah standar menurut usia anak tersebut dan indikator adanya kekurangan gizi kronis pada 1.000 hari pertama kehidupan anak yang mana hal ini kurang disadari di lingkup terdekat. Data tingkat nasional pada tahun 2021, prevalensi Balita stunting di Indonesia tercatat sebesar 24,4%. Artinya, ada seperempat Balita yang terindikasi stunting di Indonesia pada tahun 2021.

Permasalahan Mikro :

Data stunting Kabupaten Balangan pada Tahun 2021 adalah sebesar 17,90% dengan locus stunting yang terbanyak pada Kecamatan Lampihong sejumlah 26,56% balita terindikasi stunting, Kecamatan Awayan sejumlah 20,85% balita terindikasi stunting, dan Kecamatan Halong sejumlah 20,41% balita terindikasi stunting. Sesuai pada penarikan data pada 31 Desember 2021 melalui aplikasi e-PPBGM (Aplikasi Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat), salah satu kecamatan yang dekat dengan pusat kota dan pemerintahan yaitu Kecamatan Paringin Selatan, juga memiliki indikasi balita stunting yang cukup tinggi yaitu 16,20%. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi Kabupaten Balangan untuk sigap dan responsive dalam upaya menurunkan angka stunting. Upaya yang dilaksanakan untuk tahun 2022, melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 188.45/498/Kum Tahun 2021 tentang Kelurahan atau Desa Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022, terdapat delapan (8) desa yang tersebar di Kecamatan Halong, yaitu Desa Marajai, Uren, Mamantang, Halong, dan Hauwai kemudian, di Kecamatan Tebing Tinggi berada di Desa Gunung Batu, kemudian Paringin Selatan di Kelurahan Batu Piring, dan di Kecamatan Batumandi tepatnya di Desa Mampari.

Manfaat Inovasi

Metode Pembaharuan :

Sebelum :

Dibentuknya surat keputusan Bupati tentang SK Tim Pokja Balanting ini menjadi dasar dan mendukung penguatan komitmen anggota dan harmonisasi percepatan kinerja menekan penurunan angka stunting. Sebelumnya kebijakan terkait penurunan dan pencegahan angka stunting berlangsung secara parsial. Sehingga melalui cara kerja yang parsial tersebut, aspek monitoring dan evaluasi kurang terperhatikan yang berdampak pada pencapaian kinerja belum efektif dan efisien. Kebijakan yang ada juga belum merujuk kepada pemberian bantuan yang spesifik pada wilayah-wilayah yang memiliki atau rentan adanya Balita stunting.

Sesudah :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), bersama dengan OPD yang terlibat dalam pencegahan dan penurunan angka stunting membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) Balangan Lawan Stunting (Balanting) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/317/Kum Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Balangan Lawan Stunting. Adapun OPD yang mendukung pencegahan dan penurunan angka stunting sesuai dengan SK tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Kecamatan, dan Lembaga pendamping seperti Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Desa, dan perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Balangan Adaro Group terdiri dari Balangan coal, PT. Adaro Indonesia, PT. Sapta Indra Sejati dan Yayasan Adaro bangun Negeri.

Keunggulan : 

Dengan dibentuknya Tim Pokja Balanting yang melibatkan berbagai macam latar belakang organisasi kerja, intervensi permasalahan akan lebih spesifik dan terencana dengan penentuan desa lokus atau kantong-kantong rawan stunting. Melalui adanya pembagian kerja Tim Pokja tersebut, kebijakan akan menjadi lebih terukur, terencana pada tahap pra pelaksanaan, dan pada tahap pelaksanaan di lapangan akan lebih efektif dan efisien dengan adanya evaluasi dan monitoring.

Tahapan Pelaksanaan :

Langkah-langkah strategis yang dilakukan tim Pokja Balanting sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/317/Kum/2022  yaitu :

1.          Melaksanakan koordinasi data, konvergensi, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan publikasi;

2.          Melaksanakan peningkatan kapasitas lembaga dan sumber daya manusia di tatanan desa hingga kabupaten untuk mendukung percepatan penurunan angka stunting;

3.          Menyusun instrument penyusunan kebijakan, pemantauan, dan laporan hasil kebijakan untuk pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting;

4.          Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan penyelenggaraan percepatan penurunan angka stunting;

Menyelenggarakan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak, seperti antar OPD, lembaga eksternal, dan pemangku kepentingan lainna yang dapat mendukung percepatan pencegahan dan penurunan angka stunting.

Hasil Inovasi

Tujuan :

Tujuan inovasi Balanting guna menyampaikan ke masyarakat luas di Kabupaten Balangan mengenai kewaspadaan dan pencegahan stunting pada balita, menumbuhkan pembiasaan pola hidup sehat guna menekan dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Balangan. Sementara Tujuan dalam ranah OPD dan stakeholder lainnya yang terkait yaitu, penguatan koordinasi dan harmonisasi kinerja, penyusunan kebijakan yang tepat sasaran, sustainable, dan holistic.

Manfaat :

Manfaat inovasi Balanting adalah masyarakat yang aware dan memiliki kewaspadaan terhadap stunting di lingkup terdekatnya, sehingga dapat menekan angka stunting, dan efektivitas pola kebijakan seperti pemberian bantuan dengan membentuk desa lokus  sehingga berdampak pada efektivitas penurunannya.

Hasil :

Merujuk pada data SSGI (Survei Status Gizi Indonesia) pada tahun 2018 angka prevalensi sejumlah 36,22% , pada tahun 2021 angka prevalensi stunting 32,30%. Tahun 2022 Tim Pokja Balanting terbentuk, dan sepanjang kinerjanya pada satu tahun  prevalensi stunting tahun 2022 menurun sejumlah 29,80%. Sementara melalui hasil perhitungan melalui EPPBGM (Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Berbasis Gizi Masyarakat) prevalensi angka stunting di Kabupaten Balangan pada tahun 2018 sejumlah 34,40%, tahun 2019 sejumlah 26,70%, 2020 sejumlah 25,78%, 2021 sejumlah 17,91% dan 2022 sejumlah 14,91%. Hal ini didukung oleh kerja tim Pokja Balanting yang bekerja secara koordinatif dan terukur, juga melibatkan pihak swasta yaitu Adaro Group yang melibatkan program corporate social responsibility. PT. Adaro Indonesia sendiri terlibat dalam penentuan desa lokus, pada tahun 2022 PT. Adaro Indonesia terlibat dalam mengintervensi 28 Desa lokus atau 171 sasaran balita.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/317/Kum
Tanggal Surat    :  27/01/2022
Tentang   :  Pembentukan Tim Kelompok Kerja Balangan Lawan Stunting
Dokumen  :  SK BALANTING NEW_11zon.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 11-30 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/317/Kum Tahun
Tanggal Surat    :  27/01/2022
Tentang   :  Surat Keputusan Bupati Balangan tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Balangan Lawan Stunting
Dokumen  :  SK BALANTING NEW_500kb.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  5.01.03.2.01.08
Tanggal Surat    :  15/08/2022
Tentang   :  RKA Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia
Dokumen  :  Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Manusia.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penggunaan Aplikasi untuk Monitoring dan Evaluasi Aksi Percepatan dan Pencegahan Stunting
Dokumen  :  Penggunaan Aplikasi pada Percepatan dan Pencegahan Stunting.docx

5 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2023
Dokumen  :  Balanting_RKPD 2_11zon.pdf

6 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/1002/PPM/Bappeda
Tanggal Surat    :  12/7/2022
Tentang   :  Undangan Rembuk Stunting
Dokumen  :  Undangan Rembuk Stunting.new_11zon (1).pdf

7 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan SK/Surat Penugasan/Surat Perintah Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/317/Kum Tahun
Tanggal Surat    :  27/01/2022
Tentang   :  Pembentukan Tim Kelompok Kerja Balangan Lawan Stunting
Dokumen  :  SK Pokja Balanting 500kb.pdf

8 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/317/Kum
Tanggal Surat    :  27/01/2022
Tentang   :  Pembentukan Tim Kelompok Kerja Balangan Lawan Stunting
Dokumen  :  SK BALANTING NEW_11zon.pdf

9 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Sosialisasi sekaligus penandatanganan komitmen antara pemerintah daerah dengan PT. Adaro Group dalam Balanting
Dokumen  :  Sosialisasi Sekaligus Penandatanganan Komitmen Bersama Balanting.png

10 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman Teknis berupa buku dalam bentuk elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP pelaksanaan Balanting berupa tata pelaksanaan secara dasar hukum yang menyangkut tupoksi pada masing-masing kelompok kerja
Dokumen  :  SOP Balanting_11zon.pdf

Tentang   :  Petunjuk SOP Balanting
Dokumen  :  Penggunaan SOP Balanting.pdf

11 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 2 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/168.1/Bappedalit
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  Perjanjian Kerjasama Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Balangan
Dokumen  :  replikasi HSU-Balangan_11zon.pdf

No Surat  :  050/026/LB-Bappelitb
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Kesepakatan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi_11zon.pdf

12 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Jumlah Pengguna/Penerima Manfaat Inovasi Balanting Kab. Balangan Th 2022
Dokumen  :  Indikator Inovasi_Penerima Manfaat.pdf