Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nama Inovasi Direkam di Sekolah, Sweet Seventeen, KTPku Datang
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah HIFZIANI, S.Pt, MH
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 02 September 2019
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Kabupaten Balangan merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 08 April 2003 (baru berusia 19 tahun). Kondisi geografis di Kabupaten Balangan lebih didominasi daerah pegunungan, dengan mata pencaharian penduduk terbesar adalah petani/pekebun (karet). Di Kabupaten Balangan terdapat + 22 sekolah menengah tingkat atas yang tersebar di 8 kecamatan dengan jarak tempuh terjauh + 2 jam perjalanan dari pusat kota dengan mode transportasi yang paling umum digunakan penduduk adalah sepeda motor.

Terdapat paradigma di masyarakat, dimana sebagian besar masyarakat baru mengurus dokumen kependudukan mereka saat ingin mendapatkan layanan publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, keimigrasian, dll. Hal ini menuntut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan lebih aktif dalam melakukan terobosan-terobosan agar setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan.

Kepemilikan KTP elektronik di Kabupaten Balangan belum mencapai 100%.Dari jumlah wajib KTP pada tahun 2018 (sebanyak 91.117 jiwa), hanya 96% yang telah memiliki KTP elektronik. Dari 4% penduduk yang belum memiliki KTP elektronik, sebagian terbesarnya adalah wajib KTP pemula (penduduk memasuki usia 17 tahun)—dibandingkan jumlah wajib KTP manula dan disabilitas. Data penduduk wajib KTP Pemula sangat dinamis. Hampir setiap hari ada penduduk yang memasuki usia wajib KTP.

Pada tahun 2017 jumlah wajib KTP pemula sebanyak 2.614 jiwa. Dari jumlah tersebut, hanya 515 jiwa (19,70%) yang telah melakukan perekaman data KTP pada tahun tersebut. Pada tahun 2018 jumlah wajib KTP pemula adalah sebanyak 2.233 jiwa, dan hanya 638 jiwa di antaranya (28,57%) yang telah melakukan perekaman data KTP.

Meskipun pelayanan administrasi kependudukan bukan merupakan pelayanan dasar, namun administrasi kependudukan merupakan dasar dari semua pelayanan. Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berusaha maksimal untuk dapat mewujudkan semua penduduk mempunyai dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, mengingat akses layanan publik akan terhambat saat seseorang tidak mempunyai dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

Tujuan Inovasi

Para pelajar (khususnya pada tingkat pendidikan menengah) yang masuk kategori Wajib KTP Pemula memiliki minat yang rendah untuk melakukan perekaman KTP elektronik di tempat yang telah disediakan. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor, diantaranya :

  1. Kurangnya pengetahuan terhadap  administrasi kependudukan;
  2. Kurangnya sosialisasi kepada wajib KTP pemula mengenai pentingnya dokumen kependudukan khususnya KTP-el;
  3. Masih adanya paradigma di masyarakat dimana baru mengurus dokumen kependudukan saat ingin mendapatkan pelayanan publik yang lain (contoh : baru membuat KTP-el saat ingin membuat SIM, dll)

Kondisi diatas diperparah dengan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelayanan KTP-el, diantaranya :

  1. Pelayanan perekaman KTP-el di Kabupaten Balangan hanya tersedia di kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan di sebagian besar kantor kecamatan (2 dari 8 kecamatan tidak dapat melayani perekaman data biometrik karena terkendala peralatan dan jaringan komunikasi data).
  2. Pelayanan perekaman KTP-el pada lokasi tersebut diatas termasuk dalam pelayanan pasif dalam artian hanya menunggu orang datang untuk melakukan perekaman, belum sampai pada kondisi yang mampu menarik orang untuk datang dan melakukan perekaman data.
  3. Pelayanan keliling jemput bola yang dilakukan ke desa-desa kurang menyentuh target wajib KTP pemula mengingat saat dilakukan pelayanan, mereka sedang belajar di sekolah.
  4. Terganggunya proses belajar mengajar saat para siswa ijin meninggalkan sekolah untuk perekaman data KTP-el dan terjadi secara terus menerus dan berkelanjutan.
  5. Lokasi pelayanan yang jauh (tidak berada dalam komplek yang sama dengan sekolahan) serta tidak tersedianya transportasi umum sehingga sulit bagi para pelajar untuk menjangkau lokasi perekaman KTP elektronik dalam waktu kurang dari 30 menit.
  6. Sebagian pelajar menggunakan kendaraan roda dua untuk menjangkau lokasi perekaman KTP elektronik, dimana itu mengandung beberapa risiko dalam perjalanan, di antaranya risiko kecelakaan dan terjaring razia polisi lalu-lintas.
Manfaat Inovasi

Dinas DUKCAPIL bekerjasama dengan sekolah SMA/sederajat di Kabupaten Balangan melakukan kegiatan perekaman KTP elektronik. Kegiatan ini didahului dengan melakukan identifikasi jumlah siswa pada masing-masing sekolah yang berusia 16 tahun keatas dan belum melakukan perekaman KTP elektronik. Selanjutnya ditentukan jadwal pelaksanaan perekaman keliling serta dibentuk tim yang akan melakukan perekaman.

Hasil Inovasi

Beberapa manfaat dan dampak dari pelaksanaan inovasi Direkam di sekolah, sweet seventeen KTP-ku datang yang dapat dirasakan baik bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan sendiri maupun masyarakat luas adalah sebagai berikut :

  1. Kemudahan akses pelayanan administrasi kependudukan bagi kalangan wajib KTP pemula, khususnya yang berstatus pelajar.
  2. Tercapainya target kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi Dinas DUKCAPIL Kabupaten Balangan.
  3. Validitas database kependudukan meningkat.
  4. Penghematan dari segi biaya, tenaga dan waktu bagi wajib KTP pemula.
  5. Bagi pihak sekolah dapat meminimalisir pengurangan jam belajar pelajar/wajib KTP pemula guna keperluan perekaman data KTP-el.
  6. Mencegah siswa berkeliaran pada jam pelajaran dengan alasan melakukan perekaman data KTP elektronik.
  7. Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang disebabkan oleh pelajar yang mendatangi lokasi perekaman dengan berkendaraan.
  8. Diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi para pemilih pemula pada pemilihan umum.
No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  471/04.1/DUKCAPIL-BL
Tanggal Surat    :  2/1/2020
Tentang   :  SK Penetapan Inovasi Direkam Disekolah, Sweet Seventeen KTP-Ku Datang sebagai Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Balangan
Dokumen  :  regulasi inovda sweet seventeen (1).pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  471/04.2/DUKCAPIL-BL
Tanggal Surat    :  2/1/2020
Tentang   :  Pembentukan aktor inovasi dan pelaksana inovasi Direkam di sekolah, sweet seventeen KTP-ku datang
Dokumen  :  2 SDM inovda sweet seventeen3.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  1
Tanggal Surat    :  25/02/2020
Tentang   :  RKA keg. Pelayanan Penertiban Identitas Penduduk (2020) dan Pelayanan Pendaftaran Penduduk (2021)
Dokumen  :  3 Dukungan Anggaran sweet seventeen asli.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Direkam di Sekolah, Sweet Seventeen KTP-ku Datang sudah menggunakan teknologi informasi dan daring sistem
Dokumen  :  4 Penggunaan IT sweet seventeen.pdf

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  11/2/2020
Tentang   :  Bimtek inovda sirekam di sekolah, sweet seventeen KTP-ku datang
Dokumen  :  5 Bimtek inovda sweet seventeen (2).pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  6/8/2020
Tentang   :  Program dan kegiatan RKPD Tahun Anggaran 2020 dan 2021
Dokumen  :  6 Program dan keg inovda sweet seventeen.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)

Bukti Pendukung

No Surat  :  471/04.2/DUKCAPIL-BL
Tanggal Surat    :  2/1/2020
Tentang   :  Pembentukan aktor inovasi dan pelaksana inovasi Direkam di sekolah, sweet seventeen KTP-ku datang
Dokumen  :  7 aktor inovda sweet seventeen2.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  471/04.2/DUKCAPIL-BL
Tanggal Surat    :  2/1/2020
Tentang   :  Pembentukan aktor inovasi dan pelaksana inovasi Direkam di sekolah, sweet seventeen KTP-ku datang
Dokumen  :  8 pelaksana inovda sweet seventeen3.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  471/04.2/DUKCAPIL-BL
Tanggal Surat    :  2/1/2020
Tentang   :  Pembentukan aktor inovasi dan pelaksana inovasi Direkam di sekolah, sweet seventeen KTP-ku datang
Dokumen  :  9 jejaring inovda sweet seventeen2.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Publikasi Direkam di Sekolah, Sweet Seventeen KTP-ku Datang
Dokumen  :  10 Sosialisasi inovda sweet seventeen.pdf

Tentang   :  Sosialisai melalui website, media sosial, dan berita online
Dokumen  :  10 Sosialisasi Direkam di Sekolah Sweet Seventeen KTPku Datang- (1).pdf

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman Teknis berupa buku dalam bentuk elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pedoman Teknis Direkam di Sekolah, Sweet seventeen KTP-ku datang
Dokumen  :  11 Pedoman teknis sweet seventeen.pdf

Tentang   :  Pedoman Teknis
Dokumen  :  Juknis Sweet Online.jpeg

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Layanan informasi dan pengaduan inovda Direkam di Sekolah, sweet seventeen KTP-ku datang
Dokumen  :  13. Kemudahan Informasi Layanan SWEET SEVENTEEN.pdf

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP inovda Direkam di sekolah, sweet seventeen KTP-ku datang
Dokumen  :  13 Kemudahan inovda sweet seventeen.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Rekapitulasi pengaduan inovda sweet seventeen
Dokumen  :  14 layanan pengaduan inovda sweet seventeen2.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Dukungan online sistem inovda Direkam di Sekolah, sweet seventeen KTP-ku datang
Dokumen  :  15 Online sistem Sweet Seventeen.pdf

16 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  proposal inovda Direkam di sekolah, sweet seventeen KTP-ku datang
Dokumen  :  17 kecepatan inovda sweet seventeen2.pdf

17 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penerima manfaat inovda Sweet seventeen
Dokumen  :  18 Kemanfaatan inovda sweet seventeen.pdf

18 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  Laporan IKM Tahun 2020 dan 2021
Dokumen  :  19 monev inovda sweet seventeen_compressed.pdf

Tentang   :  Testimoni inovda Sweet seventeen
Dokumen  :  19 monev inovda sweet seventeen-4.pdf

19 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Cover video, Link video youtube: https://youtu.be/Dv7z2HBiiSo
Dokumen  :  COVER Direkam di Sekolah, sweet seventeen, KTPku Datang.jpg