Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nama Inovasi | Direkam di Sekolah, Sweet Seventeen, KTPku Datang |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | HIFZIANI, S.Pt, MH |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 02 September 2019 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Kabupaten Balangan merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 08 April 2003 (baru berusia 19 tahun). Kondisi geografis di Kabupaten Balangan lebih didominasi daerah pegunungan, dengan mata pencaharian penduduk terbesar adalah petani/pekebun (karet). Di Kabupaten Balangan terdapat + 22 sekolah menengah tingkat atas yang tersebar di 8 kecamatan dengan jarak tempuh terjauh + 2 jam perjalanan dari pusat kota dengan mode transportasi yang paling umum digunakan penduduk adalah sepeda motor. Terdapat paradigma di masyarakat, dimana sebagian besar masyarakat baru mengurus dokumen kependudukan mereka saat ingin mendapatkan layanan publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, keimigrasian, dll. Hal ini menuntut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan lebih aktif dalam melakukan terobosan-terobosan agar setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan. Kepemilikan KTP elektronik di Kabupaten Balangan belum mencapai 100%.Dari jumlah wajib KTP pada tahun 2018 (sebanyak 91.117 jiwa), hanya 96% yang telah memiliki KTP elektronik. Dari 4% penduduk yang belum memiliki KTP elektronik, sebagian terbesarnya adalah wajib KTP pemula (penduduk memasuki usia 17 tahun)—dibandingkan jumlah wajib KTP manula dan disabilitas. Data penduduk wajib KTP Pemula sangat dinamis. Hampir setiap hari ada penduduk yang memasuki usia wajib KTP. Pada tahun 2017 jumlah wajib KTP pemula sebanyak 2.614 jiwa. Dari jumlah tersebut, hanya 515 jiwa (19,70%) yang telah melakukan perekaman data KTP pada tahun tersebut. Pada tahun 2018 jumlah wajib KTP pemula adalah sebanyak 2.233 jiwa, dan hanya 638 jiwa di antaranya (28,57%) yang telah melakukan perekaman data KTP. Meskipun pelayanan administrasi kependudukan bukan merupakan pelayanan dasar, namun administrasi kependudukan merupakan dasar dari semua pelayanan. Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berusaha maksimal untuk dapat mewujudkan semua penduduk mempunyai dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, mengingat akses layanan publik akan terhambat saat seseorang tidak mempunyai dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. |
| Tujuan Inovasi | Para pelajar (khususnya pada tingkat pendidikan menengah) yang masuk kategori Wajib KTP Pemula memiliki minat yang rendah untuk melakukan perekaman KTP elektronik di tempat yang telah disediakan. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor, diantaranya :
Kondisi diatas diperparah dengan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelayanan KTP-el, diantaranya :
|
| Manfaat Inovasi | Dinas DUKCAPIL bekerjasama dengan sekolah SMA/sederajat di Kabupaten Balangan melakukan kegiatan perekaman KTP elektronik. Kegiatan ini didahului dengan melakukan identifikasi jumlah siswa pada masing-masing sekolah yang berusia 16 tahun keatas dan belum melakukan perekaman KTP elektronik. Selanjutnya ditentukan jadwal pelaksanaan perekaman keliling serta dibentuk tim yang akan melakukan perekaman. |
| Hasil Inovasi | Beberapa manfaat dan dampak dari pelaksanaan inovasi Direkam di sekolah, sweet seventeen KTP-ku datang yang dapat dirasakan baik bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan sendiri maupun masyarakat luas adalah sebagai berikut :
|