Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
| Nama Inovasi | Coaching Clinic Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | SUKIMAN, S.Sos, MPA |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 01 September 2019 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Sebagai upaya melaksanakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi salah satunya berkaitan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang saat ini hanya menggunakan indikator absensi untuk dilakukan transformasi dimana dalam pemberiannya tunjangan yang berbasis kinerja. Berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Balangan harus merubah pola pemberian tambahan penghasilan pegawai menjadi berbasis kinerja dan memenuhi target dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilaksanakan pada tahun 2020. Dengan memberikan tunjangan yang berbasis kinerja, tentunya akan merubah mindset pada aparatur sipil negara untuk bekerja sesuai dengan tugas jabatannya dan diharapkan mampu berkontribusi dalam pencapaian target organisasi khususnya bagi pegawai yang bekerja di lingkup organisasi perangkat daerah. Selain itu pada tahun 2019 juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang nanti akan menajdi dasar dalam pengelolaan manajemen kinerja baik bagi instansi pusat maupun daerah. Sebagai bentuk upaya mewujudkan target dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah yang diberikan tanggungjawab untuk menyiapkan aplikasinya bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara yang telah menggunakan aplikasi e-Kinerja dalam memberikan tunjangan kinerja. Aplikasi Daily Evaluation System (DES) e-Kinerja yang diadopsi dari Badan Kepegawaian Negara, mulai dicoba dikenalkan kepada seluruh pegawai negeri sipil yang wajib e-Kinerja mulai bulan September 2019. Dalam mengenalkan pemakaian aplikasi e-Kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Bidang Pembinaan Aparatur dan Informasi Kepegawaian yang bertugas untuk menyampaikan tahapan penginputan aktivitas pekerjaan dilakukan yang akan disinkronkan dengan Sasaran Kerja Pegawai yang masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Kedua tugas tersebut menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dan menjadi satu kesatuan untuk keberhasilan implementasinya. |
| Tujuan Inovasi | Pada awal proses implementasi penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN ini mengalami beberapa kendala karena kompleksitas pegawai baik dari segi usia, pendidikan dan jabatan yang tentunya sangat bepengaruh dalam pemahaman masing-masing individu. Beberapa kendala yang dihadapi dalam tahapan implementasi aplikasi e-Kinerja: 1. Kompleksitas pegawai dari berbagai faktor menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pemahaman dan pengertian, karena masih adanya pegawai yang gaptek dengan kemajuan digital dan penggunaan komputer. 2. Perlunya adaptasi yang cukup lama, karena selama ini tambahan penghasilan pegawai hanya berdasarkan indikator absensinya tanpa melihat aktivitas pekerjaan yang dilakukan setiap harinya. 3. Adanya beberapa pihak yang menentang implementasi pemberian TPP berbasis kinerja yang dianggap menyulitkan pegawai dan tidak ada manfaatnya. 4. Dari segi jumlah pegawai yang wajib melakukan penginputan melalui aplikasi e-Kinerja yang cukup banyak, sehingga perlu ekstra waktu yang panjang untuk memberikan penjelasan secara lebih detail. 5. Belum maksimalnya pucuk pimpinan untuk memberikan penegasan bahwa sistem pemberian tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja menjadi hal urgen yang harus dilaksanakan dan menjadi bagian dari pekerjaan tugas dan jabatannya. 6. Masihnya banyaknya pegawai yang masih memahami tugas dan jabatannya, pekerjaanya yang dilakukan sehingga kesulitan untuk menterjemahkan ke dalam penginputan hasil pekerjaan |
| Manfaat Inovasi | Untuk mengatasi beberapa permasalahan yang telah disampaikan di atas maka Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah membentuk Tim yang kompeten dalam penyusunan sasaran kerja pegawai dan aplikasi e-Kinerja untuk mensosialisasikan kepada seluruh pegawai negeri sipil dengan menggunakan metode “COACHING CLINIC”, sebagai bentuk upaya agar lebih mudah untuk diterima dan dipahami. Kegiatan coaching clinic ini dilaksanakan dan difasilitasi di internal BKPPD atau eksternal (dimana Tim mendatangi SKPD yang meminta untuk disosialisasikan hal tersebut. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan melalui sub bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur yang mengatur jadwal pelaksanaaanya. Coaching Clinic ini dianggap sebagai salah satu strategi yang efektif untuk lebih memberikan pemahaman, karena dilaksanakan dalam kelompok kecil, sehingga terbangun diskusi aktif antar tim dengan peserta. Landasan hukumnya 1. Surat Keputusan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Nomor: 800/025.d/BKPPD-BLG/2019 tentang Pembentukan Tim Coaching Clinic Aplikasi e-Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan 2. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Nomor: 800/05/BKPPD-BLG/2022 tentang Penanggung jawab Pengelolaan Kegiatan Coaching Clinic Aplikasi e-Kinerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan. Cara kerja atau operasionalisasi inovasi Dalam pelaksanaan inovasi coaching clinic ini melalui beberapa tahapan sebagai berikut: 1. Tim Coaching Clinic menyampaikan surat kepada organisasi perangkat daerah perihal kegiatan tersebut yang difasilitasi di kantor BKPPD maupun kantor OPD yang bersangkutan. 2. Penyusunan jadwal Coaching Clinic 3. Pelaksanaan Coaching Clinic 4. Penyusunan Laporan dan Evaluasi Coaching Clinic Perubahan yang telah dicapai/dihasilkan (Kondisi SESUDAH inovasi) Dengan adanya inovasi Coaching Clinic Aplikasi e-Kinerja akan mempermudah PNS untuk melaksanakan penginputan aktivitas pekerjaan yang dilaksanakan setiap harinya serta menumbuhkan pegawai untuk bertanggungjawab dengan kinerja yang lebih baik dan terarah, sehingga akan berpengaruh pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tujuan Inovasi Daerah Coaching Clinic bertujuan untuk mempercepat pemahaman tentang penggunaan aplikasi e-Kinerja sekaligus penyusunan Sasaran Kerja Pegawai sesuai dengan PP 46 Tahun 2011.
|
| Hasil Inovasi | Manfaat yang diharapkan dengan adanya coaching clinic secara intens adalah sebagai berikut: 1. Seluruh pegawai negeri sipil dapat mengisi e-Kinerja sesuai dengan tahapan yang dijelaskan dengan kesalahan yang lebih sedikit. 2. Pegawai Negeri Sipil lebih aware dengan penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Tahunan dan mengetahui tugas jabatan yang menjadi tanggungjawabnya. 3. Implementasi TPP berbasis kinerja bisa lebih cepat diimplementasikan di tahun 2020 sekaligus memenuhi target dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil Inovasi Berdasarkan data statistik pada Sistem Layanan Kepegawaian (SILKa) jumlah PNS wajib e-Kinerja sebanyak 1285 orang dengan 84,82 persen pada awal uji coba untuk bulan Januari telah melakukan penginputan pada aplikasi e-Kinerja dan setelah selesainya masa uji coba. Dan selanjutnya terus mengalami peningkatan. Waktu Uji Coba Inovasi Daerah Uji coba hasil Coaching Clinic dilaksanakan mulai bulan Januari s/d Maret 2020, dimana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan 100 persen dan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020. Waktu Implementasi Coaching Clinic mulai dilaksanakan pada bulan September 2019 sampai dengan sekarang masih terus dilaksanakan, dimana kegiatan ini sekarang diarahka kepada coaching diarahkan pada penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai berdasarkan peratura terbaru. Anggaran Pelaksanaan kegiatan Coaching Clinic Aplikasi dibebankan pada sub bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur, Bidang Pembinaan Aparatur dan Informasi Kepegawaian Tahun 2019. Kematangan Skor kematangan inovasi |