Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Nama Inovasi Coaching Clinic Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah SUKIMAN, S.Sos, MPA
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 September 2019
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Sebagai upaya melaksanakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi salah satunya berkaitan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang saat ini hanya menggunakan indikator absensi untuk dilakukan transformasi dimana dalam pemberiannya tunjangan yang berbasis kinerja. Berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Balangan harus merubah pola pemberian tambahan penghasilan pegawai menjadi berbasis kinerja dan memenuhi target dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilaksanakan pada tahun 2020.

Dengan memberikan  tunjangan yang berbasis kinerja, tentunya akan merubah mindset pada aparatur sipil negara untuk bekerja sesuai dengan tugas jabatannya  dan diharapkan mampu berkontribusi dalam pencapaian target organisasi khususnya bagi pegawai yang bekerja di lingkup organisasi perangkat daerah.

Selain itu pada tahun 2019 juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang nanti akan menajdi dasar dalam pengelolaan manajemen kinerja baik bagi instansi pusat maupun daerah.

Sebagai bentuk upaya mewujudkan target dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah  yang diberikan tanggungjawab untuk menyiapkan aplikasinya bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara yang telah menggunakan aplikasi e-Kinerja dalam memberikan tunjangan kinerja. Aplikasi Daily Evaluation System (DES) e-Kinerja yang diadopsi dari Badan Kepegawaian Negara,  mulai dicoba dikenalkan kepada seluruh pegawai negeri sipil yang wajib e-Kinerja mulai  bulan September 2019. Dalam mengenalkan pemakaian aplikasi e-Kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Bidang Pembinaan Aparatur dan Informasi Kepegawaian yang bertugas untuk menyampaikan tahapan penginputan aktivitas pekerjaan dilakukan yang akan disinkronkan dengan Sasaran Kerja Pegawai yang masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Kedua tugas tersebut menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan  dan menjadi  satu kesatuan untuk keberhasilan implementasinya.

Tujuan Inovasi

Pada awal proses  implementasi penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN ini mengalami beberapa kendala karena  kompleksitas pegawai baik dari segi usia, pendidikan dan jabatan yang tentunya sangat bepengaruh dalam pemahaman  masing-masing individu. Beberapa kendala yang dihadapi dalam tahapan implementasi aplikasi e-Kinerja:

1.     Kompleksitas pegawai dari berbagai faktor menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pemahaman dan pengertian, karena masih adanya pegawai yang gaptek dengan  kemajuan digital dan penggunaan komputer.

2.     Perlunya adaptasi yang cukup lama, karena selama ini tambahan penghasilan pegawai hanya berdasarkan indikator absensinya tanpa melihat aktivitas pekerjaan yang dilakukan setiap harinya.

3.     Adanya beberapa pihak yang menentang implementasi pemberian TPP berbasis kinerja yang dianggap menyulitkan pegawai dan tidak ada manfaatnya.

4.     Dari segi jumlah pegawai yang wajib melakukan penginputan melalui aplikasi e-Kinerja yang cukup banyak, sehingga perlu ekstra waktu yang panjang untuk memberikan penjelasan  secara lebih detail.

5.     Belum maksimalnya pucuk pimpinan untuk memberikan penegasan bahwa sistem pemberian tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja menjadi hal urgen yang harus dilaksanakan dan menjadi bagian dari pekerjaan tugas dan jabatannya.

6.     Masihnya banyaknya pegawai yang masih memahami tugas dan jabatannya, pekerjaanya yang dilakukan sehingga kesulitan untuk menterjemahkan ke dalam penginputan hasil pekerjaan

Manfaat Inovasi

Untuk mengatasi beberapa permasalahan yang telah disampaikan di atas maka Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah membentuk Tim yang kompeten dalam penyusunan sasaran kerja pegawai dan aplikasi e-Kinerja untuk mensosialisasikan  kepada seluruh pegawai negeri sipil  dengan menggunakan metode “COACHING CLINIC”, sebagai bentuk upaya agar lebih mudah untuk diterima dan dipahami. Kegiatan coaching clinic ini dilaksanakan dan difasilitasi di internal BKPPD atau eksternal (dimana Tim mendatangi  SKPD yang meminta untuk disosialisasikan hal tersebut. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan melalui sub bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur  yang mengatur jadwal pelaksanaaanya. Coaching Clinic ini dianggap sebagai salah satu strategi yang efektif untuk lebih memberikan pemahaman, karena dilaksanakan dalam kelompok kecil, sehingga terbangun diskusi aktif antar tim dengan peserta.

Landasan hukumnya

1.  Surat Keputusan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Nomor: 800/025.d/BKPPD-BLG/2019 tentang Pembentukan Tim Coaching Clinic Aplikasi e-Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan

2.  Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Nomor: 800/05/BKPPD-BLG/2022 tentang Penanggung jawab Pengelolaan Kegiatan Coaching Clinic Aplikasi e-Kinerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan.

Cara kerja atau operasionalisasi inovasi

Dalam pelaksanaan inovasi coaching clinic ini melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

1.     Tim Coaching Clinic menyampaikan surat kepada organisasi perangkat daerah perihal kegiatan tersebut yang difasilitasi di kantor BKPPD maupun kantor OPD yang bersangkutan.

2.     Penyusunan jadwal  Coaching Clinic

3.     Pelaksanaan Coaching Clinic

4.     Penyusunan Laporan dan Evaluasi  Coaching Clinic

 Perubahan yang telah dicapai/dihasilkan (Kondisi SESUDAH inovasi)

Dengan adanya inovasi Coaching Clinic Aplikasi e-Kinerja akan mempermudah PNS untuk melaksanakan penginputan aktivitas pekerjaan yang dilaksanakan setiap harinya serta menumbuhkan pegawai untuk bertanggungjawab dengan kinerja yang lebih baik dan terarah, sehingga akan  berpengaruh pada peningkatan kualitas  sumber daya manusia.

Tujuan Inovasi Daerah

Coaching Clinic bertujuan untuk mempercepat pemahaman tentang penggunaan aplikasi e-Kinerja sekaligus penyusunan Sasaran Kerja Pegawai sesuai dengan PP 46 Tahun 2011.

 

Hasil Inovasi

Manfaat yang diharapkan dengan adanya coaching clinic secara intens adalah sebagai berikut:

1.     Seluruh pegawai negeri sipil dapat mengisi e-Kinerja sesuai dengan tahapan yang dijelaskan  dengan kesalahan yang lebih sedikit.

2.     Pegawai Negeri Sipil lebih aware  dengan penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Tahunan dan mengetahui tugas jabatan yang menjadi tanggungjawabnya.

3.     Implementasi TPP berbasis kinerja bisa lebih cepat diimplementasikan di tahun 2020 sekaligus memenuhi target dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hasil Inovasi

Berdasarkan data statistik pada Sistem Layanan Kepegawaian (SILKa) jumlah  PNS wajib e-Kinerja sebanyak 1285 orang dengan  84,82 persen pada awal uji coba untuk bulan Januari telah melakukan penginputan pada aplikasi e-Kinerja dan setelah selesainya masa uji coba. Dan selanjutnya terus mengalami peningkatan.

Waktu Uji Coba Inovasi Daerah

Uji coba hasil Coaching Clinic dilaksanakan mulai bulan Januari s/d Maret 2020, dimana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan 100 persen dan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020.

Waktu Implementasi

Coaching Clinic mulai dilaksanakan pada bulan September 2019 sampai dengan sekarang masih terus dilaksanakan, dimana kegiatan ini sekarang diarahka kepada coaching diarahkan pada penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai berdasarkan peratura terbaru. 

Anggaran

Pelaksanaan kegiatan Coaching Clinic Aplikasi dibebankan pada sub bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur, Bidang Pembinaan Aparatur dan Informasi Kepegawaian Tahun 2019.

Kematangan

Skor kematangan inovasi

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/025.d/BKPD-BLG/2
Tanggal Surat    :  1/9/2019
Tentang   :  SK PEMBENTUKAN TIM COACHING CLINIC EKINERJA
Dokumen  :  Pembentukan TIM Ekinerja-dikompresi-best.pdf

No Surat  :  800/05/BKPPD-BLG/202
Tanggal Surat    :  2/1/2020
Tentang   :  SK KEPALA DAERAH 2020
Dokumen  :  JEJARING INOVASI.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/025.d/BKPPD-BLG/
Tanggal Surat    :  1/9/2019
Tentang   :  SK TIM COACHING CLINIC
Dokumen  :  Pembentukan TIM Ekinerja-dikompresi-best.pdf

No Surat  :  800/0/BKPPD-BLG/2020
Tanggal Surat    :  2/1/2020
Tentang   :  SK TIM COACHING CLINIC
Dokumen  :  COACHING CLININC.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  12
Tanggal Surat    :  31/12/2021
Tentang   :  Anggaran Belanja Pendapatan Daerah
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-05-31 at 08.10.48.jpeg

No Surat  :  4.05.4.05.01.06.07
Tanggal Surat    :  18/05/2020
Tentang   :  RKA SKPD 2020
Dokumen  :  RKA 2020.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  kegiatan coaching aplikasi ekinerja
Dokumen  :  WhatsApp Image 2020-07-29 at 09.45.00.jpeg

Tentang   :  Screenshoot aplikasi ekinerja online
Dokumen  :  Aplikasi ekinerja.png

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/038/BKPPD-BLG/20
Tanggal Surat    :  15/01/2020
Tentang   :  WORKSHOP/BIMTEK LANJUTAN PENERAPAN EKINERJA
Dokumen  :  Surat dan Daftar Hadir Workshop 2020_compressed.pdf

No Surat  :  800/032/BKPSDM-BLG/2
Tanggal Surat    :  1/10/2021
Tentang   :  WORKSHOP PENYUSUNAN SKP PADA EKINERJA
Dokumen  :  Surat dan Daftar Hadir 2021 3.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  31 tahun 2019
Tanggal Surat    :  28/06/2019
Tentang   :  RKPD 2020
Dokumen  :  RKPD BALANGAN TAHUN 2020_full (1)-184-205.pdf

No Surat  :  32 Tahun 2021
Tanggal Surat    :  19/07/2021
Tentang   :  RKPD 2021
Dokumen  :  RKPD PERUBAHAN 2021-38-82_compressed.pdf

7 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/025.d/BKPPD-BLG/
Tanggal Surat    :  1/9/2019
Tentang   :  Pembentukan Tim Coaching Clinic Aplikasi e-Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil
Dokumen  :  Pembentukan TIM Ekinerja-dikompresi-best.pdf

No Surat  :  800/05/BKPPD-BLG/202
Tanggal Surat    :  2/1/2020
Tentang   :  SK TIM COACHING CLINIC
Dokumen  :  COACHING CLININC.pdf

8 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/05/BKPPD-BLG/202
Tanggal Surat    :  2/1/2020
Tentang   :  PERANGKAT DAERAH YANG TERLIBAT DALAM PENGELOLAAN COACHING CLINIC
Dokumen  :  JEJARING INOVASI.pdf

9 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  Coaching aplikasi ekinerja dalam media berita ( instagram )
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-05-19 at 15.12.03.jpeg

10 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pedoman Teknis ( Manual Book ) aplikasi ekinerja
Dokumen  :  MANUAL BOOK.png

Tentang   :  Manual book aplikasi ekinerja
Dokumen  :  Manual Book 2_compressed.pdf

11 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Layanan Konsultasi mengenai aplikasi ekinerja
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-05-19 at 15.30.13.jpeg

Tentang   :  Group WA ekinerja
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-05-24 at 10.49.32.jpeg

12 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP APLIKASI EKINERJA
Dokumen  :  SOP APLIKASI ekinerja.pdf

13 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  screenshoot layanan pengaduan
Dokumen  :  layanan pengaduan.docx

14 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui web aplikasi dan mobile yang terintegrasi dengan organisasi lain (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Aplikasi ekinerja versi web
Dokumen  :  Aplikasi ekinerja.png

Tentang   :  Aplikasi ekinerja versi android/IOS
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-05-24 at 15.25.00.jpeg

15 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal coaching clinic aplikasi e-kinerja (daily evaluation system)
Dokumen  :  proposal final CC.pdf

16 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kemanfaatan Inovasi
Dokumen  :  KEMANFAATAN INOVASI.pdf

17 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  TESTIMONI PENGGUNA COACHING CLINIC APLIKASI EKINERJA
Dokumen  :  TESTIMONI PENGGUNA COACHING APLIKASI EKINERJA.docx

18 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Video coaching clinic aplikasi ekinerja
Dokumen  :  youtube coaching clinic ekinerja.png