Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok UPT Puskesmas Paringin Selatan
Nama Inovasi MOTOR BALAP (MOtivaTOR peruBAhan periLAku menuju Parsel sehat)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Ismianti Tadjeje, SKM
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 July 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 tentang penenggulangan penyakit  tidak menular.Bahwa Penyakit tidak menular menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan,kecacatan dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan kesehatan sehingga perlu dilakukan penanggulangan melalui pencegahan, pengendalian dan penanganan yang komprehensif, effisien, effektif dan berkelanjutan.

Bedasarkan Inpres N0 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup sehat dan PERGUB Kalsel N0.0123 tahun 2017 tentang GERMAS (Gerakan Masyarakat Pola Hidup Sehat)

Isu strategis Germas tahun 2022 dimana MenteriKoordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  menyebutkan bahwa pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dua tahu terakhir ini belum optimal karena Pandemi Covid 19. Dikatakan Menko PMK bahwa pembudayaan Germas sangat penting dilakukan disetiap aspek kehidupan. Terlebih dalam menghadapi tantangan sektor kesehatan yang begitu kompleks, dari mulai angka kematian Ibu serta bayi yang masih tinggi, Stunting, hingga Penyakit Tidak Menular (PTM). Harapannnya kegiatan kegiatan germas pola hidup sehat dapatdihidupkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat  demi tercapainya masyarakat yang sehat, bugar dan produktif.

Tujuan Inovasi

Tinnginya angka Jumlah penderita penyakit tidak menular seperti Hipertensi, Diabetes Melitus, Stroke, Jantung dll, angka kesakitan Penyakit tidak menular menjadi penyebab tertinggi kamatian di Indonesia

dikalimantan  Selatan PTM atau penyakit  tidakmenular juga menempati posisi tertimggi dari jumlah angka kesakitan yang ada dan juga menjadi penyebab kematian tertinggi

Manfaat Inovasi

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi

Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya penggunaan Aplikasi E-Kino adalah:

1.         Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang germas Pola Hidup sehat.

2.         Pemerintah desa berpastisiapsi dan merespon dengan melanjutkan kegiatan kegiatan germas yang sudah dilaksanakan di desa.

3.         Menurunnya angka kesakitan Penyakit Tidak Menular (PTM).

 

 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan atau kebaharuan dari MOTOR BALAP adalah mudah dilaksanakan di desa dan disukai masyarakat karena sebagian desa belum pernah melaksanakan dan manarik minat masyarakat untuk melakukannya. MOTOR BALAP bertujuan untuk memotivasi masyarakat juga pemerintah desa untuk melakukan GERMAS Pola Hidup Sehat untuk mencegah Penyakit Tidak Menular. Dengan melakukan Germas Pola Hipdup sehat Masyarakat diharapkan terhindar dari Penyakit Tidak Menular yang dimana sekarang ini menjadi penyakit tertinggi penyebab kematian baik di dunia, Indonesia maupun masyarakat Kalimantan Selatan

 

TAHAPAN INOVASI

Tahapan inovasi pada MOTOR BALAP adalah sebagai berikut:

1.     Menyurat ke Desa

2.     Menjadwalkan Kegiatan Kegiatan Motor Balap sesuai keadaan yang ada di desa

3.     Melaksanakan Kegiatan sesuai Jadwal.

4.     Mengevaluasi Kegiatan yg sudah dilaksanakan.

Hasil Inovasi

Tujuan dari Inovasi MOTOR BALAP adalah :

1.    Mencegah Penyakit Tidak Menular;

2.    Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat tentang kesehatan terutama tentang Penyakit Tidak Menular

3.    Memotivasi Pemerintah desa  dan masyarakat untuk melaksanakan Germas Pola Hidup sehat.

MANFAAT INOVASI

Memotivasi Pemerintah desa  dan masyarakat untuk melaksanakan Germas Pola Hidup sehat untuk mencegah peningkatan angka kesakitan karena Penyakit Tidak Menular.

HASIL INOVASI

Adanya kegiatan kegiatan didesa yang berhubungan dengan GERMAS Pola Hidup Sehat dengan menggunakan Dana Desa yang bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan karena Penyakit Tidak Menular.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/219/DINKES-BLG
Tanggal Surat    :  30/06/2022
Tentang   :  INOVAI MOTOR BALAP (MOTIVATOR PERUBAHAN PERILAKU MENUJU PARSEL SEHAT
Dokumen  :  SK_Inovasi_Motor_Balap_compress0-compress2.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 11-30 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/219/dinkes-blg/2
Tanggal Surat    :  30/06/2022
Tentang   :  MOTOR BALAP (MOTIVATOR PERUBAHAN PERILAKU MENUJU PARSEL SEHAT
Dokumen  :  SK_Inovasi_Motor_Balap_compress0-compress2.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/50/PKM-PARSEL/20
Tanggal Surat    :  1/3/2022
Tentang   :  DAK
Dokumen  :  RAB_GERMAS-compress2.pdf

4 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/219/DINKES-BLG/2
Tanggal Surat    :  30/05/2022
Tentang   :  LAMPIRAN TIM LINTAS SEKTOR INOVASI MOTOR BALAP
Dokumen  :  SK_Inovasi_Motor_Balap_5-compress0.pdf

5 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/219/DINKES-BLG
Tanggal Surat    :  30/06/2022
Tentang   :  LAMPIRAN SK TIM INOVASI MOTOR BALAP
Dokumen  :  SK_Inovasi_Motor_Balap_compress0-compress2.pdf

6 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/219/DINKES-BLG/2
Tanggal Surat    :  30/06/2022
Tentang   :  TIM LINTAS SEKTOR INOVASI MOTOR BALAP
Dokumen  :  SK_Inovasi_Motor_Balap_5-compress0.pdf

7 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  FOTO SOSIALISASI MOTOR BALAP
Dokumen  :  MOTOR BALAP2.jpeg

8 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  sop motor balap
Dokumen  :  sop motor balap ttd kapus.jpeg

9 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 9 bulan keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROFIL INOVASI
Dokumen  :  PROPOSAL INOVASI MOTOR BALAP BUJUR.docx

10 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  JUDUL VIDEO
Dokumen  :  JUDUL VIDEO.jpeg