Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Nama Inovasi Gerakan Cinta Tari Warisan Sanggam (GeTaRiWiSa)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Yansyah, S.Kom
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 04 January 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Pentingnya  Pelindungan,pengembangan, pemanfaatan dan Pembinaan Seni Tradisional  secara tegas telah dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan diantaranya untuk memperkaya keberagaman budaya,memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa,mencerdaskan kehidupan bangsa serta melestarikan warisan budaya bangsa sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional. Salah satu bentuk seni tradisional adalah Seni Tari.

Keberagaman sosial,budaya,bahasa,adat istiadat, tradisi, geografis, sejarah, kepercayaan, mata pencaharian dan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan melahirkan beragam ciri khas kehidupan masing-masing wilayah yang sering mereka ekspresikan dalam bentuk tarian adat  yang diwariskan secara turun temurun sampai sekarang dalam berbagai peristiwa adat maupun disajikan pada event-event daerah dan nasional.

Dalam upaya terus menumbuhkembangkan dan meningkatkan pemajuan kebudayaan khususnya seni tari tradisional di  Kabupaten Balangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membentuk program disebut GeTaRiWiSa (Gerakan Cinta Tari Warisan Sanggam).

Tujuan Inovasi

1.    Kurangnya ruang / wadah /sarana dan prasarana sebagai media exspresi  bagi pegiat / pelaku seni tari tradisional;

2.    Kurangnya  waktu dan jumlah  event yang diikuti oleh  pegiat dan pelaku seni tari tradisional;

3.    Kurangnya Pembinaan bagi pelaku/pegiat seni  tari tradisional ;

4.    Kurangnya Pengembangan Seni Tari Tradisional;

5.    Kurangnya durasi waktu  latihan tari tradisional;

6.    Kurangnya SDM  dan kompetensi  SDM pelaku/pegiat seni  tari tradisional ;

7.    Kurangnya Pelatih/Instruktur  berkualifikasi  seni tari tradisional.

8.    Kurangnya agenda-agenda yang melibatkan seni tari tradisional.

9.    Kurangnya penghargaan terhadap pengiat/pelaku seni tari tradisional;

Manfaat Inovasi

1.     Meningkatkan akses dan  ruang / wadah  sebagai media exspresi seni tari tradisional;

2.     Meningkatkan  penyediaan sarana dan prasarana seni tari tradisional;

3.     Meningkatkan durasi event dan jumlah event kegiatan seni tari tradisional;

4.     Meningkatkan jumlah keterlibatan seni seni tari tradisional di ajang agenda daerah maupun luar daerah.

5.     Meningkatkan  jumlah pelatih  Seni Tari tradisional ;

6.     Meningkatkan durasi waktu Latihan;

7.     Meningkatkan jumlah SDM pelaku/pegiat seni tari tradisioal;

8.     Meningkatkan Pengembangan Seni Tari Tradisional dengan Meningkatkan  kapasitas sumber daya manusia;

9.     Memberikan penghargaan dan apresiasi kepada pelaku/ penggiat seni tari tradisional sesuai dengan kriteria yang ditetapkan

Hasil Inovasi

1.     meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja dan meningkatkan keamanan dan  perlindungan data serta mempercepat penyajian data kesenian.

2.     Masyarakat penggiat/pelaku seni tari lebih mudah dan lancar mengexspresikan  karya seni tari yang mereka miliki dan mengembangkan seni tari.

3.     Meningkatnya kecerdasan masyarakat dengan bertambahnya ilmu pengetahuan dan keterampilan terkait seni tari.

4.     Meningkatnya keragaman seni tari.

5.     Meningkatnya nilai / citra  positif /promosi daerah.

6.     Meningkatnya persatuan dan kesatuan masyarakat.

7.     Meningkatnya motivasi  dan partisipasi masyarakat mensukseskan program pemerintah dalam pemajuan kebudayaan.

8.     Meningkatnya kesejahteraan masyarakat

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/166/PK/DISDIK/20
Tanggal Surat    :  4/1/2021
Tentang   :  Penetapan GeTaRiWiSa
Dokumen  :  SK PENETAPAN GeTaRiWiSa_compressed.pdf

No Surat  :  1-Nomor 96 Tahun 202
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  PENERAPAN INOVASI DAERAH
Dokumen  :  perbup inovda thn 2o22.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/167/BUD/DISDIK/B
Tanggal Surat    :  5/1/2021
Tentang   :  TIM PENGELOLA GeTaRiWiSa
Dokumen  :  Tim Pengelola PROGRAM GeTaRiWiSa_compressed-compressed.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  2.22.03.2.01.01
Tanggal Surat    :  3/1/2021
Tentang   :  RKA Kesenian April-September
Dokumen  :  2021.pdf

No Surat  :  2.22.03.2.01.01
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  Dukungan Anggaran 2022
Dokumen  :  2022.pdf

No Surat  :  2.22.03.2.01.01
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  Dukungan Anggaran 2023
Dokumen  :  2023.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penyebarluasan GeTaRiWiSa
Dokumen  :  penyebarluasan_11zon.pdf

5 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPD KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  RKPD TAHUN 2023 KABUPATEN BALANGAN-pages-1-2,414 (1)_compressed.pdf

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  15/06/2020
Tentang   :  RKPD KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2021
Dokumen  :  RKPD KAB. BALANGAN TAHUN 2021-pages-1-2,216-217_compressed (1).pdf

No Surat  :  PERATURAN BUPATI BAL
Tanggal Surat    :  20/07/2022
Tentang   :  PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 34 TAHUN 2021 TENTANG RKPD KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  RKPD PERUBAHAN KAB. BALANGAN TAHUN 2022-pages-1-2,94_compressed.pdf

No Surat  :  PERATURAN BUPATI BAL
Tanggal Surat    :  19/07/2021
Tentang   :  PERUBAHAHN RKPD KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2021
Dokumen  :  RKPD PERUBAHAN 2021-pages-1,3,102_compressed.pdf

No Surat  :  PERATURAN BUPATI BAL
Tanggal Surat    :  1/7/2021
Tentang   :  RKPD TAHUN 2022
Dokumen  :  RKPD KAB. BALANGAN TAHUN 2022-pages-1-2,351_compressed.pdf

6 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan 3 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/168/BUD/DISDIK/B
Tanggal Surat    :  5/1/2021
Tentang   :  SK TIM PELAKSANA GETARIWISA
Dokumen  :  SK Tim Pengelola Getariwisa_compressed_compressed (1).pdf

7 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/168/BUD/DISDIKBU
Tanggal Surat    :  5/1/2020
Tentang   :  SK TIM PELAKSANA
Dokumen  :  SK Tim Pelaksana.pdf

8 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/168/bud/disdik/b
Tanggal Surat    :  5/1/2021
Tentang   :  sk tim pengelola
Dokumen  :  SK Tim Pengelola Getariwisa_compressed_compressed (1).pdf

9 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman Teknis berupa buku manual

Bukti Pendukung

Tentang   :  PEDOMAN TEKNIS GETARISWISA
Dokumen  :  PEDOMAN TEKNIS GETARIWISA.pdf

10 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  kemudahan informasi layanan melalui sosial media
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-08 at 22.49.35.jpeg

11 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP GeTaRiWiSa
Dokumen  :  CamScanner 03-20-2023 15.12.pdf

12 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir <=50% (Tidak ada Pengaduan)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam Tahun Terakhir
Dokumen  :  Pengaduan.pdf

13 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kegiatan Launching Calendar of event south kalimantan Tari Mandau Apui
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-08 at 22.49.35.jpeg

14 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 1 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain atau dokumen replikasi Bapperida

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/168.1/Bappedalit
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  PERJANJIAN KERJASAMA KABUPATEN HSU DAN KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  replikasi HSU-Balangan_compressed (1).pdf

15 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penetapan GeTaRiWiSa sebagai Program Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan
Dokumen  :  SK PENETAPAN GeTaRiWiSa_compressed.pdf

16 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pengguna atau Penerima manfaat GeTaRiWiSa
Dokumen  :  daftar nama penari.pdf

17 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  THUMBNAIL GETARIWISA
Dokumen  :  Thumbnail_GeTaRiWiSa-compress.png