Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Tebing Tinggi
Nama Inovasi LAPOR RAJA PEDE (PELAPORAN RANGKAP JABATAN PERANGKAT DESA)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah MUHAMMADNOR FITRI, S.I.P
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 18 November 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Didalam Penyelenggaraan administrasi penataan pemerintahan desa didukung oleh perangkat desa. Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa, dan Peraturan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Pasal 14 Bab VIII tentang Kewajiban, Hak dan Larangan Perangkat Desa pada poin H yang berbunyi “Perangakat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, anggota BPD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan” dan pada poin O yang berbunyi “melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu kinerja sebagai Perangkat Desa”. Setelah diberlakukannya Peraturan Bupati tersebut aparat desa yang rangkap jabatan diminta untuk memilih salah satu jabatannya melalui surat edaran Bupati Balangan Nomor 414/252/DPMD/2021 perihal Larangan Rangkap Jabatan Perangkat Desa.

Bupati Balangan melalui Peraturan Bupati Balangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah memberikan peluang kepada setiap unit kerja untuk menyelenggarakan inovasi daerah dalam hal tata kelola pemerintahan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Desa.

Tujuan Inovasi

Kasus yang terjadi setelah disahkannya Peraturan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan dibuat surat edaran bagi perangkat desa yang merangkap jabatan masih ada perangkat desa yang rangkap jabatan dan data perangkat desa yang rangkap jabatan tersebut. Proses pengelolaan data Perangkat Desa yang rangkap jabatan sekilas dipandang mudah, namun kenyataannya pengelolaan dan efisiensi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara manual bukanlah perkara yang mudah, hal ini disebabkan karena tingginya human error, sehingga efektifitas dan efissiensi dalam pengelolaan data tersebut menjadi rendah. Permasalahan yang terjadi ini harus menjadi dasar pertimbangan bagi organisasi dalam pengelolaan Data tersebut. Pemanfaatan teknologi informasi dapat menjadi solusi bagi pemerintah dalam proses administrasi Pemerintahan.

Maka dari itu dibutuhkan sebuah sistem berbasis internet untuk memudahkan dalam membuat rekapitulasi data perangkat desa yang rangkap jabatan yang cepat efektif dan efisien. Kendala-kendala tersebut membuat kantor Kecamatan Tebing Tinggi  membuat sebuah wadah yang menggunkan Platform Digital untuk menjaring laporan perangkat desa rangkap jabatan yang kami beri nama LAPOR RAJA PEDE (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa). Direncanakan dan dibuat sendiri oleh sumber daya manusia (SDM) dari kantor kecamatan Tebing Tinggi kabupaten balangan.

Manfaat Inovasi

Kondisi Sebelum Inovasi

          Permasalahan Perangkat Desa yang rangkap jabatan tidak diketahui oleh Kecamatan Tebing Tinggi. Hal ini menjadikan proses pengmpulan informasi Perangkat Desa yang rangkap jabatan memerlukan waktu yang lama dan human error. Proses Pengumpulan Data Rangkap Jabatan yang diminta ke Pihak Pemerintahan Desa masih  dilakukan secara manual dalam bentuk kertas. Kondisi tersebut cukup menghambat penyelanggaraan pemerintahan di Kecamatan Tebing Tinggi.

Kondisi Setelah Inovasi

Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya penggunaan Platform Digital LAPOR RAJA PEDE (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa)  adalah :

1.          Pimpinan menjadi lebih mudah untuk mengambil Langkah tindaklanjut dari Laporan tersebut.

2.          Kepala Seksi Penyelenggaraan Pemerintahan menindaklanjuti Laporan tersebut untuk dibuat Surat untuk Perangkat Desa tersebut untuk memilih salah satu pekerjaannya.

3.          Perangkat Desa Tersebut membalas dengan membuat surat pernyataan.

4.          Penerapan Peraturan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Pasal 14 Bab VIII tentang Kewajiban, Hak dan Larangan Perangkat Desa pada poin H yang berbunyi “Perangakat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, anggota BPD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan” dan pada poin O yang berbunyi “melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu kinerja sebagai Perangkat Desa”. menjadi lebih efektif dan efesien.

 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan atau kebaharuan dari Platform Digital LAPOR RAJA PEDE adalah kemudahan dalam menggunakannya. Setiap orang yang memiliki akses google dapat dengan mudah memahami dan menggunakannya serta dapat diakses dimana saja tanpa harus ada di kantor.

 

TAHAPAN INOVASI

Tahapan inovasi pada LAPOR RAJA PEDE (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa)  adalah sebagai berikut:

1.      Mengisi Google Form Pelaporan RAJA PEDE melalui Link yang disebarkan

2.      Validasi Laporan yang masuk

3.      Rekapitulasi Data Laporan yang masuk untuk Pimpinan mengarahkan tindaklanjut.

4.      Membuat surat untuk Perangkat Desa yang rangkap jabatan.

5.      Perangkat Desa Mengisi data melalui link google form dan Perangkat Desa tersebut mengirimkan Surat Pernyataan untuk memilih salah satu pekerjaannya.

Hasil Inovasi

A. Manfaat :

1. Memberikan kemudahan untuk menyortir laporan Perangakat Desa yang Rangkap jabatan.

2. Memberikan kemudahan kepada Pelapor untuk menyampaiakan Laporan Perangkat Desa yang Rangkap jabatan kapanpun dan dimanapun berada.

B. Hasil

Dengan adanya LAPOR RAJA PEDE pekerjaan lebih efektif dan efesien karena pengumpulan Laporan Rangkap Perangkat Desa bisa cepat dilakukan Validasi sehingga Laporan bisa langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan..

C.Tujuan

Tujuan pembuatan Lapor Raja Pede untuk membantu menyelesaikan permasalahan Perangkat Desa yang rangkap jabatan di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, sehingga proses pengumpulan Data Rangkap Jabatan Perangkat Desa yang sebelumnya masih menggunakan cara manual dan memakan waktu yang masih digunakan dalam bentuk kertas dan ketika mengalami kesusahan, karena harus menunggu perangkat desa mengantar data tersebut.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  96 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  PERATURAN BUPATI TENTANG PENERAPAN INOVASI DAERAH
Dokumen  :  Perbup Penetapan Inovasi 2022 COMPR.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 11-30 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  96 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  TENTANG PENERAPAN INOVASI DAERAH
Dokumen  :  Perbup Penetapan Inovasi 2022 COMPR.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  7.01.03.2.01.03 Peni
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  DPA 2022 KTT
Dokumen  :  Sistem Informasi Pemerintahan Daerah - Cetak RKA.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  PENERPAN RAJA PEDE
Dokumen  :  RAJA PEDE (2) (1).pdf

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegia

Bukti Pendukung

No Surat  :  073/1727/BAPPEDALITB
Tanggal Surat    :  26/10/2022
Tentang   :  UNDANGAN BIMTEK RANCANG BANGUN INOVASI DAERAH
Dokumen  :  Undangan bImtek Rancang Bangun Edit.pdf

No Surat  :  2
Tanggal Surat    :  1/12/2022
Tentang   :  SOSIALISASI TATA CARA PELAPORAN RANGKAP JABATAN
Dokumen  :  8.jpeg

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  nomor 65 tahun 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  e357f33f-bcdb-48c1-a3de-db30434b57f8.jpg

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  714/043/KTT-BLG/2022
Tanggal Surat    :  19/07/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA LAPOR RAJA PEDE (PELAPORAN RANGKAP JABATAN PERANGKAT DESA) DI KECAMATAN TEBIN TINGGI
Dokumen  :  SK Inovastor.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  96 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  PERATURAN BUPATI TENTANG PENERAPAN INOVASI DAERAH
Dokumen  :  Perbup Penetapan Inovasi 2022 COMPR.pdf

No Surat  :  714/043/KTT-BLG/2022
Tanggal Surat    :  19/07/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA LAPOR RAJA PEDE (PELAPORAN RANGKAP JABATAN PERANGKAT DESA) DI KECAMATAN TEBIN TINGGI
Dokumen  :  SK Inovastor.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  714/043/KTT-BLG/2022
Tanggal Surat    :  19/07/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA LAPOR RAJA PEDE (PELAPORAN RANGKAP JABATAN PERANGKAT DESA) DI KECAMATAN TEBIN TINGGI
Dokumen  :  SK Inovastor.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOSIALIASASI
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-12-22 at 1.29.26 PM copy.jpg

Tentang   :  LEAFLET PENGISIAN RAJA PEDE
Dokumen  :  leafleft copy.png

Tentang   :  SOSIALISASI LAPOR RAJA PEDE
Dokumen  :  8.jpeg

Tentang   :  Melalui Media Website Kecamatan Tebing Tinggi
Dokumen  :  LINK MEDIA SOSIAL.pdf

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  TATA CARA PELAPORAN RANGKAP JABATAN PERANGKAT DESA
Dokumen  :  leafleft copy.png

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  EMAIL SEKSI PEM
Dokumen  :  Screenshot (33).png

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP RAJA PEDE
Dokumen  :  SK SOP LINGKUP SEKSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KTT.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir 51% s.d 90%

Bukti Pendukung

Tentang   :  RAJA PEDE
Dokumen  :  RAJA PEDE (2) - Copy.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  GOOGLE FORM
Dokumen  :  Screenshot (24).png

16 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 5-8 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL RAJA PEDE
Dokumen  :  RB LAPOR RAJA PEDE (PELAPORAN RANGKAP JABATAN PERANGKAT DESA).pdf

Tentang   :  FOTO KONSLTASI DENGAN KASI
Dokumen  :  RAJA PEDE (2) (1).pdf

17 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 1-200 orang / Unit Sebesar 5%-20% / Efisiensi Belanja 0,01% - 10%

Bukti Pendukung

Tentang   :  PENGGUNA
Dokumen  :  Screenshot (35).png

18 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  SURVEY LAYANAN
Dokumen  :  Screenshot (36).png

19 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  COVER DAN LINK YOUTOBE
Dokumen  :  LINK YOUTUBE.pdf