Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Nama Inovasi KULA RAKAT (Kolaborasi Usulan, Laporan dan Aduan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Terpadu)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Tony Hutagaol, ST.
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 19 May 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pengertian perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan perumahan yang layak huni dan berkualitas.

Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Salah satu tugas dari pemerintah Daerah dalam Bidang Perumahan dijelaskan pada pasal 18 yaitu: huruf a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota; dan huruf i. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota.

Menurut Peraturan Bupati Balangan nomor 80 Tahun 2021 tugas pokok, fungsi dan uraian tugas dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman khususnya bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perumahan, kawasan permukiman serta peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum.

ISU STRATEGIS

Isu strategis Reformasi Birokrasi adalah beberapa hal terkini yang segera direspon oleh pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Pesatnya perkembangan teknologi berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi khususnya teknologi digital. Tantangan global menuntut para eksekutif untuk cakap dan respon dalam menjalankan proses-proses pelayanan pemerintahan berbasis digital atau elektronik. Isu ini menjadi penting untuk direspon karena sejalan dengan tujuan Nasional Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 11 yaitu Membangun kota dan pemukiman inklusif, aman, tahan lama dan berkelanjutan dengan target Pada tahun 2030 pemerintah memastikan akses terhadap perumahan dan pelayanan dasar yang layak, aman dan terjangkau bagi semua dan meningkatkan mutu pemukiman kumuh

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

pelaksanaan program peningkatan kualitas hunian dan permukiman untuk lebih layak huni lebih tepat sasaran, penggunaan, dan tepat waktu, maka dibutuhkan data mikro yang lebih operasional. Data mikro idealnya mampu menyajikan informasi yang lebih spesifik terkait kelompok sasaran dan obyek Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) dan direkap dalam unit administrasi terendah (misalnya RT/ RW atau desa/ kelurahan). Data yang bersifat mikro ini lebih operasional dalam mengidentifikasi kelompok sasaran penanganan PKP yakni data pemilik (seperti nama KK, alamat dan jumlah penghasilan) serta karakter fisik dari obyek PKP itu sendiri (kualitas bangunan, luas bangunan, ketersediaan PSU, dan lain-lain).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas PUPRPERKIM bahwa jumlah rumah tidak layak huni kabupaten balangan tahun 2020 sebesar 2.462 unit dengan persentase 6% dari jumlah rumah yang tersedia yaitu 39.969 unit ketersediaan rumah,sementara untuk luasan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh berjumlah 5,88 Ha. Akan tetapi data tersebut belum dilakukan verifikasi menyeluruh dan tentu perlu dilakukan pembaruan update data mengingat usia data tersebut sudah berjalan 2 tahun.

Permasalahan data dasar PKP secara khusus dan data dasar perumahan secara umum tetap diidentifikasi sebagai masalah mendasar yang perlu segera diperbaiki. Disadari banyak pihak, bahwa bidang perumahan dan kawasan permukiman tergolong bidang yang sangat mengandalkan sistem data dan informasi yang baik, baik di tingkat nasional maupun lokal. Hal ini karena perumahan dan permukiman memiliki sisi pasokan yang harus responsif dan sensitif terhadap sisi kebutuhan. Oleh karena itu, perumusan kebijakan, strategi, rencana dan program pembangunan perumahan perlu dilandasi data yang baik dan akurat dalam hal Usulan, Lapor dan Aduan yang dapat diakses langsung secara partisipatif baik oleh masyarakat sendiri, komunitas, organisasi, perusahaan swasta dan Pemerintah.

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

UPAYA YANG DILAKUKAN SEBELUM INOVASI
Laporan, Usulan dan Aduan Masyarakat pada Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman masih dilakukan menggunakan media cetak/ hardcopy sementara pada level pusat sudah mengadopsi aplikasi berbasis digital hal ini menjadi tidak efektif dan efisien, karena pendataan dilakukan dengan pencatatan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan kemudian data diinput kembali dalam bentuk digital oleh pelaksana enumerator  Pegawai Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi nya kesalahan data input/ human error dan hasil input data cukup lama untuk dapat di akses dan dikelola oleh pengelola data untuk diverifikasi dan klarifikasi update data.

UPAYA YANG DILAKUKAN SETELAH INOVASI

Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, dalam hal ini Dinas PUPRPERKIM adalah dengan menyediakan fasilitas dalam penginputan data baik dalam bentuk Laporan, Usulan dan Aduan Masyarakat pada Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). hal ini diharapkan akan disosialisasikan kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk dapat berpartisipasi sebagai tenaga teknis Enumeraator dalam penyajian data tersebut, sehingga proses verifikasi dan klarifikasi data Primer PKP menjadi tepat sasaran, tepat penggunaan, dan tepat waktu. output dari inovasi ini adalah 1 (satu) usulan/ Laporan/ Aduan disajikan dalam 1 (satu) lembar untuk enumerator dan data peringkat pembobotan prioritas intervensi pembangunan/ peningkatan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

KEUNGGULAN/ KEBAHARUAN

Keunggulan atau kebaharuan dari KULA-RAKAT adalah kemudahan dalam menggunakannya. Setiap orang yang memiliki akses google dapat dengan mudah memahami dan menggunakannya serta dapat diakses dimana saja tanpa harus ada di kantor.

enumerator kemudian mendapatkan BA penyerahan hasil input sebagai arsip untuk menjadi bahan selanjutnya jika terdapat keperluan data kembali oleh beberapa instansi/ swasta yang berkaitan dengan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

dengan kesatuan data para pihak yang ingin ikut serta mendukung percepatan SDGS juga dapat melakukan permohonan permintaan data pada Dinas PUPRPERKIM Kab. Balangan. sehingga diharapkan penanganan PKP tidak tumpang Tindih atau malah tertinggal karena tidak adanya keterbukaan informasi

TAHAPAN INOVASI

Cara kerja dari program inovasi KULA-RAKAT yang pertama dilakukan adalah para tenaga enumerator akan dilakukan pembekalan terkait Laporan, Usulan dan Pengaduan terkait PKP, khususnya untuk saat ini yaitu, Rumah Tidak Layak Huni, Pembangunan/ Peningkatan Jalan dan Pembangunan/ Peningkatan Drainase. Enumerator diharapkan mengerti terkait persyatan dan standar minimal kegiatan yang akan dilakukan pendataan. Enumerator kemudian mendapakan user Id sebagai identitas sumber data sekaligus melakukan uji coba penggunaan KULA-RAKAT dengan aplikasi Appsheet. hasil input data kemudian dilakukakan pengolahan data berupa nilai bobot/ rangking nilai menggunakan aplikasi Excel sebagi basis data Dinas PUPRPERKIM Kab. Balangan

 

TUJUAN INOVASI

Tujuan dari pelaksanaan Inovasi “KULARAKAT “ adalah :

  1. Tersedia layanan  online terkait Laporan, Usulan dan Pengaduan pada Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Balangan;
  2. Tersedianya Basis Data Primer yang dapat dipertanggung jawabkan karena dilakukan mulai dari tingkat Pemerintah Desa (RT) dan diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten;
  3. Digitalisasi Arsip Data Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
Hasil Inovasi

MANFAAT INOVASI

  1. tersedianya Basis Data Perumahan Rakyat dan Kawasaan Permukiman baik untuk yang sudah tertangani dan target pengentasan tertangani sebagai bahan kebijakan pemerintah selanjutnya;
  2. adanya nilai bobot prioritas penanganan perumahan dan kawasan permukiman;
  3. adanya efisiensi dalam pengelolaan dan pengolahan data pada tingkat Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah;
  4. adanya media persamaan persepsi terkait intervensi penyelasaian masalah untuk Kolaboratif antar lintas sektor dalam bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan perumahan;
  5. mempersingkat waktu dalam memberikan Jawaban dan tanda terima terhadap Usulan, Laporan dan Aduan.
  6.  Sebagai media monitoring dan evaluasi pelaporan Realisasi kegiatan Perumahan Rakyat dan Kawasaan Permukiman

HASIL INOVASI

Pendataan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dapat dilaksankan lebih optimal dan diharapkan dapat mendukung percepatan pencapaian Target Sustainable Develepmont Goals (SDGs) poin 11 dengan output inovasi adalah "1 (satu) Usul/Lapor/Aduan 1 (satu) Lembar Formulir".

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  96 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Inovasi Daerah
Dokumen  :  5d5c16acac50dcc3b3b7618df9419599.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  159 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  14/11/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN AKTOR INOVASI DAN PELAKSANA INOVASI KULA RAKAT DI KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK INOVASI.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  1-5.1.02.01.01.0052
Tanggal Surat    :  1/1/2022
Tentang   :  1.04.04 PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
Dokumen  :  Sistem Informasi Pemerintahan Daerah - Cetak RKA Rincian Belanja5.pdf

No Surat  :  RKA
Tanggal Surat    :  1/1/2023
Tentang   :  1.04.04 PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
Dokumen  :  2023 RTLH.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Aplikasi Alat Bantu Identifikasi dan Verifikasi RTLH
Dokumen  :  kularakat.png

Tentang   :  Form Via Ios android
Dokumen  :  D7EA9EDF-1868-464E-861C-E1AFE7DBAAE0.png

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegia

Bukti Pendukung

No Surat  :  073/566/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  7/3/2023
Tentang   :  Pendampingan penyusunan data dukung profil inovasi
Dokumen  :  Rapat Kamis 9 Maret 2023,Senin 13 Maret 2023,Selasa 14 Mret 2023.jpg

No Surat  :  4-073/354/ Bappedali
Tanggal Surat    :  8/3/2023
Tentang   :  Foto Pendampingan penyusunan profil dan bukti dukung inovasi
Dokumen  :  afc7550721457a541af54911088608ba.pdf

No Surat  :  4-073/354/ Bappedali
Tanggal Surat    :  8/3/2023
Tentang   :  Absensi Daftar Hadir
Dokumen  :  c13e37dc62aab160b58bebafd970517b.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  65 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKP Balangan
Dokumen  :  rkp inovasi.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan 3 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  159 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  14/11/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN AKTOR INOVASI DAN PELAKSANA INOVASI KULA RAKAT DI KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK INOVASI.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  150 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  14/11/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN AKTOR INOVASI DAN PELAKSANA INOVASI KULA RAKAT DI KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK INOVASI.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  159 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  14/11/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN AKTOR INOVASI DAN PELAKSANA INOVASI KULA RAKAT DI KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK INOVASI.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  MELAUI MEDIA YOUTUBE DAN INSTAGRAM
Dokumen  :  utube.png

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  Panduan Penggunaan
Dokumen  :  panduan kularakat_compressed (2).pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Aplikasi Kularakat
Dokumen  :  Untitled.png

Tentang   :  Panduaan
Dokumen  :  panduan kularakat_compressed (2).pdf

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  Enumerator dapat melakukan langsung di tempat Survey dan Nilai Bobot otomatis terisi
Dokumen  :  kularakat2.png

Tentang   :  SOP
Dokumen  :  SOP.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Rekap Aduan
Dokumen  :  Aduan.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Aplikasi menggunakat platform Appsheet dari google sehingga data dipastikan cukup aman baik menggunakan komputer dan Handphone Android/ IOS
Dokumen  :  kularakat.png

16 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Rancang Bangun Kula Rakat
Dokumen  :  POPOSAL INOVDA KULA RAKAT.pdf

17 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 1-200 orang / Unit Sebesar 5%-20% / Efisiensi Belanja 0,01% - 10%

Bukti Pendukung

Tentang   :  SK Bupati Balangan Tentang Penerima Bantuan Rumah Swadaya Tahun 2022
Dokumen  :  SK PB BRS 2022a.jpg

18 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  SURVEY KEPUASAAN
Dokumen  :  REKAPITULASI SURVEI KEPUASAN PENGGUNAAN APLIKASI KULA RAKAT.pdf

19 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Link Youtube https://youtu.be/RkRqX3sTTVU
Dokumen  :  utube.png