Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman |
| Nama Inovasi | KULA RAKAT (Kolaborasi Usulan, Laporan dan Aduan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Terpadu) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Tony Hutagaol, ST. |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 19 May 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | DASAR HUKUM Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pengertian perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan perumahan yang layak huni dan berkualitas. Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Salah satu tugas dari pemerintah Daerah dalam Bidang Perumahan dijelaskan pada pasal 18 yaitu: huruf a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota; dan huruf i. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota. Menurut Peraturan Bupati Balangan nomor 80 Tahun 2021 tugas pokok, fungsi dan uraian tugas dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman khususnya bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perumahan, kawasan permukiman serta peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum. ISU STRATEGIS Isu strategis Reformasi Birokrasi adalah beberapa hal terkini yang segera direspon oleh pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Pesatnya perkembangan teknologi berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi khususnya teknologi digital. Tantangan global menuntut para eksekutif untuk cakap dan respon dalam menjalankan proses-proses pelayanan pemerintahan berbasis digital atau elektronik. Isu ini menjadi penting untuk direspon karena sejalan dengan tujuan Nasional Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 11 yaitu Membangun kota dan pemukiman inklusif, aman, tahan lama dan berkelanjutan dengan target Pada tahun 2030 pemerintah memastikan akses terhadap perumahan dan pelayanan dasar yang layak, aman dan terjangkau bagi semua dan meningkatkan mutu pemukiman kumuh |
| Tujuan Inovasi | PERMASALAHAN pelaksanaan program peningkatan kualitas hunian dan permukiman untuk lebih layak huni lebih tepat sasaran, penggunaan, dan tepat waktu, maka dibutuhkan data mikro yang lebih operasional. Data mikro idealnya mampu menyajikan informasi yang lebih spesifik terkait kelompok sasaran dan obyek Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) dan direkap dalam unit administrasi terendah (misalnya RT/ RW atau desa/ kelurahan). Data yang bersifat mikro ini lebih operasional dalam mengidentifikasi kelompok sasaran penanganan PKP yakni data pemilik (seperti nama KK, alamat dan jumlah penghasilan) serta karakter fisik dari obyek PKP itu sendiri (kualitas bangunan, luas bangunan, ketersediaan PSU, dan lain-lain). Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas PUPRPERKIM bahwa jumlah rumah tidak layak huni kabupaten balangan tahun 2020 sebesar 2.462 unit dengan persentase 6% dari jumlah rumah yang tersedia yaitu 39.969 unit ketersediaan rumah,sementara untuk luasan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh berjumlah 5,88 Ha. Akan tetapi data tersebut belum dilakukan verifikasi menyeluruh dan tentu perlu dilakukan pembaruan update data mengingat usia data tersebut sudah berjalan 2 tahun. Permasalahan data dasar PKP secara khusus dan data dasar perumahan secara umum tetap diidentifikasi sebagai masalah mendasar yang perlu segera diperbaiki. Disadari banyak pihak, bahwa bidang perumahan dan kawasan permukiman tergolong bidang yang sangat mengandalkan sistem data dan informasi yang baik, baik di tingkat nasional maupun lokal. Hal ini karena perumahan dan permukiman memiliki sisi pasokan yang harus responsif dan sensitif terhadap sisi kebutuhan. Oleh karena itu, perumusan kebijakan, strategi, rencana dan program pembangunan perumahan perlu dilandasi data yang baik dan akurat dalam hal Usulan, Lapor dan Aduan yang dapat diakses langsung secara partisipatif baik oleh masyarakat sendiri, komunitas, organisasi, perusahaan swasta dan Pemerintah. |
| Manfaat Inovasi | METODE PEMBAHARUAN UPAYA YANG DILAKUKAN SEBELUM INOVASI UPAYA YANG DILAKUKAN SETELAH INOVASI Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, dalam hal ini Dinas PUPRPERKIM adalah dengan menyediakan fasilitas dalam penginputan data baik dalam bentuk Laporan, Usulan dan Aduan Masyarakat pada Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). hal ini diharapkan akan disosialisasikan kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk dapat berpartisipasi sebagai tenaga teknis Enumeraator dalam penyajian data tersebut, sehingga proses verifikasi dan klarifikasi data Primer PKP menjadi tepat sasaran, tepat penggunaan, dan tepat waktu. output dari inovasi ini adalah 1 (satu) usulan/ Laporan/ Aduan disajikan dalam 1 (satu) lembar untuk enumerator dan data peringkat pembobotan prioritas intervensi pembangunan/ peningkatan bidang perumahan dan kawasan permukiman. KEUNGGULAN/ KEBAHARUAN Keunggulan atau kebaharuan dari KULA-RAKAT adalah kemudahan dalam menggunakannya. Setiap orang yang memiliki akses google dapat dengan mudah memahami dan menggunakannya serta dapat diakses dimana saja tanpa harus ada di kantor. enumerator kemudian mendapatkan BA penyerahan hasil input sebagai arsip untuk menjadi bahan selanjutnya jika terdapat keperluan data kembali oleh beberapa instansi/ swasta yang berkaitan dengan Perumahan dan Kawasan Permukiman. dengan kesatuan data para pihak yang ingin ikut serta mendukung percepatan SDGS juga dapat melakukan permohonan permintaan data pada Dinas PUPRPERKIM Kab. Balangan. sehingga diharapkan penanganan PKP tidak tumpang Tindih atau malah tertinggal karena tidak adanya keterbukaan informasi TAHAPAN INOVASI Cara kerja dari program inovasi KULA-RAKAT yang pertama dilakukan adalah para tenaga enumerator akan dilakukan pembekalan terkait Laporan, Usulan dan Pengaduan terkait PKP, khususnya untuk saat ini yaitu, Rumah Tidak Layak Huni, Pembangunan/ Peningkatan Jalan dan Pembangunan/ Peningkatan Drainase. Enumerator diharapkan mengerti terkait persyatan dan standar minimal kegiatan yang akan dilakukan pendataan. Enumerator kemudian mendapakan user Id sebagai identitas sumber data sekaligus melakukan uji coba penggunaan KULA-RAKAT dengan aplikasi Appsheet. hasil input data kemudian dilakukakan pengolahan data berupa nilai bobot/ rangking nilai menggunakan aplikasi Excel sebagi basis data Dinas PUPRPERKIM Kab. Balangan
TUJUAN INOVASI Tujuan dari pelaksanaan Inovasi “KULARAKAT “ adalah :
|
| Hasil Inovasi | MANFAAT INOVASI
HASIL INOVASI Pendataan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dapat dilaksankan lebih optimal dan diharapkan dapat mendukung percepatan pencapaian Target Sustainable Develepmont Goals (SDGs) poin 11 dengan output inovasi adalah "1 (satu) Usul/Lapor/Aduan 1 (satu) Lembar Formulir". |