Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Lampihong
Nama Inovasi BASANTAN (Bantuan Santunan Kematian)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Rudy Haryadi, SP (ASN)
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 16 February 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Peraturan Bupati Balangan Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Santunan Kematian Bahwa dalam rangka membantu meringankan beban biaya bagi pihak keluarga yang mengalami peristiwa kematian perlu adanya santunan kematian kepada ahli waris; Bahwa dalam rangka penatausahaan anggaran dan penyaluran pogram pemberian santunan kematian yang efektif, efisien dan tepat sasaran.

Bantuan Santunan Kematian adalah bantuan berupa uang dari Pemerintah Kabupaten melalui Pemerintah Kecamatan yang diberikan kepada masyarakat miskin akibat kepala keluarga atau anggota keluaraga meninggal dunia. Meskipun kematian adalah sebuah kepastian, tutup usia seseorang tidak dapat dipastikan waktunya. Oleh karena itu, bila manusia mati ia berpotensi meninggalkan resiko bagi orang lain, yaitu adanya beban biaya kematian yang harus ditanggung oleh keluarga yang ditinggalakan. Jadi Pemerintah Kabupaten Balangan mengadakan program BASANTAN (Bantuan Santunan Kematian) yaitu program unggulan pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah kematian, bantuan yang diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris penduduk miskin yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang terkena musibah. Bantuan Santunan kematian tersebut diberikan kepada penduduk Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yaitu warga Negara Indonesia (WNI) dan orang Asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Kabupaten Balangan. Santunan kematian tidak dapat diajukan kepada anggota keluarga/ahli waris yang melakukan pembunuhan yang mengakibatkan penduduk miskin meninggal dunia. Dalam hal itu Pemerintah tentunya harus bersikap adil dan transparan dalam memberikan pelayanan, khususnya pelayanan pemberian santunan kematian secara menyeluruh dan tepat sasaran.

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

Dari program yang kami jalankan ini kami menemui permasalahan-permasalahan sebagai berikut :

1.  Keterlambatan proses pembuatan akta kematian karena akta dibuat berdasarkan antrian yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Apabila desa cepat melaporkan maka akan cepat juga pembuatan akta tersebut tetapi jika sebaliknya desa terlambat melaporkan maka prosesnya akan memperlambat akta itu dikeluarkan.

2.  Pengelolaan kelengkapan administrasi berkas santunan kematian dari desa seringkali tidak lengkap karena kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan.

3.  Pengumpulan berkas kelengkapan administrasi sering terhambat, karena keterlambatan pengumpulan berkas tersebut menyebabkan proses verifikasi berkaspun menjadi terhambat. 

4.  Pencairan dana santunan kematian belum dapat dinikmati pada saat melakukan proses kematian mulai dari berlangsungnya perkabungan jenazah sampai pada acara doa arwah hari ketujuh.

5.  Kurang pahamnya masyarakat tentang administrasi penyaluran bansos

 

Manfaat Inovasi

ISU STRATEGIS

1.  Proses penyaluran yang masih memakan waktu yang cukup lama

2.  Visi dan misi Bupati Balangan

3.  Berdomisili di Kabupaten Balangan

4.  Santunan kematian diberikan bagi warga yang masuk kategori fakir miskin dan warga tidak mampu yang meninggal.

METODE PEMBAHARUAN

Untuk metode ini sendiri adalah melakukan survey ke masing masing desa untuk mengetahui apa saja kendala yang ada pada saat pembuatan proses permohonan bantuan santunan karena dengan adanya hal ini akan mempercepat proses tersebut dan tidak menggunakan waktu yang lama  sehingga surat permohonan tersebut dapat diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan.

Upaya yang dilakukan sebelum Inovasi :

1.    Melakukan pembinaan dan pengawasan yang sistematis terkait kelengkapan administrasi santunan kematian dalam bidang pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan

2.    Melakukan survei atau pengecekan bersama petugas dari Desa atau Kelurahan

3.    Mengadakan sosialisasi terkait bantuan santunan kematian

Upaya yang dilakukan setelah Inovasi adalah terlaksananya peningkatan efektifitas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan.

KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN

Keunggulan dari inovasi basantan itu sendiri adalah pemberian informasi yang cepat dan tepat  Perangkat Desa yang terkait dapat memberikan informasi kepada admin inovasi BASANTAN (Bantuan Santuan Kematian) yang tepat dan jelas dalam berkas santunan kematian, sehingga pihak yang terkait dapat saling membantu dalam proses kelengkapan persyaratan permohonan bantuan dana kematian tersebut.

TAHAPAN

Untuk membangun inovasi ini muncul ketika banyaknya masyarakat yang kurang tau tentang apa itu Basantan dan persyaratan untuk pembuatan permohonan bantuan santunan kematian seringkali tidak lengkap dari hal itu kami coba memberi masukan dan pemahaman tentang inovasi ini agar masyarakat bisa menjalankan inovasi ini.

Pada bulan Maret 2023 Inovasi BASANTAN (Bantuan Santunan Kematian) Resmi ditetapkan dan dijalankan oleh bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang beranggotakan 8 orang, 1 Inovator, 1 Admin dan 6 Anggota.

TUJUAN

Tujuan Inovasi ini yaitu:

1.  Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

2.  Mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya penduduk miskin atau penduduk kurang mampu

3.  Menumbuhkan dan meningkatkan rasa kepeduliaan sosial kemasyarakatan kepada penerima bantuan santunan kematian atau ahli waris guna meringankan beban untuk kebutuhan dasar hidup khususnya menjelang hari kematian

Hasil Inovasi

MANFAAT

Manfaat Inovasi ini yaitu:

1.  Dapat membantu bagi keluarga miskin yang ditinggalkan

2.  Meringankan duka bagi ahli waris dengan adanya tali asih tersebut

3.  Meningkatkan partisipasi ahli waris atau keluarga atau masyarakat dalam melaporkan terjadinya peristiwa kematian

4.  Meringankan beban ahli waris/keluarga atas beban biaya terkait dengan kepentingan almarhum/almarhumah seperti halnya keluarga terdekat terbebani, ini sangat membantu anggota keluarga agar terhindar dari krisis finansial, tentu sebagai manusia selalu menemui kematian tanpa waktu yang tidak pernah ditentukan. Akan tetapi juga tidak bisa membiarkan anggota keluarga sendiri terbebani dengan biaya-biaya kematian tersebut

5.  Kebutuhan mendesak cepat diatasi untuk keperluan seperti untuk persiapan pemakaman karena biaya pemakaman tidaklah murah dan sebagian tanah untuk dikubur itu bisa beli, tentu membutuhkan uang, dalam pengurusan kematian juga akan sangat dibutuhkan serta untuk mengadakan pengajian, dan biaya pemakaman juga sangat membantu.

HASIL INOVASI

Hasil Inovasi ini diharapkan uang santunan kematian tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena itu uang amanah dan bansos ini tidak ada potongan sama sekali utuh untuk penerima santunan kematian dan dengan adanya santunan kematian ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

 

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/046/KEC.LPHG/
Tanggal Surat    :  14/03/2023
Tentang   :  Pembentukan Aktor Inovasi, Jejaring Inovasi, dan Pelaksana Inovasi di Kecamatan Lampihong
Dokumen  :  SK REGULASI KECAMATAN LAMPIHONG.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/045/KEC.LPHG/
Tanggal Surat    :  14/03/2023
Tentang   :  Pembentukan Aktor Inovasi, dan Pelaksanaan Inovasi BASANTAN di Kecamatan Lampihong
Dokumen  :  SK SDM BASANTAN.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  7.01.03.2.01
Tanggal Surat    :  2/1/2023
Tentang   :  Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa
Dokumen  :  RKA PMDK KECAMATAN LAMPIHONG.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Menggunakan Elektronik (Printer, Laptop, ATK dan lain-lain)
Dokumen  :  FOTO IT BASANTAN.jpeg

5 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  65 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan 2023
Dokumen  :  RKPD BASANTAN.pdf

6 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  Standar Operasional Pelayanan BASANTAN (Bantuan Santunan Kematian)
Dokumen  :  SOP BASANTAN.pdf

7 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penyampaian laporan lewat media sosial
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 22.26.01.jpeg

8 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL BASANTAN (Bantuan Santunan Kematian)
Dokumen  :  PROPOSAL BASANTAN (Bantuan Santunan Kematian).pdf

9 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  https://youtu.be/VL6fjDoyFWk
Dokumen  :  Screenshot.jpeg