Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama Inovasi
LADING ASAH BATU (Layanan Pendampingan Perizinan Berusaha Tanpa Batas Waktu)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah
Akhmad, SH, MM
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi
Belum ditentukan
Inovasi Dimulai
12 September 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan
Pemerintah berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dalam penduduk untuk hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa tujuan dari pelayanan publik adalah untuk mewujudkan sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanannya, pemerintah dituntuk untuk memberikan sebuah pelayanan prima kepada publik/masyarakat, sehingga tercapai suatu kepuasan. Pelayanan prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada publik/masyarakat yang mampu memuaskan pihak yang dilayani. Komitmen Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dalam melayani masyarakat sangat tinggi. Hal ini tercermin dari konsistensi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama para pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usahanyadi Kabupaten Balangan. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan ingin memberikan pelayanan yang maksimal dalam penyelenggaraan perizinan berusaha kepada para pelaku usaha yang ingin mendapatkan kan Pelayanan Publikdi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan. Dari pengkuran ini diharapkan Unit Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Balangan dapat memperbaiki kekurangan yang dimiliki dan mempertahankan pelayanan yang sudahan baik. Pelayanan pendampingan yang diberikan kepada para pelaku usaha tidak hanya pada saat jam kerja yang dilakukan secara tatap muka (luring) tetapi pelayanan perizinan berusaha juga diberikan diluar jam kerja atau selama 24 (Dua Puluh Empat) jam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha secara daring atau melalui Whats App (WA).
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4265); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang lnovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618); 9. Peraturan daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 tahun 2012 tentang Pelayanan publik; 10. Peraturan bupati Kabupaten Balangan 13 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik.
Tujuan Inovasi
Dalam rangka mewujudkan Good Govermance (pemerintahan yang baik) dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka pelayanan publik yang akuntabel menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditunda-tundak sehingga diperlukan sebuah Inovasi dalam memberikan pelayanan, kemauan untuk menilai, menanggapi saran masyarakat dan melakukan perbaikan secara berkesinambungan. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya UU Cipta Kerja) mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (licensing-based approcah) menjadi berbasis risiko (risk-based approach/RBA). Paradigma baru ini menempatkan risiko se- bagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Reformasi struktural ini tentu ber- tujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha yang terarah pada pen- ingkatan daya saing daerah. Dalam rangka instrumentasi kebijakan, UU Cipta Kerja mengamanatkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai regulasi turunan sekaligus menjadi panduan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Terkait kemudahan berusaha dan layanan di daerah, ada dua regulasi turunan yang per- lu mendapatkan perhatian, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021) dan Pera- turan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (PP No. 6 Tahun 2021). Pada tataran implementasi di daerah, pelaksanaan paradagima perizinan berbasis risiko ini bergantung kesiapan dan respons tindak lanjut daerah terutama pada kebijakan, kelembagaan (organisasi dan SDM), dan instrumen layanan digital (sarpras, jaringan in- ternet). Ketiga komponen ini menjadi variabel utama untuk melihat gambaran kesia- pan Daerah dalam menjalankan rezim baru regulasi perizinan berusaha. Lebih dari itu, gambaran fakta pada ketiga element tersebut menunjukan tantangan dan kebutuhan Daerah untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja dan regulasi turunanannya, ter- utama penggunaan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dalam pelayanan perizinan berusaha. Sebelum adanya Inovasi Lading Asah Batu (Layanan Pendampingan Perizinan Berusaha Tanpa Batas Waktu)) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan masih melaksanakan layanan pendampingan perizinan berusaha secara tatap muka di kantor DPMPTSPTTK dan sesuai jam kerja pelayanan. Namun karena sistem perizinan berusaha sudah bersifat online sehingga bisa dilaksanakan kapan dan dimanaupun tidak harus datang ke kantor penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini DPMPTSPTTK Kabupaten Balangan, namun bisa dilakukan secara online dengan pendampingan petugas atau admin dari penyelenggara pelayanan perizinan tanpa batas waktu yang telah ditentukan dan full 1 (satu) minggu non stop.
Manfaat Inovasi
Strategi yang digunakan dalam pelaksanaan layanan pendampingan perizinan berusaha adalah dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. dimana para pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan untuk pengurusan izin usaha tetapi cukup dirumah atau di kantor saja sudah mendapatkan pelayanan pendampingan dari operator atau petugas pelayanan dalam proses memperoleh izin usaha.
Hasil Inovasi
Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya program layanan pendampingan perizinan berusaha tanpa batas waktu :
Masyarakat atau para pelaku usaha tidak perlu lagi datang secara tatap muka kw dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dalam pengurusan perizinan berusaha.
Intensitas kedatangan atau kehadiran para pelaku usaha yang akan mengurus izin usaha sudah mulai berkurang.
Hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik sangat baik dan memuaskan.
Menghindari adanya calo dalam proses layanan perizinan.
Meningkatnya Kinerja penyelenggara pelayanan publik khususnya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan.
Sangat membantu sekali kepada para pelaku usaha dan masyarakat secara finansial, efesien, efektif dan mengurangi biaya operasional.
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah
SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah
INOVASI PELAYANAN PUBLIK DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI LADING ASAH BATU (LAYANAN PENDAMPINGAN PERIZINAN BERUSAHA TANPA BATAS WAKTU) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2
Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain
PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI LADING ASAH BATU (LAYANAN PENDAMPINGAN PERIZINAN BERUSAHA TANPA BATAS WAKTU) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI LADING ASAH BATU (LAYANAN PENDAMPINGAN PERIZINAN BERUSAHA TANPA BATAS WAKTU) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI LADING ASAH BATU (LAYANAN PENDAMPINGAN PERIZINAN BERUSAHA TANPA BATAS WAKTU) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI LADING ASAH BATU (LAYANAN PENDAMPINGAN PERIZINAN BERUSAHA TANPA BATAS WAKTU) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios)
Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode
Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan
Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)
Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan
Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%