Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nama Inovasi Galuh Sanggam (Digitalisasi layanan Administrasi Kependudukan Harus Selesai Dalam Genggaman)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah MUSTOFA KUSUMA, S.Kom, M.Sos
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 05 May 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Kehidupan masyarakat yang semakin kompleks menuntut adanya suatu pelayanan yang semakin berkualitas, dalam hal ini pemerintah sebagai penyedia harus lebih intensif dalam memperhatikan pelayanan tersebut karena di berbagai kesempatan Pemerintah senantiasa menjanjikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat. Salah satu bentuk empiris dari pelaksanaan fungsi pelayanan tersebut yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Administrasi Kependudukan yang menjadi sebuah dasar hukum dari pelaksanaan pelayanan Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat.

Pada era ini, masyarakat menginginkan segala pengurusan dapat dilakukan dengan cepat, efektif, serta efisien. Itulah sebabnya pelaksana pelayanan publik juga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan prima. Birokasi harus mempunyai jiwa melayani, menuju ke arah yang lebih fleksibel dan dialogis serta menuju cara-cara kerja yang lebih realistis pragmatis, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini bermakna bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

 

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

Pelayanan publik pada bidang administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan masih dilaksanakan secara tatap muka dan melalui aplikasi whatsapp. Terdapat beberapa kelemahan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan antara lain:

1.    Harus mengurus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan,

2.    Jika mengurus melalui whatsapp, tidak ada kejelasan terhadap proses permohonan,

3.    Menurut hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan setiap semester, keluhan utama msayarakat adalah pelayanan dianggap lambat,

4.    Penduduk tidak mendapatkan informasi yang lengkap tentang persyaratan yang harus dipenuhi sejak dari rumah.

Berdasarkan permasalahan di atas, inovasi pemerintah daerah sangat diperlukan dalam upaya mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya. Esensi dari penggunaan teknologi dalam konteks e-government dapat dimanfaatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan pekerjaan pemerintah sebagai penyelenggara. Salah satu inovasi pelayanan publik yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil adalah inovasi Galuh Sanggam (Digitalisasi Layanan Administrasi Kependudukan Harus Selesai dalam Genggaman). Aplikasi Galuh Sanggam merupakan aplikasi berbasis website dan android yang bisa diakses oleh masyarakat. Melalui aplikasi Galuh Sanggam ini masyarakat dapat mengakses layanan cetak KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Perubahan Kartu Keluarga, Permohonan Kedatangan, Permohonan Pindah, Layanan Pengaduan, informasi persyaratan dokumen, serta download formulir.

 

ISU STRATEGIS

Masyarakat saat ini semakin semakin smart dan semakin well informed sehingga masyarakat memiliki kecenderungan “menuntut lebih” atas layanan publik yang diterima atau dirasakannya. Selain itu, saat ini perubahan berjalan dengan begitu cepat dan bertubi-tubi sehingga layanan yang dulu dibangga-banggakan bisa jadi sekarang sudah dianggap usang atau sudah ketinggalan zaman. Teknologi telah menggeser banyak hal dalam penyelenggaran pelayanan dan kehidupan.  Ketanggapan dan keluwesan merupakan suatu hal penting untuk dimiliki oleh organisasi pemerintah. Karena itu, perlu kaji ulang atas pelayanan publik di era digital ini sehingga masyarakat memperoleh layanan sesuai dengan harapan.

Perubahan semakin cepat karena tersedianya smartphone dan data dengan harga yang terjangkau. Jumlah pengguna internet di Indonesia relatif tinggi. Berdasarkan riset platform manajemen media sosial HootSuite dan agensi marketing sosial We Are Social bertajuk "Global Digital Reports 2020" yang dirilis pada akhir Januari 2020 menyebutkan bahwa jumlah penguna internet di Indonesia sudah mencapai 175,4 juta orang, sementara total jumlah penduduk Indonesia sekitar 272,1 juta. Karena itu, 64,5% penduduk Indonesia sudah terhubung dengan internet. Dibanding tahun 2019 lalu, jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat sekitar 17 persen atau 25 juta pengguna.

Semakin mudahnya masyarakat memperoleh infromasi berdampak pada sikap masyarakat yang semakin kritis akan layanan yang diterima dan dirasakannya. Karena itu tidak mengherankan apabila isu-isu layanan publik akan dengan mudahnya menjadi topik utama dan akan cepat berpengaruh ke reputasi pemerintah. Besarnya pengguna internet harus dapat dimanfaatkan dengan memberikan layanan berbasis teknologi informasi sehingga layanan akan lebih cepat, mudah, dan murah dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas.

Terdapat beberapa alasan, mengapa penyelenggara layanan harus berinovasi. Pertama, sudah begitu banyak regulasi yang mengatur. Antara lain UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dll. Sehingga sudah menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan inovasi. Kedua, tuntutan zaman dan kondisi. Zaman sudah berubah, saat ini memasuki era disrupsi, industri 4.0 yang serba digital, sementara kenyataannya beberapa pelayanan publik mengalami stuck. Penyelenggara harus mampu merespons terhadap perkembangan zaman. Ketiga, ekspektasi pengguna layanan semakin meningkat. Semakin hari kesadaran masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat, demikian juga ekspektasi masyarakat selaku pengguna layanan, semakin hari semakin meningkat dan menuntut pelayanan terbaik.

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi

Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan dilakukan dengan cara tatap muka dan melalui aplikasi whatsapp. Pelayanan secara tatap muka menjadi kendala bagi penduduk yang tidak memiliki waktu yang fleksibel, memerlukan biaya transportasi, dan memerlukan antrean. Pelayanan melalui whatsapp memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak dapat mengurut pelayanan berdasarkan urutan permohonan yang masuk, chat pada whatsapp bisa terhapus dengan sendirinya, satu nomor layanan whatsapp tidak dapat diakses oleh banyak petugas operator.

 

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi

Terdapat alternatif baru untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara daring di Kabupaten Balangan melalui aplikasi Galuh Sanggam. Aplikasi Galuh Sanggam dapat diakses melalui website dan maupun diunduh di Play Store.

Dalam pelaksanaan inovasi Galuh Sanggam ini melibatkan beberapa aktor dan jejaring yaitu: Diskominfosan, DPMPTSP, Camat, Kepala Desa.

 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan dan kebaharuan dari inovasi Galuh Sanggam adalah

1.    Penduduk dapat mengajukan pelayanan administrasi kependudukan secara daring,

2.    Aplikasi Galuh Sanggam tersedia di Play Store,

3.    Penduduk bisa mengetahui perkembangan penyelesaian permohonan yang diajukan melalui Galuh Sanggam,

4.    Penduduk dapat mengunduh dan mencetak secara mandiri dokumen kependudukannya yang telah terbit,

5.    Tersedia menu download formulir yang diperlukan,

6.    Seluruh riwayat permohonan beserta dokumen yang diterbitkan tersimpan dalam aplikasi,

7.    Tersedia menu pengaduan yang bisa digunakan penduduk untuk menyampaikan pengaduan jika ada keterlambatan pelayanan maupun pengaduan lain terkait layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan.

 

TAHAPAN INOVASI

1.    Persiapan

Tahapan persiapan terdiri dari:

a.    membuat konsep aplikasi pelayanan daring,

b.    menyusun kebutuhan yang harus disajikan dalam aplikasi,

c.    membuat desain aplikasi,

d.    membangun aplikasi,

e.    ujicoba aplikasi dilaksanakan pada tanggal 21-30 April 2021,

f.     pelatihan operator.

2.    Penetapan

Telah ditetapkan SK Kepala Dinas Nomor 471/70/DUKCAPIL-BLG/Tahun 2021 tanggal  05 Mei 2021

3.    Pelaksanaan

05 Mei 2021

Tahapan pelaksanaan terdiri dari:

a.    Launching aplikasi,

b.    Pelatihan bagi aparat desa dan kecamatan,

c.    Publikasi,

d.    Monitoring dan evaluasi.

 

Hasil Inovasi

TUJUAN INOVASI

Inovasi Galuh Sanggam bertujuan:

1.    Menambah alternatif pelayanan administrasi kependudukan secara daring.

2.    Melayani kebutuhan masyarakat yang tidak memiliki fleksibilitas waktu dalam mengurus dokumen kependudukan bagi dirinya maupun keluarganya.

3.    Pengimplementasian program SPBE di Kabupaten Balangan

 

MANFAAT INOVASI

Adapun beberapa manfaat untuk inovasi Galuh Sanggam atara lain:

1.    Mudah dan merata. Pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses dan dampaknya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang lebih luas.

2.    Sesuai kebutuhan layanan, maksudnya inovasi yang dihasilkan mampu merespons sesuai dengan kondisi dan kebutuhan layanan.

3.    Tepat guna, dan tepat sasaran.

4.    Efisien, cepat, berbiaya murah (low cost).

 

HASIL INOVASI

1.    Tingkat kepemilikan dokumen kependudukan meningkat dari 91,58% di Tahun 2021 menjadi 97,87% pada Tahun 2022,

2.    Predikat indeks kepuasan masyarakat meningkat dari nilai 3,32 pada Tahun 2021 menjadi 3,37 di Tahun 2022.

 

 

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  471/70/DUKCAPIL-BLG/
Tanggal Surat    :  5/5/2021
Tentang   :  Penetapan Galuh Sanggam Sebagai Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan
Dokumen  :  01 Regulasi Galuh Sanggam dinas.pdf

No Surat  :  Perbup No. 96 Tahun
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penetapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  01 Perbup Inovasi Daerah.pdf

No Surat  :  Perbup No. 26Tahun 2
Tanggal Surat    :  2/6/2021
Tentang   :  Digitalisasi Desa Dalam Layanan Administrasi Kependudukan
Dokumen  :  01 Perbup Digitalisasi desa.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  SK 471/71/Dukcapil-B
Tanggal Surat    :  5/5/2021
Tentang   :  Pembentukan Aktor dan Pelaksana Inovasi Galuh Sanggam
Dokumen  :  02 SDM Galuh Sanggam.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPPA/A.2/2.12.0.00.0
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPA Keg. Administrasi Umum Perangkat Daerah
Dokumen  :  03 Dukungan anggaran Galuh Sanggam 2022.pdf

No Surat  :  DPPA/A.2/2.12.0.00.0
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPA Keg. Administrasi Umum Perangkat Daerah
Dokumen  :  03 Dukungan anggaran Galuh Sanggam 2022.pdf

No Surat  :  2.12.01.2.06
Tanggal Surat    :  31/08/2023
Tentang   :  DPA Sub Keg. Dukungan Pelaksanaan SPBE (2021)
Dokumen  :  03 Dukungan anggaran Galuh Sanggam 2021.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/2.12.0.00.0.
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  dpa Keg. Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Dokumen  :  03 Dukungan anggaran Galuh Sanggam 2023.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penggunaan IT Galuh Sanggam
Dokumen  :  10 Penggunaan IT Galuh Sanggam.pdf

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  23/07/2022
Tentang   :  Bimtek inovasi Galuh Sanggam
Dokumen  :  16 Bimtek Galuh Sanggam.pdf

No Surat  :  800/096/Dukcatpil-BL
Tanggal Surat    :  20/07/2021
Tentang   :  Undangan Bimtek Galuh Sanggam
Dokumen  :  5. undangan bimtek 22 Juli 2021_compressed.pdf

No Surat  :  800/141/Dukcatpil-BL
Tanggal Surat    :  18/08/2022
Tentang   :  Undangan Bimtek Galuh Sanggam
Dokumen  :  5. undangan bimtek 24 Agustus 2022_compressed.pdf

No Surat  :  800/142/Dukcatpil-BL
Tanggal Surat    :  18/08/2022
Tentang   :  Undangan Bimtek Galuh Sanggam
Dokumen  :  5. undangan bimtek 25 Agustus 2022_compressed.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  32 TAHUN 2021
Tanggal Surat    :  19/07/2021
Tentang   :  Perubahan RKPD Kab. Balangan Tahun 2021
Dokumen  :  11 Prog & Keg Galuh Sanggam 2021.pdf

No Surat  :  Perbup No. 67 Tahun
Tanggal Surat    :  20/06/2022
Tentang   :  Perubahan atas Perbup No 34 Tahun 2021 tentang RKPD Kab. Balangan Tahun 2022
Dokumen  :  11 Prog & Keg Galuh Sanggam 2022.pdf

No Surat  :  Perbup No. 65 Tahun
Tanggal Surat    :  26/07/2022
Tentang   :  RKPD Kab. Balangan Tahun 2023
Dokumen  :  11 Prog & Keg Galuh Sanggam 2023.pdf

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  23/08/2021
Tentang   :  Renstra Disdukcapil 2021-2026
Dokumen  :  11 Renstra 2021-2026.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  471/71/DUKCAPIL-BLG/
Tanggal Surat    :  5/5/2021
Tentang   :  Pembentukan Aktor dan Pelaksana Inovasi Galuh Sanggam di Kabupaten Balangan
Dokumen  :  13 Partisipasi stakeholder Galuh Sanggam.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan SK/Surat Penugasan/Surat Perintah Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  SK No. 471/71/Dukcap
Tanggal Surat    :  5/5/2021
Tentang   :  Pembentukan Aktor dan Pelaksana Inovasi
Dokumen  :  08 Tim pelaksana inovasi Galuh Sanggam.pdf

No Surat  :  188.45/969/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  30/12/2022
Tentang   :  SK Tim Pelaksana
Dokumen  :  SK BUPATI BALANGAN GALUH SANGGAM (1)_compressed.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  SK No. 471/71/Dukcap
Tanggal Surat    :  5/5/2021
Tentang   :  Pembentukan Aktor dan Pelaksana Inovasi
Dokumen  :  09 Jejaring inovasi Galuh Sanggam.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Media Berita Galuh Sanggam
Dokumen  :  12 Sosislisasi Galuh Sanggam.pdf

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pedoman teknis penggunaan aplikasi Galuh Sanggam
Dokumen  :  13 Pedoman Teknis Galuh Sanggam.pdf

Tentang   :  Juknis Galuh Sanggam
Dokumen  :  Link Juknis Galuh Sanggam.jpg

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Informasi layanan pada Galuh Sanggam
Dokumen  :  14 Kemudahan informasi Galuh Sanggam.pdf

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Galuh Sanggam
Dokumen  :  04 SOP Galuh Sanggam.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Laporan pengaduan pada aplikasi Galuh Sanggam
Dokumen  :  17 Penyelesaian pengaduan Galuh Sanggam.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui web aplikasi dan mobile yang terintegrasi dengan organisasi lain (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Web dan Aplikasi Android Galuh Sanggam
Dokumen  :  18 Online sistem Galuh Sanggam.pdf

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/026/LB-Bappelitb
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Kesepakatan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  8. Replikasi Galuh Sanggam.pdf

No Surat  :  070/390-Litbang/Bapp
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah (Balangan-Banjarmasin
Dokumen  :  19 Replikasi Galuh Sanggan (Balangan-Banjarmasin).pdf

No Surat  :  No. 050/026/LB-Bappe
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Kesepakatan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  19 Replikasi Balangan-Batola.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Profil inovasi Galuh Sanggam
Dokumen  :  05 Profil Galuh Sanggam.pdf

Tentang   :  Pelaksanaan Ujicoba Inovasi
Dokumen  :  05 SK ujicoba inovasi.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pengguna Galuh Sanggam
Dokumen  :  18 Kemanfaatan Galuh Sanggam.pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil laporan monev eksternal berdasarkan hasil penelitian/kajian/analisis

Bukti Pendukung

Tentang   :  Laporan Penelitian Galuh Sanggam
Dokumen  :  19. Kepuasan Galuh Sanggam.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Cover Video Galuh Sanggam
Dokumen  :  cover video.jpg