Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Kantor Kecamatan Lampihong |
| Nama Inovasi | DESTANA (Desa Tangguh Bencana) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | SUPIANOR |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 01 December 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Pertauran Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Peraturan BNPB No. 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah [JDIH BPK RI] BN.2022/No.282. · Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 ini mengatur mengenai pokok-pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan meyeluruh. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana serta tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masing-masing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda. Pada saat tanggap darurat, kegiatan penaggulangan bencana selain di dukung dana APBN dan APBD juga di sediakan dana siap pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus, dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. · Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008: Penyelenggaraan penangggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman,risiko dan dampak bencana. · Peraturan BNPB No. 4 Tahun 2022 pasal 1 tentang Peringatan Dini Bencana adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegara mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. |
| Tujuan Inovasi | Permasalahan yang sering dialami saat terjadinya becana alam itu datang dari berbagai macam segi dan bentuk. 1. Dari segi jaringan, transportasi, akses jalan dan individu. 2. Permasalahan yang akan di bahas adalah mengenai keterlambatan pelaporan dari pihak perangkat desa untuk melaporkan keadaan saat terjadinya bencana tersebut, sehingga dari pihak kecamatan juga terlambat untuk melaporkan ke Pemerintah Daerah yang berwenang. Hal ini bisa di sebabkan atas beberapa segi faktor, 3. salah satunya, perangkat desa yang bersangkutan kurang koordinasi dengan sesama perangkat desa di kantor mereka. Hal ini lah yang dapat menyebabkan miss komunikasi antara desa yang terkena bencana dengan pihak kecamatan dan pihak lain yang terkait. Selain itu, faktor jaringan juga salah satu penyebab terjadinya informasi yang akan di sampaikan terkendala. |
| Manfaat Inovasi | Untuk metode sendiri, itu ada beberapa macam, salah satunya adalah dengan tidak egois bagi perangkat desa yang desanya terdampak bencana, karena hal ini nantinya dapat menimbulkan sikap saling tenggang rasa. Hal ini dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar. Metode yang selanjutnya, adalah dengan melakukan musyawarah dengan masyarakat tentang ciri-ciri atau tanda-tanda bencana alam akan terjadi, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan apa saja yang di perlukan dan yang perlu di amankan pada saat bencana itu terjadi. Untuk strategi, salah satunya adalah dengan memberikan edukasi, arahan dan masukan kepada perangkat desa mengenai cara mereka untuk memberikan pandangan atau arahan kepada masyarakat luas, misalkan dengan adanya tanda atau alaram khusus ketika keadaan darurat atau hal lainnya. Dan bagi perangkat desa juga alat komunikasi yang dapat di gunakan untuk mengabarkan kepada pihak terkait seperti kecamatan, bpbd dan yang lainnya. Maka di butuhkan lah yang namanya jaringan WIFI atau orari sehingga memudahkan perangkat desa dalam berkomunikasi kepada pihak terkait. |
| Hasil Inovasi | Manfaat Inovasi ini adalah mempermudah dan mempercepat pelayanan desa yang terdampak bencana Manfaat dari Inovasi Destana ini sendiri adalah untuk mengedukasi pihak perangkat desa untuk lebih meningkatkan rasa saling peduli kepada sesama, kesiap siagaan mengenai bahaya bencana alam yang terjadi. Dan juga dengan inovasi destana ini pihak perangkat desa dengan pihak-pihak yang terkait dengan kebencanaan akan berkomunikasi dengan mudah, sehingga dapat menumbuhkan yang namanya Desa Tangguh Bencana (DESTANA) |