Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Lampihong
Nama Inovasi DESTANA (Desa Tangguh Bencana)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah SUPIANOR
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 December 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Pertauran Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Peraturan BNPB No. 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah [JDIH BPK RI] BN.2022/No.282.

·         Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 ini mengatur mengenai pokok-pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan meyeluruh. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana serta tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masing-masing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda. Pada saat tanggap darurat, kegiatan penaggulangan bencana selain di dukung dana APBN dan APBD juga di sediakan dana siap pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus, dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

·         Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008: Penyelenggaraan penangggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman,risiko dan dampak bencana.

·         Peraturan BNPB No. 4 Tahun 2022 pasal 1 tentang Peringatan Dini Bencana adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegara mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Tujuan Inovasi

Permasalahan yang sering dialami saat terjadinya becana alam itu datang dari berbagai macam segi dan bentuk.

1.       Dari segi jaringan, transportasi, akses jalan dan individu.

2.       Permasalahan yang akan di bahas adalah mengenai keterlambatan pelaporan dari pihak perangkat desa untuk melaporkan keadaan saat terjadinya bencana tersebut, sehingga dari pihak kecamatan juga terlambat untuk melaporkan ke Pemerintah Daerah yang berwenang.

Hal ini bisa di sebabkan atas beberapa segi faktor,

3.       salah satunya, perangkat desa yang bersangkutan kurang koordinasi dengan sesama perangkat desa di kantor mereka. Hal ini lah yang dapat menyebabkan miss komunikasi antara desa yang terkena bencana dengan pihak kecamatan dan pihak lain yang terkait. Selain itu, faktor jaringan juga salah satu penyebab terjadinya informasi yang akan di sampaikan terkendala.

Manfaat Inovasi

Untuk metode sendiri, itu ada beberapa macam, salah satunya adalah dengan tidak egois bagi perangkat desa yang desanya terdampak bencana, karena hal ini nantinya dapat menimbulkan sikap saling tenggang rasa. Hal ini dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar. Metode yang selanjutnya, adalah dengan melakukan musyawarah dengan masyarakat tentang  ciri-ciri atau tanda-tanda bencana alam akan terjadi, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan apa saja yang di perlukan dan yang perlu di amankan pada saat bencana itu terjadi.

Untuk strategi, salah satunya adalah dengan memberikan edukasi, arahan dan masukan kepada perangkat desa mengenai cara mereka untuk memberikan pandangan atau arahan kepada masyarakat luas, misalkan dengan adanya tanda atau alaram khusus ketika keadaan darurat atau hal lainnya.

Dan bagi perangkat desa juga alat komunikasi yang dapat di gunakan untuk mengabarkan kepada pihak terkait seperti kecamatan, bpbd dan yang lainnya. Maka di butuhkan lah yang namanya jaringan WIFI atau orari sehingga memudahkan perangkat desa dalam berkomunikasi kepada pihak terkait.

Hasil Inovasi

Manfaat Inovasi ini adalah mempermudah dan mempercepat pelayanan desa yang terdampak bencana

Manfaat dari Inovasi Destana ini sendiri adalah untuk mengedukasi pihak perangkat desa untuk lebih meningkatkan rasa saling peduli kepada sesama, kesiap siagaan mengenai bahaya bencana alam yang terjadi. Dan juga dengan inovasi destana ini pihak perangkat desa dengan pihak-pihak yang terkait dengan kebencanaan akan berkomunikasi dengan mudah, sehingga dapat menumbuhkan yang namanya Desa Tangguh Bencana (DESTANA)

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/044KEC.LPHG/2
Tanggal Surat    :  1/12/2022
Tentang   :  SK REGULASI INOVASI
Dokumen  :  SK REGULASI_compressed_compressed.pdf

No Surat  :  188.45/885/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  19/12/2022
Tentang   :  SK BUPATI BALANGAN TENTANG PENETAPAN INOVASI, PAMONG, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI DAERAH KAB. BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  SK BUPATI_compressed.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/044/KEC.LPHG/
Tanggal Surat    :  1/12/2022
Tentang   :  SK SDM INOVASI DESTANA
Dokumen  :  SK INOVASI DESTANA_compressed_compressed.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPAA.1/7.01.0.00.0.0
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA 2023
Dokumen  :  DPA 2023_compressed.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/7.01.0.00.0.
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  RKA 2022
Dokumen  :  RKA 2022_compressed.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penggunaan Teknologi pada saat penginputan data dukung inovasi
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-06-05 at 09.38.30 (2).jpeg

Tentang   :  penggunaan IT
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-06-05 at 09.38.30 (3).jpeg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/492/KEC.LPHG/202
Tanggal Surat    :  1/8/2022
Tentang   :  FGD UNOVASI DESA TANGGUH BENCANA
Dokumen  :  FGD Agustus 2022_compressed.pdf

No Surat  :  800/600/KEC.LPHG/202
Tanggal Surat    :  2/1/2023
Tentang   :  FGD INOVASI DESTANA
Dokumen  :  FGD Januari 2023_compressed.pdf

No Surat  :  800/526/KEC.LPHG/202
Tanggal Surat    :  2/11/2022
Tentang   :  FGD INOVASI DESTANA
Dokumen  :  FGD November 2022_compressed.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 34 TAHUN 2021
Tanggal Surat    :  1/7/2021
Tentang   :  RKPD 2022
Dokumen  :  RKPD 2022_compressed.pdf

No Surat  :  NOMOR 65 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPD 2023
Dokumen  :  RKPD 2023_compressed.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/044/KEC.LPHG/
Tanggal Surat    :  1/11/2022
Tentang   :  AKTOR INOVASI
Dokumen  :  SK INOVASI DESTANA_compressed_compressed.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan SK/Surat Penugasan/Surat Perintah Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/885/Kum/2022
Tanggal Surat    :  19/12/2022
Tentang   :  SK BUPATI BALANGAN TENTANG PENETAPAN INOVASI, PAMONG, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI DAERAH KAB. BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  SK BUPATI_compressed.pdf

No Surat  :  188.46/044/KEC.LPHG/
Tanggal Surat    :  1/12/2022
Tentang   :  PELAKSANA INOVASI DAERAH
Dokumen  :  SK INOVASI DESTANA_compressed_compressed.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/044/KEC.LPHG/
Tanggal Surat    :  1/12/2022
Tentang   :  JEJEARING INOVASI DESTANA
Dokumen  :  SK INOVASI DESTANA_compressed_compressed.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Foto Penyebaran Informasi
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-08 at 11.48.08.jpeg

Tentang   :  Foto layanan
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-05 at 08.13.41.jpeg

Tentang   :  Berita tentang Inovasi Destana Dari Banjaemasin Post
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-06-08 at 13.21.57.jpeg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  PEDOMAN TEKNIS INOVASI DESTANA
Dokumen  :  PEDOMAN TEKNIS INOVASI DESTANA.pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kemudahan Layanan Informasi Layanan Inovasi Destana
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-06-05 at 09.38.30 (1).jpeg

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP DESTANA
Dokumen  :  SOP DESTANA.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Rekapitulasi Layanan Pengaduan
Dokumen  :  REKAPITULASI PENGADUAN DESTANA.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui web aplikasi dan mobile yang terintegrasi dengan organisasi lain (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  online sistem
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-06-05 at 09.38.30 (1).jpeg

Tentang   :  Informasi tentang bencana dapat di dilihat di website dari BPBD
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-06-07 at 20.51.46.jpeg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 2 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  000.9.1/251/Bappeda/
Tanggal Surat    :  28/02/2023
Tentang   :  Replikasi
Dokumen  :  Replikasi.pdf

No Surat  :  188/2028/SP/LID-INOV
Tanggal Surat    :  5/12/2022
Tentang   :  Surat Pernyataan Replikasi Daerah Balangan - Tanah Bumbu
Dokumen  :  Surat Pernyataan antara Bappedalitbang kab. Balangan dan Bappedalitbang Kab. Tanah Bumbu Destana_compressed.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Inovasi Destana
Dokumen  :  DESTANA_compressed_compressed.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Data Penerima Manfaat Inovasi Destana
Dokumen  :  DATA PENERIMA_compressed_compressed.pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  LAPORAN HASIL SURVEY MASYARAKAT
Dokumen  :  LAPORAN SURVEY KEPUASAN_compressed.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kualitas Inovasi Destana
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-06-05 at 09.38.30.jpeg