Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Sekretariat DPRD
Nama Inovasi BAPINANDUAN (BERITA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Septian Syafaat Adi Nugroho, S.I.Kom
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 October 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa "Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk perkembangan pembangunan yang terjadi dilingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"

Penerapan hak tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik. Melalui UU Keterbukaan Informasi Publik, publik dapat mengetahui, ikut mengawasi, serta berperan aktif atas jalannya pemerintahan.

Isu Strategis

Di era modern ini, pesatnya perkembangan teknologi menuntut instansi-instansi pemeriintahan harus menerapkan layanan yang lebih modern, mudah diakses dan menjangkau kalangan luas, sehingga mempermudah distribusi informasi maupun kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemeriintah daerah dapat diakses lebih cepat dan mudah. Dengan demikian memberikan pemahaman bahwa masyarakat memilih peran dalam proses pengelenggaraan pemerintahan secara langsung maupun dalam penyusunan dan penetapan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah, sehingga dapat mempermudah terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Governance), tata kelola pemerintahan yang cerdas (Smart Governance), serta bebas Korupi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tujuan Inovasi

Permasalahan Makro

Transparansi informasi penyelenggaraan pemerintahan dapat menimbulkan peran serta masyarakat dalam membangun serta mengembangkan sistem pemerintahan yang demokratis dan partisipatif. Guna menjamin hak masyarakat tersebut Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, tentang Pelaksanaan Informasi Publik. Di Sekretariat DPRD Balangan sendiri dinilai perlu dilakukan pengembangan untuk meningkatkan Informasi Publik dalam Peyelengaraan Pemerintahan di Kabupaten Balangan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dalam penyelenggaran kegiatan dewan.

Permasalahan Mikro

Dalam perkembangannya penyelenggaraan penyediaan informasi kegiatan DPRD Kabupaten Balangan belum terlaksana dengan optimal. Hal ini dapat dilihat dari belum terorganisirnya informasi yang dikelola dalam penyebarluasannya kepada public. Tidak tersedianya wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi secara maksimal dalam mengetahui perkembangan kebijakan dan kegiatan-kegiatan anggota dewan yang dapat dengan mudah diakses untuk meningkatkan keterbukaan informasi bagi publik sehingga dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan peran pemerintahan baik dalam fungsi pengawasan, penyusun undang-undang serta pengawasan serta tugas lainnya. Sehingga berpengaruh terhadap tinggi rendahnya tingkat kepercayaan publik kepada anggota DPRD.  

Manfaat Inovasi

Metode Pembaharuan metode strategi

Penyelenggaraan informasi yang belum dikelola secara terorganisir sehingga dalam penyebarluasannya kepada public dinilai belum maksimal dan memanfaatkan media-media popular yang dapat dengan mudah diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat. Sehingga perlu dilakukan serangkaian Langkah untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan peran pemerintahan baik dalam fungsi pengawasan, penyusun undang-undang serta pengawasan serta tugas lainnya melalui sarana BAPINANDUAN (Berita Pimpinan dan Anggota Dewan) yang diharapkan dapat menimbulkan peran serta masyarakat dalam membangun serta mengembangkan sistem pemerintahan yang demokratis dan partisipatif.

 

Keunggulan dan Kebaharuan

Melalui layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi secara maksimal melalui berbagai macam saluran informasi dan media dalam mengetahui perkembangan kebijakan dan kegiatan-kegiatan anggota dewan. Tentunya ini akan memudahkan masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan terkait informasi yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. BAPINANDUAN diharapkan dapat menciptakan pengelolaan informasi yang terpadu terintegrasi sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait kegiatan serta kebijakan-kebijakan yang diambil oleh DPRD maupun pemerintah Kabupaten Balangan.

 

Tahapan Inovasi

Layanan BAPINANDUAN diharapkan dapat menciptakan pengelolaan informasi yang terpadu terintegrasi sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait kegiatan serta kebijakan-kebijakan yang diambil oleh DPRD maupun pemerintah Kabupaten Balangan dengan mudah diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat dengan tahapan pengelolaan sebagai berikut:

1.     Mengumpulkan bahan informasi

2.     Menyusun bahan media informasi

3.     Mengkoordinasikan bahan informasi

4.     Menentukan saluran media informasi

5.     Menginventarisir bahan informasi

6.     Menyebarluaskan informasi kepada publik melalui saluran-saluran media

7.     Mengumpulkan feedback masukan dari masyaraka

Hasil Inovasi

Melalui Inovasi Daerah ini Inovator memilih inovasi BAPINANDUAN. Melalui layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi untuk mendapatkan akses informasi secara maksimal dalam mengetahui perkembangan kebijakan dan kegiatan-kegiatan anggota dewan yang dapat dengan mudah diakses untuk meningkatkan keterbukaan informasi bagi publik sehingga dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan peran pemerintahan baik dalam fungsi pengawasan, penyusun undang-undang serta pengawasan serta tugas lainnya. Sehingga berpengaruh terhadap tinggi rendahnya tingkat kepercayaan publik kepada anggota DPRD.  

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/885/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  19/12/2022
Tentang   :  KEPUTUSAN BUPATI BALANGAN PENETAPAN INOVASI, PAMONG, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  SK INOVASI, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI 2022.pdf

No Surat  :  800/032/setDPRD-Bala
Tanggal Surat    :  3/11/2022
Tentang   :  SK Sekwan Inovasi Bapinanduan
Dokumen  :  SK Sekwan Inovasi Bapinanduan.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/032/SETDPRD-BALA
Tanggal Surat    :  3/11/2022
Tentang   :  SK TIM Pengelola Inovas
Dokumen  :  Tim Pengelola Inovasi.pdf

No Surat  :  800/032/SETDPRD-BLG/
Tanggal Surat    :  1/11/2022
Tentang   :  PENETAPAN DAN PEMBENTUKAN TlM INOVASI BAPINANDUAN PADA SEKRETARlAT DEW AN PERW ARKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  SK SDM BAPINDUN.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  --
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPA SKPD Sekretariat DPRD Sub Kegiatan Publikasi
Dokumen  :  DPA 2022-compressed.pdf

No Surat  :  --
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA SKPD Sekretariat DPRD Sub Kegiatan Publikasi
Dokumen  :  DPA 2023-compressed.pdf

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  4/1/2021
Tentang   :  DPA 2021
Dokumen  :  3. DPA 2021_compressed.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Website DPRD Balangan
Dokumen  :  Web DPRD Balangan.jpg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  090/ /Diskominfo-bl
Tanggal Surat    :  2/2/2023
Tentang   :  Bimtek Pengelola Website
Dokumen  :  Bimtek.jpg

No Surat  :  073/1474/Bappedalitb
Tanggal Surat    :  26/09/2022
Tentang   :  Bimtek Penyusunan Rancang Bangun Inovasi
Dokumen  :  Bimtek Inovasi compressed.pdf

No Surat  :  NOMOR : 073/1548/Bap
Tanggal Surat    :  1/8/2023
Tentang   :  Pemberitahuan Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  SURAT MONEV DPRD.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  1/8/2021
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  RKPD 2022.pdf

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  6/8/2022
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  RKPD 2023.pdf

No Surat  :  32
Tanggal Surat    :  19/07/2021
Tentang   :  Perubahan RKPD 2021
Dokumen  :  6.RKPD PERUBAHAN 2021_compressed.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  176.2/ 203 /SETWAN-B
Tanggal Surat    :  14/11/2022
Tentang   :  Undangan Penjelasan Inovasi BAPINANDUAN DPRD Balangan
Dokumen  :  Surat Undangan Sosialisasi Inovasi Setwan.pdf

No Surat  :  063/1/SetDPRD-BLG/20
Tanggal Surat    :  2/1/2023
Tentang   :  Dokumen Kerjasama Media
Dokumen  :  Kerjasama Media.pdf

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  Rapat Koordinasi dengan Insan Media
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-23 at 11.13.05 AM (2).jpeg

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  6/2/2023
Tentang   :  Liputan Lapangan Insan Media, Meliput Kegiatan DPRD
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-23 at 11.13.06 AM.jpeg

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/032/SETDPRD-BALA
Tanggal Surat    :  3/11/2022
Tentang   :  SK INOVASI
Dokumen  :  Tim Pengelola Inovasi.pdf

No Surat  :  800/015/SETDPRD-BLG/
Tanggal Surat    :  1/2/2023
Tentang   :  SK JEJARING INOVASI
Dokumen  :  SK Jejaring Inovasi.pdf

No Surat  :  800/032/SETDPRD-BLG/
Tanggal Surat    :  1/11/2022
Tentang   :  PENETAPAN DAN PEMBENTUKAN TlM INOVASI BAPINANDUAN PADA SEKRETARlAT DEW AN PERW ARKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  SK SDM BAPINDUN.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/015/SETDPRD-BLG/
Tanggal Surat    :  1/2/2023
Tentang   :  SK JEJARING INOVASI
Dokumen  :  SK Jejaring Inovasi.pdf

No Surat  :  800/015/SETDPRD-BLG/
Tanggal Surat    :  1/2/2023
Tentang   :  PENETAPAN AKTOR DAN JEJARING INOVASI BERITA PEMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN (BAPlNANDUAN)
Dokumen  :  SK JEJARING BAPPINDUN.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  PENYEBARLUASAN INOVASI MELALUI MEDIA BERITA
Dokumen  :  Media Berita.docx

Tentang   :  Media Sosial DPRD Balangan
Dokumen  :  Medsos DPRD Balangan 2.jpg

Tentang   :  Promosi Website DPRD
Dokumen  :  Promosi Web.jpg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Bapinanduan
Dokumen  :  SOP Bapinanduan.pdf

Tentang   :  Juknis Bapinanduan
Dokumen  :  11. PETUNJUK TEKNIS INOVASI BAPINANDUAN.pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Website DPRD Balangan
Dokumen  :  Website DPRD Balangan.jpg

Tentang   :  SOP Bapinanduan
Dokumen  :  SOP Bapinanduan.pdf

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Bapinanduan
Dokumen  :  SOP Bapinanduan.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Bukti Penyelesaian Aduan
Dokumen  :  Aduan Informasi.jpg

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Website DPRD Balangan
Dokumen  :  Web DPRD Balangan 2.jpg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  070/ 390-Litbang/ Ba
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Replikasi Inovasi
Dokumen  :  Replikasi Balangan-Banjarmasin_compressed_compressed-min (1).pdf

No Surat  :  3-050/026/LB-Bappeda
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  SURAT KESEPAKATAN REPLIKASI INOVASI DAERAH OLEH KABUPATEN BARITO KUALA
Dokumen  :  Replikasi Kab Batola.pdf

No Surat  :  188/2028/SP/LID-INOV
Tanggal Surat    :  5/12/2022
Tentang   :  Surat Pernyataan Replikasi Balangan Tanah Bumbu
Dokumen  :  16. Replikasi BLG-Tanbu_compressed.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL BAPINANDUAN
Dokumen  :  Proposal bapinanduan.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  DAFTAR PENERIMA MANFAAT INOVASI BAPINANDUAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BALANGAN PERIODE OKTOBER 2022 - MEI 2023
Dokumen  :  Daftar Penerima Manfaat Inovasi Bapinanduan-merged-compressed.pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  LAYANAN INFORMASI
Dokumen  :  Aduan Informasi.jpg

Tentang   :  Monev Bapinanduan
Dokumen  :  MONEV BAPINANDUAN.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  VIDEO INOVASI BAPINANDUAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  Video Inovasi Bapinanduan.docx