Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Sekretariat DPRD |
| Nama Inovasi | BAPINANDUAN (BERITA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Septian Syafaat Adi Nugroho, S.I.Kom |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 01 October 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa "Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk perkembangan pembangunan yang terjadi dilingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" Penerapan hak tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik. Melalui UU Keterbukaan Informasi Publik, publik dapat mengetahui, ikut mengawasi, serta berperan aktif atas jalannya pemerintahan. Isu Strategis Di era modern ini, pesatnya perkembangan teknologi menuntut instansi-instansi pemeriintahan harus menerapkan layanan yang lebih modern, mudah diakses dan menjangkau kalangan luas, sehingga mempermudah distribusi informasi maupun kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemeriintah daerah dapat diakses lebih cepat dan mudah. Dengan demikian memberikan pemahaman bahwa masyarakat memilih peran dalam proses pengelenggaraan pemerintahan secara langsung maupun dalam penyusunan dan penetapan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah, sehingga dapat mempermudah terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Governance), tata kelola pemerintahan yang cerdas (Smart Governance), serta bebas Korupi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). |
| Tujuan Inovasi | Permasalahan Makro Transparansi informasi penyelenggaraan pemerintahan dapat menimbulkan peran serta masyarakat dalam membangun serta mengembangkan sistem pemerintahan yang demokratis dan partisipatif. Guna menjamin hak masyarakat tersebut Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, tentang Pelaksanaan Informasi Publik. Di Sekretariat DPRD Balangan sendiri dinilai perlu dilakukan pengembangan untuk meningkatkan Informasi Publik dalam Peyelengaraan Pemerintahan di Kabupaten Balangan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dalam penyelenggaran kegiatan dewan. Permasalahan Mikro Dalam perkembangannya penyelenggaraan penyediaan informasi kegiatan DPRD Kabupaten Balangan belum terlaksana dengan optimal. Hal ini dapat dilihat dari belum terorganisirnya informasi yang dikelola dalam penyebarluasannya kepada public. Tidak tersedianya wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi secara maksimal dalam mengetahui perkembangan kebijakan dan kegiatan-kegiatan anggota dewan yang dapat dengan mudah diakses untuk meningkatkan keterbukaan informasi bagi publik sehingga dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan peran pemerintahan baik dalam fungsi pengawasan, penyusun undang-undang serta pengawasan serta tugas lainnya. Sehingga berpengaruh terhadap tinggi rendahnya tingkat kepercayaan publik kepada anggota DPRD. |
| Manfaat Inovasi | Metode Pembaharuan metode strategi Penyelenggaraan informasi yang belum dikelola secara terorganisir sehingga dalam penyebarluasannya kepada public dinilai belum maksimal dan memanfaatkan media-media popular yang dapat dengan mudah diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat. Sehingga perlu dilakukan serangkaian Langkah untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan peran pemerintahan baik dalam fungsi pengawasan, penyusun undang-undang serta pengawasan serta tugas lainnya melalui sarana BAPINANDUAN (Berita Pimpinan dan Anggota Dewan) yang diharapkan dapat menimbulkan peran serta masyarakat dalam membangun serta mengembangkan sistem pemerintahan yang demokratis dan partisipatif.
Keunggulan dan Kebaharuan Melalui layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi secara maksimal melalui berbagai macam saluran informasi dan media dalam mengetahui perkembangan kebijakan dan kegiatan-kegiatan anggota dewan. Tentunya ini akan memudahkan masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan terkait informasi yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. BAPINANDUAN diharapkan dapat menciptakan pengelolaan informasi yang terpadu terintegrasi sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait kegiatan serta kebijakan-kebijakan yang diambil oleh DPRD maupun pemerintah Kabupaten Balangan.
Tahapan Inovasi Layanan BAPINANDUAN diharapkan dapat menciptakan pengelolaan informasi yang terpadu terintegrasi sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait kegiatan serta kebijakan-kebijakan yang diambil oleh DPRD maupun pemerintah Kabupaten Balangan dengan mudah diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat dengan tahapan pengelolaan sebagai berikut: 1. Mengumpulkan bahan informasi 2. Menyusun bahan media informasi 3. Mengkoordinasikan bahan informasi 4. Menentukan saluran media informasi 5. Menginventarisir bahan informasi 6. Menyebarluaskan informasi kepada publik melalui saluran-saluran media 7. Mengumpulkan feedback masukan dari masyaraka |
| Hasil Inovasi | Melalui Inovasi Daerah ini Inovator memilih inovasi BAPINANDUAN. Melalui layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi untuk mendapatkan akses informasi secara maksimal dalam mengetahui perkembangan kebijakan dan kegiatan-kegiatan anggota dewan yang dapat dengan mudah diakses untuk meningkatkan keterbukaan informasi bagi publik sehingga dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan peran pemerintahan baik dalam fungsi pengawasan, penyusun undang-undang serta pengawasan serta tugas lainnya. Sehingga berpengaruh terhadap tinggi rendahnya tingkat kepercayaan publik kepada anggota DPRD. |