Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Nama Inovasi BALANTING (Balangan Lawan Stunting)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Mochammad Sulistyono, S.E
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 27 January 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Stunting di Indonesia sebagai suatu permasalahan yang urgen untuk diperhatikan, stunting adalah dimana kondisi anak tinggi dibawah standar menurut usia anak tersebut dan indikator adanya kekurangan gizi kronis pada 1.000 hari pertama kehidupan anak yang mana hal ini kurang disadari di lingkup terdekat. Data tingkat nasional pada tahun 2021, prevalensi stunting di Indonesia tercatat sebesar 24,4%. Artinya, ada seperempat Balita yang terindikasi stunting di Indonesia pada tahun 2021.  Prevalensi stunting dalam ranah tingkat ASEAN, Indonesia menduduki ranking dua dengan prevalensi balita stunting sebesar 31,8% pada tahun 2020 dibawah Timor Leste (Asian Development Bank, 2021).

Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14% di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024.

Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 juga menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Wakil Presiden menjadi Ketua Pengarah yang didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta menteri-menteri lainnya. Sedangkan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana. Tim Percepatan Penurunan Stunting juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan. Merujuk pada Perpes tersebut, maka Kabupaten Balangan turut membuat tim kerja pencegahan dan percepatan penurunan stunting.

Tujuan Inovasi

Permasalahan Makro :

Stunting di Indonesia sebagai suatu permasalahan yang urgen untuk diperhatikan, stunting adalah dimana kondisi anak tinggi dibawah standar menurut usia anak tersebut dan indikator adanya kekurangan gizi kronis pada 1.000 hari pertama kehidupan anak yang mana hal ini kurang disadari di lingkup terdekat. Data tingkat nasional pada tahun 2021, prevalensi Balita stunting di Indonesia tercatat sebesar 24,4%. Artinya, ada seperempat Balita yang terindikasi stunting di Indonesia pada tahun 2021.

Permasalahan Mikro :

Data stunting Kabupaten Balangan pada Tahun 2021 adalah sebesar 17,90% dengan locus stunting yang terbanyak pada Kecamatan Lampihong sejumlah 26,56% balita terindikasi stunting, Kecamatan Awayan sejumlah 20,85% balita terindikasi stunting, dan Kecamatan Halong sejumlah 20,41% balita terindikasi stunting. Sesuai pada penarikan data pada 31 Desember 2021 melalui aplikasi e-PPBGM (Aplikasi Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat), salah satu kecamatan yang dekat dengan pusat kota dan pemerintahan yaitu Kecamatan Paringin Selatan, juga memiliki indikasi balita stunting yang cukup tinggi yaitu 16,20%. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi Kabupaten Balangan untuk sigap dan responsive dalam upaya menurunkan angka stunting. Upaya yang dilaksanakan untuk tahun 2022, melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 188.45/498/Kum Tahun 2021 tentang Kelurahan atau Desa Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022, terdapat delapan (8) desa yang tersebar di Kecamatan Halong, yaitu Desa Marajai, Uren, Mamantang, Halong, dan Hauwai kemudian, di Kecamatan Tebing Tinggi berada di Desa Gunung Batu, kemudian Paringin Selatan di Kelurahan Batu Piring, dan di Kecamatan Batumandi tepatnya di Desa Mampari.

Manfaat Inovasi

Sehubungan masih tingginya prevalensi stunting di Kabupaten Balangan maka diperlukan keseriusan Pemerintah Kabupaten Balangan untuk menurunkan prevalensi stunting. Bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Balangan menurunkan prevalensi stunting antara lain dengan menjadikan indikator sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan Tahun 2021-2026, dengan target di Tahun 2022 sebesar 18,40%, Tahun 2023 target sebesar 17% dan tahun 2024 target sebesar 16%. Selain menjadi indikator sasaran RPJMD tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Balangan berkomitmen untuk menurunkan prevalensi stunting melalui pembentukan Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2022 dengan SK Bupati Balangan Nomor 188.45/313/Kum Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 dan pembentukan TPPS tingkat kecamtan di masing-masing kecamatan yang diketuai oleh wakil bupati. Selain itu juga menetapkan desa lokus fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 188.45/498/Kum Tahun 2021 tentang Kelurahan atau Desa Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022 terdapat delapan (8) desa yang tersebar di Kecamatan Halong, yaitu Desa Marajai, Uren, Mamantang, Halong, dan Hauwai kemudian, di Kecamatan Tebing Tinggi berada di Desa Gunung Batu, kemudian Paringin Selatan di Kelurahan Batu Piring, dan di Kecamatan Batumandi tepatnya di Desa Mampari.

Selain disebutkan diatas untuk efektivitas percepatan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Balangan yang tentunya tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu pihak dari pemerintahan daerah saja namun juga perlu dukungan dari pihak swasta. Terkait hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Balangan melanjutkan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Balangan Lawan Stunting (Balanting) yang melibatkan kerjasama dengan pihak swasta  melalui program-program corporate social responsibility (CSR) (Adaro Group yang terdiri dari Balangan Coal, PT. Adaro Indonesia, PT. Sapta Indra Sejati dan Yayasan Adaro bangun Negeri) yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 188.45/317/Kum Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022 .

Keunggulan dari dibentuknya inovasi Balanting, antara lain terciptanya kerjasama antara pemerintah daerah, swasta, dan Lembaga masyarakat yang berkomitmen dalam percepatan penurunan angka stunting sehinga lebih terkonsentrasi, tepat sasaran, dan inovasi berupa gerakan dimasing-masing wilayah.

Langkah-langkah strategis yang dilakukan tim Pokja Balanting sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/317/Kum/2022  yaitu :

1.    Melaksanakan koordinasi data, konvergensi, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan publikasi;

2.    Melaksanakan peningkatan kapasitas lembaga dan sumber daya manusia di tatanan desa hingga kabupaten untuk mendukung percepatan penurunan angka stunting;

3.    Menyusun instrument penyusunan kebijakan, pemantauan, dan laporan hasil kebijakan untuk pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting;

4.    Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan penyelenggaraan percepatan penurunan angka stunting;

5.    Menyelenggarakan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak, seperti antar OPD yang mendukung intervensi penurunan angka stunting, pihak swasta dan pemangku kepentingan lain-nya yang dapat mendukung percepatan pencegahan dan penurunan angka stunting.

Hasil Inovasi

Sebagai bukti dari keseriusan Pemerintah Balangan dan pihak swasta melalui Balanting untuk menurunkan stunting dari tahun  ketahun, sehingga tahun 2022 terjadi penurunan prevalensi stunting sebesar 3% atau menjadi 14,91% dari 17,91%. Jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga yang berdekatan seperti Hulu Sungai Utara sebesar 19,4%, maka posisi Kabupaten Balangan kinerjanya lebih baik.

Dari Elektronik–Pencatatan  Pelaporan  Gizi Berbasis  Masyarakat (E-PPGBM) tarikan bulan september 2022 prevalensi stunting  tingkat kecamatan yang diatas rata-rata kabupaten adalah Kecamatan Lampihong, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Kecamatan Juai, Kecamatan Paringin Selatan dan Kecamtan Halong dan yang tertinggi adalah Kecamatan Lampihong sebesar 21.7%, sedangkan yang terendah adalah Kecamatan Paringin sebesar 8.24%.

Penurunan prevalensi stunting terbesar terdapat di wilayah Kecamatan Awayan yaitu sebesar 9.92% dan penurunan terkecil di wilayah Kecamatan Lampihong yaitu hanya sebesar 2.49%. Untuk tren status terdapat 3 (tiga) status menjadi naik yaitu wilayah Kecamatan Juai, Paringin dan Tebing Tinggi dengan status naik tertinggi di Kecamatan Juai sebesar 2.55%. sedangkan  tren yang terjadi penurunan dibandingkan tahun 2021 sebanyak 5 (lima) kecamatan yaitu Kecamatan Awayan, Batumandi, Halong Paringin Selatan dan Lampihong. Adapun status penurunan terbesar  sebesar 9.92% di Kecamatan Awayan.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penerapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  Perbup Penetapan Inovasi 2022_compressed_11zon.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 11-30 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/317/Kum
Tanggal Surat    :  27/01/2022
Tentang   :  Keputusan Bupati Balangan tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Balangan Lawan Stunting
Dokumen  :  SK Pembentukan tim Balanting.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  5.01.03.2.01.08
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappedalitbang 2023
Dokumen  :  Dukungan Anggaran Balanting_11zon.pdf

No Surat  :  5.01.03.2.01.08
Tanggal Surat    :  15/09/2022
Tentang   :  DPA Bappedalitbang Perubahan 2022
Dokumen  :  Dukungan Anggaran Balanting 2022.pdf

No Surat  :  4.03.4.03.02.01.18.0
Tanggal Surat    :  31/08/2021
Tentang   :  DPPA Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD, dan RKPD)
Dokumen  :  DPA 2021 Balanting.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/5.01.0.00.0.
Tanggal Surat    :  4/1/2021
Tentang   :  DPA 2021
Dokumen  :  DPA 2021 Balanting_compressed.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/5.01.5.05.0.
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPA 2022
Dokumen  :  DPA 2022 Balanting_compressed.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/5.01.05.0.00
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA 2023
Dokumen  :  DPA 2023 (4)_compressed.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penggunaan Aplikasi Balanting
Dokumen  :  Aplikasi Balanting.docx

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  005/1698/PPM/Bappeda
Tanggal Surat    :  24/10/2022
Tentang   :  Undangan Pendampingan Input Data Aksi Enam Konvergensi Penurunan Stunting
Dokumen  :  Undangan Pelatihan Pengisian Aksi 6_11zon.pdf

No Surat  :  050/1002/PPM/Bappeda
Tanggal Surat    :  12/7/2022
Tentang   :  Rembuk Stunting
Dokumen  :  Undangan Rembuk Stunting (2)_11zon.pdf

No Surat  :  050/1459/PPM/Bappeda
Tanggal Surat    :  26/09/2022
Tentang   :  Rapat Pertemuan dengan Stakeholder
Dokumen  :  Undangan Surat Pertemuan Stakholder Tingka Kabupaten dan Desa (September 2022).pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  32
Tanggal Surat    :  19/07/2021
Tentang   :  RKPD-P 2021
Dokumen  :  RKPD 2021 balanting_compressed.pdf

No Surat  :  34
Tanggal Surat    :  1/7/2021
Tentang   :  RKPD 2022
Dokumen  :  RKPD 2022 balanting_compressed.pdf

No Surat  :  65
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Dokumen  :  RKPD 2023 balanting_compressed.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/1002/PPM/Bappeda
Tanggal Surat    :  12/7/2022
Tentang   :  Undangan Rembuk Stunting
Dokumen  :  undangan rembuk stunting tahun 2022 new.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan SK/Surat Penugasan/Surat Perintah Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/317/Kum Tahun
Tanggal Surat    :  27/01/2022
Tentang   :  Pembentukan Tim Kelompok Kerja Balangan Lawan Stunting
Dokumen  :  e0fe1fe2bce45f2486eeff31b0f0226e.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/317/Kum Tahun
Tanggal Surat    :  27/01/2022
Tentang   :  Pembentukan Tim Kelompok Kerja Balangan Lawan Stunting
Dokumen  :  e0fe1fe2bce45f2486eeff31b0f0226e.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Adaro Bersama Pemkab Balangan Tandatangan Komitmen Bersama Balangan Lawan Stunting
Dokumen  :  sosialisasi balanting.png

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  Link Juknis Balanting
Dokumen  :  Link Juknis.png

Tentang   :  Juknis Balanting
Dokumen  :  11. Pedoman Teknis Balanting.pdf

Tentang   :  SOP Balanting
Dokumen  :  SOP balanting.pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Data Dukung Email Balanting
Dokumen  :  Email Balanting.pdf

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Balanting
Dokumen  :  SOP balanting.pdf

Tentang   :  SOP Balanting
Dokumen  :  SOP Balanting (1)_11zon.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Catatan Pengaduan Balanting
Dokumen  :  Catatan Pengaduan_page-0001.jpg

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Online System Balanting
Dokumen  :  Online System Balanting.pdf

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/026/LB-Bappelitb
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Kesepakatan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Batola Balangan.pdf

No Surat  :  800/168.1/Bappedalit
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  replikasi HSU Balangan.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Balanting
Dokumen  :  Rancang Bangun_Proposal Balanting.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Jumlah Pengguna atau Penerima Manfaat Inovasi Balanting
Dokumen  :  indikator inovasi penerima manfaat.pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil laporan monev eksternal berdasarkan hasil penelitian/kajian/analisis

Bukti Pendukung

Tentang   :  Evaluasi Implementasi Inovasi Balanting
Dokumen  :  EVALUASI IMPLEMENTASI INOVASI BALANTING.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Data Dukung Video Balanting
Dokumen  :  Tautan video Balanting.pdf