Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Kantor Kecamatan Awayan |
| Nama Inovasi | GERTAK SAPATU (Gerakan Tata Kelola Keuangan Desa Tepat Waktu) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | HERIYADI, S.Sos. M.M. |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 10 August 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | DASAR HUKUM Berdasarkan Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Bab Asas Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran. Sebagai upaya pelaksanaan Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Bab Pengelolaan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Petanggungjawaban. Penyusunan APB Desa sampai pada tahap penetapan APB Desa masuk pada tahap perencanaan. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. ISU STRATEGIS Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana anggaran pendapatan dan belanja negara dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah. Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Pengelolaan keuangan Desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. |
| Tujuan Inovasi | PERMASALAHAN Keterlambatannya pelaksanaan kegiatan tahap perencanaan anggaran desa yang dimulai dari Musyawarah Desa, sehingga berdampak pada keterlambatan tahap penyusunan anggaran, tahap evaluasi kecamatan dan tahap pengajuan penyaluran ADD, BHPRD dan Dana Desa. |
| Manfaat Inovasi | METODE PEMBAHARUAN Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi Pelaksanaan kegiatan tahap perencanaan anggaran selama ini masih berfokus pada jadwal yang ditentukan. Sedangkan pelaksanaan kegiatan tahap perencanaan anggaran yang dimulai dari Musyawarah Desa sering mengalami keterlambatan, yang berdampak pada keterlambatan tahap penyusunan anggaran, tahap evaluasi kecamatan dan tahap pengajuan penyaluran ADD, BHPRD dan Dana Desa.
Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya Inovasi GERTAK SAPATU adalah: 1. Tersedianya informasi tentang tahapan pelakasanaan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa; 2. Memberikan pemahaman kepada BPD dan perangkat desa tentang perannya masing-masing dalam kegiatan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa; 3. Terlaksananya perencanaan dan pengelolaan keuangan desa tepat waktu.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN Keunggulan atau kebaharuan dari inovasi GERTAK SAPATU adalah meningkatnya kedisiplinan kegiatan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa sehingga penyusunan anggaran, evaluasi kecamatan dan tahap pengajuan penyaluran ADD, BHPRD dan Dana Desa dapat terlaksana tepat waktu.
TAHAPAN INOVASI Tahapan inovasi pada GERTAK SAPATU adalah sebagai berikut: 1. Kasi Binwas menyusun jadwal monitoring, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan tahapan kelander keuangan desa; 2. Kasi Binwas mendiskusikan jadwal monitoring, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan Tim GERTAK SAPATU, untuk kemudian dilaporkan kepada Camat; 3. Camat menerima laporan dan memberi arahan kepada TIM GERTAK SAPATU untuk menindaklanjuti dan melaksanakan kegiatan inovasi GERTAK SAPATU; 4. Tim GERTAK SAPATU melaksanakan kegiatan monitoring, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan tahapan kalender keuangan desa; 5. Pemerintah Desa bersama tim GERTAK SAPATU melakukan diskusi terkait pengelolaan Dana Desa Agar bisa terlaksana tepat waktu sesuai tahapan; 6. Melaporkan hasil GERTAK SAPATU kepada Camat; 7. Camat menerima laporan hasil GERTAK SAPATU |
| Hasil Inovasi | TUJUAN INOVASI Tujuan dari inovasi GERTAK SAPATU adalah untuk meningkatkan kedisiplinan kegiatan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa agar penyaluran Dana Desa dapat terlaksana tepat waktu sesuai dengan kelender keuangan desa sehingga penyerapan dana desa untuk pembangunan desa tidak terhambat.
MANFAAT INOVASI Manfaat dari inovasi GERTAK SAPATU adalah terlaksananya penetapan APB Desa tepat waktu sehingga hasil pembangunan dapat lebih cepat dirasakan oleh masyarakat.
HASIL INOVASI Hasil dari Inovasi GERTAK SAPATU adalah : 1. Tertib admistrasi desa dan kecamatan untuk dokumen APB Desa; 2. Mempercepat selesainya APB Desa sesuai jadwal. |