Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Kantor Kecamatan Juai |
| Nama Inovasi | PETA BAPER (Pemetaan Batas Desa Berbasis Partisipatip) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | H. Nuryono, S.Kep |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 31 December 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang menyediakan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan Satu Peta sebagaimana isi peraturan presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 dan melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tetang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Menindaklanjuti Surat Edaran Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 146.2/297-BPD/DPMPD tanggal 24 Mei 2022 tentang Percepatan Penyelesaian Penetapan Dan Penegasan Batas Administasi desa Se Propinsi Kalimantan Selatan . |
| Tujuan Inovasi | . Inovasi ini berangkat dari masalah bahwa belum tersedianya peta tematik batas desa untuk mempertegas letak dan posisi wilayah antar desa. Sekaligus menyelesaikan setiap konflik batas desa yang acap kali terjadi.. Tak hanya di kecamatan Juai, tapi juga di seluruh Indonesia. Padahal Presiden Jokowi sejak 2016 telah meluncurkan program Kebijakan Satu Peta. . |
| Manfaat Inovasi | Program Pemetaan / Penegasan Batas desa yang menjadi program ungulan bidang Pelayanan Pemerintah Desa di Kecamatan Juai , tapi kemampuan Pelayanan Pemerintah Desa melihat peluang pemetaan partisipatif, maka dilakukanlah pertemuan membahas pemetaan batas desa berbasis partisipatif. bersama Camat,Polsek,Koramil Kepala DesaTokoh Masyarakat dan beberapa perusahaan yang beroprasi di wilayah kecamatan Juai , mencoba membuat formulasi bagaimana memulai inovasi ini. Akhirnya, disepakati pembagian tugas, siapa mengerjakan apa. sebagai fasilitator melalui rapat-rapat koordinasi, melakukan advokasi melalui sosialisasi dan pelatihan, kecamatan sebagai jembatan koordinasi, desa menyiapkan anggaran melalui dana desa, serta masyarakat terlibat langsung dalam proses pemetaan di lapangan. Semua terlibat dengan harapan lahirnya petatematik batas desa se kecamatan Juai Kabupaten Balangan |
| Hasil Inovasi | Inovasi ini sebenarnya adalah inovasi “keroyokan” alias kolaboratif. Banyak stakeholder terlibat di dalamnya, di antaranya Kecamatan Polsek ,Koramil ,Tokoh masyarakatan Perusahaan yang beroprasi di willlayah kecamatan Juai . Inovasi ini berangkat dari masalah bahwa belum tersedianya peta tematik batas desa untuk mempertegas letak dan posisi wilayah antar desa. Sekaligus menyelesaikan setiap konflik batas desa yang acap kali terjadi.. Tak hanya di kecamatan Juai, tapi juga di seluruh Indonesia. Padahal Presiden Jokowi sejak 2016 telah meluncurkan program Kebijakan Satu Peta. |