Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Juai
Nama Inovasi ANA TULUS (Dana Duka Santunan Kematian Proses Mulus)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah DEWI BUDI ASTUTI, S.Pd, MM
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 20 March 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Dalam rangka mewujudkan efektivitas pemberian bantuan santunan kematian sosial berupa santunan kematian untuk membaantu meringankan beban biaya bagi pihak keluarga yang mengalami peristiwa kematian perlu adanya penyesuaian terhadap besaran santunan kematian, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Santunan Kematian.

Peraturan Bupati Balangan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Santunan Kematian pada  BAB III Pemberian Santunan Kematian Pasal 2 Tujuan pemberian Santunan Kematian adalah untuk meringankan beban ahli waris / keluarga atas beban biaya terkait dengan kepentingan almarhum/almarhumah dan meningkatkan partisipasi ahli waris/ keluarga / masyarakat dalam melaporkan terjadinya peristiwa kematian

Tujuan Inovasi

Kematian merupakan kepastian bagi setiap manusia, meskipun kematian adaalah sebuah kepastian tetapi tidak dapat dipastikan waktunya. Oleh karena itu, bila manusia mati selain meninggalkan duka bagi keluarga dan sanak saudara ia berpotensi meninggalkan resiko bagi orang lain, yaitu adanya beban biaya kematian yang harus ditanggung oleh keluarga yang ditinggalakan. Beban biaya yang ditangguhkan kepada keluarga antara lain biaya pemakaman serta ritual lainya, dan biaya tersebut tidak sedikit jumlahnya.

Perumusan Program santunan Kematian berangkat dari kebutuhan yang muncul ketika terjadi kematian seseorang dan kemudian diikuti oleh prosesi-prosesi ritual setelah kematian yang semuanya membutuhkan biaya. Hal ini kemudian ditangkap oleh Pemerintah Kabupaten Balangan sebagai sebuah kebutuhan sosial. Melalui keterlibatan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam mengambil alih beban resiko dari pihak keluarga almarhum/almarhumah yang bersangkutan, maka konsep perlindungan sosial itu terwujud.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Balangan khususnya Kecamatan Juai membuat inovasi ANA TULUS (Dana Duka Santunan Kematian Proses Mulus) dengan memberikan uang santunan kematian  cara talangan terlebih dahulu dimana dana talangan tesebut berasal dari Bapak Camat di Kecamatan Juai agar bisa langsung di serahkan kepada ahli waris dari almarhum/almarhumah. Karena banyak masyarakat yang memberikan suara agar penyaluran santunan kematian bisa di cairkan pada saat hari mereka meninggal khususnya wilayah Kecamatan Juai.

Manfaat Inovasi

Kesejahteraan masyarakat di bidang sosial pada dasarnya merupakan keadaan sosial yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang bersifat jasmani rohani dan sosial sesuai dengan hakekat dan martabat manusia untuk dapat mengatasi berbagai masalah sosial yang dihadapi diri, keluarga dan masyarakatnya untuk berekmbang menjadi lebih baik.

Demi mendukung visi dan misi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan maka Kecamatan Juai berupaya mensejahterakan masyakat dengan memberikan bantuan berupa Dana Duka Santunan Kematian secara langsung pada saat hari kematian bagi masyarakat.

Hasil Inovasi

Manfaat dapat meringankan beban biaya pemakaman bagi ahli waris yang ditinggalakn.Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalanya Inovasi ANA TULUS (Dana Duka Santunan Kematian Proses Mulus) adalah bantuan yang diberikan dapat bermanfaat secara langsung oleh Almarhum/Almarhumah untuk membantu biaya yang diperlukan dari proses pemakaman dan ritual lainya.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/076/SK/CJ/2023
Tanggal Surat    :  4/1/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN PELAKSANAAN, AKTOR, DAN JEJARING INOVASI DANA DUKA SANTUNAN KEMATIAN PROSES MULUS DI KANTOR KECAMATAN JUAI TAHUN 2023
Dokumen  :  SK ANA TULUS.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/076/SK/CJ/2023
Tanggal Surat    :  4/1/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN PELAKSANA, AKTOR DAN JENJANG INOVASI DANA DUKA SANTUNAN KEMATIAN PROSES MULUS DI KANTOR KECAMATAN JUAI TAHUN 2023
Dokumen  :  SK ANA TULUS.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  4.11 05 01 06 02 5 2
Tanggal Surat    :  13/10/2021
Tentang   :  Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Dokumen  :  RKA 2021 INOVASI PMDK.pdf

No Surat  :  7.01.03.2.01
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  RKA Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Kecamatan Juai
Dokumen  :  Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan 29122022.pdf

4 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  32
Tanggal Surat    :  21/07/2021
Tentang   :  Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan
Dokumen  :  ANATULUS RKPD2021_removed (1).pdf

5 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan 4 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/076/SK/CJ/2023
Tanggal Surat    :  4/1/2023
Tentang   :  Pembentukan Pelaksanaan Aktor dan Jejaring Inovasi Dana Duka Santunan Kematian Proses Mulus di Kantor Kecamatan Juai Tahun 2023
Dokumen  :  SK ANA TULUS.pdf

6 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/076/SK/CJ/2023
Tanggal Surat    :  4/1/2023
Tentang   :  Pembentukan Pelaksanaan Aktor dan Jejaring Inovasi Dana Duka Santunan Kematian Proses Mulus di Kantor Kecamatan Juai Tahun 2023
Dokumen  :  SK ANA TULUS.pdf

7 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/076/SK/CJ/2023
Tanggal Surat    :  4/1/2023
Tentang   :  Pembentukan Pelaksanaan Aktor dan Jejaring Inovasi Dana Duka Santunan Kematian Proses Mulus di Kantor Kecamatan Juai Tahun 2023
Dokumen  :  SK ANA TULUS.pdf

8 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP
Dokumen  :  SOP ANA TULUS.pdf

9 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL ANA TULUS
Dokumen  :  PROPOSAL ANA TULUS.docx

Tentang   :  PROPOSAL ANA TULUS
Dokumen  :  PROPOSAL ANA TULUS.pdf

10 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penyerahan dana duka santunan kematian
Dokumen  :  IMG-20221017-WA0002.jpg