Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nama Inovasi | SMART KIDS (Kerjasama Penerbitan KIA dengan Sekolah) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Mustofa Kusuma, S.Kom, M.Sos |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 02 June 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | DASAR HUKUM Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak Pasal 2 mengamanatkan bahwa tujuan penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 14 ayat (4) “Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dimana salah satu perubahan mendasarnya adalah semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas. |
| Tujuan Inovasi | PERMASALAHAN Kepemilikan KIA sebagai identitas penduduk berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah belum begitu populer di kalangan masyarakat. Hal ini mungkin karena manfaat yang didapatkan dari memiliki KIA belum begitu dirasakan oleh masyarakat khususnya di daerah perdesaan. Masyarakat menganggap bahwa memiliki KIA belum begitu penting (sebagaimana diketahui bersama bahwa masih adanya paradigma di masyarakat dimana baru mengurus dokumen kependudukannya saat terkendala dalam pelayanan publik lainnya).
Berbeda halnya dengan masyarakat di kota besar, dimana memiliki KIA dapat memberikan banyak manfaat baik itu dalah hal kemudahan akses pelayanan publik dan kemudahan/kenyaman lain yang diberikan oleh dunia usaha. Kurangnya sosialisasi tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KIA ditengarai juga menjadi salah satu penyebab masih rendahnya kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan.
Seperti halnya KTP elektronik, KIA merupakan dokumen kependudukan yang belum dapat dicetak mandiri oleh penduduk. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan dimana seluruh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil selain KTP elektronik dan KIA, dicetak dengan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram
Dari uraian di atas, dapat diidentifikasikan beberapa hal yang membuat kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan masih terbilang rendah, diantaranya: 1. Kurangnya sosialisasi terhadap pentingnya dokumen kependudukan khususnya KIA yang berakibat kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA bagi anak-anak mereka; 2. Permasalahan jarak dan waktu dalam mengurus KIA; 3. Walaupun lebih praktis, layanan online tetap harus datang ke kantor Disdukcapil untuk pengambailan dokumen KIA; 4. Masih terdapat anak dibawah usia 17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran; 5. Layanan jemput bola masih menjadi primadona bagi masyarakat. Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas DUKCAPIL Kabupaten Balangan tahun 2020, prosentase kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan berada pada 23,50%. Dari wajib KIA sebanyak 38.445 baru sebanyak 9.033 yang telah memiliki KIA. Berdasarkan permasalahan di atas, Pemerintah daerah harus melakukan inovasi agar kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan semakin meningkat.
ISU STRATEGIS Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tidak secara khusus mengatur manfaat dan kegunaan KIA. Pemanfaatan KIA ini diserahkan kepada masing-masing daerah untuk mengembangkan inovasinya dalam rangka pemanfaatan KIA tersebut. Di beberapa daerah, kepemilikan KIA memberikan manfaat yang luar biasa namun tidak sedikit daerah yang mengesampingkan manfaat KIA tersebut. Dari minim manfaat inilah pencapaian penerbitan KIA tidak maksimal dan daerah seolah-olah hanya menjalankan amanat dari Permendagri saja tanpa melihat outcome dari kepemilikan KIA tersebut. Secara umum, beberapa manfaat KIA adalah sebagai berikut: 1. Melindungi pemenuhan hak anak; 2. Menjamin akses sarana umum; 3. Mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang terjadi kepada anak misalnya perdagangan anak; 4. Menjadi bukti identifikasi diri ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada anak; 5. Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi. Rata-rata kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Balangan masih sebesar 68,89%. Prosentase ini dapat dikatakan belum maksimal. Untuk itu, inovasi-inovasi layanan sangat diperlukan guna mendongkrak prosentase kepemilikan dokumen agar semakin meningkat. Inovasi-inovasi layanan yang langsung tepat sasaran, lebih efektif dan efesien. |
| Manfaat Inovasi | METODE PEMBAHARUAN Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan dilakukan dengan cara tatap muka dan melalui aplikasi whatsapp. Pelayanan secara tatap muka menjadi kendala bagi penduduk yang tidak memiliki waktu yang fleksibel, memerlukan biaya transportasi, dan memerlukan antrean. Pelayanan melalui whatsapp memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak dapat mengurut pelayanan berdasarkan urutan permohonan yang masuk, chat pada whatsapp bisa terhapus dengan sendirinya, satu nomor layanan whatsapp tidak dapat diakses oleh banyak petugas operator.
Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi Karena sebagian besar wajib KIA bertstatus pelajar, bekerjasama dengan sekolah-sekolah merupakan langkah yang paling efektif untuk meningkatkan kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan. Terlebih lagi, sebagian besar data siswa (akta kelahiran dan Kartu Keluarga) sudah terkumpul di sekolahan. Melakukan kerjasama dengan sekolah membuat pengumpulan data pengajuan penerbitan KIA semakin mudah. Inovasi penerbitan KIA yang bekerjasama dengan sekolah ini kemudian diberi nama Smart Kids.
Aktor inovasi Smart Kids bertugas Melakukan Koordinasi dan konsultasi dengan stakeholder terkait serta pihak sekolah yang menjadi sasaran dari pelaksanaan inovasi, menyusun tim pelaksana yang bertugas untuk membantu pengambilan pas foto siswa ke sekolah sampai pada penyerahan KIA yang telah dicetak.
Tim Pengelola/Pelaksana Inovasi Smart Kids bertugas dalam hal teknis penerbitan KIA mulai dari pengumpulan berkas pengajuan penerbitan KIA, melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas pengajuan, Manajemen pas foto KIA (pengambilan pas foto/ pemindaian dan editing pas foto), entry data melalui aplikasi SIAK, pencetakan KIA, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Dalam pelaksanaan inovasi Galuh Sanggam ini melibatkan beberapa aktor dan jejaring yaitu: Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Camat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN Keunggulan dan kebaharuan dari inovasi Smart Kids adalah: 1. Penduduk tidak perlu mendatangi kantor Dinas DUKCAPIL untuk mengajukan penerbitan KIA; 2. Pengumpulan berkas pengajuan penerbitan KIA lebih mudah karena sebagian besar sudah tersedia di sekolahan; 3. Berkas pengajuan penerbitan KIA diajukan secara kolektif oleh pihak sekolah; 4. KIA yang sudah dicetak diserahkan kembali kepada pihak sekolah untuk didistribusikan kepada siswa yang bersangkutan; 5. Kepemilikan KIA meningkat; 6. Salah satu upaya pencegahan penularan virus covid-19.
TAHAPAN INOVASI 1. Persiapan Tahapan persiapan terdiri dari: a. Sosialisasi pelaksanaan inovasi; b. Koordinasi dengan stakeholder terkait dan kepala sekolah; c. Persiapan sarana dan prasarana; d. Penyediaan blangko dan ribbon; e. Ujicoba pelaksanaan inovasi pada beberapa sekolah dilaksanakan pada bulan Desember 2020. f. Pelatihan operator. 2. Penetapan Telah ditetapkan SK Kepala Dinas Nomor 471/68/DUKCAPIL-BLG/Tahun 2021 tanggal 01 Februari 2021 3. Pelaksanaan 10 Februari 2021 Tahapan pelaksanaan terdiri dari: a. Pengumpulan berkas kelengkapan; b. Proses verifikasi; c. Entry data dan pencetakan; d. Publikasi, Monitoring dan evaluasi.
|
| Hasil Inovasi | TUJUAN INOVASI Inovasi Smart Kids bertujuan: 1. Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen identitas penduduk (KIA); 2. Semakin mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat; 3. Mengenalkan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sejak dini; 4. Menjalin kerjasama dengan stakeholder lain untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan; 5. Mendongkrak prosentase kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan.
MANFAAT INOVASI Adapun beberapa manfaat untuk inovasi Smart Kids atara lain: 1. Terpenuhinya hak konstitusional penduduk dengan kepemilikan KIA; 2. Meningkatnya prosentase kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KIA di Kabupaten Balangan; 3. Tepat guna, dan tepat sasaran. 4. Efisien, cepat, berbiaya murah (low cost).
HASIL INOVASI 1. Tingkat kepemilikan KIA meningkat dari 23,50% di tahun 2020 menjadi 55,37% pada tahun 2021. 2. Predikat indeks kepuasan masyarakat meningkat dari nilai 3,32 pada Tahun 2021 menjadi 3,37 di Tahun 2022. |