Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nama Inovasi SMART KIDS (Kerjasama Penerbitan KIA dengan Sekolah)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Mustofa Kusuma, S.Kom, M.Sos
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 02 June 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak Pasal 2 mengamanatkan bahwa tujuan penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 14 ayat (4) “Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dimana salah satu perubahan mendasarnya adalah semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

Kepemilikan KIA sebagai identitas penduduk berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah belum begitu populer di kalangan masyarakat. Hal ini mungkin karena manfaat yang didapatkan dari memiliki KIA belum begitu dirasakan oleh masyarakat khususnya di daerah perdesaan. Masyarakat menganggap bahwa memiliki KIA belum begitu penting (sebagaimana diketahui bersama bahwa masih adanya paradigma di masyarakat dimana baru mengurus dokumen kependudukannya saat terkendala dalam pelayanan publik lainnya).

 

Berbeda halnya dengan masyarakat di kota besar, dimana memiliki KIA dapat memberikan banyak manfaat baik itu dalah hal kemudahan akses pelayanan publik dan kemudahan/kenyaman lain yang diberikan oleh dunia usaha. Kurangnya sosialisasi tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KIA ditengarai juga menjadi salah satu penyebab masih rendahnya kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan.

 

Seperti halnya KTP elektronik, KIA merupakan dokumen kependudukan yang belum dapat dicetak mandiri oleh penduduk. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan dimana seluruh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil selain KTP elektronik dan KIA, dicetak dengan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram

 

Dari uraian di atas, dapat diidentifikasikan beberapa hal yang membuat kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan masih terbilang rendah, diantaranya:

1.    Kurangnya sosialisasi terhadap pentingnya dokumen kependudukan khususnya KIA yang berakibat kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA bagi anak-anak mereka;

2.    Permasalahan jarak dan waktu dalam mengurus KIA;

3.    Walaupun lebih praktis, layanan online tetap harus datang ke kantor Disdukcapil untuk pengambailan dokumen KIA;

4.    Masih terdapat anak dibawah usia 17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran;

5.    Layanan jemput bola masih menjadi primadona bagi masyarakat.

Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas DUKCAPIL Kabupaten Balangan tahun 2020, prosentase kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan berada pada 23,50%. Dari wajib KIA sebanyak 38.445 baru sebanyak 9.033 yang telah memiliki KIA.

Berdasarkan permasalahan di atas, Pemerintah daerah harus melakukan inovasi agar kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan semakin meningkat.

 

ISU STRATEGIS

Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tidak secara khusus mengatur manfaat dan kegunaan KIA. Pemanfaatan KIA ini diserahkan kepada masing-masing daerah untuk mengembangkan inovasinya dalam rangka pemanfaatan KIA tersebut. Di beberapa daerah, kepemilikan KIA memberikan manfaat yang luar biasa namun tidak sedikit daerah yang mengesampingkan manfaat KIA tersebut. Dari minim manfaat inilah pencapaian penerbitan KIA tidak maksimal dan daerah seolah-olah hanya menjalankan amanat dari Permendagri saja tanpa melihat outcome dari kepemilikan KIA tersebut.

Secara umum, beberapa manfaat KIA adalah sebagai berikut:

1.    Melindungi pemenuhan hak anak;

2.    Menjamin akses sarana umum;

3.    Mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang terjadi kepada anak misalnya perdagangan anak;

4.    Menjadi bukti identifikasi diri ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada anak;

5.    Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.

Rata-rata kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Balangan masih sebesar 68,89%. Prosentase ini dapat dikatakan belum maksimal. Untuk itu, inovasi-inovasi layanan sangat diperlukan guna mendongkrak prosentase kepemilikan dokumen agar semakin meningkat. Inovasi-inovasi layanan yang langsung tepat sasaran, lebih efektif dan efesien.

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi

Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan dilakukan dengan cara tatap muka dan melalui aplikasi whatsapp. Pelayanan secara tatap muka menjadi kendala bagi penduduk yang tidak memiliki waktu yang fleksibel, memerlukan biaya transportasi, dan memerlukan antrean. Pelayanan melalui whatsapp memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak dapat mengurut pelayanan berdasarkan urutan permohonan yang masuk, chat pada whatsapp bisa terhapus dengan sendirinya, satu nomor layanan whatsapp tidak dapat diakses oleh banyak petugas operator.

 

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi

Karena sebagian besar wajib KIA bertstatus pelajar, bekerjasama dengan sekolah-sekolah merupakan langkah yang paling efektif untuk meningkatkan kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan. Terlebih lagi, sebagian besar data siswa (akta kelahiran dan Kartu Keluarga) sudah terkumpul di sekolahan. Melakukan kerjasama dengan sekolah membuat pengumpulan data pengajuan penerbitan KIA semakin mudah. Inovasi penerbitan KIA yang bekerjasama dengan sekolah ini kemudian diberi nama Smart Kids.

 

Aktor inovasi Smart Kids bertugas Melakukan Koordinasi dan konsultasi dengan stakeholder terkait serta pihak sekolah yang menjadi sasaran dari pelaksanaan inovasi, menyusun tim pelaksana yang bertugas untuk membantu pengambilan pas foto siswa ke sekolah sampai pada penyerahan KIA yang telah dicetak.

 

Tim Pengelola/Pelaksana Inovasi Smart Kids bertugas dalam hal teknis penerbitan KIA mulai dari pengumpulan berkas pengajuan penerbitan KIA, melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas pengajuan, Manajemen pas foto KIA (pengambilan pas foto/ pemindaian dan editing pas foto), entry data melalui aplikasi SIAK, pencetakan KIA, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.

 

Dalam pelaksanaan inovasi Galuh Sanggam ini melibatkan beberapa aktor dan jejaring yaitu: Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Camat.

 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan dan kebaharuan dari inovasi Smart Kids adalah:

1.    Penduduk tidak perlu mendatangi kantor Dinas DUKCAPIL untuk mengajukan penerbitan KIA;

2.    Pengumpulan berkas pengajuan penerbitan KIA lebih mudah karena sebagian besar sudah tersedia di sekolahan;

3.    Berkas pengajuan penerbitan KIA diajukan secara kolektif oleh pihak sekolah;

4.    KIA yang sudah dicetak diserahkan kembali kepada pihak sekolah untuk didistribusikan kepada siswa yang bersangkutan;

5.    Kepemilikan KIA meningkat;

6.    Salah satu upaya pencegahan penularan virus covid-19.

 

TAHAPAN INOVASI

1.    Persiapan

Tahapan persiapan terdiri dari:

a.    Sosialisasi pelaksanaan inovasi;

b.    Koordinasi dengan stakeholder terkait dan kepala sekolah;

c.    Persiapan sarana dan prasarana;

d.    Penyediaan blangko dan ribbon;

e.    Ujicoba pelaksanaan inovasi pada beberapa sekolah dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

f.     Pelatihan operator.

2.    Penetapan

Telah ditetapkan SK Kepala Dinas Nomor 471/68/DUKCAPIL-BLG/Tahun 2021 tanggal 01 Februari 2021

3.    Pelaksanaan

10 Februari 2021

Tahapan pelaksanaan terdiri dari:

a.    Pengumpulan berkas kelengkapan;

b.    Proses verifikasi;

c.    Entry data dan pencetakan;

d.    Publikasi,

Monitoring dan evaluasi.

 

Hasil Inovasi

TUJUAN INOVASI

Inovasi Smart Kids bertujuan:

1.    Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen identitas penduduk (KIA);

2.    Semakin mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat;

3.    Mengenalkan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sejak dini;

4.    Menjalin kerjasama dengan stakeholder lain untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan;

5.    Mendongkrak prosentase kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan.

 

MANFAAT INOVASI

Adapun beberapa manfaat untuk inovasi Smart Kids atara lain:

1.    Terpenuhinya hak konstitusional penduduk dengan kepemilikan KIA;

2.    Meningkatnya prosentase kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KIA di Kabupaten Balangan;

3.    Tepat guna, dan tepat sasaran.

4.    Efisien, cepat, berbiaya murah (low cost).

 

HASIL INOVASI

1.    Tingkat kepemilikan KIA meningkat dari 23,50% di tahun 2020 menjadi 55,37% pada tahun 2021.

2.    Predikat indeks kepuasan masyarakat meningkat dari nilai 3,32 pada Tahun 2021 menjadi 3,37 di Tahun 2022.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  471/68/DUKCAPIL-BLG/
Tanggal Surat    :  1/2/2021
Tentang   :  Penetapan Smart Kids sebagai inovasi layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan
Dokumen  :  01 Regulasi Smart Kids.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  471/69/DUKCAPIL-BLG/
Tanggal Surat    :  1/2/2021
Tentang   :  Pembentukan aktor dan pelaksana inovasi Smart Kids di Kabupaten Balangan
Dokumen  :  02 SDM pengelola inovasi Smart Kids.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/A.1/2.12.0.00.0.
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA Dinas DUKCAPIL Keg. Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Dokumen  :  03 Dukungan Anggaran Smart Kids 2023.pdf

No Surat  :  2.12.02.2.03
Tanggal Surat    :  31/08/2021
Tentang   :  DPPA sub keg. Pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting terkait pendaftaran penduduk
Dokumen  :  03 Dukungan Anggaran Smart Kids 2021.pdf

No Surat  :  DPPA/A.2/2.12.0.00.0
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPA sub keg. Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk T.A. 2022
Dokumen  :  03 Dukungan Anggaran Smart Kids 2022.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penggunaan IT Smart Kids
Dokumen  :  10 Penggunaan IT Smart Kids.pdf

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  072/689/DUKCATPIL-BL
Tanggal Surat    :  16/12/2021
Tentang   :  Diseminasi hasil SKM Tahun 2021
Dokumen  :  16 Bimtek Smart Kids.pdf

No Surat  :  073/1880/Bappedalitb
Tanggal Surat    :  11/11/2022
Tentang   :  FGD Pemenuhan Data Dukung Inovasi
Dokumen  :  FGD pemenuhan data dukung inovasi SMART KIDS_compressed.pdf

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  1/7/2022
Tentang   :  Bimtek peningkapan kapasitas pengelola SMART KIDS
Dokumen  :  16 Bimtek Smart Kids yes.pdf

No Surat  :  073/2051-LID/Bappeda
Tanggal Surat    :  30/11/2022
Tentang   :  Pendampingan Pembuatan Berita Inovasi Daerah
Dokumen  :  pendampingan pembuatan berita inovasi daerah SMART KIDS_compressed.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  67
Tanggal Surat    :  20/07/2022
Tentang   :  RKPD-P 2022
Dokumen  :  6. RKPD Perubahan 2022 Kab. Balangan_compressed.pdf

No Surat  :  65
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPD 2023
Dokumen  :  6. RKPD TAHUN 2023_compressed.pdf

No Surat  :  32
Tanggal Surat    :  19/07/2021
Tentang   :  RRKPD-P
Dokumen  :  6. RKPD PERUBAHAN 2021_compressed.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan 4 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  SK No. 471/69/DUKCAP
Tanggal Surat    :  1/2/2021
Tentang   :  Pembentukan Aktor dan Pelaksana Inovasi Smart Kids
Dokumen  :  07 Aktor inovasi Smart Kids.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  SK No. 470/69/DUKCAP
Tanggal Surat    :  1/2/2021
Tentang   :  Pembengtukan Aktor dan Pelaksana Inovasi Smart Kids
Dokumen  :  08 Pelaksana inovasi Smart Kids.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  SK No. 471/069/DUKCA
Tanggal Surat    :  1/2/2021
Tentang   :  Pembentukan Aktor dan Pelaksana Inovasi Smart Kids
Dokumen  :  09 Jejaring inovasi Smart Kids.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Sosialisasi Smart Kids
Dokumen  :  12 Sosialisasi Smart Kids.pdf

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman Teknis berupa buku dalam bentuk elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pedoman Teknis Smart Kids
Dokumen  :  13 pedoman teknis Smart Kids.pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Media informasi Smart Kids
Dokumen  :  14 Kemudahan informasi Smart Kids.pdf

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proses inovasi Smart Kids
Dokumen  :  05 SOP Smart Kids.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penyelesaian pengaduan Smart Kids
Dokumen  :  17 Penanganan pengaduan Smart Kids.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Surat Kesepakatan Replikasi Inovasi Daerah Batola-Balangan
Dokumen  :  19 Replikasi Balangan-Batola.pdf

Tentang   :  Online sistem Smart Kids
Dokumen  :  18 Online sistem Smart Kids.pdf

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  070/390-Litbang/Bapp
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah (Balangan-Banjarmasin)
Dokumen  :  19 Replikasi inovasi Balangan-Banjarmasin.pdf

No Surat  :  No. 000.9.1/251/Bapp
Tanggal Surat    :  28/02/2023
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah Balangan-Tala
Dokumen  :  19 Replikasi Balangan-Tala.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Profil inovasi Smart Kids
Dokumen  :  04 Profil Smart Kids.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penerima manfaat Smart Kids
Dokumen  :  20 Kemanfaatan inovasi Smart Kids.pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil laporan monev eksternal berdasarkan hasil penelitian/kajian/analisis

Bukti Pendukung

Tentang   :  Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Semester II Tahun 2022
Dokumen  :  15 Laporan Kepuasan Pelayanan Adminduk Semester II Tahun 2022 kompress.pdf

Tentang   :  Laporan Penelitian Smart KIDS
Dokumen  :  laporan penelitian inovasi SMART KIDS_compressed (1).pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  belum jadi
Dokumen  :  Digitalisasi desa.jpeg