Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | UPT Puskesmas Tanah Habang |
| Nama Inovasi | Optimalisasi Pelayanan Kefarmasian di Apotek Rawat Jalan pada UPT. Puskesmas Tanah Habang Kabupaten Balangan |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Nieta muryani, Amd. Far |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 17 March 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | a) Undang – Undang No.36 Tahun 2009 Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. b) Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif diwilayah kerjanya c) Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tanah Habang Nomor 445/…….../ PKM – THB/ 2022,tentang Optimalisasi Pelayanan Kefarmasian di Apotek Rawat Jalan pada UPT. Puskesmas Tanah Habang Kabupaten Balangan |
| Tujuan Inovasi | Masalah kesehatan merupakan hal yang penting bagi setiap warga negara. Dalam UUD 1945 pada Pasal 28 huruf (h) sudah dijelaskan tentang kesehatan dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa tiap individu, keluarga dan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan. Untuk itu negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hak hidup sehat setiap warganya. Jika kesehatan suatu daerah rendah maka akan berdampak pada tingkat produktivitas yang rendah, yang akan menyebabkan kemiskinan dan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Karena itu permerintah daerah memiliki kewajiban untuk selalu membuat terobosan dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan terhadap kesehatan masyarakatnya. Salah satu inovasi pelayanan publik di bidang Kesehatan adalah Optimalisasi Pelayanan Kefarmasian di Apotek Rawat Jalan pada UPT. Puskesmas Tanah Habang Kabupaten Balangan. Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care). Pelayanan Kefarmasian yang diberikan di Puskesmas seharusnya sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. |
| Manfaat Inovasi | Dari latar belakang diatas maka impelementasi Optimalisasi Pelayanan Kefarmasian di Apotek Rawat Jalan pada UPT. Puskesmas Tanah Habang Kabupaten Balangan berdasarkan masalah yang dialami oleh pasien diantaranya : 1. Kurang optimalnya pelayanan kefarmasian pada Apotek Rawat Jalan di UPT Puskesmas Tanah Habang Kabupaten Balangan 2. Kurangnya pemahaman pasien akan cara pakai obat dan waktu penggunaan obat yang benar 3. pasien resep racikan yang komplain kenapa yang datang terlambat di dahulukan dan tidak ada lagi pasien yang tidak tertib dalam mengambil obat 4. kualitas obat kurang terjaga,kerusakan obat karena faktor suhu sehingga Pasien mendapat obat yang kurang berkualitas 5. kemungkinan pasien mendapat pemberian obat yang expired 6. Peringatan terhadap petugas untuk double check pada obat yang berlabel high alert seperti larutan elektrolit pekat yang bila tidak teliti dalam penggunaannya bisa membahayakan pasien sehingga menjaga keselamatan pasien terhindar dari bahaya 7. Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Agar terhindar dari dampak negatif bahan berbahaya sehingga Petugas,orang lain dan lingkungan selamat dari dampak yang ditimbulkan penyimpanan B3 yang salah |
| Hasil Inovasi | 1. Manfaat bagi puskesmas a. Tercapainya sasaran SPM Puskesmas b. Peningkatan dan pencapaian kinerja instansi
2. Manfaat bagi Pemerintah Daerah a. Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat Balangan b. Lebih mudah mengetahui kendala kesehatan yang terjadi di masyarakat
3. Manfaat bagi Masyarakat a. Membantu masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan kesehatan b. Membantu masyarakat mendapatkan pengobatan yang tepat dan berkualitas |