Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nama Inovasi | SAYANG EMAK (Sistem pelAYANan keluarGa perEMpuan dAn anaK) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Ria Fatma Ramadhani, S.Psii |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 01 May 2023 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | 1. DASAR HUKUM Berdasarkan undang-undang perlindungan perempuan dan anak yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Undang-undang No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan; serta Peraturan Daerah No. 3 tahun 2016 tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Sesuai undang-undang dan Perda yang sudah disebutkan sebagai upaya pemerintah dalam melakukan upaya perlidungan terhadap perempuan dan anak maka upaya yang dilakukan adalah mempermudah pelaporan kasus dan pelayanan konseling pranikah dengan melakukan pengembangan inovasi. 2. ISU STRATEGIS Dengan perkembangan era menjadi era Revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan penggunaan internet, big data, dan intelegensi artifisial, masyarakat menjadi lebih mudah mengenal dan memahami suatu informasi melalui media internet dan gawai yang digunakan. Masyarakat saat ini juga dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat dan mudah. Juga dalam melakukan pendaftaran konseling pranikah akan semakin mudah. Hal inilah yang menjadi perhatian Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balagan melalui pengembangan inovasi Aplikasi Online berbasis web “SAYANG EMAK” atau Sistem pelAYANan keluarGa perEMpuan dAn anaK. Inovasi ini muncul karena selama ini masyarakat enggan melaporkan adanya kasus baik itu berupa kekerasan maupun hal lain yang berhubungan dengan perempuan dan anak ke karena jarak yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka. Inovasi ini juga bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran konseling pranikah tanpa perlu datang ke kantor dahulu, sehingga mempermudah pendaftar untuk membuat jadwal terlebih dahulu sehingga mengurangi adanya bentrokan jadwal dengan kegiatan dinas lainnya yang dilakukan oleh konselor |
| Tujuan Inovasi | - MAKRO Dalam rangka memperluas penyebaran informasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai upaya mewujudkan perlindungan perempuan dan anak maka perlu adanya pembaruan sistem yang sesuai dengan perkembangan jaman dalam pemberian pelayanan. Banyaknya masyarakat yang kurang mengetahui informasi dari pemberian pelayanan kegiatan Dinas serta terdapat masyarakat yang enggan datang untuk melapor dikarenakan jarak yang jauh, hal ini inovator menggunkan aplikasi berbasis web untuk mempermudah pemberian informasi kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien dengan diakses lewat gawai yang digunakan oleh masyarakat itu sendiri. - MIKRO Sistem pelayanan pemberian konseling pranikah dan penanganan kasus di Kabupaten Balangan selama ini dilakukan dengan cara manual dan mengandalkan pendaftar dan pelapor datang ke kantor Dinas. Pelayanan pendataan dengan cara manual memakan waktu yang lama, serta proses yang panjang jika pemberian pelayanan berbentokan jadwal dengan kegiatan Dinas lainnya. |
| Manfaat Inovasi | Metode pengembangan dan pembaharuan yang dilakukan adalah berbasis IT menggunakan aplikasi berbasis web yang mana sesuai dengan perkembangan era menjadi era digital 4.0. - UPAYA YANG DILAKUKAN SEBELUM INOVASI Sebelum adanya pengembangan inovasi penyebaran informasi terkait upaya perlindungan perempuan dan anak serta pendaftaran konseling pranikah dan juga pelaporan adanya kasus kekerasan hanya berupa buku untuk mencatat dan msyarakat datang langsung ke kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan pelaporan kasus. Tentunya hal ini mempersulit dan membutuhkan biaya pribadi untuk pelaporan kasus bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor dinas. Hal ini membut inivator untuk mendigitalisasi pelaporan kasus dan juga penyebaran informasi terkait perlindungan perempuan dan anak melalui aplikasi berbasis web. - UPAYA YANG DILAKUKAN SETELAH INOVASI Setelah adanya pengembangan dan pembaharuan inovasi “SAYANG EMAK” dengan proses pembuatan ini berlangsung selama hampir 3 bulan, setelah melalukan proses coding dan pembuatan web. Akan dilakukan proses uji coba pengisian data pelaporan berbasis web ini. Setelah berhasil, inovator membuat media infomasi tentang cara pengisian pendaftaran konseling pranikah serta Pelaporan kasus secara online ini untuk disebarkan ke masyarakat dalam bentuk buku panduan. Lalu selanjutnya akan dilanjutkan dengan mengedukasi pengelola / admin yang akan bertugas memegang aplikasi web tersebut untuk ditindaklanjuti data pendaftaran konseling paranikah ataupun penanganan kasus dari data yang telah masuk. |
| Hasil Inovasi | TUJUAN - Tujuan Umum Mempermudah proses pelayanan mulai dari pendaftaran dan pengumpulan data sampai pemberian tindak lanjut dari data yang sudah masuk dengan cara yang lebih praktis, mudah, cepat dan tepat. Selain itu, optimalisasi sistem pelayanan pelaporan ini akan berdampak pada tercapainya visi dan misi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan menggunakan apliasi berbasis web sesuai dengan perkembangan era digital 4.0. - Tujuan Khusus Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan seperti pengadministrasian penjadwalan konseling pranikah, pelaporan kasus, serta memperoleh informasi terkait perlindungan perempuan dan anak. MANFAAT - Bagi Individu Meningkatkan kemampuan atau skill pada berbagai pihak salah satunya admin Dinas dalam pengaplikasian pemberian pelayanan dan penanganan kasus berbasis digital. - Bagi Organisasi Meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam melakukan pelayanan konseling serta penanganan pelaporan kasus di wilayah Kabupaten Balangan sehingga dapat memberikan kontribusi tercapainya visi, misi dan nilai organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. - Bagi masyarakat Meningkatnya kepercayaan masyarakat dan mampu menciptakan pelayanan yang optimal, mudah, keamanan pelayanan yang baik serta berdaya guna bagi masyarakat. |