Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Sekretariat DPRD
Nama Inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Balangan
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Miliyanti, S.Ag, M.Hum
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 10 February 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Dasar Hukum

Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis merupakan salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional yaitu Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum. Hasil seminar menilai dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah karena belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum serta sistem temu kembali dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhan.

Pada Tahun 1999 terbit Kebijakan Nasional terkait pelaksanaan JDIHN, yaitu Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam Lembaran Negara No. 135. Kemudian dalam upaya menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi maka Keputusan Presiden tersebut direvitalisasi dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan, pengembangan dan monitoring pada anggota JDIHN

 

Isu Startegis

Di era modern ini, pesatnya perkembangan teknologi menuntut instansi-instansi pemerintahan harus menerapkan layanan yang lebih modern, mudah diakses dan menjangkau kalangan luas, sehingga mempermudah distribusi informasi maupun kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dapat diakses lebih cepat dan mudah.  Hal tersebut akan memberikan pemahaman bahwa masyarakat memiliki peran dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintahan baik dalam penyelenggaraan pemerintah secara langsung maupun dalam penyusunan dan penetapan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah sehingga dapat mempermudah terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Governance), bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN). 

Tujuan Inovasi

Permasalahan

Permasalahan Makro

Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional telah mengamanatkan adanya jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini penting dalam rangka penataan regulasi sebagai salah satu prioritas pemerintah dan mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) .

 

Permasalahan Mikro

Dalam perkembangannya penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan belum terlaksana dengan optimal. Hal ini dapat dilihat dari tidak tersedianya wadah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang- undangan, yurisprudensi, monografi, artikel/majalah hukum serta bahan-bahan hukum lainnya. Sehingga, berpengaruh terhadap pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diharapkan tersedia lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Padahal dalam pelaksanaannya banyak sekali dokumen produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Balangan seperti Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Persetujuan Bersama DPRD dan lain sebagainya. Produk-produk hukum daerah ini hanya dihasilkan oleh DPRD yang membedakan dengan produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah daerah. Produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD ini harus dijaga dengan baik dan diketahui oleh masyarakat luas, sehingga tercapai pelayanan publik.

Manfaat Inovasi

Metode Pembaharuan metode strategi

Sebelumnya dokumentasi dan informasi hukum yang ada Sekretariat DPRD Kabupaten balangan hanya dapat diakses secara manual di Sub Bagian Kajian Perundang-Undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan. Hal ini tentunya tidak dapat memberikan pelayanan dalam mengakses dokumen dan informasi hukum secara maksimal karena hanya terbatas pada jam kerja. Dokumen-dokumen hukum yang lama juga tidak terjaga dengan baik karena kurangnya sarana untuk menyimpan dokumen hukum tersebut. Melihat permasalahan tersebut, akhirnya dilakukan rapat kerja seluruh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan untuk melakukan pembaharuan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum melalui Website. Website tersebut disebut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Balangan.

Keunggulan dan Kebaharuan

Melalui Inovasi Daerah ini Inovator memilih inovasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum melalui media website. Melalui layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi hukum dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap akurat, mudah, dan cepatsehingga dapat mempermudah terwujudnya pemerintahan yang baik.

JDIH yang ada pada Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan ini menyediakan berbagai dokumen dan informasi produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Balangan yang tentunya berbeda dengan JDIH pada pemerintah daerah pada umumnya. Secara umum Jaringan Dokumetasi Informasi Hukum (JDIH) yang berisikan dokumentasi dan informasi hukum peraturan perundang- undangan, yurisprudensi, monografi, artikel/majalah hukum dan secara khusus berisikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Persetujuan Bersama DPRD serta dokumen hukum lainnya yang dapat diakses masyarakat secara cepat dan mudah tanpa terbatas waktu dan tempat. 

 

Tahapan Inovasi

Layanan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum DPRD Kabupaten Balangan dilaksanakan dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi hukum dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap akurat, mudah, dan cepat dengan tahapan pengelolaan sebagai berikut:

  • 1. Menerima berkas produk hukum daerah dari sub bagian perundang-undangan
  • 2. Mengidentifikasi dokumen dan memerintahkan staf untuk memeriksa, memilah produk hukum daerah sesuai dengan jenis produk hukum daerah
  • 3. Memeriksa dan memilah produk hukum daerah dan bahan informasi lainnya untuk diinput ke dalam database
  • 4. Menscan dan menginput produk hukum daerah ke dalam database melalui website jdih

 

Cara penggunaan produk :

Jenis Dokumen Hukum

  • 1) Peraturan
  • 2) Monografi
  • 3) Artikel/Majalah Hukum
  • 4) Putusan
  • 5) Berita
  • 6) Layanan Perpustakaan

Untuk mendownload dokumen hukum, klik lampiran dan klik tombol unduh pada pojok sebelah kanan

Hasil Inovasi

Tujuan Inovasi

Tujuan dari dirancangnya JDIH DPRD Kab Balangan (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum) ini adalah :

- Mempermudah masyarakat untuk mengakses dokumen dan informasi hukum serta kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Balangan

- Menjamin masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum karena turut terlibat 

- Merupakan sarana pemberian pelayanan dokumen dan informasi hukum secara lengkap akurat, mudah, dan cepat

- Menjamin kualitas dokumen dan informasi hukum karena dokumen diubah secara elektronik

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/649/KUM TAHUN
Tanggal Surat    :  4/8/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA JARINGAN DAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN ANGGARAN 2022
Dokumen  :  SK-649 Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi-20220920091546_11zon.pdf

No Surat  :  PERATURAN BUPATI BAL
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  PENERAPAN INOVASI DAERAH
Dokumen  :  PERBUB INOVASI DAERAH_jdih.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 11-30 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  175/026/SET.DPRD-BLG
Tanggal Surat    :  31/10/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  pembentukan tim pengelola_11zon.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPA SKPD Sekretariat DPRD Sub Kegiatan Fasilitasi Kajian Perundang-Undangan
Dokumen  :  RKA 2022 MURNI.pdf

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-30 at 12.46.35.jpeg

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  29/12/2021
Tentang   :  DPA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BALANGAN TH 2022
Dokumen  :  dpa.jpeg

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  15/09/2022
Tentang   :  DPA SKPD Sekretariat DPRD Sub Kegiatan Fasilitasi KaJian Perundang-Undangan
Dokumen  :  RKA 2022 PERUBAHAN.pdf

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA SKPD Sekretariat DPRD Sub Kegiatan Kajian Perundang-Undangan
Dokumen  :  RKA 2023.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  WEBSITE JDIH https://jdih-dprd.balangankab.go.id/
Dokumen  :  website jdih.jpg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  073/566/Beppedalitba
Tanggal Surat    :  7/3/2023
Tentang   :  Pendampingan dan Penyusunan Profil Data Dukung Inovasi
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-28 at 10.52.37.jpeg

No Surat  :  W19.HN.03.07 - 1003
Tanggal Surat    :  22/02/2023
Tentang   :  PERMINTAAN PESERTA KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH DI WILAYAH
Dokumen  :  PERMINTAAN PESERTA PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH WILAYAH.pdf

No Surat  :  JDIHN.GO.ID
Tanggal Surat    :  17/11/2022
Tentang   :  WEBINAR NASIONAL STRATEGI PENGEMBANGAN PENGELOLAAN JDIH DALAM MEWUJUDKAN DATABASE DOKUMEN HUKUM YANG LENGKAP AKURAT MUDAH DAN CEPAT
Dokumen  :  WEBINAR JDIH.pdf

No Surat  :  073/1474/Bappedalitb
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  BIMTEK PENYUSUNAN RANCANG BANGUN INOVASI
Dokumen  :  bimtek penyusunan rancang bangun inovasi_11zon.pdf

No Surat  :  NOMOR : 073/1548/Bap
Tanggal Surat    :  1/8/2023
Tentang   :  Pemberitahuan Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  SURAT MONEV DPRD.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  1/7/2021
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  RKPD TH 2022_11zon.pdf

No Surat  :  PERATURAN BUPATI BAL
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  RKPD TH 2023_11zon.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan 3 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  10/11/2021
Tentang   :  PENGEMBANGAN JDIH DPRD KABUPATEN BALANGAN TERHUBUNG DENGAN KEMENKUMHAM RI, BPHN, JDIHN DAN JDIH KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-30 at 13.16.04.jpeg

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  10/11/2021
Tentang   :  JDIH DPRD KABUPATEN BALANGAN TERINTEGRASI DENGAN SISTEM JDIHN
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-30 at 13.00.03.jpeg

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  30/11/2023
Tentang   :  BERKOORDINASI DENGAN KEMENKUMHAM PROV KALSEL UNTUK PENINGKATAN JDIH DPRD KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-30 at 12.55.13.jpeg

No Surat  :  176.2/ 246 /SETWAN-B
Tanggal Surat    :  5/12/2022
Tentang   :  Undangan Inovator JDIH DPRD Balangan
Dokumen  :  undangan inovator.pdf

No Surat  :  176.2/ 246 /SETWAN-B
Tanggal Surat    :  5/12/2022
Tentang   :  Undangan Penjelasan Inovasi JDIH DPRD Balangan
Dokumen  :  undangan inovator.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan SK/Surat Penugasan/Surat Perintah Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  KEPUTUSAN BUPATI BAL
Tanggal Surat    :  4/8/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN ANGGARAN 2022
Dokumen  :  SK-649 Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi-20220920091546_11zon.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  11/1/2022
Tentang   :  PENGEMBANGAN JDIH DPRD KABUPATEN BALANGAN MELIBATKAN PERANGKAT DAERAH, YAKNI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BALANGAN, SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN, DAN DINAS KOMUNIKASI INFORMASI STATISTIK DAN PERSANDIAN KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-30 at 13.16.04.jpeg

No Surat  :  188.45/649/Kum Tahun
Tanggal Surat    :  4/8/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BALANGAN TAHUN ANGGARAN 2022
Dokumen  :  SK-649 Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi-20220920091546_11zon.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOSIALISASI JDIH MELALUI INSTAGRAM PUBLIKASI DPRD
Dokumen  :  sosialisasi penyebaran jdih.jpg

Tentang   :  PENYEBARLUASAN JDIH DPRD BALANGAN MELALUI MEDIA BERITA
Dokumen  :  MEDIA BERITA JDIH DPRD BALANGAN.pdf

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP PENGGUNAAN WEBSITE JDIH
Dokumen  :  sopjdih2019.docx

Tentang   :  MANUAL BOOK PENGELOLAAN JDIH DPRD KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  MANUAL BOOK JDIH KOMPRESS_11zon_compressed_compressed-1-9.pdf

Tentang   :  MANUAL BOOK MELALUI APLIKASI GOOGLE DRIVE
Dokumen  :  gdrive jdih.pdf

Tentang   :  Link JDIH
Dokumen  :  Link JDIH.jpg

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  JDIH DPRD KABUPATEN BALANGAN DAPAT DIAKSES MELALUI WEBSITE https://jdih-dprd.balangankab.go.id/
Dokumen  :  website jdih.jpg

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP PENGELOLAAN JDIH DPRD BALANGAN
Dokumen  :  SOP PENGIMPUTAN KE WEBSITE JDIH.pdf

Tentang   :  SOP PERPUSTAKAAN JDIH DPRD KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SOP JDIH_11zon.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  RASIO PENYELESAIAN ADUAN JDIH DPRD KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  RASIO PENGADUAN JDIH DPRD KABUPATEN BALANGAN.pdf

Tentang   :  BELUM ADA MENU PENGADUAN PADA WEBSITE JDIH DPRD BALANGAN
Dokumen  :  website jdih.jpg

Tentang   :  REKAPITULASI ADUAN JDIH
Dokumen  :  REKAP ADUAN JDIH.pdf

Tentang   :  PENYELESAIAN PENGADUAN
Dokumen  :  PENYELESAIAN PENGADUAN.pdf

Tentang   :  REKAPITULASI ADUAN JDIH DPRD KABUPATEN BALANGAN PERIODE OKTOBER 2022 - MARET 2023
Dokumen  :  Rekapitulasi Aduan.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  ADA DUKUNGAN MELALUI WEBSITE
Dokumen  :  website jdih.jpg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor : 050/211/Bapp
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  PERJANJIAN KERJA SAMA KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DAN KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  replikasi HSU-Balangan_11zon (1).pdf

No Surat  :  050/026/LB-Bappedali
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  SURAT KESEPAKATAN REPLIKASI INOVASI DAERAH OLEH KABUPATEN BARITO KUALA
Dokumen  :  Replikasi Batola _ Balangan_Baru_11zon.pdf

No Surat  :  070/390 - Litbang /
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah Kabupaten Balangan oleh Kota Banjarmasin
Dokumen  :  Replikasi Balangan-Banjarmasin_11zon.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL JDIH DPRD BALANGAN
Dokumen  :  PROPOSAL JDIH DPRD BLG NEW.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  JDIH DPRD KABUPATEN BALANGAN TERINTEGRASI DENGAN JDIHN SEHINGGA DAPAT DIAKSES DAN BERMANFAAT TIDAK HANYA DALAM LINGKUP DPRD KABUPATEN BALANGAN NAMUN JUGA MASYARAKAT LUAS
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-30 at 14.01.33.jpeg

Tentang   :  DAFTAR PENERIMA MANFAAT JDIH DPRD KABUPATEN BALANGAN PERIODE OKTOBER 2022 - MARET 2023
Dokumen  :  DAFTAR PEMERIMA MANFAAT JDIH _11zon.pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  LAPORAN SKM JDIH DPRD BALANGAN
Dokumen  :  LAPORAN SKM JDIH FULL.pdf

Tentang   :  E-REPORTING TAHUNAN ANGGOTA JDIHN
Dokumen  :  EREPORTING JDIH TA 2022_11zon.pdf

Tentang   :  TESTIMONI PENGGUNAAN JDIH
Dokumen  :  TESTIMONI PENGGUNAAN JDIH.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  VIDEO JDIH DPRD KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  VIDEO JDIH DPRD BALANGAN.pdf