Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Sekretariat DPRD |
| Nama Inovasi | Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Balangan |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Miliyanti, S.Ag, M.Hum |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 10 February 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Dasar Hukum Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis merupakan salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional yaitu Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum. Hasil seminar menilai dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah karena belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum serta sistem temu kembali dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhan. Pada Tahun 1999 terbit Kebijakan Nasional terkait pelaksanaan JDIHN, yaitu Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam Lembaran Negara No. 135. Kemudian dalam upaya menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi maka Keputusan Presiden tersebut direvitalisasi dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan, pengembangan dan monitoring pada anggota JDIHN
Isu Startegis Di era modern ini, pesatnya perkembangan teknologi menuntut instansi-instansi pemerintahan harus menerapkan layanan yang lebih modern, mudah diakses dan menjangkau kalangan luas, sehingga mempermudah distribusi informasi maupun kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dapat diakses lebih cepat dan mudah. Hal tersebut akan memberikan pemahaman bahwa masyarakat memiliki peran dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintahan baik dalam penyelenggaraan pemerintah secara langsung maupun dalam penyusunan dan penetapan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah sehingga dapat mempermudah terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Governance), bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN). |
| Tujuan Inovasi | Permasalahan Permasalahan Makro Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional telah mengamanatkan adanya jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini penting dalam rangka penataan regulasi sebagai salah satu prioritas pemerintah dan mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) .
Permasalahan Mikro Dalam perkembangannya penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan belum terlaksana dengan optimal. Hal ini dapat dilihat dari tidak tersedianya wadah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang- undangan, yurisprudensi, monografi, artikel/majalah hukum serta bahan-bahan hukum lainnya. Sehingga, berpengaruh terhadap pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diharapkan tersedia lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Padahal dalam pelaksanaannya banyak sekali dokumen produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Balangan seperti Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Persetujuan Bersama DPRD dan lain sebagainya. Produk-produk hukum daerah ini hanya dihasilkan oleh DPRD yang membedakan dengan produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah daerah. Produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD ini harus dijaga dengan baik dan diketahui oleh masyarakat luas, sehingga tercapai pelayanan publik. |
| Manfaat Inovasi | Metode Pembaharuan metode strategi Sebelumnya dokumentasi dan informasi hukum yang ada Sekretariat DPRD Kabupaten balangan hanya dapat diakses secara manual di Sub Bagian Kajian Perundang-Undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan. Hal ini tentunya tidak dapat memberikan pelayanan dalam mengakses dokumen dan informasi hukum secara maksimal karena hanya terbatas pada jam kerja. Dokumen-dokumen hukum yang lama juga tidak terjaga dengan baik karena kurangnya sarana untuk menyimpan dokumen hukum tersebut. Melihat permasalahan tersebut, akhirnya dilakukan rapat kerja seluruh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan untuk melakukan pembaharuan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum melalui Website. Website tersebut disebut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Balangan. Keunggulan dan Kebaharuan Melalui Inovasi Daerah ini Inovator memilih inovasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum melalui media website. Melalui layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi hukum dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap akurat, mudah, dan cepatsehingga dapat mempermudah terwujudnya pemerintahan yang baik. JDIH yang ada pada Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan ini menyediakan berbagai dokumen dan informasi produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Balangan yang tentunya berbeda dengan JDIH pada pemerintah daerah pada umumnya. Secara umum Jaringan Dokumetasi Informasi Hukum (JDIH) yang berisikan dokumentasi dan informasi hukum peraturan perundang- undangan, yurisprudensi, monografi, artikel/majalah hukum dan secara khusus berisikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Persetujuan Bersama DPRD serta dokumen hukum lainnya yang dapat diakses masyarakat secara cepat dan mudah tanpa terbatas waktu dan tempat.
Tahapan Inovasi Layanan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum DPRD Kabupaten Balangan dilaksanakan dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi hukum dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap akurat, mudah, dan cepat dengan tahapan pengelolaan sebagai berikut:
Cara penggunaan produk :
Jenis Dokumen Hukum
Untuk mendownload dokumen hukum, klik lampiran dan klik tombol unduh pada pojok sebelah kanan |
| Hasil Inovasi | Tujuan Inovasi Tujuan dari dirancangnya JDIH DPRD Kab Balangan (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum) ini adalah : - Mempermudah masyarakat untuk mengakses dokumen dan informasi hukum serta kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Balangan - Menjamin masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum karena turut terlibat - Merupakan sarana pemberian pelayanan dokumen dan informasi hukum secara lengkap akurat, mudah, dan cepat - Menjamin kualitas dokumen dan informasi hukum karena dokumen diubah secara elektronik |