PERAN SOBAT (PElayanan faRmasi pemberiaN informaSi OBAT)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah
Apt. Nezni Fahyulidinnor, S.Farm
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi
Belum ditentukan
Inovasi Dimulai
24 May 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. PP Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
3. Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
4. Permenkes Nomor 74 tahun 216 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
Sebagai komitmen terhadap mutu pelayanan publik, tentunya pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker harus sesuai dengan peraturan yang ada. Peraturan-peraturan di atas membuka kesempatan untuk Apoteker berkembang untuk lebih dikenal masyarakat dan membuat inovasi agar memudahkan dalam melakukan pelayanan informasi obat secara akurat, jelas dan terkini baik kepada tenaga kesehatan, pasien dan masyarakat secara umum. Pelayanan informasi obat sangat penting untuk keberhasilan suatu terapi oleh karena itu dibuatlah inovasi PERAN SOBAT (PElayanan faRmasi pemberiaN informaSi OBAT) untuk memudahkan tenaga kesehatan, pasien dan masyarakat bertanya mengenai permasalahan obat kepada Apoteker dan untuk lebih mengenalkan peran Apoteker kepada masyarakat yang kebanyakan belum tahu.
Tujuan Inovasi
1. Makro
Banyak toko obat/toko klontong/penjual obat dipasar yang menjual obat keras (seharusnya mereka dilarang menjualnya) tanpa memberikan penjelasan penggunaan obat baik di kabupaten, provinsi dan pusat. Permasalahan tersebut timbul karena regulasi kita yang masih lemah dan itu membuat potensi penyalahgunaan penggunaan obat semakin tinggi.
2. Mikro
Banyaknya masyarakat membeli obat keras dari para penjual obat di pasar Halong. Permasalahan tersebut yang membuat Apoteker tergerak untuk memberikan pelayanan informasi obat yang mudah agar kedepannya tercipta masyrakat yang cerdas menggunakan obat dan selektif dalam memperolehnya.
Manfaat Inovasi
Untuk menjalankan inovasi PERAN SOBAT maka diperlukan strategi sebagai berikut
1. Pembuatan poster untuk memudahkan sosialisasi PERAN SOBAT kepada tenaga kesehatan dan masyarakat/pasien.
2. Penentuan target sosialisasi atau penyebaran poster
3. Pembuatan form pelayanan informasi obat
4. Melakukan penyuluhan/sosialisasi tiap bulan terkait Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GEMA CERMAT)
Diharapkan dengan itu masyarakat lebih mengenal Apoteker, tidak segan untuk bertanya dan dengan itu tercipta budaya masyarakat cerdas menggunakan obat.
Hasil Inovasi
1. Meningkatkan layanan publik yang ada di UPTD Puskesmas Rawat Inap Halong khususnya pelayanan kefarmasian oleh Apoteker
2. Memacu Apoteker untuk terus belajar memperbarui ilmu kefarmasian sehingga dapat memberikan pelayanan kefarmasian yang akurat dan terbaru
3. Terciptanya kerja sama interprofessional antara Apoeteker dengan tenaga kesehatan lain
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah
Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2
Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain
PENETAPAN, KEPENGURUSAN, TIM PELAKSANA, TIM LINTAS SEKTOR, KETERLIBATAN AKTOR, JEJARING INOVASI
PERAN SOBAT (PElayanan faRmasi pemberiaN informaSi OBAT)
PENETAPAN, KEPENGURUSAN, TIM PELAKSANA, TIM LINTAS SEKTOR, KETERLIBATAN AKTOR, JEJARING INOVASI
PERAN SOBAT (PElayanan faRmasi pemberiaN informaSi OBAT)
PENETAPAN, KEPENGURUSAN, TIM PELAKSANA, TIM LINTAS SEKTOR, KETERLIBATAN AKTOR, JEJARING INOVASI
PERAN SOBAT (PElayanan faRmasi pemberiaN informaSi OBAT)
Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios)
Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode
Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan
Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)
Aplikasi website sicaper.balangankab.go.id yang fungsinya membantu mengetahui sisa stok obat secara cepat sehingga meningkatkan pelayanan farmasi pemberian informasi obat
Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan
Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%