Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman |
| Nama Inovasi | KULARAKAT (Kolaborasi Usulan, Laporan dan Aduan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Terpadu) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Tony Hutagaol, ST |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 10 January 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | DASAR HUKUM Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pengertian perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan perumahan yang layak huni dan berkualitas. Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Salah satu tugas dari pemerintah Daerah dalam Bidang Perumahan dijelaskan pada pasal 18 yaitu: huruf a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/ kota; dan huruf i. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota. Menurut Peraturan Bupati Balangan nomor 80 Tahun 2021 tugas pokok, fungsi dan uraian tugas dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman khususnya bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perumahan, kawasan permukiman serta peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum. ISU STRATEGIS Sesuai dengan Visi Bupati dan Wakil Bupati Balangan yaitu “Membangun Desa, Menata Kota Menuju Balangan Yang Lebih Maju dan Sejahtera” maka pembangunan infrastruktur bukan hanya harus benar-benar dirancang dan diimplementasikan secara sistematis, tetapi juga harus berkualitas supaya mampu menciptakan dan membuka peluang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, menghadirkan keuntungan sosial, meningkatkan layanan publik, serta meningkatan partisipasi politik di segenap lapisan masyarakat. Pembangunan infrastruktur PUPRPERKIM juga harus selaras dan bersinergi dengan sektor-sektor lainnya sehingga mampu mendukung pengembangan wilayah dalam rangka perwujudan dan pemantapan Kabupaten Balangan yang mandiri dan sejahtera. Isu strategis Reformasi Birokrasi adalah beberapa hal terkini yang segera direspon oleh pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Pesatnya perkembangan teknologi berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi khususnya teknologi digital. Tantangan global menuntut para eksekutif untuk cakap dan respon dalam menjalankan proses-proses pelayanan pemerintahan berbasis digital atau elektronik. Isu ini menjadi penting untuk direspon karena sejalan dengan tujuan Nasional Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 11 yaitu Membangun kota dan pemukiman inklusif, aman, tahan lama dan berkelanjutan dengan target Pada tahun 2030 pemerintah memastikan akses terhadap perumahan dan pelayanan dasar yang layak, aman dan terjangkau bagi semua dan meningkatkan mutu pemukiman kumuh. Dalam pelaksanaan Pelayanan publik terdapat beberapa perubahan khususnya terkait Pengadaan Barang Jasa, hal ini sangat penting karena terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dan juga mendukung penanganan program pemerintah terkait Kemiskinan Ekstrem dan Stunting. Pada Tahun 2022 Bidang Perkim melaksanakan kegiatan sebanyak ±380 Paket Pengadaan Konstruksi PSU dan ±120 Paket Swakelola Bantuan Rumah Swadaya, dalam Pemilihan Penyedia diwajibkan penggunaan SPSE (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik) mulai Bulan Desember Tahun 2023 dan Laporan realisasi dilaporkan melaui SIPD dan Si- Abang, untuk itu diperlukan media yang dapat menarik data mulai dari Identifikasi Kegiatan, kualifikasi penyedia dan eksport data untuk pembuatan dokumen Kontrak sampai dengan arsip pelaporan. |
| Tujuan Inovasi | PERMASALAHAN Pelaksanaan program peningkatan kualitas hunian dan permukiman untuk lebih layak huni lebih tepat sasaran, penggunaan, dan tepat waktu, maka dibutuhkan data mikro yang lebih operasional. Data mikro idealnya mampu menyajikan informasi yang lebih spesifik terkait kelompok sasaran. Data yang bersifat mikro ini lebih operasional dalam mengidentifikasi kelompok sasaran penanganan PKP yakni data pemilik (seperti nama KK, alamat dan jumlah penghasilan) serta karakter fisik dari obyek PKP itu sendiri (kualitas bangunan, luas bangunan, ketersediaan PSU, dan lain-lain). Kondisi pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah baik dikawasan kumuh maupun di luar Kawasan kumuh, pada tahun 2020 terdata 2.462 unit rumah tidak layak huni atau 6 % dari 39.969 total unit rumah dan untuk luasan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh berjumlah 12,354 Ha yang ada di Kabupaten Balangan, hal ini merupakan tantangan yang cukup berat karena selain membutuhkan alokasi pendanaan yang cukup besar juga perlu Keterpaduan perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman melalui Perkuatan pandataan Permasalahan data dasar PKP secara khusus dan data dasar perumahan secara umum tetap diidentifikasi sebagai masalah mendasar yang perlu segera diperbaiki. Disadari banyak pihak, bahwa bidang perumahan dan kawasan permukiman tergolong bidang yang sangat mengandalkan sistem data dan informasi yang baik, baik di tingkat nasional maupun lokal. Hal ini karena perumahan dan permukiman memiliki sisi pasokan yang harus responsif dan sensitif terhadap sisi kebutuhan. Oleh karena itu, perumusan kebijakan, strategi, rencana dan program pembangunan perumahan perlu dilandasi data yang baik dan akurat dalam hal Usulan, Lapor dan Aduan yang dapat diakses langsung secara partisipatif baik oleh masyarakat sendiri, komunitas, organisasi, perusahaan swasta dan Pemerintah. Dalam praktek dilapangan Tim Teknis saat melakukan survey "USULAN" banyak mengalami kendala karena belum tersedia tools yang memberikan titik kordinat lokasi pekerjaan, selain itu karena banyaknya nama paket pekerjaan menjadikan lokasi tertukar dengan paket pekerjaan lain atau bukan kewenangan Tupoksi Bidang Perkim. Selain itu sebagai bahan pembinaan yang dilakukan Apip atau pun BPK terkandang memberikan form yang sering terjadi perubahan isian dan mempunyai batas waktu tertentu. Dalam persiapan pemilihan penyedia PPK dibantu Tim Teknis juga kesulitan karena belum tersedia database sebaran penyedia yang ada di Kabupaten Balangan sementara Data yang tersedia pada SPSE yaitu Aplikasi SIKAP sebagian belum dilakukan Update Data oleh rekanan itu sendiri.Dalam reformasi birokrasi Pemerintah Daerah juga diwajibkan membuat suatu wadah sebagai Mall Pelayanan Publik(MPP) dimana nantinya menjadi media komunikasi dan informasi satu pintu oleh masing - masing Satuan Kerja Perangkat Daerah. |
| Manfaat Inovasi | METODE PEMBAHARUAN UPAYA YANG DILAKUKAN SEBELUM INOVASI Pada kegiatan pendataan “USULAN” Masyarakat pada Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman masih dilakukan menggunakan media cetak/ hardcopy sementara pada level pusat sudah mengadopsi aplikasi berbasis digital hal ini menjadi tidak efektif dan efisien, karena pendataan dilakukan dengan pencatatan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan kemudian data diinput kembali dalam bentuk digital oleh pelaksana enumerator Pegawai Bidang Perkim. Selain itu belum optimalnya pengelolaan data dan eksport import data seperti proposal, Foto dan titik kordinat menjadikan saat melakukan perencanaan menjadi terlambat. Pada kegiatan “LAPORAN” baik dilakukan oleh penyedia (Pihak Ketiga) ataupun secara Swakelola karena pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan kontrak hari kalender yaitu 7 hari untuk satu minggu sering terkendala dengan pola jam kerja pegawai yaitu 5 hari setiap satu minggu, ditambah dengan tempat penyerahan laporan belum dikelola multi user yang dapat diakses oleh semua Tim Teknis, PPK dan Penyedia sehingga dapat menyebabkan keterlambatan penyampaian laporan jika harus menunggu waktu hari jam kerja tersebut. Dalam hal pengawasan, publikasi dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung atau Apip juga sering terdapat permintaan data yang menggunakan form yang berbeda beda, yang menyebabkan persiapan data dukung tersebut perlu diolah Kembali karena data yang tersedia belum memiliki kode unik khusus yang dapat dikompilasi sesuai kebutuhan Pada “ADUAN” merupakan hal penting dalam mendukung percepatan dan penyelesaian masalah kegiatan karena terkait Kumpulan Aspirasi atau Pertanyaan terkait Bidang Perkim kebanyakan belum terekam secara digital karena terkadang banyak dilakukan dengan media Cetak atau pun aplikasi whatsapp, sementara hal tersebut penting karena bagian dari Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah.
UPAYA YANG DILAKUKAN SETELAH INOVASI Ide utama Inovasi KULARAKAT adalah melakukan Penambahan dan Update Data Usulan, Laporan dan Aduan yang dapat dilakukan dengan dan/ atau tanpa jaringan internet secara PARTISIPATIF yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat, Penyedia/ Swasta dan Pemerintah Desa/Kelurahan kemudian dilakukan VERIFIKASI oleh SKPD terkait, diharapkan dengan melakukan KOLABORASI pendataan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi kegiatan tersebut dapat menjadi lebih optimal terhadap kebutuhan data Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sehingga menjadi “Tepat Sasaran, Tepat Penggunaan dan Tepat Waktu ”
KEUNGGULAN/ KEBAHARUAN
Kularakat adalah perwujudan pendamping Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Dinas PUPRPERKIM Kab. Balangan yang dirancang untuk menyediakan data informasi tata kelola Pembangunan Bidang Perkim yang terpadu dan mendukung proses bisnis pengelolaan Kegiatan Pembangunan mulai dari tahap pengusulan bantuan, monitoring pelaksanaan pembangunan dan sebaran lokasinya, hingga pembangunan tersebut ditempati atau diserahterimakan ke calon penerima manfaat.Keunggulan atau kebaharuan dari KULARAKAT adalah dapat bersinergi dengan berbagai sistem aplikasi lain baik di internal maupun di luar Dinas PUPRPERKIM Seperti Pengadaaan Barang dan Jasa pada "SPSE", Pelaporan SPM Kemendagri Aplikasi "e SPM ", Database Rumah Tidak Layak Huni yaitu "ERTLH" dan Permohonan Pembangunan PSU melaului aplikasi "Sibaru". Setiap Pengguna akan diberikan User ID yang dapat diakses dimana saja tanpa harus ada di kantor karena Input dan update data selain dilakukan secara Online dalam pembaruan dapat dilakukan juga secara offline jika melakukan survey pada lokasi terpencil yang belum tersedia sinyal internet. Untuk nama file Gambar, Dokumen dan Titik Kordinat dilakukan secara automatisasi pada aplikasi, sehingga memudahkan administrator mengelola data menjadi arsip untuk menjadi bahan selanjutnya jika terdapat keperluan data kembali oleh beberapa instansi/ swasta yang berkaitan dengan Perumahan dan Kawasan Permukiman. dengan kesatuan data para pihak yang ingin ikut serta mendukung percepatan SDGS juga dapat melakukan permohonan permintaan data pada Dinas PUPRPERKIM Kab. Balangan. sehingga diharapkan penanganan PKP tidak tumpang Tindih atau malah tertinggal karena tidak adanya keterbukaan informasi. |
| Hasil Inovasi | Adapun manfaat dari inovasi ini adalah sebagai berikut :
Adapun Dampak dari inovasi ini adalah sebagai berikut :
|