Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Nama Inovasi KULARAKAT (Kolaborasi Usulan, Laporan dan Aduan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Terpadu)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Tony Hutagaol, ST
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 10 January 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pengertian perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan perumahan yang layak huni dan berkualitas.

Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Salah satu tugas dari pemerintah Daerah dalam Bidang Perumahan dijelaskan pada pasal 18 yaitu: huruf a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/ kota; dan huruf i. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota.

Menurut Peraturan Bupati Balangan nomor 80 Tahun 2021 tugas pokok, fungsi dan uraian tugas dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman khususnya bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perumahan, kawasan permukiman serta peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum.

ISU STRATEGIS

Sesuai dengan Visi Bupati dan Wakil Bupati Balangan yaitu “Membangun Desa, Menata Kota Menuju Balangan Yang Lebih Maju dan Sejahtera” maka pembangunan infrastruktur bukan hanya harus benar-benar dirancang dan diimplementasikan secara sistematis, tetapi juga harus berkualitas supaya mampu menciptakan dan membuka peluang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, menghadirkan keuntungan sosial, meningkatkan layanan publik, serta meningkatan partisipasi politik di segenap lapisan masyarakat. Pembangunan infrastruktur PUPRPERKIM juga harus selaras dan bersinergi dengan sektor-sektor lainnya sehingga mampu mendukung pengembangan wilayah dalam rangka perwujudan dan pemantapan Kabupaten Balangan yang mandiri dan sejahtera.

Isu strategis Reformasi Birokrasi adalah beberapa hal terkini yang segera direspon oleh pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Pesatnya perkembangan teknologi berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi khususnya teknologi digital. Tantangan global menuntut para eksekutif untuk cakap dan respon dalam menjalankan proses-proses pelayanan pemerintahan berbasis digital atau elektronik. Isu ini menjadi penting untuk direspon karena sejalan dengan tujuan Nasional Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 11 yaitu Membangun kota dan pemukiman inklusif, aman, tahan lama dan berkelanjutan dengan target Pada tahun 2030 pemerintah memastikan akses terhadap perumahan dan pelayanan dasar yang layak, aman dan terjangkau bagi semua dan meningkatkan mutu pemukiman kumuh.

Dalam pelaksanaan Pelayanan publik terdapat beberapa perubahan khususnya terkait Pengadaan Barang Jasa, hal ini sangat penting karena terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dan juga mendukung penanganan program pemerintah terkait Kemiskinan Ekstrem dan Stunting. Pada Tahun 2022 Bidang Perkim melaksanakan kegiatan sebanyak ±380 Paket Pengadaan Konstruksi PSU dan ±120 Paket Swakelola Bantuan Rumah Swadaya, dalam Pemilihan Penyedia diwajibkan penggunaan SPSE (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik) mulai Bulan Desember Tahun 2023 dan Laporan realisasi dilaporkan melaui SIPD dan Si- Abang, untuk itu diperlukan media yang dapat menarik data  mulai dari Identifikasi Kegiatan, kualifikasi penyedia dan eksport data untuk pembuatan dokumen Kontrak sampai dengan arsip pelaporan.

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

Pelaksanaan program peningkatan kualitas hunian dan permukiman untuk lebih layak huni lebih tepat sasaran, penggunaan, dan tepat waktu, maka dibutuhkan data mikro yang lebih operasional. Data mikro idealnya mampu menyajikan informasi yang lebih spesifik terkait kelompok sasaran. Data yang bersifat mikro ini lebih operasional dalam mengidentifikasi kelompok sasaran penanganan PKP yakni data pemilik (seperti nama KK, alamat dan jumlah penghasilan) serta karakter fisik dari obyek PKP itu sendiri (kualitas bangunan, luas bangunan, ketersediaan PSU, dan lain-lain).

Kondisi pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah baik dikawasan kumuh maupun di luar Kawasan kumuh, pada tahun 2020 terdata 2.462 unit rumah tidak layak huni atau 6 % dari 39.969 total unit rumah  dan untuk luasan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh berjumlah 12,354 Ha yang ada di Kabupaten Balangan, hal ini merupakan tantangan yang cukup berat karena selain membutuhkan alokasi pendanaan yang cukup besar juga perlu Keterpaduan perencanaan  pembangunan infrastruktur  permukiman melalui Perkuatan  pandataan

Permasalahan data dasar PKP secara khusus dan data dasar perumahan secara umum tetap diidentifikasi sebagai masalah mendasar yang perlu segera diperbaiki. Disadari banyak pihak, bahwa bidang perumahan dan kawasan permukiman tergolong bidang yang sangat mengandalkan sistem data dan informasi yang baik, baik di tingkat nasional maupun lokal. Hal ini karena perumahan dan permukiman memiliki sisi pasokan yang harus responsif dan sensitif terhadap sisi kebutuhan. Oleh karena itu, perumusan kebijakan, strategi, rencana dan program pembangunan perumahan perlu dilandasi data yang baik dan akurat dalam hal Usulan, Lapor dan Aduan yang dapat diakses langsung secara partisipatif baik oleh masyarakat sendiri, komunitas, organisasi, perusahaan swasta dan Pemerintah.

Dalam praktek dilapangan Tim Teknis saat melakukan survey "USULAN" banyak mengalami kendala karena belum tersedia tools yang memberikan titik kordinat lokasi pekerjaan, selain itu karena banyaknya nama paket pekerjaan menjadikan lokasi tertukar dengan paket pekerjaan lain atau bukan kewenangan Tupoksi Bidang Perkim. Selain itu sebagai bahan pembinaan yang dilakukan Apip atau pun BPK terkandang memberikan form yang sering terjadi perubahan isian dan mempunyai batas waktu tertentu.

Dalam persiapan pemilihan penyedia PPK dibantu Tim Teknis juga kesulitan karena belum tersedia database sebaran penyedia yang ada di Kabupaten Balangan sementara Data yang tersedia pada SPSE yaitu Aplikasi SIKAP sebagian belum dilakukan Update Data oleh rekanan itu sendiri.Dalam reformasi birokrasi Pemerintah Daerah juga diwajibkan membuat suatu wadah sebagai Mall Pelayanan Publik(MPP) dimana nantinya menjadi media komunikasi dan informasi satu pintu oleh masing - masing Satuan Kerja Perangkat Daerah. 

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

UPAYA YANG DILAKUKAN SEBELUM INOVASI

Pada kegiatan pendataan “USULAN” Masyarakat pada Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman masih dilakukan menggunakan media cetak/ hardcopy sementara pada level pusat sudah mengadopsi aplikasi berbasis digital hal ini menjadi tidak efektif dan efisien, karena pendataan dilakukan dengan pencatatan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan kemudian data diinput kembali dalam bentuk digital oleh pelaksana enumerator Pegawai Bidang Perkim. Selain itu belum optimalnya pengelolaan data dan eksport import data seperti proposal, Foto dan titik kordinat menjadikan saat melakukan perencanaan menjadi terlambat.

Pada kegiatan “LAPORAN” baik dilakukan oleh penyedia (Pihak Ketiga) ataupun secara Swakelola karena pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan kontrak hari kalender yaitu 7 hari untuk satu minggu sering terkendala dengan pola jam kerja pegawai yaitu 5 hari setiap satu minggu, ditambah dengan tempat penyerahan laporan belum dikelola multi user yang dapat diakses oleh semua Tim Teknis, PPK dan Penyedia sehingga dapat menyebabkan keterlambatan penyampaian laporan jika harus menunggu waktu hari jam kerja tersebut. Dalam hal pengawasan, publikasi dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung atau Apip juga sering terdapat permintaan data yang menggunakan form yang berbeda beda, yang menyebabkan persiapan data dukung tersebut perlu diolah Kembali karena data yang tersedia belum memiliki kode unik khusus yang dapat dikompilasi sesuai kebutuhan

Pada “ADUAN” merupakan hal penting dalam mendukung percepatan dan penyelesaian masalah kegiatan karena terkait Kumpulan Aspirasi atau Pertanyaan terkait Bidang Perkim kebanyakan belum terekam secara digital karena terkadang banyak dilakukan dengan media Cetak atau pun aplikasi whatsapp, sementara hal tersebut penting karena bagian dari Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah.

 

UPAYA YANG DILAKUKAN SETELAH INOVASI

Ide utama Inovasi KULARAKAT adalah melakukan Penambahan dan Update Data Usulan, Laporan dan Aduan yang dapat dilakukan dengan dan/ atau tanpa jaringan internet secara PARTISIPATIF yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat, Penyedia/ Swasta dan Pemerintah Desa/Kelurahan kemudian dilakukan VERIFIKASI oleh SKPD terkait, diharapkan dengan melakukan KOLABORASI pendataan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi kegiatan tersebut dapat menjadi lebih optimal terhadap kebutuhan data Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sehingga menjadi “Tepat Sasaran, Tepat Penggunaan dan Tepat Waktu ”

 

KEUNGGULAN/ KEBAHARUAN

 

Kularakat adalah perwujudan pendamping Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Dinas PUPRPERKIM Kab. Balangan yang dirancang untuk menyediakan data informasi tata kelola Pembangunan Bidang Perkim yang terpadu dan mendukung proses bisnis pengelolaan Kegiatan Pembangunan mulai dari tahap pengusulan bantuan, monitoring pelaksanaan pembangunan dan sebaran lokasinya, hingga pembangunan tersebut ditempati atau diserahterimakan ke calon penerima manfaat.Keunggulan atau kebaharuan dari KULARAKAT adalah dapat bersinergi dengan berbagai sistem aplikasi lain baik di internal maupun di luar Dinas PUPRPERKIM Seperti Pengadaaan Barang dan Jasa pada "SPSE", Pelaporan SPM Kemendagri Aplikasi "e SPM ", Database Rumah Tidak Layak Huni yaitu  "ERTLH" dan Permohonan Pembangunan PSU melaului aplikasi "Sibaru".

    Setiap Pengguna akan diberikan User ID yang dapat diakses dimana saja tanpa harus ada di kantor karena Input dan update data selain dilakukan secara Online dalam pembaruan dapat dilakukan juga secara offline jika melakukan survey pada lokasi terpencil yang belum tersedia sinyal internet.

    Untuk nama file Gambar, Dokumen dan Titik Kordinat dilakukan secara automatisasi pada aplikasi, sehingga memudahkan administrator mengelola data menjadi arsip untuk menjadi bahan selanjutnya jika terdapat keperluan data kembali oleh beberapa instansi/ swasta yang berkaitan dengan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    dengan kesatuan data para pihak yang ingin ikut serta mendukung percepatan SDGS juga dapat melakukan permohonan permintaan data pada Dinas PUPRPERKIM Kab. Balangan. sehingga diharapkan penanganan PKP tidak tumpang Tindih atau malah tertinggal karena tidak adanya keterbukaan informasi.

    Hasil Inovasi

    Adapun manfaat dari inovasi ini adalah sebagai berikut :

    1. Mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah;

    2. meningkatkatkan produktivitas Tim Teknis Bidang Perkim dalam mengelola data baik berupa form identifikasi, titik koordinat, file dan gambar sesuai kode unik yang dibuat;

    3. mempermudah rekanan dan pihak terkait dalam melaksanakan menyampaikan minat pekerjaan dan lapon hasil kegiatan;

    4. mendukung akselerasi penggunaan sistem aplikasi yang dikelola oleh instansi lain terkait bidang Perkim;

    5. memberikan kepastian sasaran bagi masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan;

    Adapun Dampak dari inovasi ini adalah sebagai berikut :

    1. meningkatnya capaian target pelaporan dan pelaksanaan komitmen penyelesaian pelayanan kegiatan perumahan dan Kawasan permukiman;
    2.  percepatan dalam verifikasi usulan karena rute perjalanan menuju titik lokasi dan form pendataan sudah tersedia dan dapat dilakukan secara offline yang disinkronisasi pada saat jaringan internet tersedia;
    3. percepatan pembuatan kontrak dan penyampaian laporan karena data kualifikasi sudah dilakukakan klarifikasi kepada rekanan langsung;
    4. memudahkan penyusunan arsip digital karena nama file dan Folder sudah dilakukan pada sistem;
    5. aduan dapat ditindaklanjuti dengan lebih cepat karena sudah dilengkapi foto dan titik kordinat;

     

    No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
    1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

    Bukti Pendukung

    No Surat  :  96 Tahun 2022
    Tanggal Surat    :  10/11/2022
    Tentang   :  Inovasi Daerah
    Dokumen  :  1.pdf

    2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

    Bukti Pendukung

    No Surat  :  15
    Tanggal Surat    :  10/1/2022
    Tentang   :  SK SDM
    Dokumen  :  2. SK Ketersedian SDM.pdf

    3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

    Bukti Pendukung

    No Surat  :  1.03.07.2.01
    Tanggal Surat    :  31/08/2021
    Tentang   :  DPA Perubahan Anggaran Belanja Langsung Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daera Tahun 2021
    Dokumen  :  DPA PERKIM 2021_compressed.pdf

    No Surat  :  DPA/A.A/1.03.1.04.0.
    Tanggal Surat    :  3/1/2022
    Tentang   :  DPA PERKIM 2022
    Dokumen  :  DPA PERKIM 2022_compressed.pdf

    No Surat  :  DPA/A.1/1.03.1.04.0.
    Tanggal Surat    :  29/12/2022
    Tentang   :  DPA PERKIM 2023
    Dokumen  :  DPA PERKIM 2023_compressed.pdf

    4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

    Bukti Pendukung

    Tentang   :  Tampilan Web Browser
    Dokumen  :  web.png

    5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

    Bukti Pendukung

    No Surat  :  3-073/566/Bappedalit
    Tanggal Surat    :  7/3/2023
    Tentang   :  Pendampingan penyusunan data dukung profil inovasi
    Dokumen  :  a0ff3b5738be8eedb7e5c053630c5ccc.jpg

    No Surat  :  3-3-073/1727/Bappeda
    Tanggal Surat    :  26/10/2022
    Tentang   :  Undangan Bimtek Penyusunan Proposal Inovasi / Rancang Bangun
    Dokumen  :  undangan bimtek rancang bangun.pdf

    No Surat  :  073/067/Bappedalitba
    Tanggal Surat    :  9/1/2023
    Tentang   :  Sosialisasi dan Penjaringan Inovasi Daerah
    Dokumen  :  undangan.pdf

    No Surat  :  073/154/Bappedalitba
    Tanggal Surat    :  17/04/2023
    Tentang   :  Bimtek Inovasi Daerah
    Dokumen  :  Undangan_Bimtek_Inovasi_2023 (3).pdf

    6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

    Bukti Pendukung

    No Surat  :  3-NOMOR 65 TAHUN 202
    Tanggal Surat    :  6/7/2022
    Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
    Dokumen  :  20230.pdf

    No Surat  :  3-NOMOR 34 TAHUN 202
    Tanggal Surat    :  1/7/2021
    Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022
    Dokumen  :  2022O.pdf

    No Surat  :  3-NOMOR 52 TAHUN 202
    Tanggal Surat    :  15/07/2020
    Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
    Dokumen  :  2021o.pdf

    7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

    Bukti Pendukung

    No Surat  :  15
    Tanggal Surat    :  10/1/2022
    Tentang   :  SK SDM Kularakat
    Dokumen  :  2. SK Ketersedian SDM.pdf

    No Surat  :  159 Tahun 2022
    Tanggal Surat    :  14/11/2022
    Tentang   :  PEMBENTUKAN AKTOR INOVASI DAN PELAKSANA INOVASI KULA RAKAT DI KABUPATEN BALANGAN
    Dokumen  :  SK INOVASI.pdf

    No Surat  :  188.45/493/KUM TAHUN
    Tanggal Surat    :  9/5/2022
    Tentang   :  Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Teknis Kegiatan Bantuan Rumah Swadaya Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2022
    Dokumen  :  Sk teknis koordinasi 2022_compressed.pdf

    8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan SK/Surat Penugasan/Surat Perintah Kepala Daerah

    Bukti Pendukung

    No Surat  :  188.45/493/KUM TAHUN
    Tanggal Surat    :  9/5/2022
    Tentang   :  Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Teknis Kegiatan Bantuan Rumah Swadaya Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2022
    Dokumen  :  Sk teknis koordinasi 2022_compressed.pdf

    No Surat  :  159 TAHUN 2022
    Tanggal Surat    :  14/11/2022
    Tentang   :  PEMBENTUKAN PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI KOLABORASI USULAN, LAPORAN DAN ADUAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN TERPADU (KULARAKAT)
    Dokumen  :  SK inovasi 2_compressed_compressed.pdf

    9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

    Bukti Pendukung

    No Surat  :  188.45/493/KUM TAHUN
    Tanggal Surat    :  9/5/2022
    Tentang   :  Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Teknis Kegiatan Bantuan Rumah Swadaya Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2022
    Dokumen  :  Sk teknis koordinasi 2022_compressed.pdf

    No Surat  :  159 TAHUN 2022
    Tanggal Surat    :  14/11/2022
    Tentang   :  PEMBENTUKAN PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI KOLABORASI USULAN, LAPORAN DAN ADUAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN TERPADU (KULARAKAT)
    Dokumen  :  SK inovasi 2_compressed_compressed.pdf

    10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

    Bukti Pendukung

    Tentang   :  Undangan
    Dokumen  :  Binder1.pdf

    Tentang   :  Berita Kula Rakat
    Dokumen  :  berita.jpg

    Tentang   :  Berita
    Dokumen  :  berita 2.jpg

    11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

    Bukti Pendukung

    Tentang   :  https://drive.google.com/file/d/14qoXxcWZm1dNwOJcI9rM9VR8nThxfO17/view?usp=sharing
    Dokumen  :  panduan kularakat2_compressed.pdf

    Tentang   :  Link Juknis Kularakat
    Dokumen  :  Link Juknis PUPR.jpg

    12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

    Bukti Pendukung

    Tentang   :  bit.ly/kularakat
    Dokumen  :  Untitled.png

    13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 2-5 hari

    Bukti Pendukung

    Tentang   :  SOP KULARAKAT
    Dokumen  :  EPSON006.PDF

    14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

    Bukti Pendukung

    Tentang   :  Aduan
    Dokumen  :  Aduan.pdf

    15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)

    Bukti Pendukung

    Tentang   :  bit.ly/kularakat
    Dokumen  :  web.png

    16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

    Bukti Pendukung

    No Surat  :  050/026/LB_Bappelitb
    Tanggal Surat    :  26/12/2022
    Tentang   :  Surat Kesepakatan Replikasi Inovasi Daerah
    Dokumen  :  Replikasi Batola _ Balangan_Baru_compressed.pdf

    No Surat  :  070/390-Litbang/Bapp
    Tanggal Surat    :  26/12/2022
    Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Daerah
    Dokumen  :  REPLIKASI BANJARMASIN.pdf

    No Surat  :  188/2028/SP/LID-INOV
    Tanggal Surat    :  5/12/2022
    Tentang   :  Replikasi Balangan - Tanah Bumbu
    Dokumen  :  REPLIKASI KULARAKAT_compressed.pdf

    17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

    Bukti Pendukung

    Tentang   :  Proposal Kularakat
    Dokumen  :  inovasi-92596.pdf

    18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

    Bukti Pendukung

    Tentang   :  Paket Kegiatan PSU 2022
    Dokumen  :  Paket PSU_compressed.pdf

    Tentang   :  Rekapitulasi Data Perumahan
    Dokumen  :  EPSON005.JPG

    Tentang   :  Jumlah Rumah Berdasarkan Kategori Rusak Ringan, Rusak Sedang dan Rusak Berat Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Balangan Tahun 2021
    Dokumen  :  2. SK perubahan jumlah rumah (1).pdf

    Tentang   :  Penerima Manfaat Bantuan Rumah Swadaya
    Dokumen  :  DAFTAR PENERIMA BANTUAN RUMAH SWADAYA.pdf

    19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

    Bukti Pendukung

    Tentang   :  Laporan SKM Kularakat
    Dokumen  :  19 LAPORAN SURVEI KULARAKAT.pdf

    20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

    Bukti Pendukung

    Tentang   :  https://youtu.be/3b47-Sti27I
    Dokumen  :  Video kularakat.png