Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Sekretariat Daerah |
| Nama Inovasi | Si SUNDUK HUKUM |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | MUHAMMAD ROJI, SH |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 04 April 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Pemerintahan Daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Selanjunya dalam Pasal 1 angka 4 dinyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam rangka membantu penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, dibentuk perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penyelenggarakan fungsi-fungsi pemeritahan daerah yang dilaksanakan melalui perangkat daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dibentuk perangkat daerah. Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membuat kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam produk hukum daerah, yang merupakan salah satu landasan hukum bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah yang ditugaskan kepadanya. Sebagai salah satu perangkat daerah yang menjalankan fungsi penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Sekretariat Daerah melalui bagian hukum, menjalankan fungsi dalam penyusunan bahan produk hukum daerah, sehingga perlu memberikan pelayanan yang optimal kepada perangkat daerah, agar mampu memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. Dalam menjalankan fungsi penyusunan bahan produk hukum, daerah, pelayanan dalam penyampaian bahan penyusunan produk hukum dilaksanakan dengan menggunakan sistem tatap muka, yakni penyampaian bahan penyusunan produk hukum oleh perangkat daerah dilaksanakan dengan datang langsung ke Bagian Hukum Sekretariat daerah dan menyampaikannya dalam bentuk printout rancangan bahan produk hukum, tentunya hal ini menimbulkan pelayanan yang tidak efektif karena tidak menghemat waktu dan biaya. |
| Tujuan Inovasi | Yang menjadi permasalahan antara lain : a. Belum efektifnya Pelayanan Penyusunan Bahan Produk Hukum Daerah. b. Lambatnya penyelesaian proses penetapan produk hukum. c. Minimnya jumlah sumber daya manusia dalam pelaksanaan pelayanan penyusunan produk hukum daerah. |
| Manfaat Inovasi | Bahwa isu strategisnya adalah “Belum efektifnya Pelayanan Penyusunan Bahan Produk Hukum Daerah”. Aksi perubahan yang dipilih berdasarkan isu permasalahan adalah pada tugas dan fungsi Sub bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan adalah ”Efektifitas Pelayanan Penyusunan Bahan Produk Hukum Daerah Pada Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan”. |
| Hasil Inovasi | Manfaat terlaksananya Inovasi ini adalah : 1. Manfaat Internal : a. Bagi sub bagian perundang-undangan bagian hukum: 1) Memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan penyusunan bahan produk hukum daerah kepada perangkat daerah; 2) Memudahkan dalam melakukan analisisis terhadap bahan penyusunan bahan produk hukum yang disampaikan oleh perangkat daerah; 3) Mengurangi aktifitas tatap muka secara langsung dengan perangkat daerah. b. Bagi Instansi : 1) Mendukung kinerja Sekretariat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada Perangkat Daerah. 2) Mendukung pencapaian indikator kinerja utama Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. 2. Manfaat eksternal : a. Memberikan kemudahan dalam penyampaian bahan penyusunan produk hukum daerah kepada Bupati; b. Menghemat waktu, dan biaya dalam penyampaian bahan penyusunan produk hukum daerah; c. Tersedianya bahan produk hukum daerah yang siap ditetapkan oleh Bupati untuk digunakan oleh Perangkat Daerah sebagai landasan pelaksanaan kegiatan oleh perangkat daerah. Output kunci pada Inovasi ini yaitu di antara lainnya adalah : 1. Tersedianya aplikasi “si SUNDUK HUKUM” dalam penyampaian bahan penyusunan produk hukum daerah yang dapat di akses oleh perangkat daerah; 2. Terlaksananya pelayanan penyampaian bahan penyusunan produk hukum oleh perangkat daerah melalui aplikasi “si SUNDUK HUKUM”. 3. Terlaksananya pelayanan penyusunan bahan produk hukum daerah yang hemat waktu dan biaya dengan menggunakan aplikasi “si SUNDUK HUKUM”. 4. Terwujudnya pelayanan penyusunan bahan produk hukum daerah yang efektif kepada perangkat daerah. Di samping tujuan aksi perubahan tersebut, secara tidak langsung, pelayanan penyampaian penyusunan bahan produk hukum berbasis aplikasi ini juga memberikan penghematan terhadap penggunaan anggaran belanja pemerintah daerah, serta dalam skala yang lebih berpartisifasi dalam pelaksanaan revolusi hijau karna berkurangnya penggunaan kertas dalam pelayanan penyusunan bahan produk hukum |