Detil Inovasi SINOVDA
Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | BLUD RSUD Balangan |
| Nama Inovasi | PAPAH MODIS DALANG BATIK (Pengelolaan dan Pemilahan Limbah Non Medis Dengan Metode Daur Ulang Menjadi Paving Block dan Batako Plastik |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Muhammad Firtah, S.ST |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 20 September 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kemauan, kesadaran, dan kemampuan hidup sehat bagi semua lapisan masyarakat sehingga dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya. Derajat kesehatan sangat berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang sehat akan meningkatkan produktivitas hidup. Pengetahuan dan kepedulian masyarakat akan kesehatan menyebabkan kebutuhan terhadap layanan bermutu rumah sakit semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut mengakibatkan perkembangan rumah sakit di Indonesia meningkat pesat belakangan ini. Seiring jumlah rumah sakit yang bertambah setiap tahunnya di Indonesia, maka semakin banyak pula jumlah produksi limbah medis yang dihasilkan. Jika limbah medis tidak dikelola dengan baik, maka kondisi tersebut akan memperbesar kemungkinan potensi limbah rumah sakit dalam mencemari lingkungan serta menularkan penyakit dan juga dapat mengakibatkan kecelakaan kerja (Pertiwi, 2017). Limbah rumah sakit dibagi menjadi dua kelompok secara umum yaitu limbah medis dan limbah non medis (Pertiwi, 2017). Limbah medis rumah sakit dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti disebutkan dalam Lampiran I PP No. 101 Tahun 2014 bahwa limbah medis memiliki karakteristik infeksius. Limbah B3 dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan juga dampak terhadap kesehatan masyarakat serta makhluk hidup lainnya bila dibuang langsung ke lingkungan. Selain itu, limbah B3 memiliki karakteristik dan sifat yang tidak sama dengan limbah secara umum, utamanya karena memiliki sifat yang tidak stabil, reaktif, eksplosif, mudah terbakar dan bersifat racun. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.56 Tahun 2015 juga menyebutkan Rumah sakit termasuk salah satu fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengurangan dan pemilahan limbah B3, penyimpanan limbah B3, pengangkutan limbah B3, pengolahan limbah B3, penguburan limbah B3, dan/atau penimbunan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 di rumah sakit sangat diperlukan karena apabila limbah B3 tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak antara lain: mengakibatkan cedera, pencemaran lingkungan, serta menyebabkan penyakit nosokomial. Pengelolaan limbah B3 rumah sakit yang baik diharapkan dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan tersebut. Khususnya di pasal 38 menerangkan pada ayat (1) Kewajiban memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 dikecualikan untuk Penghasil Limbah B3 yang melakukan sendiri Pengolahan Limbah B3 berupa ; kemasan bekas B3, spuit bekas, botol infus bekas selain infus darah dan/atau cairan tubuh; dan/atau bekas kemasan cairan hemodialisis, kemudian pada ayat (2) Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui; pengosongan, pembersihan, desinfeksi, dan penghancuran atau pencacahan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan Pasal 24 meliputi pada ayat (1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan proses pengolahan limbah yang dihasilkan, ayat (2) Selain melaksanakan proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan kegiatan pengelolaan limbah, kemudian pada ayat (6) Limbah non medis atau domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam kategori Limbah B3 dan disebut sebagai Sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ayat (7) Selain limbah medis dan non medis atau domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), limbah yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan dapat berupa Limbah non B3, dan pada ayat (8) Limbah non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan hasil dari pengolahan Limbah B3 dengan metode disinfeksi dan sterilisasi. Pada Lampiran PMK No.2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan khususnya pada Bab V yang menerangkan Persyaratan Teknis Proses Pengolahan Limbah dan Pengawasan Terhadap Limbah, Penyelenggaraan pengelolaan limbah di Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi pengamanan terbadap limbah padat bahan berbahaya dan beracun (B3) Limbah non B3, air limbah, limbah gas, dan sampah. Pengelolaan Limbah non B3 dan sampah di Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada butir Pengurangan Limbah B3 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilakukan dengan cara salah satunya yakni Pemanfaatan kembali komponen yang bermanfaat (daur ulang) melalui proses tambahan secara kimia, fisika dan atau biologi yang menghasilkan produk yang sama atau berbeda. Material yang dapat didaur ulang antara lain plastik, kertas, kaca, dan logam Berdasarkan kajian WHO (1999), rata-rata produksi limbah rumah sakit di negara¬-negara berkembang sekitar 1-3 kg/TT.hari, sementara di negara-negara maju (Eropa, Amerika) mencapai 5-8 kg/TT.hari. Pada tahun 2003, timbulan limbah medis dari Rumah Sakit sekitar 0,14 kg/TT.hari. Komposisi limbah medis ini antara lain terdiri dari: 80% limbah non infeksius, 15% limbah patologi & infeksius, 1% limbah benda tajam, 3% limbah kimia & farmasi, >1% tabung & termometer pecah (Ditjen PP & PL, 2011). Melansir dari laman Perhimpunan Rumah Sakit di Seluruh Indonesia (Persi), diperkirakan jumlah limbah medis mencapai 493 ton per hari. Sedangkan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memiliki fasilitas pengolahan limbah yang legal dan baik, baru 120 RS dari 2.880 RS (sebaran dari Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretatiat Jenderal DPR RI). Itu berarti daur ulang plastik dan bekas peralatan medis di fasyankes masih kurang efektif. Permasalahan yang paling fenomenal dalam pengelolaan limbah non medis ini adalah Oknum yang mengambil kesempatan untuk mengambil keuntungan dari limbah non medis seperti botol infus dan botol obat yang mempunyai nilai jual yang lumayan sehingga berpotensi tidak dikelola secara standar Peraturan dan Perundangan yang berlaku. Mengutip dari laman Harian detiknews https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5004471/limbah-medis-di-purbalingga-dijual-ilegal-dan-dijadikan-mainan-anak dan Harian Kompas.com https://regional.kompas.com/read/2020/05/05/20104551/Waspada, Limbah Medis B3 Diolah Jadi Botol Parfum hingga Mainan Anak (kompas.com) hal ini menggambarkan bahwa masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan pengelolaan limbah di beberapa Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Rumah Sakit. Karena pada dasarnya perihal daur ulang botol infus ini harus melalui beberapa tahapan yang dipersyaratkan oleh Peraturan dan Perundangan yakni diantaranya harus didesinfeksi secara kimia, dicacah dan hasil daur ulang tidak boleh menjadi produk yang berkaitan dengan makanan dan minuman atau non food grade. Berdasarkan berbagai macam latar belakang yang telah dijelaskan diatas, maka saya tertarik membuat suatu inovasi di bidang Kesehatan lingkungan khususnya mengenai tentang pengelolaan Limbah padat Rumah Sakit dengan Inovasi “Pengelolaan dan Pemilahan Limbah Non Medis Dengan Metode Daur Ulang Menjadi Paving Blok dan Batako Plastik”. Dengan harapan terciptanya inovasi ini sedikit banyaknya akan berguna baik untuk di daerah mauapun nasional dan saya sebagai Sanitarian turut ikut andil dan bangga melayani bangsa. Inovasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah yang menekankan pengelolaan limbah Fasyankes dikelola dan diselesaikan secara tuntas di daerah masing-masing tanpa harus diolah di luar wilayahnya sehingga dapat meminimalisir risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan, serta menekan biaya pengelolaan limbah medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
| Tujuan Inovasi | Permasalahan pengelolaan limbah Rumah Sakit saat ini yang paling fenomenal yakni permasalahan pengelolaan limbah Infus, spuit bekas, botol obat yang kerap disalahgunakan oleh oknum yang tidak betanggung jawab sehingga berpotensi pengelolaannya menyalahi aturan dari standar peraturan dan perundangan yang berlaku sehingga berpotensi menjadi sumber penyakit. Selain itu permasalahan pengelolaan limbah di RSUD Balangan cukup menguras anggaran karena hampir semua jenis limbah medis itu dikelola sehingga akan lebih banyak menggunakan biaya operasional baik dalam hal pemusnahan dengan Incinerator maupun pengiriman limbah lainnya ke pihak ketiga. |
| Manfaat Inovasi | Adapun metode dan strategi yang diterapkan yakni dengan cara mengelola limbah non medis tersebut seperti limbah infus, spuit, botol obat dan limbah non medis lainnya sendiri secara tuntas di lokasi Rumah Sakit sendiri, yakni dengan cara pemilahan limbah medis dan non medis secara intens, yang dimana limbah medis langsung dimusnahkan di Incinerator sedangkan limbah non medis dikelola khusus dengan metode daur ulang menjadi paving block dan batako plastik, teknik daur ulang menggunakan teknologi fasilitas Incinerator yang dimiliki serta sudah berizin dari KLHK, dengan memanfaatkan panas Incinerator yang melebihi 1.000 Derajat Celcius dan modifikasi di ruang Incinerator untuk media pelelehan botol infus plastik agar meleleh tanpa kontak dengan limbah medis yang dibakar. |
| Hasil Inovasi | Adapun manfaat dari inovasi PAPAH MODIS ini adalah : a) Sebagai masukan bagi semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Rumah Sakit sebagai sumber penghasil limbah non medis terbanyak dari fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya agar limbah dengan jenis non medis tersebut bisa dikelola dengan baik, tidak menjadi beban biaya dan justru menjadi lebih bermanfaat serta ramah lingkungan. b) Sebagai bahan masukan bagi pemangku kebijakan baik kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas dan Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya dalam mengambil kebijakan khususnya pengelolaan limbah non medis. c) Sebagai bahan masukan bagi seluruh tenaga Kesehatan di Fasyankes bahwa pentingnya pemilahan limbah padat dari aktivitas pelayanan Kesehatan, karena salah satu kunci dari proses daur ulang limbah non medis ini adalah pemilahan limbahnya d) Karena tidak semua jenis limbah dikelola atau dimusnahkan dengan Incinerator, dapat mengurangi biaya operasional pengelolaan limbah sehingga penggunaan anggaran RSUD Balangan di kegiatan Pengelolaan Limbah menjadi lebih efisien. e) Hasil akhir dari daur ulang limbah non medis tersebut yakni berupa paving block dan batako plastik sangat bermanfaat untuk berbagai macam kegunaan, baik digunakan untuk Rumah Sakit sendiri (Rencana untuk membangun TPS Mini Limbah Non Medis dari Batako Plastik) maupun untuk masyarakat (Rencana Paving Block akan disumbangkan ke Panti Asuhan sekitar) f) Menurut informasi yang kami ketahui, belum ada Fasyankes bahkan Rumah Sakit Besar di daerah yang mengelola limbah non medisnya dengan pengolahan sendiri secara tuntas dengan metode daur ulang sehingga menghasilkan bahan yang bermanfaat sesuai dengan standar Peraturan dan Perundangan yang berlaku (hasil dari diskusi dan studi banding yang kami ketahui kebanyakan hanya sampai di tahapan desinfeksi dan pencacahan selanjutnya dikirim ke pihak ketiga). Dan harapannya inovasi ini bisa menjadi percontohan bagi semua Fasyankes khususnya dalam pengelolaan limbah non medis g) Dengan diterapkannya Inovasi ini sehingga membantu menyelesaikan berbagai permasalahan limbah Fasyankes yang kerap terjadi penyimpangan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab, karena Fasyankes khususnya Rumah Sakit sekarang sudah mempunyai solusi yang tepat dalam pengelolaan limbahnya. h) Menambah wawasan bagi semua elemen masyarakat bahwa limbah plastik bisa didaur ulang dengan cara yang khusus sehingga sangat membantu mengurangi permasalahan lingkungan. i) Terobosan baru khususnya bagi Sanitarian Rumah Sakit dalam menjalankan tugas kenegaraan ini sehingga Sanitarian sebagai tenaga kesehatan bangga melayani bangsa. |