Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Kantor Kecamatan Lampihong |
| Nama Inovasi | ACCER (APB Desa Cepat, Cermat, Serentak) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Rahmatullah, SE |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 02 January 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | DASAR HUKUM Berdasarkan Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Bab Azas Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran. Sebagai upaya pelaksanaan Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Bab Pengelolaan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Petanggungjawaban. Penyusunan APB Desa sampai pada tahap penetapan APB Desa masuk pada tahap perencanaan. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Surat Keputusan Camat tentang evaluasi rencangan peraturan desa tentang APB Desa merupakan dasar untuk menetapkan Peraturan Desa tentang APB Desa.
ISU STRATEGIS Seksi Binwas Pemdes Kecamatan Lampihong pada tahun 2022 melakukan inovasi dalam pelayanan permohonan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa yang diberi nama “ACCER (APBDes Cepat, Cermat, Serentak)”. ACCER merupakan strategi yang ditawarkan untuk menjawab permasalahan di atas. Output dari inovasi ACCER adalah berupa lahirnya SOP dalam pelayanan permohonan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa dan lahirnya Tim Evaluasi Rancangan Peraturan APB Desa yang melibatkan seluruh Kasi di Kecamatan Lampihong, Tenaga Ahli, serta Pendamping Desa Kecamatan Lampihong. Tahap awal setelah berkas permohonan evaluasi APB desa diterima Kecamatan, Tim Evaluasi Rancangan Peraturan APB Desa melakukan verifikasi berkas kelengkapan berkas, selanjutnya Tim menjadwalkan untuk melakukan verifikasi substansi APB Desa untuk memberikan arahan dan masukan dalam penyusunan APB Desa. Pembentukan Tim dalam Evaluasi merupakan strategi yang efektif dalam asistensi penyusunan APB Desa karena melibatkan banyak pihak yang berkompeten di bidangnya sehingga waktu evaluasi menjadi lebih efisien dan hasil evaluasi lebih berkualitas . |
| Tujuan Inovasi | Beberapa penyebab yang masuk dalam wewenang kecamatan yang menjadikan terhambatnya penetapan ABP Desa di Kecamatan Lampihong antara lain belum adanya SOP terkait pelayanan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa oleh kecamatan serta kurangnya sumberdaya manusia di kecamatan dalam pelaksanaan evaluasi rancangan APB Desa. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa permasalah yang merupakan wewenang kecamatan sebagai berikut : 1. Belum adanya SOP terkait pelayanan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa. 2. Kurangnya sumberdaya manusia di kecamatan dalam pelaksanaan evaluasi rancangan APB Desa. |
| Manfaat Inovasi | METODE PEMBAHARUAN Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi Evaluasi APB Desa selama ini masih berfokus pada jadwal yang ditentukan. Sedangkan pelaksanaan Evaluasi APB Desa tidak serentak dan tidak berjalan dengan optimal. Kondisi lain adalah tata Kelola evaluasi APB Desa belum sesuai harapan. Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya Inovasi ACCER adalah: 1. Kecepatan dan Kecermatan dalam penyusunan APB Desa terukur. 2. Keserentakan 27 desa dalam waktu 7 hari 3. Memudahkan layanan konsultasi dan edukasi dalam membuat postur APB Desa melalui Tim yang dibentuk.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN Keunggulan atau kebaharuan dari apalikasi ACCER adalah kecepatan, kecermatan, dan keserentakan penyusunan APB Desa 27 Desa sekecamatan Lampihong. Keunggulan atau kebaharuan yang lain adalah dapat memastikan penyusunan APB Desa tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
TAHAPAN INOVASI Tahapan yang harus dilakukan dalam penciptaan ACCER antara lain sebagai berikut : 1. Mempelajari peraturan perundangan terkait pengelolaan keuangan desa 2. Membuat SOP terkait pelayanan permohonan evaluasi tentang rencangan peraturan desa tentang APB Desa 3. Membentuk Tim Evaluasi rencangan peraturan desa tentang APB Desa 4. Uji coba ACCER pada tanggal 28 April 2022 5. Penerapan ACCER pada 23 Mei 2022 |
| Hasil Inovasi | MANFAAT INOVASI Realisasi evaluasi APB Desa dapat dipantau sehingga dapat dilakukan pembinaan terhadap beberapa hal seperti penempatan belanja masih banyak yang belum sesuai dengan kegiatan, perkiraan volume sering tidak rasional, penganggaran kegiatan tapi tidak tahu pelaksanaannya. TUJUAN INOVASI Tujuan dari Inovasi ACCER ini adalah : 1. Untuk memudahkan kontrol pencapaian target Evaluasi APB Desa selama 7 hari sesuai dengan SOP; dan 2. Memudahkan manajemen pelaksanaan Evaluasi 27 desa. HASIL INOVASI Melalui inovasi ACCER kecepatan, kecermatan, dan keserentakan evaluasi APB Desa berjalan dengan baik sehingga kesegeraan posting APB Desa dapat dilakukan. |