Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Lampihong
Nama Inovasi ACCER (APB Desa Cepat, Cermat, Serentak)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Rahmatullah, SE
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 02 January 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Berdasarkan Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Bab Azas Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Sebagai upaya pelaksanaan Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Bab Pengelolaan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Petanggungjawaban. Penyusunan APB Desa sampai pada tahap penetapan APB Desa masuk pada tahap perencanaan. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Surat Keputusan Camat tentang evaluasi rencangan peraturan desa tentang APB Desa merupakan dasar untuk menetapkan Peraturan Desa tentang APB Desa.

 

 

ISU STRATEGIS

Seksi Binwas Pemdes Kecamatan Lampihong pada tahun 2022 melakukan inovasi dalam pelayanan permohonan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa yang diberi nama “ACCER (APBDes Cepat, Cermat, Serentak)”. ACCER merupakan strategi yang ditawarkan untuk menjawab permasalahan di atas. Output dari inovasi ACCER adalah berupa lahirnya SOP dalam pelayanan permohonan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa dan lahirnya Tim Evaluasi Rancangan Peraturan APB Desa yang melibatkan seluruh Kasi di Kecamatan Lampihong, Tenaga Ahli, serta Pendamping Desa Kecamatan Lampihong.

Tahap awal setelah berkas permohonan evaluasi APB desa diterima Kecamatan, Tim Evaluasi Rancangan Peraturan APB Desa melakukan verifikasi berkas kelengkapan berkas, selanjutnya Tim menjadwalkan untuk melakukan verifikasi substansi APB Desa untuk memberikan arahan dan masukan dalam penyusunan APB Desa. Pembentukan Tim dalam Evaluasi merupakan strategi yang efektif dalam asistensi penyusunan APB Desa karena melibatkan banyak pihak yang berkompeten di bidangnya sehingga waktu evaluasi menjadi lebih efisien dan hasil evaluasi lebih berkualitas .

Tujuan Inovasi

Beberapa penyebab yang masuk dalam wewenang kecamatan yang menjadikan terhambatnya penetapan ABP Desa di Kecamatan Lampihong antara lain belum adanya SOP terkait pelayanan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa oleh kecamatan serta kurangnya sumberdaya manusia di kecamatan dalam pelaksanaan evaluasi rancangan APB Desa. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa permasalah yang merupakan wewenang kecamatan sebagai berikut :

1.      Belum adanya SOP terkait pelayanan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa.

2.      Kurangnya sumberdaya manusia di kecamatan dalam pelaksanaan evaluasi rancangan APB Desa.

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi

Evaluasi APB Desa selama ini masih berfokus pada jadwal yang ditentukan. Sedangkan pelaksanaan Evaluasi APB Desa tidak serentak dan tidak berjalan dengan optimal. Kondisi lain adalah tata Kelola evaluasi APB Desa belum sesuai harapan.

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi

Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya Inovasi ACCER adalah:

1.         Kecepatan dan Kecermatan dalam penyusunan APB Desa terukur.

2.         Keserentakan 27 desa dalam waktu 7 hari

3.         Memudahkan layanan konsultasi dan edukasi dalam membuat postur APB Desa melalui Tim yang dibentuk.

 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan atau kebaharuan dari apalikasi ACCER adalah kecepatan, kecermatan, dan keserentakan penyusunan APB Desa 27 Desa sekecamatan Lampihong. Keunggulan atau kebaharuan yang lain adalah dapat memastikan penyusunan APB Desa tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 

TAHAPAN INOVASI

Tahapan yang harus dilakukan dalam penciptaan ACCER antara lain sebagai berikut :

1.     Mempelajari peraturan perundangan terkait pengelolaan keuangan desa

2.     Membuat SOP terkait pelayanan permohonan evaluasi tentang rencangan peraturan desa tentang APB Desa

3.     Membentuk Tim Evaluasi rencangan peraturan desa tentang APB Desa

4.     Uji coba ACCER  pada tanggal 28 April 2022

5.     Penerapan ACCER pada 23 Mei 2022

Hasil Inovasi

MANFAAT INOVASI

Realisasi evaluasi APB Desa dapat dipantau sehingga dapat dilakukan pembinaan terhadap beberapa hal seperti penempatan belanja masih banyak yang belum sesuai dengan kegiatan, perkiraan volume sering tidak rasional, penganggaran kegiatan tapi tidak tahu pelaksanaannya.

TUJUAN INOVASI

Tujuan dari Inovasi ACCER ini adalah :

1.    Untuk memudahkan kontrol pencapaian target Evaluasi APB Desa selama 7 hari sesuai dengan SOP; dan

2.    Memudahkan manajemen pelaksanaan Evaluasi 27 desa.

HASIL INOVASI

Melalui inovasi ACCER kecepatan, kecermatan, dan keserentakan evaluasi APB Desa berjalan dengan baik sehingga kesegeraan posting APB Desa dapat dilakukan.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  PERATURAN BUPATI NOM
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  PENERAPAN INOVASI DAERAH
Dokumen  :  1 PERBUP PENETAPAN INOVASI.pdf

No Surat  :  188.45/530/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  23/05/2022
Tentang   :  INOVASI, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  13. SK inovasi admin dan inovator_compressed_compressed.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/079/KEC.LPHG/
Tanggal Surat    :  11/8/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN AKTOR INOVASI, JEJARING INOVASI, DAN PELAKSANA INOVASI ACCER DI KECAMATAN LAMPIHONG
Dokumen  :  SK SDM_compressed.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPPA/B.1/7.01.0.00.0
Tanggal Surat    :  31/08/2021
Tentang   :  RKA Perubahan 2021
Dokumen  :  RKA 2021 Perubahan_11zon.pdf

No Surat  :  DPPA/B.1/7.01.0.00.0
Tanggal Surat    :  15/09/2022
Tentang   :  RKA Perubahan 2022
Dokumen  :  RKA 2022 Perubahan_11zon (1).pdf

No Surat  :  DPA/A.1/7.01.0.00.0.
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  RKA 2022
Dokumen  :  RKA 2022_11zon.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/7.01.0.00.0.
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA 2023
Dokumen  :  RKA 2023 (1) (1).pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pelaksanaan kerja menggunaan laptop, printer, dan LCD
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-04 at 10.56.35.jpeg

Tentang   :  Penggunaan laptop, printer, dan LCD saat rapat
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-04 at 10.56.34.jpeg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  073/1474/Bappedalitb
Tanggal Surat    :  26/09/2022
Tentang   :  Bimtek penyusunan rancang bangun inovasi
Dokumen  :  4a1fab47c298904e44324348c6fd7faa.pdf

No Surat  :  074/487/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  4/4/2022
Tentang   :  Undangan
Dokumen  :  Undangan pelatihan aplikasi sinovda_11zon.pdf

No Surat  :  919/490/Kec. LPHG/20
Tanggal Surat    :  2/11/2022
Tentang   :  Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi APB Desa TA 2023
Dokumen  :  Undangan.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  19/07/2021
Tentang   :  RKPD Perubahan Tahun 2021
Dokumen  :  RKPD PERUBAHAN 2021 (1).pdf

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  1/7/2021
Tentang   :  RKPD Kab. Balangan Tahun 2022
Dokumen  :  RKPD KAB. BALANGAN TAHUN 2022 (2).pdf

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  20/07/2022
Tentang   :  RKPD Perubahan Kab. Balangan Tahun 2022
Dokumen  :  RKPD PERUBAHAN KAB. BALANGAN TAHUN 2022 (1)_compressed.pdf

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPD Kab. Balangan Tahun 2023
Dokumen  :  RKPD TAHUN 2023 KABUPATEN BALANGAN_compressed.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan 4 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  919/490/Kec. LPHG/20
Tanggal Surat    :  2/11/2022
Tentang   :  Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi APB Desa TA 2023
Dokumen  :  Undangan_11zon.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/079/KEC. LPGH
Tanggal Surat    :  11/8/2022
Tentang   :  pembentukan aktor inovasi, jejaring inovasi, dan pelaksana inovasi accer
Dokumen  :  SK SDM_compressed.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/079/KEC. LPHG
Tanggal Surat    :  11/8/2022
Tentang   :  pembentukan aktor inovasi, jejaring inovasi, dan pelaksana inovasi accer
Dokumen  :  SK SDM_compressed.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Sosialisasi inovasi accer
Dokumen  :  B. Post.jpeg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pedoman Teknis Accer https://drive.google.com/file/d/1tYMnVTelO1v6fbLrZveIIGOCY_fWTDpz/view?usp=sharing
Dokumen  :  Pedoman Teknis.jpeg

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  kegiatan informasi layanan
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-05 at 12.25.03.pdf

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP
Dokumen  :  SOP new.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  penyelesaian layanan pengaduan
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-05 at 14.57.04.jpeg

Tentang   :  Rekap pengaduan accer
Dokumen  :  data dukung 14_page-0001.jpg

Tentang   :  Penyelesaian pelayanan pengaduan
Dokumen  :  data dukung 14_page-0002.jpg

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  layanan inovasi melalui media sosial
Dokumen  :  data dukung 15.jpeg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/168.1/Bappedalit
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  replikasi HSU-Balangan (1).pdf

No Surat  :  050/026/LB-Bappedali
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Kesepakatan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Batola _ Balangan_Baru (1).pdf

No Surat  :  070/390-Litbang/Bapp
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Balangan-Banjarmasin (1)_11zon.pdf

No Surat  :  000.9.1/251/Bappeda/
Tanggal Surat    :  28/02/2023
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi TALA - BALANGAN_11zon.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  LAPORAN PROPOSAL INOVASI ACCER (APB DESA CEPAT, CERMAT, SERENTAK)
Dokumen  :  Proposal Accer new_11zon.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 201-500 orang / Unit sebesar 20,01%-50% / Efisiensi Belanja 10,01% - 20%

Bukti Pendukung

Tentang   :  JUMLAH PENGGUNA ATAU PENERIMA MANFAAT INOVASI ACCER
Dokumen  :  Data dukung 18.pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  Laporan monev internal inovasi ACCER
Dokumen  :  Data dukung 19 (1).pdf

Tentang   :  survey kepuasan masyarakat
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-06-08 at 16.03.57.jpeg

Tentang   :  salah satu hasil pengukuran kepuasan pengguna Inovasi ACCER
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-25 at 14.26.41 (1).jpeg

Tentang   :  Monev ACCER
Dokumen  :  laporan survey Accer-1 (1).pdf

Tentang   :  Laporan internal
Dokumen  :  Laporan internal_11zon.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Inovasi ACCER https://youtube.com/watch?v=Dc6pcFPjRpI&feature=share
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-06-08 at 23.52.25.jpeg