Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Batumandi
Nama Inovasi Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui PAK KEDES (Pelayanan Aksi Kecamatan ke Desa) pada Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Abdul Khair,S.Pd
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 18 July 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

RANCANG BANGUN INOVASI DASAR HUKUM

Berdasarkan Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang pendataan administrasi kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan dan peraturan daerah Kabupaten Balangan No.10 Tahun 2016 perubahan atas perubahan Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Administrasi kependudukan Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Batumandi sebagai salah satu rangkaian dalam kegiatan penataan dan penertiban dokumen administrasi kependudukan

Dari hal tersebut Inovator mencoba membuat inovasi optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Batumandi dengan sistem jemput bola pelayanan langsung kecamatan kedesa karena selama ini masalah teknis pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat masih banyak belum memahami tata cara pengurusannya serta mengalami berbagai macam kendala-kendala seperti jauhnya jarak kecamatan dari pedesaan yang terkadang membutuhkan biaya transportasi yang lumayan untuk ke kecamatan sedangkan masyarakat juga tidak semuanya dari ekonomi yang mampu, sehingga membuat masyarakat sulit untuk mengurus berbagai macam administrasi kependudukan, dengan inovasi ini Camat sebagai inovator  yang dilakukan membentuk tim aksi perubahan  yang bertujuan untuk pelayanan langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan secara khusus dan seluruh masyarakat di Kecamatan Batumandi secara umum sehingga tujuan akhir tertib administrasi kependudukan seluruh masyarakat di Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan semuanya mempunyai administrasi kependudukan tercapai.

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

Ruang lingkup aksi perubahan  dibatasi pada wilayah Kecamatan Batumandi dengan Program Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik sesuai dengan penugasan Bupati Balangan yaitu pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat terkait dengan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2012 bahwa Bupati dapat melimpahkan sebagian kewenangan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada Camat. Bertolak dari latar belakang dan tugas serta fungsi Kecamatan Batumandi, maka terdapat beberapa permasalahan yang berhubungan dengan area Aksi Perubahan yang menjadi isu aktual pada Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, yaitu sebagai berikut :

a.    Belum optimalnya pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Batumandi

b.    Pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan di Kecamatan masih membutuhkan waktu yang relatif lama

c.    Pencapaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang masih rendah di Kecamatan Batumandi

d.    Masih kurangnya kemampuan pegawai dalam menggunakan tekhnologi informasi

e.    Terbatasnya sumber daya manusia dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa di Kecamatan Batumandi.

Manfaat Inovasi

ISU STRATEGIS

            Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Batumandi sebagai salah satu rangkaian dalam kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelola administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk sektor pelayanan publik dan sektor lainnya. Administrasi kependudukan berperan penting sebagai sebagai penujang pembangunan ataupun memutuskan sebuah kebijakan, dari administrasi kependudukan dapat di ketahui informasi bagaimana kondisi lingkungan, tempat tinggal bahkan keadaan daerah tersebut. Pelayanan adminsitrasi kependudukan di lakukan sebagai fokus untuk kepentingan publik dimana pelayanan tersebut mampu memberikan kemudahan dalam pengambilan keputusan dan mampu memberikan jaminan terhadap penduduk sejalan dengan peraturan dasar Negara Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum sesuai peristiwa kependudukan yang penting yang dialami oleh penduduk yang berada di wilayah di dalam ataupun diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelayanan administrasi kependudukan aparat pemerintah harus mampu mengetahui kebutuhan penduduk terkhusus bagi aparat Kecamatan Batumandi, dimana penduduk yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bertujuan untuk (1), memberikan kebasahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, (2) menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dari berbagai tingakatan secara akurat, tepat, lengkap, mutakir dan mudah di akses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan pada umumnya, (3) mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu.

 Pemerintah Kabupaten Balangan telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

 Namun secara  faktual, peran kecamatan dalam Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengalami hambatan dalam penerapannya berupa kewenangan, kelembagaan, sumber daya manusia dan manajemen kecamatan dalam artian aturan tersebut memberikan  kewenangan yang sempit dan terbatas bagi camat untuk berperan maksimal bagi  masyarakatnya. Kewenangan-kewenangan itu hanya berkisar pada fungsi-fungsi pelayanan yang marjinal dan secara politik lokal amat sangat tidak prestisius

 

 

 

 

METODE PEMBAHARUAN

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi

Belum optimalnya pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Batumandi  dikarenakan  pelayanan  perizinan dan non perizinan yang diberikan di kecamatan  masih membutuhkan waktu dengan waktu relatif  lama  dan juga dari sumber daya manusia di kecamatan batumandi  kemampuan dalam penggunaan teknologi informasi  masih kurang mampu dan terbatasnya   sumber daya manusia  dalam membina  dan mengawasi penyelenggaraan  kegiatan desa di kecamatan batumandi

 

Hasil Inovasi

Tahapan inovasi PAK KEDES adalah sebagai berikut:

1.      Rapat Internal Karyawati / karyawati kantor kecamatan batumandi dalam rangka penjaringan ide dan pembentukan tim optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan pada kecamatan batumandi kabupaten balangan

2.      Sosialisasi dan launching optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan melalui PAK KEDES pada kecamatan batumandi kabupaten balangan

TUJUAN INOVASI

Tujuan dari PAK KEDES ini adalah :

Tujuan aksi perubahan dalam jangka pendek adalah  :

a)    Membuat SK Tim Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES).

b)    Membuat SOP Teknis Tim Pelayanan Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES).

c)    Membentuk Tim Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES).

d)    Melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES).

 

2. Tujuan aksi perubahan dalam jangka menengah adalah  :

a)    Melakukan Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES) secara menyeluruh di Kecamatan Batumandi

b)    Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Tim Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES).

 

3. Tujuan aksi perubahan dalam jangka panjang adalah  :

a).Melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES) secara menyeluruh pada 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Balangan.

b).Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya harus mempunyai administrasi kependudukan sebagai identitas diri dari masyarakat Kabupaten Balangan

 

MANFAAT INOVASI

Bagi Organisasi/Unit Kerja (Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan):

a)    Membantu mewujudkan visi misi  Kecamatan Batumandi

b)    Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

c)    Meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat  Kecamatan Batumandi.

Bagi Masyarakat :

a).Mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Batumandi.

b).Meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Kecamatan Batumandi

c).Mewujudkan tertib administrasi bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Batumandi.

HASIL INOVASI

Semakin maksimalnya pelayanan birokrasi / administrasi kependudukan di kecamatan batumandi baik itu pelayanan perizinan dan No. perizinan

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 96 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Regulasi Peraturan Bupati
Dokumen  :  Regulasi Kec.batumandi.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/034/KEC-BTM/20
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  Surat Keputusan tentang Pembentukan Pelaksana,aktor,dan jejaring optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan melalui PAK KEDES Pada Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan
Dokumen  :  SK INOVASI PAK KEDES PIX_11zon.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  7.01.02
Tanggal Surat    :  2/1/2023
Tentang   :  Rincian Belanja Sub Kegiatan Inovasi Pak Kedes
Dokumen  :  RKA2023 HIGHLIGHT.pdf

No Surat  :  7.01.02
Tanggal Surat    :  29/07/2021
Tentang   :  rencana kerja anggaran inovasi pak kedes
Dokumen  :  RKA 2021 HIGHLIGHT_11zon.pdf

No Surat  :  7.01.01.2.06
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  Rincian belanja sub kegiatan inovasi pak kedes
Dokumen  :  RKA2022 HIGHLIGHT.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  pelaksanaan inovasi pak kedes melalui elektronik
Dokumen  :  info pak kedes.jpeg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  073/781/bappedalitba
Tanggal Surat    :  27/04/2023
Tentang   :  undangan bimtek inovasi membangun lingkungan dan budaya inovasi menuju balangan maju dan sejahtera
Dokumen  :  membangun lingkungan budaya inovasi compress.pdf

No Surat  :  073/154/bappedalitba
Tanggal Surat    :  17/04/2023
Tentang   :  undangan bimtek inovasi
Dokumen  :  Undangan_Bimtek_Inovasi_2023-1_compressed.pdf

No Surat  :  073/1518/Bappedalitb
Tanggal Surat    :  3/10/2022
Tentang   :  Bimtek penyususnan Profil Inovasi
Dokumen  :  Bimtek penyusunan profil inovasi 2022 (2)_compressed.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  nomor 52 Tahun 2020
Tanggal Surat    :  15/07/2020
Tentang   :  peraturan bupati balangan tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021
Dokumen  :  RKPD PAK KEDES 2021 HIGHLIGHT_11zon.pdf

No Surat  :  nomor 67 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  20/07/2022
Tentang   :  peraturan bupati balangan tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten balangan tahun 2022
Dokumen  :  RKPD PAK KEDES 2022 HIGHLIGHT_11zon.pdf

No Surat  :  nomor 65 tahun 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  peraturan bupati balangan tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten balangan tahun 2023
Dokumen  :  RKPD PAK KEDES 2023 HIGHLIGHT_11zon.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/034/KEC-BTM/20
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  SK tentang pembentukan pelaksana,aktor,dan jejaring optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan melalui PAK KEDES Pada kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan
Dokumen  :  SK INOVASI PAK KEDES PIX_11zon.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/034/KEC-BTM/20
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  SK tentang pembentukan pelaksana,aktor ,jejaring optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan melalui PAK KEDES pada Kecamatan Batumandi Kabupaten balangan
Dokumen  :  SK INOVASI PAK KEDES PIX_11zon.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/034/KEC-BTM/20
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  SK tentang pembentukan pelaksana,aktor dan jejaring optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan melalui PAK KEDES pada kecamatan batumandi kabupaten balangan
Dokumen  :  SK INOVASI PAK KEDES PIX_11zon.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  penyebarluasan informasi inovasi melalui media sosial
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-17 at 13.50.40.jpeg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  PETUNJUK TEKNIS PAK KEDES
Dokumen  :  JUKNIS 1 HIGHLIGHT.pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  kegiatan pak kedes sudah termuat di media sosial
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-17 at 13.50.40.jpeg

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP inovasi pak kedes
Dokumen  :  SOP pak kedes.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  pengaduan inovasi pak kedes
Dokumen  :  pengaduan PAK KEDES.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  kegiatan pak kedes di media sosial
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-17 at 13.50.40.jpeg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/211/bappedalitba
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  replikasi inovasi pak kedes
Dokumen  :  replikasi inovasi pak kedes.pdf

No Surat  :  070/290/-litbang/bap
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  replikasi inovasi pak kedes oleh pemerintah kota banjarmasin
Dokumen  :  Replikasi Balangan-Banjarmasin_11zon.pdf

No Surat  :  050/026/LB-Bappedali
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  replikasi inovasi kabupaten batola
Dokumen  :  Replikasi Batola _ Balangan_Baru_11zon.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  proposal inovasi pak kedes
Dokumen  :  PROPOSAL PAKEDES SCAN FIX_11zon.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 201-500 orang / Unit sebesar 20,01%-50% / Efisiensi Belanja 10,01% - 20%

Bukti Pendukung

Tentang   :  penerima manfaat inovasi pak kedes
Dokumen  :  PAK KEDES 2022.pdf

Tentang   :  penerima manfaat inovasi pak kedes
Dokumen  :  PAK KEDES 2023.pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  survey kepuasan inovasi pak kedes
Dokumen  :  LAPORAN HASIL SURVEI_compressed_11zon.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  video inovasi pak kedes
Dokumen  :  video inovasi pak kedes.jpg

Tentang   :  VIDEO INOVASI PAK KEDES
Dokumen  :  SS VIDEO PAK KEDES.jpeg