Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok UPT Puskesmas Paringin
Nama Inovasi RESOL MAYU (Resep Online Untuk Masyarakat Umum)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah APT. MUHAMMAD ADITYA NUGRAHA, S. FARM
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 May 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas terbagi 2, yaitu pengelolaan sediaan farmasi BMHP dan pelayanan farmasi klinis. Dalam pleayanan farmasi klinis, salah satu standar kefarmasian yang harus dilakukan adalah pengkajian dan pelayanan resep.

Pengkajian dan pelayanan resep merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan termasuk peracikan obat, dan penyerahan disertai pemberian informasi. Pengkajian dan pelayanan resep dilakukan untuk semua resep yang masuk tanpa kriteria khusus pasien. Pengkajian dan pelayanan resep dilakukan dengan tujuan untuk menganalisa adanya masalah terkait obat. Selain itu kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error). Dengan melakukan pengkajian dan pelayanan resep, risiko klinis, finansial, dan legal dapat diminimalisir. Pelaksana Pengkajian dan pelayanan resep dilakukan oleh Apoteker dan dapat dibantu oleh TTK. TTK dapat membantu pengkajian pelayanan resep dengan kewenangan terbatas dalam persyaratan administrasi dan farmasetik.

ISU STRATEGIS

Isu strategis pelayanan resep berkaitan dengan standar pelayanan kefarmasian yang harus dilakukan oleh petugas kefarmasian di Puskesmas. Adapun untuk menunjang pelayanan resep diantaranya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya teknologi digital. Tantangan global menuntut kita untuk cakap dan respon dalam menjalankan proses-proses pelayanan berbasis digital atau elektronik, terlebih lagi apabila teknologi digital sangat membantu untuk meminimalisir kesalahan yang biasanya terjadi pada saat penggunaan resep kertas. Selain itu, isu ini menjadi penting untuk direspon dalam merumuskan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia di tahun 2025.

Di Indonesia sendiri, penggunaan e-prescribing masih sangat jarang karena teknologi yang dianggap kurang memadai, serta sikap tenaga kerja medis yang belum siap menerima sistem baru. Meskipun begitu, sudah ada beberapa rumah sakit nusantara yang menyediakan pelayanan resep elektronik. Salah satu contohnya adalah RSUP Dr. Sardjito sejak 2014.

DI Kabupaten Balangan, pelayanan elektronik resep juga masih belum dilaksanakan baik di Rumah Sakit maupun Puskesmas. Padahal, elektronik resep sangat membantu dalam mengurangi medication error yang ada di Puskesmas. Hal tersebut sangat berkaitan dengan visi dari Kabupaten Balangan, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat Balangan.

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN MAKRO

Medication error merupakan suatu kesalahan/ketidaktepatan penanganan dalam pemberian resep kepada pasien yang sudah terjadi secara global maupun nasional. Dan menurut IOM (Institutr of Medicine) 32-69% medication error sebenarnya dapat dicegah. Salah satu tahap penyebab medication error adalah tahap prescribing/peresepan, dan penyebab medication error adalah tulisan dokter yang tidak bisa dibaca.

 PERMASALAHAN MIKRO    

Pelayanan resep yang diberikan kepada masyarakat di Puskesmas Paringin masih berupa kertas resep, sehingga menyebabkan kurang optimalnya pelayanan dilihat dari segi waktu, ketepatan penyimpanan, dan beban kerja dari pegawai yang bersangkutan. Dilihat dari segi waktu, peresepan kertas menyebabkan terjadinya penumpukan antrian pasien di Apotek. Dilihat dari segi penyimpanan, ada risiko arsip resep tercecer dikarenakan penyimpanan hanya dilakukan dalam segi fisik oleh petugas Apotek. Dilihat dari segi beban kerja pegawai, dokter harus melakukan peresepan melalui resep kertas lalu petugas SIMPUS harus menginput resep ke dalam aplikasi SIMPUS. Hal teersebut menyebabkan ketidakoptimalan baik untuk pasien maupun pegawai puskesmas sendiri.   

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

Upaya yang Dilakukan Sebelum Inovasi

Sebelum digunakan elektronik resep di Puskesmas Paringin, terjadi penumpukan pasien dikarenakan waktu pelayanan resep yang terlampau lama, hal tersebut menyebabkan pasien tidak nyaman untuk mengambil obat. Petugas Farmasi juga seringkali menelpon dokter jika ada penulisan resep yang tidak terbaca oleh petugas Farmasi.

Upaya yang Dilakukan Setelah Inovasi

Untuk mengoptimalkan pelayanan resep maka dilakukan suatu inovasi yaitu RESOL MAYU, diharapkan dengan adanya RESOL MAYU baik dari segi waktu pemberian obat, ketepatan penyimpanan, beban kerja pegawai maupun medication error dapat ditekan dan dioptimalkan di Puskesmas Paringin.

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan atau kebaharuan dari penggunaan Elektronik Resep adalah kecepatan pelayanan sehingga meminimalisir antrian pasien. Keunggulan atau kebaharuan lain adalah resep masuk melalui komputer, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam pembacaan resep yang disebabkan oleh tidak terbacanya tulisan dokter yang meresepkan obat.

TAHAPAN INOVASI           

1)  Petugas Apotek mencuci tangan dan memakai masker guna meningkatkan rasio patient safety

2)  Melakukan pengecekan resep masuk pada aplikasi SIMPUS

3)  Melakukan pemanggilan kepada pasien untuk memastikan bahwa resep yang diterima tepat sasaran

4)  Meminta pasien menunggu untuk petugas Apotek mempersiapkan obat pasien

5)  Petugas Apotek melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu nama dokter, nomor ijin praktek, alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.

6)  Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian obat

7)  Mengkaji aspek klinis dengan cara melakukan patient assessment kepada pasien yaitu adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya), keluhan pasien dan hal lain yang terkait dengan kajian aspek klinis. Instruksi kerja : patient assessment terlampir (contoh: menggunakan metode 3 prime question)

8)  Menetapkan ada tidaknya masalah terkait obat dan membuat keputusan profesi (komunikasi dengan dokter, merujuk pasien ke sarana kesehatan terkait dan sebagainya)

9)  Mengkomunikasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan

Hasil Inovasi

Manfaat yang diperoleh dengan adanya Inovasi adalah :

1.    Manfaat bagi Petugas Kesehatan

a.    Memudahkan penyimpanan dan penelusuran resep bagi petugas di Apotek

b.    Mengurangi risiko resep tercecer/hilang pada saat penyimpanan resep di Apotek.

c.    Menurunkan beban kerja dokter dan petugas SMILE dalam peresepan maupun penginputan resep ke dalam aplikasi SMILE.

2.     Manfaat bagi Pasien

a.    Mempercepat waktu tunggu obat pasien.

b.    Mengurangi risiko antrian di Apotek karena waktu tunggu yang terlalu lama

c.    Mengurangi risiko pasien kehilangan resep pada saat perjalanan menuju Apotek.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Perbup Nomor 96 Tahu
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penerapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  Perbup Tentang Penerapan Inovasi Daerah_Resol Mayu.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/224/Dinkes,PPKB-
Tanggal Surat    :  1/5/2022
Tentang   :  SK SDM
Dokumen  :  SK Resol Mayu.pdf

No Surat  :  445/224/Dinkes, PPKB
Tanggal Surat    :  1/5/2022
Tentang   :  RESOL MAYU
Dokumen  :  SK Resol Mayu.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  1.02.2.14.0.00.01.00
Tanggal Surat    :  2/3/2021
Tentang   :  RKA 2021
Dokumen  :  RKA 2021.pdf

No Surat  :  1.02.2.14.0.00.01.00
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  RKA 2022
Dokumen  :  RKA 2022.pdf

No Surat  :  1.02.2.14.0.00.01.00
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  RKA 2023
Dokumen  :  RKA 2023 Resol Mayu.pdf

4 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 32 Tahun 2021
Tanggal Surat    :  19/07/2021
Tentang   :  RKPD Perubahan 2021
Dokumen  :  RKPD 2021.pdf

No Surat  :  Nomor 34 Tahun 2021
Tanggal Surat    :  1/7/2021
Tentang   :  RKPD 2022
Dokumen  :  RKPD 2022.pdf

No Surat  :  Nomor 65 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPD 2023
Dokumen  :  RKPD 2023.pdf

5 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/224/Dinkes, PPKB
Tanggal Surat    :  1/5/2022
Tentang   :  Tim Resol Mayu
Dokumen  :  SK Resol Mayu.pdf

6 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Informasi Layanan
Dokumen  :  kontak yg bisa dihubungi.png

7 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP
Dokumen  :  SOP Resol Mayu.pdf

Tentang   :  Proposal
Dokumen  :  Proposal Resol Mayu.pdf

Tentang   :  SOP
Dokumen  :  sop-RESOL MAYU.pdf

8 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 1 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain atau dokumen replikasi Bapperida

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/026/LB-Bappelitb
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  Replikasi Balangan - HSU
Dokumen  :  replikasi HSU-Balangan Resol Mayu.pdf

9 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Resol Mayu
Dokumen  :  Proposal Resol Mayu.pdf

Tentang   :  Proposal
Dokumen  :  Proposal Resol Mayu.pdf

10 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Resol Mayu Video
Dokumen  :  Resol Mayu.png