Detil Inovasi SINOVDA

Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nama Inovasi KAI BULANG (Klinik Asistensi dan Informasi BUMDesa Balangan)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA DESA
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 January 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan entitas berbadan hukum yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset,jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). Selain itu BUMDesa juga berperan sebagai lembaga sosial yang berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal ke pasar.

Pendirian BUMDesa merupakan amanah dari Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Untuk mencapai tujuannya, BUMDesa perlu ditata dan dikelola dengan profesional sehingga mampu menghasilkan kinerja yang baik, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membagi BUMDesa menjadi 4  (empat) klasifikasi berdasarkan kinerja BUMDesa dalam suatu periode tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama, yaitu Perintis, Pemula, Berkembang dan Maju. Kabupaten Balangan sendiri saat ini sudah terbentuk 106 BUMDesa dari Total 153 Desa dengan 96 BUMDesa berklasifikasi Perintis, 7 BUMDesa Pemula dan 3 BUMDesa berkembang.

Sebelum melakukan penyertaan modal yang berasal dari Dana Desa, BUMDesa perlu melakukan berbagai rangkaian kegiatan untuk memastikan Dana Desa digunakan tepat sasaran dan sesuai potensi yang ada di Desa tersebut, salah satunya adalah Ekpose atau Asistensi Kelayakan Usaha di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kerjasama Desa Dinas Sosial, PPPAPMD.

Tujuan Inovasi

Kurangnya Informasi yang bisa diperoleh oleh Masyarakat ataupun Pemerintah Desa mengenai apa itu BUMDesa, dasar hukum pembentukan BUMDesa dan bagaimana tata kelola BUMDesa yang baik, serta kurangnya informasi bagi Pemerintah Desa dan pengurus BUMDesa mengenai dokumen apa saja yang diperlukan untuk melakukan ekspose atau asistensi kelayakan usaha sehingga terkadang ketika dilakukan ekspose atau asistensi kelayakan usaha ada dokumen yang tertinggal atau belum dipersiapkan

Manfaat Inovasi

diperlukan adanya suatu sistem yang berisi informasi menyeluruh dan mudah untuk diakses mengenai BUMDesa dan Asistensi Kelayakan Usaha BUMDesa agar memudahkan masyarakat, Pemerintah Desa dan pengurus BUMDesa dalam menemukan Informasi yang diperlukan

Hasil Inovasi

Dengan adanya KAI BULANG masyarakat akan dimudahkan menemukan semua informasi mengenai BUMDesa, Pemerintah Desa dan pengurus BUMDesa dapat mengetahui dan langsung mengupload dokumen yang diperlukan dalam ekspose atau asistensi kelayakan usaha sehingga menghindari kemungkinan tertinggalnya dokumen yang diperlukan. semua hal tersebut dalap dilakukan dalam 1 kali klik

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  411/075/DSPPPAPMD-BL
Tanggal Surat    :  28/01/2022
Tentang   :  INOVASI KLINIK ASISTENSI DAN INFORMASI BUMDESA KABUPATEN BALANGAN (KAI BULANG)
Dokumen  :  SK Inovasi Kai Bulang_compressed.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  411/077/DSPPPAPMD-BL
Tanggal Surat    :  31/01/2022
Tentang   :  PENETAPAN TIM PENGELOLA KLINIK ASISTENSI DAN INFORMASI BUMDESA KABUPATEN BALANGAN (KAI BULANG)
Dokumen  :  SK Kai Bulangrev_compressed-compressed.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/A.1/1.06.2.08.2.
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPA DSPPPAPMD 2022
Dokumen  :  kai bulang agg.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Tangkapan Layar Aplikasi KAI BULANG
Dokumen  :  Screen Shot 2023-05-23 at 16.03.35.png

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  3-073/067/Bappedalit
Tanggal Surat    :  9/1/2023
Tentang   :  Sosialisasi dan Penjaringan Inovda
Dokumen  :  sosialisasi inovda.pdf

No Surat  :  3-073/566/Bappedalit
Tanggal Surat    :  7/3/2023
Tentang   :  Pendampingan Penyusunan Profil dan Data Dukung
Dokumen  :  undangan pendampingan.pdf

6 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)

Bukti Pendukung

No Surat  :  411/077/DSPPPAPMD-BL
Tanggal Surat    :  31/01/2022
Tentang   :  SK Tim Pengelola
Dokumen  :  SK Kai Bulangrev_compressed-compressed.pdf

7 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  411/077/DSPPPAPMD-BL
Tanggal Surat    :  31/01/2022
Tentang   :  Penetapan Tim Pengelola Klinik Asistensi dan Informasi BUMDesa Kabupaten Balangan (KAI BULANG)
Dokumen  :  086407e525b83b6ec7d5ec5156517dbe.pdf

8 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  411/077/DSPPPAPMD-BL
Tanggal Surat    :  31/01/2022
Tentang   :  Pelaksana Inovasi Daerah
Dokumen  :  SK Kai Bulangrev_compressed-compressed.pdf

9 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Tangkapan Layar Aplikasi KAI BULANG
Dokumen  :  Screen Shot 2023-05-23 at 16.03.35.png

10 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 2-5 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  Tangkapan Layar Aplikasi KAI BULANG
Dokumen  :  Screen Shot 2023-05-23 at 16.03.35.png

Tentang   :  SOP KAI BULANG
Dokumen  :  SOP Kai Bulang_compressed.pdf

11 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir

Bukti Pendukung

Tentang   :  Contoh Hasil Asistensi Kelayakan Usaha BUMDesa
Dokumen  :  BERITA ACARA RAPAT ASISTENSI BUMDES DESA TAMPANG 2.docx

12 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Tangkapan Layar Aplikasi KAI BULANG
Dokumen  :  Screen Shot 2023-05-23 at 16.03.35.png

13 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Tangkapan Layar Apliakasi KAI BULANG
Dokumen  :  Screen Shot 2023-05-23 at 16.03.35.png

Tentang   :  Proposal KAI BULANG
Dokumen  :  Proposal KAI BULANG.pdf

14 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Data BUMDesa Kabupaten Balangan
Dokumen  :  REKAP PENILAIAN PERKEMBANGAN (KLASIFIKASI) BUM Desa 2022.xlsx

15 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Cover Video Kai Bulang
Dokumen  :  Cover Video Kai Bulang.png

Tentang   :  Video
Dokumen  :  https.docx