Detil Inovasi SINOVDA
Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nama Inovasi | KAI BULANG (Klinik Asistensi dan Informasi BUMDesa Balangan) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA DESA |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 01 January 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan entitas berbadan hukum yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset,jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). Selain itu BUMDesa juga berperan sebagai lembaga sosial yang berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal ke pasar. Pendirian BUMDesa merupakan amanah dari Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Untuk mencapai tujuannya, BUMDesa perlu ditata dan dikelola dengan profesional sehingga mampu menghasilkan kinerja yang baik, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membagi BUMDesa menjadi 4 (empat) klasifikasi berdasarkan kinerja BUMDesa dalam suatu periode tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama, yaitu Perintis, Pemula, Berkembang dan Maju. Kabupaten Balangan sendiri saat ini sudah terbentuk 106 BUMDesa dari Total 153 Desa dengan 96 BUMDesa berklasifikasi Perintis, 7 BUMDesa Pemula dan 3 BUMDesa berkembang. Sebelum melakukan penyertaan modal yang berasal dari Dana Desa, BUMDesa perlu melakukan berbagai rangkaian kegiatan untuk memastikan Dana Desa digunakan tepat sasaran dan sesuai potensi yang ada di Desa tersebut, salah satunya adalah Ekpose atau Asistensi Kelayakan Usaha di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kerjasama Desa Dinas Sosial, PPPAPMD. |
| Tujuan Inovasi | Kurangnya Informasi yang bisa diperoleh oleh Masyarakat ataupun Pemerintah Desa mengenai apa itu BUMDesa, dasar hukum pembentukan BUMDesa dan bagaimana tata kelola BUMDesa yang baik, serta kurangnya informasi bagi Pemerintah Desa dan pengurus BUMDesa mengenai dokumen apa saja yang diperlukan untuk melakukan ekspose atau asistensi kelayakan usaha sehingga terkadang ketika dilakukan ekspose atau asistensi kelayakan usaha ada dokumen yang tertinggal atau belum dipersiapkan |
| Manfaat Inovasi | diperlukan adanya suatu sistem yang berisi informasi menyeluruh dan mudah untuk diakses mengenai BUMDesa dan Asistensi Kelayakan Usaha BUMDesa agar memudahkan masyarakat, Pemerintah Desa dan pengurus BUMDesa dalam menemukan Informasi yang diperlukan |
| Hasil Inovasi | Dengan adanya KAI BULANG masyarakat akan dimudahkan menemukan semua informasi mengenai BUMDesa, Pemerintah Desa dan pengurus BUMDesa dapat mengetahui dan langsung mengupload dokumen yang diperlukan dalam ekspose atau asistensi kelayakan usaha sehingga menghindari kemungkinan tertinggalnya dokumen yang diperlukan. semua hal tersebut dalap dilakukan dalam 1 kali klik |