Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas perpustakaan dan kearsipan
Nama Inovasi IWAK KARING BATANAK (Introduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah MARIANI, SE
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 26 April 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 BAB XIII tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca pasal 48 poin 1 yang berbunyi “Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat” dan BAB XI tentang Kerja Sama dan Peran Masyarakat pasal 42 poin 1 yang berbunyi “Perpustakaan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka”. Untuk meningkatkan kunjungan Pemustaka dibutuhkan kegiatan perpustakaan keliling dan juga kerjasama dengan sekolah agar bisa dekat dengan buku dan minat bacapun akan meningkat.

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan memberikan definisi tentang Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Koleksi Nasional, Naskah Kuno, Perpustakaan Nasional, Perpustkaan Umum, Perpustakaan Khusus, Pustakawan, Pemustaka, Organisasi Profesi Pustakawan dan Bahan Perpustakaan. UU Perpustkaan ini disebut-sebut memiliki pertimbangan sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, dan dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

peraturan kepala Perpustakaan Nasional RI No. 08 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota yang cakupannya mampu mendukung kerja tersebut. Cakupan tersebut diantaranya standar koleksi perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan perpustakaan dan standar pengolahan perpustakaan. Pemerintah Kabupaten telah melaksanakan Reformasi Birokrasi yang mengacu padaPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 dan telah selaras dengan RPJMD 2021 –2026.

§  ISU STRATEGIS

Untuk mengatasi beberapa permasalahan yang telah disampaikan di atas maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan membentuk tim dalam pelaksanaan kegiatan inovasi IWAK KARING BATANAK (Intruduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak) dengan menggunakan metode Kegiatan seru dan semarak bersama pustakawan”, sebagai bentuk upaya agar minat baca meningkat dan pengunjung perpustakaan bertambah. Kegiatan ini, dilaksanakan secara tatap muka maupun secara media sosial yang difasilitasi oleh Dinas Perpustakaan dank Kearsipan. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dianggap sebagai salah satu strategi yang efektif untuk meningkatkan minat baca pelajar dan masyarakatserta pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan meningkat.

Isu Strategis IWAK KARING BATANAK (Intruduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak) adalah beberapa hal terkini yang segera direspon oleh pemerintah dalam mewujudkan pemecahan solusi serta penanganan.

Isu strategis yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan adalah Rendahnya Kunjungan Pemustaka Ke Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan. Isu ini strategis karena memang sedang terjadi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan. Dan isu ini problematik karena berpengaruh terhadap peningkatan jumlah Kunjungan di perpustakaan serta menyebabkan kurangnya efektivitas dan efisiensi kinerja pustakawan dalam melakukan kegiatan inovasi perpustakaan. Dan juga khalayak karena menyangkut masyarakat umum yaitu pemustaka. Serta layak karena berkaitan dengan tugas pustakawan dan mampu diselesaikan oleh seorang pustakawan.

Tujuan Inovasi

 PERMASALAHAN

Perpustakaan merupakan salah satu tempat yang sangat kurang minat kunjungnya, karena beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya 1). Faktor Teknologi dikalangan milennial, 2). Pustakawan kurang responsif, 3). Kurangnya promosi perpustakaan, dan 4). Minimnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya membaca.

Pada awal implementasi pelaksanaan inovasi IWAK KARING BATANAK (Intruduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan mengalami beberapa kendala:

1.    Perlunya sosialisasi yang lebih luas ke berbagai sekolah-sekolah dan masyarakat tentang pentingnya minat baca guna meningkatkan kegemaran membaca.

2.    Belum maksimalnya kegiatan IWAK KARING BATANAK (Intruduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak)  ditengah-tengah masyarakat sehingga menjadi hal yang urgen yang harus dilaksanakan.

3.    Kurangnya pemustaka yang berkunjung ke Perpustakaan.

4.    Perlunya koordinasi dengan pihak sekolah untuk bisa mengadakan IWAK KARING BATANAK (Intruduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak).

Manfaat Inovasi

§  METODE PEMBAHARUAN

Upaya yang dilakukan Sebelum Inovasi

Penerapan layanan diperpustakaan hanya sekedar Kunjungan ke sekolah-sekolah melalui perpustakaan keliling dengan memberikan layanan sirkulasi (peminjaman dan pengembalian buku). Hal ini menyebabkan pemustaka kurang tertarik untuk berkunjung ke perpustakaan dan kurangnya informasi tentang pentingnya minat baca. Sehingga, menyebabkan Rendahnya Kunjungan Pemustaka ke Perpustakaan.

 

Upaya yang dilakukan Setelah Inovasi

Dengan adanya inovasi IWAK KARING BATANAK (Intruduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak) ini, dapat merubah mindset bagi pelajar dan masyarakat bagaimana peran Aparatur Sipil Negara untuk bekerja sesuai tugas dan jabatannya dan diharapkan mampu berkontribusi dalam pencapaian target organisasi.

Sebagai bentuk upaya mewujudkan target tersebut, Dinas perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan melaksanakan Inovasi IWAK KARING BATANAK (Intruduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak) Dalam rangka mengenalkan Inovasi ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangam memberikan langsung pelayanan kepada pelajar dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan informasi dan mendekatkan bahan literasi kepada masyarakat. Sehingga dapat menumbuhkan minat baca dan pengetahuan dengan terfasilitasinya bahan bacaan ditengah-tengah masyarakat. Serta membuat masyarakat lebih mudah berkunjung ke Perpustakaan.

 

§  KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keunggulan atau kebaharuan dari Inovasi IWAK KARING BATANAK (Intruduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak) dilakukan oleh Bidang Pembinaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan. Sehingga memudahkan pelajar dan masyarakat untuk datang berkunjung ke Perpustakaan dan dapat menyadari pentingnya menumbuhkan minat baca.

 

§  TAHAPAN INOVASI

Tahapan dari IWAK KARING BATANAK (Intruduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak) adalah sebagai berikut.

1.    Pembentukan tim untuk menggagas inovasi IWAK KARING BATANAK (Introduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak)

2.    Rapat konsolidasi dengan tim yang sudah dibentuk.

3.    Menentukan sasaran kegiatan baik secara tatap muka maupun melalui media sosial.

4.    Ujicoba IWAK KARING BATANAK (Intruduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak) dilakukan pada tanggal 27 April 2023.

5.    Penetapan SK Kepala Dinas Nomor : 040/ 065/DISPERSIP/BLG/2022 tanggal 26 April 2023

6.    Pelaksanaan kegiatan IWAK KARING BATANAK (Intruduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak) pada tanggal 30 April 2023.

7.    Melaksanakan kegiatan IWAK KARING BATANAK (Intruduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak)

8.    Rapat hasil evaluasi kegiatan.

Hasil Inovasi

  MANFAAT INOVASI

Realisasi dan capaian IWAK KARING BATANAK (Introduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak) adalah dengan terfasilitasinya bahan bacaan di tengah-tengah pelajar dan masyarakat serta tumbuhnya minat baca masyarakat serta dekatnya akses bacaan dimasyarakat, dekatnya hubungan anak dengan pustakawan dan mudahnya kunjungan pemustaka ke Perpustakaan.

  TUJUAN INOVASI

Tujuan dari di rancangnya IWAK KARING BATANAK (Intruduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak) adalah sebagai berikut.

1.    Meningkatkan Minat baca pelajar dan masyarakat

2.    Memberikan informasi kepada pelajar dan masyarakat

3.    Mendekatkan pelajar dan masyarakat kepada buku

4.    Meningkatkan Pengunjung Pemustaka ke Perpustakaan.

5.    Meningkatkan hubungan baik antara pustakawan dan anak

6.    Mendukung Program Kabupaten Layak Anak

  HASIL INOVASI

Adanya IWAK KARING BATANAK (Intruduksi Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Berkeliling Menjadi Sahabat Anak) yang telah terjadwal dengan sekolah-sekolah. Serta meningkatnya kunjungan di perpustakaan.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  040/168/DISPERSIP/BL
Tanggal Surat    :  26/04/2023
Tentang   :  SK IWAK KARING BATANAK
Dokumen  :  SK IWAK KARING BATANAK.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  040/170/DISPERSIP/BL
Tanggal Surat    :  26/04/2023
Tentang   :  PEMBENTUKKAN AKTOR INOVASI DAN PELAKSANA INOVASI
Dokumen  :  SK AKTOR DAN PELAKSANA INOVASI IWAK KARING BATANAK.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  RKA 2023
Tanggal Surat    :  3/1/2023
Tentang   :  RKA SKPD
Dokumen  :  RKA TAHUN 2023.pdf

4 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  040/170/DISPERSIP/BL
Tanggal Surat    :  26/04/2023
Tentang   :  PEMBENTUKKAN AKTOR INOVASI DAN PELAKSANA INOVASI
Dokumen  :  SK AKTOR DAN PELAKSANA INOVASI IWAK KARING BATANAK.pdf

5 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 2-5 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP IWAK KARING BATANAK
Dokumen  :  SOP IWAK KARING BATANAK 500KB.pdf

6 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL INOVASI
Dokumen  :  PROFIL INOVASI DAERAH IWAK KARING BATANAK.pdf

7 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  KUALITAS INOVASI DAERAH
Dokumen  :  Kiriman Instagram Ucapan Hari Anak Nasional(5).png