Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan
Nama Inovasi SILASARDAG
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Ahmad Rijani
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 June 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014  Tentang Perdagangan Pasal 1 Ayat 1 bahwa  Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. selanjutnya dijelaskan juga pada Pasal 1 Ayat  12 bahwa Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.

PP 5 tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan adalah aturan pelaksanaan amanat dari UU 7 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan. Data dan/atau informasi Perdagangan minimalnya memuat data dan/atau informasi Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri.

Sistem Informasi Perdagangan merupakan tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi guna mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan. Data dan informasi Perdagangan dalam Sistem Informasi Perdagangan menurut UU Perdagangan harus dapat disajikan secara akurat, cepat, dan tepat guna serta mudah diakses oleh masyarakat.

Data Perdagangan adalah fakta yang ada yang berupa tekstual atau spasial baik terstruktur maupun tidak terstruktur terkait dengan kegiatan perdagangan yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun Informasi Perdagangan. Informasi Perdagangan adalah Data Perdagangan yang telah diolah atau diproses yang memiliki arti atau makna tertentu. 

Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan pada bagian ketiga Pasal 12 menerangkah bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana perdagangan berupa : a. pasar rakyat; b. pusat perbelanjaan; c. toko swalayan; d. gudang; e. perkulakan; f. pasar lelang komoditas; g. pasar berjangka komoditi ; atau h. sarana perdagangan lainnya. Pasal 13 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat dalam rangka peningkatan daya saing.

Salah satu faktor penting dalam pengelolaan pasar rakyat adalah adanya pengendalian dan monitoring pengelolaan pasar rakyat, monitoring kondisi fisik pasar rakyat guna pengambilan keputusan fasilitasi pembangunan ataupun perbaikan pasar rakyat tersebut. untuk itu, perlu adanya perbaikan sistem pelaporan kondisi pasar rakyat dari yang sebelumnya untuk mencapai hasil yang efektif dan efisien, terlebih khusus pada periode pelaporan yang terjadwal ataupun berkala dan serentak.  

Tujuan Inovasi

Kontrol terhadap pasar rakyat baik yang dikelola pemerintah daerah maupun yang belum dikelola oleh pemerintah daerah sering kali mendapat hambatan pada tidak tertatanya laporan yang diterima Operasional Perangkat Daerah yang membidangi Perdagangan sehingga pengambilan keputusan ataupun penyajian informasi tentang pasar rakyat tersebut menjadi terganggu. selain itu eplaporan manual melalui dokumen cetak belum efektif dan efisien dari segi kecepatan waktu pelaporan, pengelolaan laporan dan pengarsipan laporan.

Manfaat Inovasi

Diseminasi laporan monitoring sarana perdagangan, dengan cara mengganti dokumen fisik menjadi google form dengan Sistem Laporan Sarana Perdagangan atau disingkat SILASARDAG.

SILASARDAG dibuat dan dikelola oleh bidang Sarana dan Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan dengan memberdayakan petugas pengelola pasar yang tersebar pada sarana perdagangan (pasar) yang ada di Kabupaten Balangan. Petugas tidak perlu lagi membuat laporan fisik dan mengirimkannya kepada dinas tetapi hanya perlu mengisi google form yang sudah tersedia dan akan tercatat otomatis.

metode desiminasi laporan monitoring menggunakan SILASARDAG :

  1. Bidang sarana dan pengembangan perdagangan menyiapkan email dan google form SILASARDAG;
  2. Memberikan pembekalan atau sosialisasi penggunaan SILASARDAG kepada petugas pengelola sarana perdagangan;
  3. Laporan Monitoring Sarana Perdagangan langsung tercatat pada penyimpanan jawaban hasil laporan;
  4. Hasil laporan dapat digunakan dan dikelola oleh pejabat teknis atau fungsional terkait.
Hasil Inovasi

fungsi utama SILASARDAG adalah diseminasi Laporan Monitoring Sarana Perdagangan (pasar) baik yang dikelola pemerintah, maupun yang tidak dikelola pemerintah menggunakan dokumen elektronik yang disediakan oleh google form. dengan SILASARDAG hasil monitoring akan terkelola dan tercatat secara langsung dan realtime. laporan monitoring yang telah masuk selanjutnya dapat dikelola oleh pejabat teknis atau fungsional terkait dan dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan pembuatan keputusan lainnya.

lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan SILASARDAG dapat digunakan oleh masyarakat  umum atau pedagang karena penggunaan nya yang mudah.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 96 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penerapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  77a11d36febbf494f002e117e373cca3.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  1/6/2023
Tentang   :  Dokumentasi Monitoring Sarana Perdagangan Oleh Bidang Sarana dan Pengembangan Perdagangan dan Rencana Penyusunan Butir Pertanyaan Pada Formulir SILASARDAG
Dokumen  :  Dokumentasi Identifikasi dan Monitoring Sarana Perdagangan.pdf

No Surat  :  090/807/ST/DKUKMPP-B
Tanggal Surat    :  30/06/2023
Tentang   :  ST Inovasi Silasardag
Dokumen  :  MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  1/6/2023
Tentang   :  DPA Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan
Dokumen  :  DPA Kegiatan Pembinaan Terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Masyarakat di Wilayah Kerjanya.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Formulir Laporan Identifikasi dan Monitoring Sarana Perdagangan
Dokumen  :  Formulir SILASARDAG.pdf

5 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP SILASARDAG
Dokumen  :  SOP Silasardag_compressed.pdf

6 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal SILASARDAG
Dokumen  :  Profil SILASARDAG.pdf

7 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Cover video
Dokumen  :  cover video silasargad.jpeg