Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan |
| Nama Inovasi | SILASARDAG |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Ahmad Rijani |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 01 June 2023 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pasal 1 Ayat 1 bahwa Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. selanjutnya dijelaskan juga pada Pasal 1 Ayat 12 bahwa Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan. PP 5 tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan adalah aturan pelaksanaan amanat dari UU 7 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan. Data dan/atau informasi Perdagangan minimalnya memuat data dan/atau informasi Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri. Sistem Informasi Perdagangan merupakan tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi guna mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan. Data dan informasi Perdagangan dalam Sistem Informasi Perdagangan menurut UU Perdagangan harus dapat disajikan secara akurat, cepat, dan tepat guna serta mudah diakses oleh masyarakat. Data Perdagangan adalah fakta yang ada yang berupa tekstual atau spasial baik terstruktur maupun tidak terstruktur terkait dengan kegiatan perdagangan yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun Informasi Perdagangan. Informasi Perdagangan adalah Data Perdagangan yang telah diolah atau diproses yang memiliki arti atau makna tertentu. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan pada bagian ketiga Pasal 12 menerangkah bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana perdagangan berupa : a. pasar rakyat; b. pusat perbelanjaan; c. toko swalayan; d. gudang; e. perkulakan; f. pasar lelang komoditas; g. pasar berjangka komoditi ; atau h. sarana perdagangan lainnya. Pasal 13 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat dalam rangka peningkatan daya saing. Salah satu faktor penting dalam pengelolaan pasar rakyat adalah adanya pengendalian dan monitoring pengelolaan pasar rakyat, monitoring kondisi fisik pasar rakyat guna pengambilan keputusan fasilitasi pembangunan ataupun perbaikan pasar rakyat tersebut. untuk itu, perlu adanya perbaikan sistem pelaporan kondisi pasar rakyat dari yang sebelumnya untuk mencapai hasil yang efektif dan efisien, terlebih khusus pada periode pelaporan yang terjadwal ataupun berkala dan serentak. |
| Tujuan Inovasi | Kontrol terhadap pasar rakyat baik yang dikelola pemerintah daerah maupun yang belum dikelola oleh pemerintah daerah sering kali mendapat hambatan pada tidak tertatanya laporan yang diterima Operasional Perangkat Daerah yang membidangi Perdagangan sehingga pengambilan keputusan ataupun penyajian informasi tentang pasar rakyat tersebut menjadi terganggu. selain itu eplaporan manual melalui dokumen cetak belum efektif dan efisien dari segi kecepatan waktu pelaporan, pengelolaan laporan dan pengarsipan laporan. |
| Manfaat Inovasi | Diseminasi laporan monitoring sarana perdagangan, dengan cara mengganti dokumen fisik menjadi google form dengan Sistem Laporan Sarana Perdagangan atau disingkat SILASARDAG. SILASARDAG dibuat dan dikelola oleh bidang Sarana dan Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan dengan memberdayakan petugas pengelola pasar yang tersebar pada sarana perdagangan (pasar) yang ada di Kabupaten Balangan. Petugas tidak perlu lagi membuat laporan fisik dan mengirimkannya kepada dinas tetapi hanya perlu mengisi google form yang sudah tersedia dan akan tercatat otomatis. metode desiminasi laporan monitoring menggunakan SILASARDAG :
|
| Hasil Inovasi | fungsi utama SILASARDAG adalah diseminasi Laporan Monitoring Sarana Perdagangan (pasar) baik yang dikelola pemerintah, maupun yang tidak dikelola pemerintah menggunakan dokumen elektronik yang disediakan oleh google form. dengan SILASARDAG hasil monitoring akan terkelola dan tercatat secara langsung dan realtime. laporan monitoring yang telah masuk selanjutnya dapat dikelola oleh pejabat teknis atau fungsional terkait dan dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan pembuatan keputusan lainnya. lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan SILASARDAG dapat digunakan oleh masyarakat umum atau pedagang karena penggunaan nya yang mudah. |