Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Nama Inovasi KBP (Kartu Balangan Pintar)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah H.Abdul Hadi
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 21 September 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin penyeluruhan bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaan.

Selaras dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayaai pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 545) serta mengingat peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2015 tentang Program  Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. 1).

Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Balangan bersinergi untuk memberikan bantuan untuk siswa dari kelurga tidak mampu denagn program Kartu Balangan Pintar (KBP).

 


Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin penyeluruhan bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaan.

Selaras dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayaai pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 545) serta mengingat peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2015 tentang Program  Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. 1).

Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Balangan bersinergi untuk memberikan bantuan untuk siswa dari kelurga tidak mampu denagn program Kartu Balangan Pintar (KBP).

 


Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin penyeluruhan bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaan.

Selaras dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayaai pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 545) serta mengingat peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2015 tentang Program  Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. 1).

Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Balangan bersinergi untuk memberikan bantuan untuk siswa dari kelurga tidak mampu denagn program Kartu Balangan Pintar (KBP).

 


Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin penyeluruhan bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaan.

Selaras dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayaai pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 545) serta mengingat peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2015 tentang Program  Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. 1).

Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Balangan bersinergi untuk memberikan bantuan untuk siswa dari kelurga tidak mampu denagn program Kartu Balangan Pintar (KBP).

 


Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin penyeluruhan bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaan.

Selaras dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayaai pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 545) serta mengingat peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2015 tentang Program  Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. 1).

Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Balangan bersinergi untuk memberikan bantuan untuk siswa dari kelurga tidak mampu denagn program Kartu Balangan Pintar (KBP).

 


Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin penyeluruhan bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaan.

Selaras dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayaai pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 545) serta mengingat peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2015 tentang Program  Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. 1).

Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Balangan bersinergi untuk memberikan bantuan untuk siswa dari kelurga tidak mampu denagn program Kartu Balangan Pintar (KBP).

 


Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin penyeluruhan bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaan.

Selaras dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayaai pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 545) serta mengingat peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2015 tentang Program  Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. 1).

Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Balangan bersinergi untuk memberikan bantuan untuk siswa dari kelurga tidak mampu denagn program Kartu Balangan Pintar (KBP).

 

Tujuan Inovasi

Hasil dari rapat KKKS dari 8 (delapan) Kecamatan sekabupaten Balangan , bahwa masih ada siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak terkaper oleh program dari pemerintah pusat yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan juga ada beberpa siswa yg walaupun sudah mendapatkan bantuan PIP tapi masih sanagt membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah, sehingga dengan program dari pemerintah Kabupaten Balangan , dapat memberikan solusi agar siswa tidak putus sekolah.

Manfaat Inovasi

Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Dasar mendata siswa dari seluruh sekolah (202 sekolah jenjang SD dan MI, serta SMP dan MTs) dari keluarga tidak mampu yang tidak termasuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) serta melihat kemampuan anggaran Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Dasar membuat alternatif penanganan dengan pemberian Kartu Balangan Pintar (KBP).

Hasil Inovasi

Adapun beberapa manfaat untuk inovasi Kartu Balangan Pintar (KBP) antara lain;

  1. Mencegah putus sekolah bagi siswa jenjang SD dan MI, serta SMP dan MTs dari keluarga tidak mampu.
  2. Membantu meringankan biaya sekolah bagi keluarga tidak mampu.
  3. Turut mendukung peningkatan UMKM di Daerah.
  4.  Dapat digunakan untuk refrensi Inovator lain yang memerlukan kajian yang sama.
No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 34 Tahun 2023
Tanggal Surat    :  31/03/2022
Tentang   :  TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA KURANG MAMPU MELALUI BALANGAN PINTAR,
Dokumen  :  PERBUB BALANGAN PINTAR_11zon.pdf

No Surat  :  Nomor 34 Tahun 2023
Tanggal Surat    :  31/03/2022
Tentang   :  TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA KURANG MAMPU MELALUI BALANGAN PINTAR,
Dokumen  :  PERBUB BALANGAN PINTAR_11zon.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR: 471/ 251 /DIS
Tanggal Surat    :  28/02/2022
Tentang   :  ENETAPAN PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI KARTU BALANGAN PINTAR (KBP) DI KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  skkk_11zon.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPPA/A.2/1.01.2.22.0
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA TAHUN 2022 DAN 2023
Dokumen  :  IMG_20230816_0001_11zon.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  IT KBP
Dokumen  :  Cover Balangan Pintar.jpg

5 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Sosialisasi KBP
Dokumen  :  Sosialisasi KBP.jpg

6 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP
Dokumen  :  SOP_Balangan Pintar.pdf

7 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal
Dokumen  :  Proposal Balangan Pintar.pdf

8 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Cover Kartu Balangan Pintar
Dokumen  :  Cover Balangan Pintar.jpg