Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
| Nama Inovasi | KBP (Kartu Balangan Pintar) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | H.Abdul Hadi |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 21 September 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin penyeluruhan bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaan. Selaras dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayaai pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 545) serta mengingat peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. 1). Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Balangan bersinergi untuk memberikan bantuan untuk siswa dari kelurga tidak mampu denagn program Kartu Balangan Pintar (KBP).
Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin penyeluruhan bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaan. Selaras dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayaai pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 545) serta mengingat peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. 1). Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Balangan bersinergi untuk memberikan bantuan untuk siswa dari kelurga tidak mampu denagn program Kartu Balangan Pintar (KBP).
Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin penyeluruhan bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaan. Selaras dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayaai pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 545) serta mengingat peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. 1). Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Balangan bersinergi untuk memberikan bantuan untuk siswa dari kelurga tidak mampu denagn program Kartu Balangan Pintar (KBP).
Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin penyeluruhan bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaan. Selaras dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayaai pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 545) serta mengingat peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. 1). Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Balangan bersinergi untuk memberikan bantuan untuk siswa dari kelurga tidak mampu denagn program Kartu Balangan Pintar (KBP).
Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin penyeluruhan bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaan. Selaras dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayaai pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 545) serta mengingat peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. 1). Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Balangan bersinergi untuk memberikan bantuan untuk siswa dari kelurga tidak mampu denagn program Kartu Balangan Pintar (KBP).
Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin penyeluruhan bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaan. Selaras dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayaai pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 545) serta mengingat peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. 1). Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Balangan bersinergi untuk memberikan bantuan untuk siswa dari kelurga tidak mampu denagn program Kartu Balangan Pintar (KBP).
Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin penyeluruhan bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaan. Selaras dengan peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayaai pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 545) serta mengingat peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor. 1). Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Balangan bersinergi untuk memberikan bantuan untuk siswa dari kelurga tidak mampu denagn program Kartu Balangan Pintar (KBP).
|
| Tujuan Inovasi | Hasil dari rapat KKKS dari 8 (delapan) Kecamatan sekabupaten Balangan , bahwa masih ada siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak terkaper oleh program dari pemerintah pusat yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan juga ada beberpa siswa yg walaupun sudah mendapatkan bantuan PIP tapi masih sanagt membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah, sehingga dengan program dari pemerintah Kabupaten Balangan , dapat memberikan solusi agar siswa tidak putus sekolah. |
| Manfaat Inovasi | Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Dasar mendata siswa dari seluruh sekolah (202 sekolah jenjang SD dan MI, serta SMP dan MTs) dari keluarga tidak mampu yang tidak termasuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) serta melihat kemampuan anggaran Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Dasar membuat alternatif penanganan dengan pemberian Kartu Balangan Pintar (KBP). |
| Hasil Inovasi | Adapun beberapa manfaat untuk inovasi Kartu Balangan Pintar (KBP) antara lain;
|