Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Nama Inovasi SISTEM INTEGRASI DATA PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH (SIAP-PD)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Resty Fauriana, ST, MT
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Digital
Inovasi Dimulai 25 September 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan Perencanaan pembangunan di Indonesia memiliki dasar, yaitu Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk 1) Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; 2) Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; 3) Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran pelaksanaan, dan pengawasan; 4) Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan 5) Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. rnPendekatan perencanaan pembangunan seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2004 maupun Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meliputi 1) Pendekatan teknokratis, 2) Pendekatan partisipatif, 3) Pendekatan politis, serta 4) Pendekatan atas-bawah dan bawah atas (top down dan bottom up). Selain itu, perlu mengusung prinsip tematik, holistik, integratif, dan spasial sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dan Permendagri No 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. rnAgenda strategis pemerintah dalam perencanaan adalah menyelesaikan isue strategis nasional diantaranya penghapusan kemiskinan ekstrem yang amanahkan oleh Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penggapusan Kemiskinan Ekstrem melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah.rnBerdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) tersebut, Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran dilakukan melalui strategi kebijakan yang meliputi: Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan. Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar. rnrnPERMASALAHANrnPermasalahan yang dihadapi saat ini adalah belum optimalnya konvergensi program penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Balangan, beberapa penyebabnya antara lain: rn1. Belum tersedianya data dan informasi permasalahan mendasar masyarakat miskin ekstrem by name by address di Kabupaten Balangan secara terkoordinir dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan/intervensi program perangkat daerah secara tepat sasaran, rn2. Masih tingginya ego sektoral antar perangkat daerah dan pelaksanaan kegiatan masih dilakukan secara parsial sehingga intervensi program tidak terintegrasi,rn3. Kapasitas sumberdaya manusia yang masih rendah, dan rn4. Masih tingginya pengaruh kepentingan politik dalam perencanaan. rnrnrnrnISU STRATEGISrn Tingkat implementasi kinerja akuntabilitas instansi pemerintah dalam mendorong capaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil (result oriented government) terhadap pengelolaan isue strategis program kemiskinan pada Pemerintah Kabupaten Balangan dinilai masih rendah, hal ini dapat dilihat dengan membandingkan data alokasi anggaran penghapusan kemiskinan pada SIPD dengan data jumlah penurunan masyarakat miskin pada data BPS.rn Besaran alokasi belanja dengan tagging penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Balangan sebesar Rp. 287.376.020.364,- atau 13,90% dari total APBD Kab. Balangan untuk membiayai 101 sub kegiatan yang menghasilkan penurunan kemiskinan ekstrem sebesar 0,61%. Sehingga ditemukenali bahwa masih banyak sub kegiatan yang tidak terkait langsung dengan kemiskinan ekstrem dan alokasi anggaran pendukung yang masih sangat besar.rn Kondisi tersebut disebabkan oleh belum tersedianya data dan informasi permasalahan mendasar masyarakat miskin ekstrem by name by address di Kabupaten Balangan secara terkoordinir dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan/intervensi program perangkat daerah secara tepat sasaran, sehingga perencanaan dan penganggaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. rn Untuk itu, diperlukan adanya perubahan mekanisme dalam penyusunan kerja pengintegrasian data perencanaan perangkat daerah mulai dari ketersedian dan keakuratan data, verifikasi dan validasi data serta intervensi program prioritas. Berdasarkan hal tersebut maka dibutuhkan Inovasi Kegiatan yaitu konvergensi penghapusan kemiskinan ekstrem melalui Sistem Integrasi Data Perencanaan Perangkat Daerah (SIAP-PD).rnrnMETODE PEMBAHARUAN (UPAYA YANG DILAKUKAN SEBELUM DAN SESUDAH INOVASI)rnUpaya yang dilakukan sebelum InovasirnKonvergensi penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Balangan dilaksanakan dengan mengacu pada data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE tahun 2021) tanpa melakukan penggalian permasalahan by name by address secara langsung ke sasaran, sehingga data yang digunakan tidak update dan tidak valid. Serta tidak optimalnya kolaborasi antar perangkat daerah yang berwenang untuk menghasilkan perencanaan yang terintegrasi, sehingga perencanaan dan penganggran menjadi tidak efektif dan efisien. rnUpaya yang dilakukan setelah InovasirnDengan dibangunnya inovasi SIAP-PD, maka dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain:rn1. Membangun komunikasi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk merumuskan substansi kebutuhan data dan menggali ketersediaan data terkait kemiskinan ekstrem dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut: rna) Menjalin komunikasi, penyamaan persepsi dan kesepakatan dengan perangkat daerah, kecamatan dan desa. rnb) Merumuskan substansi kebutuhan data dan informasi, rnc) Menggali ketersediaan data, rnd) Melakukan survey data permasalahan by name by address masyarakat sasaran. rn2. Membangun tools system pengintegrasian data perencanaan perangkat daerah berbasis digitalisasi dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut: rna) Melakukan perancangan system integrasi data perencanaan rnb) Uji coba system integrasi data perencanaan (Finalisasi system dan branding terhadap system dengan nama “SIAP-PD”),rnc) Launching SIAP-PD dengan melibatkan perangkat daerah, kecamatan dan desa.rn3. Memfungsikan system integrasi data perencanaan perangkat daerah dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut: rna) Melakukan input data hasil survey permasalahan by name by address rnb) Melakukan analisis terhadap data hasil inputan survey, dan rnc) Merumuskan intervensi program/kegiatan/sub kegiatan terhadap hasil analisis, danrnd) Merumuskan besaran alokasi pendanaan sesuai dengan hasil analisis,rne) Mengalokasikan perencanaan dan penganggaran kedalam APBD tahun 2024,rn4. Mengawal implementasi pelaksanaan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan Bersama-sama melakukn monev secara terjadual dan tersistem. rnKEUNGGULAN/KEBAHARUANrnKeunggulan/kebaharuan inovasi SIAP-PD yaitu :rn1. Pendataan permasalahan sasaran by name by address miskin ekstrem lebih mudah karena berbasis digital, dapat langsung diinput oleh tim survey desa (kasi Kesra Desa) di masing-masing desa/kecamatan,rn2. Analisis data oleh perangkat daerah menjadi lebih cepat karena dapat langsung terbaca setelah input (dari kondisi awal berbulan-bulan menjadi hanya ± 10 hari untuk menentukan program dan sasaran yang tepat),rn3. 0% ketersediaan data valid by name by address menjadi 99% ketersediaan data valid by name by address. rnrnTAHAPAN CARA KERJA INOVASIrnCara kerja operasional SIAP-PD yaitu:rn1. Tahap Persiapan:rna. Dilakukan pembentukan dan pemantapan tim sebagai pelaksana inovasi berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah khususnya Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,rnb. Menentukan assesment kebutuhan penanganan masyarakat miskin ekstrem by name by address berdasarkan tagging sub kegiatan penghapusan kemiskinan ekstrem,rnc. Membangun aplikasi integrasi data perencanaan perangkat daerah,rnd. Persiapan dan penajaman form survey,rne. Pelaksanaan survey,rnf. Uji coba system dan banding system dengan nama “SIAP-PD”, danrng. Melaksanakan pelatihan input data melalui SIAP-PD.rnrn2. Tahap Pelaksanaanrna. Penginputan data SIAP-PD,rnb. Analisis data dan validasi data,rnc. Intervensi sub kegiatan dan penganggaran oleh perangkat daerah (PD) sesuai dengan kewenangannya,rnd. Implementasi intervensi by name by address, danrne. Monitoring dan Evaluasi per triwulan secara lintas sector.rn
Tujuan Inovasi TUJUANrnTujuan dilakukan inovasi SIAP-PD adalah:rn1. Meningkatkan kualitas perencanaan perangkat daerah yang akan berdampak pada peningkatan pencapaian kinerja Pembangunan Daerah, rn2. Mewujudkan Amanah Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang menjadi isue strategis nasional dan daerah, sehingga target penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Balangan dapat tercapai secara efektif dan efisien,rn3. Sebagai pilot project dalam menentukan program dan kegiatan yang tepat sasaran berdasarkan permasalahan dan kondisi riil di masyarakat. rn
Manfaat Inovasi MANFAATrnManfaat yang dapatkan dari penerapan Inovasi SIAP-PD adalah sebagai berikut:rn1. Meningkatkan akurasi data permasalahan mendasar masyarakat miskin ekstrem by name by address. rn2. Menciptakan komitmen yang kuat karena adanya kolaborasi dengan saling berbagi peran dan tanggungjawab. rn3. Memberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan bagi perangkat daerah dalam melakukan intervensi program terhadap sasaran. rn4. Mewujudkan perencanaan perangkat daerah yang berkualitas karena berbasis data yang akurat, danrn5. Perencanaan dan penganggaran lebih efektif dan efisien, danrn6. Target sasaran pembangunan dapat tercapai secara optimal.rn
Hasil Inovasi HASIL INOVASIrnHasil yang dapatkan dari penerapan Inovasi SIAP-PD adalah sebagai berikut:rn1. Perencanaan dan penganggaran menjadi lebih efektif dan efisien, yaitu terumuskannya sub kegiatan beserta besaran alokasi pendanaan untuk mengentasan kemiskinan ekstrem yang langsung bisa diinput ke dalam SIPD dan disahkan menjadi APBD tahun 2024.rn2. Alokasi pendanaan secara keseluruhan dalam SIAP-PD untuk penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2024 adalah sebesar Rp.11.428.450.300,- yang tersebar pada 8 (delapan) perangkat daerah sesuai kewenangannya,rn3. Dari hasil input data SIAP-PD didapatkan update jumlah masyarakat miskin ekstrem, miskin dan tidak miskin dari parameter pendapatan, yaitu sebagai berikut:rna. Masyarakat Miskin ekstrem : 415 KKrnb. Masyarakat Miskin: 126 KKrnc. Masyarakat Tidak Miskin:192 KKrnData ini akan dijadikan data mandiri Kabupaten Balangan dalam menentukan angka kemiskinan.rn
No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 97 Tahun 2023
Tanggal Surat    :  28/12/2023
Tentang   :  Perubahan atas peraturan Bupati Balangan Nomor 96 Tahun 2022 tentang Penerapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  PERBUP_Inovasi_2023.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 188.45/653/Kum
Tanggal Surat    :  25/10/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING rnSISTEM INTEGRASI DATA PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH (SIAP PD) KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  10.25_SK_TIM_PELAKSANA_AKTOR_DAN_JEJARING_SIAP_PD_2023_.pdf

No Surat  :  NOMOR 800/076/Bapped
Tanggal Surat    :  06/01/2023
Tentang   :  UJICOBA PENERAPAN INOVASIrnSISTEM INTEGRASI DATA PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH (SIAP-PD) KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  01.06_SK_UJICOBA_PENERAPAN_SIAP-PD_2023._PA_Bappedalitbang.pdf

No Surat  :  NOMOR 800/153.1/Bapp
Tanggal Surat    :  06/02/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PELAKSANArnSISTEM INTEGRASI DATA PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH (SIAP PD) KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  02.06_SK_TIM_PELAKSANA_SIAP-PD_2023._PA_Bappedalitbang.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/A.1/5.01.5.05.0.
Tanggal Surat    :  02/01/2024
Tentang   :  DPA-SKPD Tahun Anggaran 2024
Dokumen  :  RKA_SINER_INFRA_2024.pdf

No Surat  :  DPPA/B.1/5.01.5.05.0
Tanggal Surat    :  15/09/2022
Tentang   :  DPPA-SKPD Tahun Anggaran 2022
Dokumen  :  RKA_SINER_INFAS_2022.pdf

No Surat  :  DPPA/B.1/5.01.5.05.0
Tanggal Surat    :  02/10/2023
Tentang   :  DPPA-SKPD Tahun Anggaran 2023
Dokumen  :  RKA_SINER_INFRA_2023.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  FORM LOGIN
Dokumen  :  LOGIN.png

Tentang   :  HALAMAN UTAMA
Dokumen  :  HOME.png

Tentang   :  INPUT SURVEY
Dokumen  :  INPUT_DATA_SURVEY.png

Tentang   :  DATA SURVEY
Dokumen  :  DATA_SURVEY.png

Tentang   :  DATA SURVEY 2
Dokumen  :  DATA_SURVEY_2.png

Tentang   :  INPUT INTERVENSI SKPD
Dokumen  :  INPUT_INTERVENSI_SKPD.png

Tentang   :  REKAP INTERVENSI
Dokumen  :  REKAP_INTERVENSI.png

Tentang   :  REKAP PENDANAAN INTERVENSI
Dokumen  :  REKAP_PENDANAAN_INTERVENSI_SKPD_2.png

Tentang   :  GRAFIK STATISTIK KEMISKINAN
Dokumen  :  GRAFIK_STATISTIK_KEMISKINAN.png

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  005/046/PEI/BAPPERID
Tanggal Surat    :  8/1/2024
Tentang   :  Undangan Evaluasi data survey dan intervensi SIAP PD
Dokumen  :  01.EVALUASI_DATA_SURVEY_DAN_INTERVENSI_SIAP-PD.pdf

No Surat  :  090/1874/SPT/BAPPEDA
Tanggal Surat    :  4/10/2023
Tentang   :  SPT PELATIHAN INPUT DATA SURVEY KE APLIKASI SIAP PD
Dokumen  :  PELATIHAN_SIAP_PD_05.10.2023.pdf

No Surat  :  NOMOR 070/558/RID/II
Tanggal Surat    :  28/03/2024
Tentang   :  VERIFIKASI EVALUASI KUALITAS HASIL INOVASI
Dokumen  :  undangan_EVALUASI_HASIL_INOVASI_2024.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  PERBUP BALANGAN NO 4
Tanggal Surat    :  17/07/2023
Tentang   :  PERUBAHAN RKPD KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  RKPD_2023_-_SIAP_PD.pdf

No Surat  :  PERBUP BALANGAN NO 4
Tanggal Surat    :  04/07/2023
Tentang   :  RKPD KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2024
Dokumen  :  RKPD_2024_-_SIAP_PD.pdf

No Surat  :  PERBUP BALANGAN NO 6
Tanggal Surat    :  2022/07/20
Tentang   :  PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG RKPD KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  RKPD_2022_-_SIAP_PD.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 188.45/653/Kum
Tanggal Surat    :  25/10/2023
Tentang   :  keterlibatan aktor - PEMBENTUKAN PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING rnSISTEM INTEGRASI DATA PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH (SIAP PD) KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  aktor_10.25_SK_TIM_SIAP_PD_2023.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan SK/Surat Penugasan/Surat Perintah Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 188.45/653/Kum
Tanggal Surat    :  25/10/2023
Tentang   :  pelaksana - PEMBENTUKAN PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING rnSISTEM INTEGRASI DATA PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH (SIAP PD) KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  pelaksana_10.25_SK_TIM_SIAP_PD_2023.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 188.45/653/Kum
Tanggal Surat    :  25/10/2023
Tentang   :  jejaring - PEMBENTUKAN PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING rnSISTEM INTEGRASI DATA PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH (SIAP PD) KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  jejaring_10.25_SK_TIM_SIAP_PD_2023.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Publikasi media elektronik SIAP PD
Dokumen  :  berita1.png

Tentang   :  Publikasi media sosial SIAP PD
Dokumen  :  berita2.jpeg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman Teknis berupa buku dalam bentuk elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Manual Book SIAP PD
Dokumen  :  MANUAL_BOOK_SIAP_PD.pdf

Tentang   :  Manual Book SIAP PD Online
Dokumen  :  manual_book.jpeg

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  GRUP WA USER SKPD SIAP PD
Dokumen  :  GRUP_WA_USER_SKPD_SIAP_PD.png

Tentang   :  GRUP WHATSAPP USER SIAP PD PER KECAMATAN
Dokumen  :  GRUP_WA_SIAP_PD_PER_KECAMATAN.png

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

No Surat  :  2412/PEI/BAPPEDALITB
Tanggal Surat    :  20/09/2023
Tentang   :  SOP SIAP PD 2023
Dokumen  :  SOP_SIAP_PD_2023.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  DAFTAR ADUAN SIAP PD
Dokumen  :  ADUAN_SIAP_PD.pdf

Tentang   :  RASIO PENYELESAIAN DAFTAR ADUAN SIAP PD
Dokumen  :  ADUAN_SIAP_PD_RASIO_PENYELESAIAN.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Halaman login aplikasi SIAP PD
Dokumen  :  LOGIN.png

Tentang   :  halaman utama aplikasi SIAP PD
Dokumen  :  HOME.png

16 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Rancang Bangun Inovasi SIAP PD
Dokumen  :  PROPOSAL_RANCANG_BANGUN_INOVASI_SIAP-PD.pdf

17 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  DAFTAR PENERIMA MANFAAT APLIKASI SIAP PD
Dokumen  :  DAFTAR_INTERVENSI.png

Tentang   :  DAFTAR PENERIMA MANFAAT
Dokumen  :  EVALUASI_SIAP_PD_BALANGAN_BALANGAN.pdf

18 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil laporan monev eksternal berdasarkan hasil penelitian/kajian/analisis

Bukti Pendukung

Tentang   :  Laporan penelitian monev
Dokumen  :  Laporan_Monev_siap_pd_dan_manyapa_ramah.pdf

19 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  SIAP PD
Dokumen  :  SIAP_PD___.png